Connect with us

Nasional

Ternyata Komut dan Komisaris 8 Perusahaan Kreditur Orang yang Sama dengan PT Meratus Line

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Gede Pasek Suardika (GPS) menegaskan, bahwa sedikitnya ada delapan perusahaan yang masuk kreditur afiliasi dan satu kesatuan dengan PT Meratus Line.

Hal ini diungkapkannya dalam rapat terkait proses PKPU Tetap PT Meratus Line yang berujung pelaksanaan voting atas proposal perdamaian di PN Niaga Surabaya, Selasa (08/11/2022) kemarin.

“Berdasarkan dokumen resmi dari Kemenkumham, jelas dan terang sedikitnya delapan perusahaan sudah terbukti kepemilikan yang sama atau dimiliki PT Meratus Line sendiri,” tegas pria yang biasa disapa GPS itu.

Dalam rapat yang dipimpin Hakim Pengawas Suparno dan Pengurus Egga Indra Gunawan, Arif Rohman Syaeful, Bhoma Satriyo Anindito, Aceng Aam Badruttamam tersebut, Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Gede Pasek Suardika membeberkan soal adanya delapan perusahaan yang masuk kreditur afiliasi dan satu kesatuan dengan PT Meratus Line.

Menurut dia, ke delapan kreditur tersebut yakni PT Mandiri Bahari Line, PT Mandiri Jaya Line, PT Meratus Tongkang Services, PT Mitra Buana Line, PT PBM Mitra Laksana, PT Mitra Sarana Kontainerindo, PT Mitra Ocean Line, dan PT Mitra Sentosa Abadi.
Seluruh Komisaris Utama dan Komisaris Perusahaan yang ikut voting tersebut Adalah orang yang sama yakni CM dan FM.

“Jadi proposal perdamaian dan proses voting tersebut harus ditolak. Karena tidak hanya melanggar Pasal 240 dan 255 UU Kepailitan dan PKPU, tetapi juga Pasal 285 ayat 2 huruf c yang menjadi prasyarat membatalkan perdamaian,” tukasnya.

Ia justru menilai, proposal perdamaian tersebut hanya akal-akalan PT Meratus Line untuk bayar utang ke perusahaannya sendiri, di mana targetnya hanya untuk memiliki dan mendominasi hak suara dalam voting. “Ini masuk persekongkolan dan pemakaian upaya yang tidak jujur seperti dimaksud Pasal 285 ayat 2 huruf c UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan,” cetusnya.

Akibat pernyataan GPS tersebut, suasana rapat sempat memanas karena kuasa dari kreditur yang disebut berafiliasi maupun kuasa debitur PT Meratus Line protes, namun kemudian ditengahi Hakim Pengawas Suparno.

“Silahkan mengecek ke data resmi di Kemenkumham terkait kepemilikan perusahaan-perusahaan tersebut,” pungkas GPS.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line lainnya Syaiful Ma’arif mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengajukan penghentian proses PKPU Tetap PT Meratus Line ke Hakim Pemutus selain ke Hakim pengawas dan Pengurus. Biar berproses dengan dua opsi, pailit atau pengesahan perdamaian disahkan di homologasi.

“Kami sudah mengajukan penghentian proses PKPU Tetap PT Meratus Line. Biar berproses dengan dua opsi, pailit atau pengesahan perdamaian disahkan di homologasi,” tegasnya.

Menurut Syaiful, ada kesan PT Meratus Line sengaja tidak membayar utangnya ke PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line terlihat dalam proposal perdamaian yang diajukan, dimana yang lain semua siap dibayarkan dengan cek yang sudah disiapkan.

“Sedangkan untuk utang kepada Pemohon PKPU malah dititipkan di Notaris Tri Avianti Merpatiningsih SH dengan syarat putusan Perkara Perdata di Kepaniteraan PN Surabaya No. 356/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 10 Mei 2022 memang nanti ada diktum debitur dihukum melakukan pembayaran kepada kreditur. Ini kan aneh dan lucu,” paparnya.

“Sebab mereka yang gugat perdata dan tentunya putusan isinya adalah sebatas petitum gugatan tidak mungkin isinya di luar petitum. Padahal putusan Pengadilan Niaga sudah mengesampingkan perkara perdata dan pidana itu semua,” sambungnya.

Lebih jauh Syaiful mengatakan, bahwa niat tidak baiknya terlihat jelas di mana PT Meratus Line tidak mau membayar utang kepada pemohon. Namun ada juga yang positif dari merek yakni sudah ada pengakuan utang kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

“Hal itu telah diakui PT Meratus Line dalam  proposal tersebut. Tetapi yang belum dilakukan adalah niat untuk membayarnya dengan segera,” ucapnya.

Sementara  Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya mengatakan, dengan terjadinya perdamaian ini, ia menilai hasil voting sudah bagus. Sesuai prinsip dengan PKPU tujuannya adalah perdamaian.

