Connect with us

Ibukota

Anies Baswedan Lantik 13 Pejabat Pemprov DKI Jakarta.

Published

on

Jakarta,Hariansentana.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi melantik 13 Pejabat Tinggi Pratama atau eselon 2 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pelantikan dilakukan di Balai Kota DKI Jakarta.

“Hari ini kita menjadi saksi amanat baru yang akan diemban 13 pejabat di lingkungan Pemprov DKI,” Kata Anies Baswedan di di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/8).

Dalam sambutannya, Anies meminta para pejabat memahami Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), 23 janji Gubernur serta memahami dan membaca kembali kegiatan strategis daerah (KSD). Dia juga berpesan agar para eselon 2 dapat bertanggung-jawab dalam menyelesaikan tugasnya.

“Pahami semua RPJMD, janji Gubernur, dan KSD kita. Pastikan yang menjadi bagian tugas kita dilaksanakan dengan baik. Ambil tanggung jawab, artinya, jika ada KSD yang belum tuntas dan sektor yang anda pimpin bisa berkontribusi pada KSD tersebut, maka kerjakan. Kita semua harus bergerak di arah yang sama dari dokumen yg kita sepakati. Jadikan itu visi untuk dituju sama-sama,” pesan Gubernur Anies.

Selanjutnya, Anies juga berpesan agar para pejabat yang baru saja dilantik menjadi seorang pemimpin bukan sekadar pejabat. Menjadi pemimpin, sebutnya, adalah menjadi seorang yang perintahnya diikuti dengan sukarela oleh yang dipimpinnya, bukan sekadar menggunakan kewenangan saja.

“Jadilah pemimpin bukan sekadar pejabat, tunjukkan Anda lebih dari sekadar pemegang jabatan. Pribadi yang bisa diikuti teladan dan contoh. Tak ada manusia sempurna di ruangan ini, bagian kita adalah tahu itu dan terus-menerus melakukan perbaikan. Tapi sadari bahwa Anda pemimpin yang didengar katanya, diikuti arahannya dengan perasaan suka cita,” tambahnya.

Eks Mendikbud itu mengatakan para pejabat yang baru dilantik sebaiknya tetap membumi. Mengingat, setiap kebijakan yang diambil di Jakarta selalu menjadi perhatian nasional.

“Bangun kerja tim yang solid, buat seluruh tim Anda bekerja dalam satu-kesatuan, bangun suasana positif. Anda adalah bagian dari tim di lingkar puncak kepemimpinan di Jakarta. Jakarta selalu menjadi pusat perhatian dan percakapan publik, masing-masing Bapak/Ibu akan rasakan eksposur itu. Hati-hati dengan tepuk tangan pujian di media, karena yang dibutuhkan fokus untuk kerja tuntas. Kerjakan tugas Bapak/Ibu dengan benar,” imbuhnya.

Terakhir, Gubernur Anies mengingatkan agar para pejabat dapat membuat keputusan minimal bisa dipahami oleh keluarga masing-masing. Untuk itu, dia berpesan agar para pejabat selalu menempatkan nurani dan moral sebagai pedoman serta mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Naha Esa.

“Setiap ambil keputusan di Jakarta, ingatlah Anda harus jelaskan ke anak/istri Anda, di Jakarta Anda akan ketemu keputusan yang sulit, kompasnya hati nurani dan moral, gunakan itu dan ingat Anda kebanggaan kelurga dan teladan. Maka dari itu, ketika memimpin, jangan lupa untuk selalu mendekatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena di balik semua tantangan ada Tuhan Yang Maha Esa yang maha menentukan dan membantu, ingat itu pegang itu,” ucapnya.

Berikut daftar 13 Pejabat Tinggi Pratama yang dilantik:

1. Budi Awaludin sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

2. Mochamad Miftahulloh sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta

3. Suharini Eliawati sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta

4. Elisabeth Ratu Rante Allo sebagai Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta

5. Sarjoko sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta

6. Iwan Kurniawan sebagai Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta

7. Andriansyah sebagai Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta

8. Elvarinsa sebagai Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta

9. Ani Ruspitawati sebagai Wakil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

10. Purwosusilo sebagai Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

11. M. Fadjar Churniawan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Seribu

12. Fredy Setiawan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur

13. Abdul Khalit sebagai Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara.

Penulis : Sutarno

Ibukota

Sekdis Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Tegaskan Lapangan Fasos/Fasum di Kapuk Muara untuk Masyarakat

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) yang telah dibangun dapat dipergunakan bersama secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Eko Cahyono, S.T., M.AP. didampingi Radian Dewan kota jakarta Utara perwakilan Kecamatan Penjaringan, saat meninjau langsung lokasi survei lapangan di Jalan Walet Elok 8, RT 15/RW 06, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan survei lapangan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya, yang digelar oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta pada 19 Oktober 2026 terkait pembahasan permohonan rekomendasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).

Dalam keterangannya di lokasi kegiatan, Eko meminta agar pihak sekolah maupun warga setempat dapat berkoordinasi dengan baik demi menjaga keharmonisan lingkungan. Terkait penataan di area lapangan, ia juga mengimbau agar spanduk-spanduk yang dipasang mengelilingi area tersebut untuk segera dibuka.

“Apa yang diperuntukkan buat fasos-fasum dipergunakan bersama. Silakan nanti dari pihak sekolah juga berkoordinasi dengan lingkungan,” ujar Eko saat memberikan arahan di lokasi.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga faktor keamanan serta kenyamanan bagi warga sekitar.

“Yang penting buat saya, buat kita semuanya pemprov, adalah faktor keamanan di lingkungan sekitar. Lalu yang kedua, jangan sampai menganggu kenyamanan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Berikut adalah beberapa poin utama yang disampaikan oleh Sekdis Pertamanan dan Hutan Kota dalam pemanfaatan fasos/fasum di wilayah tersebut:

Pelepasan Spanduk :

Spanduk-spanduk yang mengelilingi lapangan diminta untuk segera dibuka, sementara penanganan banner atau atribut lainnya dapat dikoordinasikan bersama jajaran Satpol PP.

Keamanan Lingkungan :

Pemanfaatan fasos/fasum wajib memprioritaskan faktor keamanan di lingkungan perumahan sekitar.

Kenyamanan Bersama :

Penggunaan sarana dan prasarana tidak boleh mengganggu kenyamanan warga setempat. Pihak sekolah dan pengurus lingkungan diharapkan dapat terus berkoordinasi secara harmonis.

Kebersihan Lingkungan :

Seluruh elemen masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sebagai salah satu tolok ukur terciptanya kenyamanan dan keamanan.

Eko Cahyono kembali menegaskan bahwa aset fasos/fasum yang tercatat sebagai milik daerah sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, tidak boleh ada monopoli atau penguasaan sepihak atas pemanfaatan sarana dan prasarana tersebut.

“Kami tidak mengeluarkan surat apapun terkait dengan penggunaan, karena sudah jelas fasos-fasum itu secara peruntukan adalah buat masyarakat. Jadi tolong dipergunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat di lingkungan perumahan ini,” pungkas Eko.

Pihak kelurahan, kecamatan, hingga jajaran Satpol PP Jakarta Utara dipastikan siap membantu memfasilitasi koordinasi serta mengawasi pemanfaatan aset agar dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi seluruh warga di Kelurahan Kapuk Muara.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Pemprov DKI Jakarta Perkuat Peran Wali Kota dan Bupati Tingkatkan Pelayanan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Pemprov DKI Jakarta memperkuat peran wali kota dan bupati dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja unit kerja perangkat daerah (UKPD) di wilayah masing-masing. Melalui kebijakan ini, penilaian kinerja suku dinas dibagi antara wali kota atau bupati dengan dinas atau badan terkait.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Dr.Sigit Wijatmoko mengatakan, wali kota dan bupati mendapat porsi 50 persen dalam penilaian kinerja perangkat wilayah. Sementara itu, 50 persen lainnya tetap menjadi kewenangan dinas atau badan terkait.

“Kalau sebelumnya 100 persen menjadi kewenangan dinas atau badan, sekarang dibagi dua. Sebanyak 50 persen oleh dinas atau badan, sedangkan 50 persen lainnya menjadi kewenangan wali kota,” ujar Sigit saat rapat kerja bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11).

Menurut Sigit, pembagian kewenangan ini diharapkan memperkuat koordinasi antara wali kota, bupati, dan perangkat daerah, sekaligus mendorong optimalisasi program serta pelayanan publik di wilayah.

Hasil penilaian kinerja tersebut juga akan berpengaruh terhadap Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Kalau pencapaian ini tidak tercapai, tentu akan memengaruhi tukin ataupun TPP yang dibayarkan kepada yang bersangkutan. Otomatis, ini nanti akan diakumulasikan pada SKP-nya sehingga tidak akan bisa optimal,” jelasnya.

Penguatan peran wali kota dan bupati ini sejalan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Peran Wali Kota, Bupati, Camat, dan Lurah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah. Selain itu, Pemprov DKI tengah membahas penyempurnaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 57 melalui bidang Organisasi dan Reformasi Birokrasi.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mulai menggelar rapat terbatas secara bergilir di 44 kecamatan pada Selasa (3/11). Rapat diawali di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dan ditargetkan rampung dalam tiga bulan.

Sigit menjelaskan, rapat tersebut bertujuan memastikan implementasi Ingub Nomor 11 Tahun 2026 sekaligus mengidentifikasi kendala penyelenggaraan pemerintahan di tingkat wilayah dan mencari solusinya

“Harapannya, setelah rapat terbatas tersebut, persoalan yang dibahas bisa langsung ditindaklanjuti atau dieksekusi,” tandasnya.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Laporan Dicabut Tapi Kasus Kembali Diproses, Hie Meli Mengadu ke Propam

Published

on

By

JAKARTA – Merasa tidak mendapat kepastian hukum, Hie Meli resmi mengadukan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menjerat dirinya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Ia meminta Propam memeriksa proses penanganan perkara oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/011/X/2026/Subbagyanduan yang diterima pada 23 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.

Meli mempersoalkan kelanjutan Laporan Polisi Nomor LP/B/797/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang dibuat Siti Raminah pada 7 Maret 2025. Pasalnya, pelapor disebut telah mengajukan pencabutan laporan melalui surat pernyataan bermaterai tertanggal 3 Juni 2025.

Dalam surat tersebut, Siti Raminah menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara dan meminta Kapolres Metro Jakarta Selatan menerima keputusan pencabutan laporan tersebut.

Namun, menurut Meli, perkara dengan objek dugaan tindak pidana yang sama kembali diproses oleh penyelidik Unit II Harda Bangta Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ia mengaku telah menerima panggilan pemeriksaan hingga empat kali.

“Anehnya perkara yang dicabut dimohon kembali oleh pelapor, penyelidik Unit II Harda Bangta Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menerima, padahal LP yang diajukan oleh pelapor dengan kasus yang sama yaitu dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Meli, Selasa (3/11/2026).

Meli juga menyoroti pernyataan Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol S. Dwi Manggala Yudha, pada 9 Januari 2026. Saat itu, Dwi menyebut tidak ditemukan unsur pidana pencemaran nama baik dalam rekaman video jumpa pers yang menjadi objek laporan.

“Di video tersebut tidak ditemukan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dalam jumpa pers tersebut dan kasusnya pun sudah selesai melalui Pengadilan Negeri, jadi tidak bisa dilanjutkan,” kata Dwi saat itu.

Atas sejumlah hal tersebut, Meli meminta Bidpropam Polda Metro Jaya mengevaluasi dan memeriksa proses penanganan perkara oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Ia juga mendesak adanya kejelasan status hukum atas laporan yang menjerat dirinya.

“Karena fakta yang telah diputuskan PN Jaksel, kemudian LP yang sebelumnya telah dicabut oleh pelapor, seharusnya perkara ini dihentikan,” tegasnya.

Meli berharap penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila memang tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar dirinya memperoleh kepastian hukum.

Continue Reading
Advertisement

Trending