Seperti diketahui, perkara gugatan PT Meratus Line oleh PT Bahana Line ini berawal dari persoalan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di kapal. Dimana, berperan sebagai pemasok BBM adalah PT Bahana Line dan yang dipasok adalah kapal milik PT Meratus.

PT Meratus hingga saat ini belum membayar pasokan BBM tersebut kepada Bahana Line yang seluruhnya berjumlah Rp Rp50M.

Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU TETAP atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. PT Meratus dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana tersebut sebesar Rp 50 miliar lebih.

Prosesnya saat ini sedang berlangsung di PN Surabaya. Diduga upaya gugatan ini untuk memperlambat proses PKPU tetap yang jika tidak tuntas bisa mengakibatkan PT Meratus dinyatakan pailit.(s)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ibukota

Sekdis Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Tegaskan Lapangan Fasos/Fasum di Kapuk Muara untuk Masyarakat

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) yang telah dibangun dapat dipergunakan bersama secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Eko Cahyono, S.T., M.AP. didampingi Radian Dewan kota jakarta Utara perwakilan Kecamatan Penjaringan, saat meninjau langsung lokasi survei lapangan di Jalan Walet Elok 8, RT 15/RW 06, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan survei lapangan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya, yang digelar oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta pada 19 Oktober 2026 terkait pembahasan permohonan rekomendasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).

Dalam keterangannya di lokasi kegiatan, Eko meminta agar pihak sekolah maupun warga setempat dapat berkoordinasi dengan baik demi menjaga keharmonisan lingkungan. Terkait penataan di area lapangan, ia juga mengimbau agar spanduk-spanduk yang dipasang mengelilingi area tersebut untuk segera dibuka.

“Apa yang diperuntukkan buat fasos-fasum dipergunakan bersama. Silakan nanti dari pihak sekolah juga berkoordinasi dengan lingkungan,” ujar Eko saat memberikan arahan di lokasi.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga faktor keamanan serta kenyamanan bagi warga sekitar.

“Yang penting buat saya, buat kita semuanya pemprov, adalah faktor keamanan di lingkungan sekitar. Lalu yang kedua, jangan sampai menganggu kenyamanan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Berikut adalah beberapa poin utama yang disampaikan oleh Sekdis Pertamanan dan Hutan Kota dalam pemanfaatan fasos/fasum di wilayah tersebut:

Pelepasan Spanduk :

Spanduk-spanduk yang mengelilingi lapangan diminta untuk segera dibuka, sementara penanganan banner atau atribut lainnya dapat dikoordinasikan bersama jajaran Satpol PP.

Keamanan Lingkungan :

Pemanfaatan fasos/fasum wajib memprioritaskan faktor keamanan di lingkungan perumahan sekitar.

Kenyamanan Bersama :

Penggunaan sarana dan prasarana tidak boleh mengganggu kenyamanan warga setempat. Pihak sekolah dan pengurus lingkungan diharapkan dapat terus berkoordinasi secara harmonis.

Kebersihan Lingkungan :

Seluruh elemen masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sebagai salah satu tolok ukur terciptanya kenyamanan dan keamanan.

Eko Cahyono kembali menegaskan bahwa aset fasos/fasum yang tercatat sebagai milik daerah sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, tidak boleh ada monopoli atau penguasaan sepihak atas pemanfaatan sarana dan prasarana tersebut.

“Kami tidak mengeluarkan surat apapun terkait dengan penggunaan, karena sudah jelas fasos-fasum itu secara peruntukan adalah buat masyarakat. Jadi tolong dipergunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat di lingkungan perumahan ini,” pungkas Eko.

Pihak kelurahan, kecamatan, hingga jajaran Satpol PP Jakarta Utara dipastikan siap membantu memfasilitasi koordinasi serta mengawasi pemanfaatan aset agar dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi seluruh warga di Kelurahan Kapuk Muara.(Sutarno)

Continue Reading

Nasional

Pasang Haro Desak Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Aktor Intelektual Jangan Lolos

Published

on

By

JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP Barikade Gus Dur, Pasang Haro Rajagukguk, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta penyidikan tidak berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor intelektual di balik perkara tersebut.

Desakan itu disampaikan menyusul pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang ditangani Bareskrim Polri. Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.

Pasang Haro menilai pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh, terutama untuk mengungkap motif, tujuan, serta pihak-pihak yang diduga memerintahkan atau memperoleh manfaat dari tindakan tersebut.

“Usut tuntas semua yang terlibat, termasuk aktor-aktor dan dalangnya, tanpa pandang bulu,” tegas Pasang Haro kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Menurut dia, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang tidak boleh ditangani secara parsial. Aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari pelaksanaan, pihak yang memberikan perintah, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Siapa saja yang menyuruh melakukan, siapa yang turut serta, hingga pihak yang menerima manfaat harus ditelusuri. Apalagi, persoalan ini menyangkut Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Ia juga meminta penyidik mengungkap tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut serta memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasang Haro menyebut penanganan perkara perlu memperhatikan ketentuan hukum pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk UU Nomor 1 Tahun 2024 serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai pengusutan hanya menyentuh pelaku di lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi penggerak justru tidak tersentuh,” tandasnya.

Continue Reading

Nasional

Dr.H.Pramono Anung Lantik 3.418 CPNS Menjadi PNS, 15 diantaranya Penyandang Disabilitas

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Rabu Kramat Gubernur DKI Jakarta Dr.H.Pramono Anung melantik dan mengambil sumpah atau janji 3.418 calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dari total pegawai yang dilantik, sebanyak 15 orang merupakan penyandang disabilitas.

Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat birokrasi sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan yang inklusif dan berorientasi pada pelayanan publik.
Prosesi pelantikan berlangsung di Balai Kota Jakarta, pada (4/11/2026).

Kegiatan tersebut sekaligus menandai berakhirnya rangkaian Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Pemprov DKI Jakarta Tahun 2026.

Pramono mengatakan, pengangkatan 3.418 CPNS menjadi PNS merupakan tahapan penting dalam perjalanan pengabdian para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Status sebagai PNS, menurutnya, tidak sekadar memberikan kepastian karier dan kedudukan kepegawaian, tetapi juga membawa tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan tugas pemerintahan dan melayani masyarakat.

“Hari ini Pemerintah DKI Jakarta melantik dari CPNS menjadi PNS untuk Pemprov DKI Jakarta yang berjumlah 3.418 dan dari 3.418 tersebut 15 adalah disabilitas,” kata Pramono.

Ia menjelaskan, 15 PNS penyandang disabilitas tersebut akan ditempatkan di hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membuka kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pramono juga menyoroti masih adanya formasi khusus penyandang disabilitas yang belum terpenuhi. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan sebanyak 88 formasi bagi pelamar penyandang disabilitas. Ia berharap, kebutuhan tersebut dapat dipenuhi secara bertahap melalui proses rekrutmen pada tahun-tahun mendatang.

“Mudah-mudahan ke depan disabilitas untuk ruang yang dialokasikan ada 88 formasi, mudah-mudahan di tahun mendatang bisa terpenuhi,” ujarnya.

Menurut Pramono, pemenuhan formasi tersebut perlu menjadi perhatian agar kesempatan bekerja di sektor pemerintahan semakin terbuka dan tidak berhenti pada kebijakan penerimaan pegawai semata. Kesetaraan kesempatan juga harus didukung dengan lingkungan kerja yang aksesibel, fasilitas yang memadai, serta penempatan yang mempertimbangkan kompetensi dan kebutuhan masing-masing pegawai.

Di hadapan para PNS yang baru dilantik, Pramono menaruh harapan besar kepada generasi muda ASN untuk menjadi motor penggerak perubahan birokrasi di Jakarta. Ia menilai, pengalaman menjalani masa percobaan dan pelatihan selama kurang lebih dua tahun harus menjadi bekal untuk membangun budaya kerja yang lebih adaptif, inovatif, dan profesional.

“Saya menaruh harapan bahwa ASN Jakarta, terutama bagi yang muda-muda bisa membawa angin perubahan untuk penguatan birokrasi yang ada di Jakarta,” tuturnya.

Pramono menegaskan, tantangan birokrasi ke depan semakin kompleks sehingga ASN tidak cukup hanya menjalankan tugas secara administratif. Setiap pegawai dituntut mampu memahami kebutuhan masyarakat, merespons persoalan secara cepat, serta menghadirkan solusi yang efektif dan terukur.

Ia juga mengingatkan bahwa status PNS harus diikuti dengan peningkatan kualitas pengabdian. Integritas, kompetensi, akuntabilitas, dan profesionalisme menjadi prinsip yang wajib dijaga oleh seluruh aparatur, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kepada seluruh ASN untuk terus meningkatkan kompetensi, integritas, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas, terutama dalam memberikan pelayanan publik. Jangan pernah melanggar kode etik,” ucapnya.

Selain memberikan arahan kepada para pegawai yang baru diangkat, Pramono meminta seluruh pimpinan perangkat daerah agar berperan aktif dalam membina dan mendampingi ASN muda. Para pimpinan OPD diharapkan memberikan ruang pengembangan kompetensi, kesempatan berinovasi, serta pembinaan karier yang objektif dan berkelanjutan.

Langkah tersebut dinilai penting agar potensi para PNS baru dapat berkembang secara optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kinerja organisasi pemerintahan.

Dengan dilantiknya 3.418 CPNS menjadi PNS, Pemprov DKI Jakarta diharapkan semakin memperkuat kapasitas sumber daya manusia aparatur. Namun, keberhasilan penguatan birokrasi tidak semata-mata diukur dari jumlah pegawai yang diangkat, melainkan dari kemampuan mereka menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, adil, inklusif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelantikan ini sekaligus menjadi momentum bagi para ASN baru untuk membuktikan bahwa kehadiran mereka mampu membawa perubahan nyata, bukan hanya dalam tata kelola pemerintahan, tetapi juga dalam kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat Jakarta.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending