Nasional
Usulkan Sistem Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup, PDIP Takut Kalah?
Jakarta, HarianSentana.com – Dinamika perpolitikan Indonesia belakangan ini dikejutkan oleh langkah PDIP yang melakukan JR terhadap UU MD3 khususnya pasal tentang sistem Pemilu proporsional terbuka yang sudah menjadi sistim di era reformasi sebagai manifestasi semangat demokrasi.
Menurut Ketua Umum Garda BMI, Imam Subali, sistem Pemilu proporsional terbuka ini mulai diterapkan pasca tumbangnya era orde baru yang dikenal kurang demokrasi dalam melaksanakan pesta demokrasi lima tahunan karena memakai sistem proporsional tertutup.
“Yang cukup mengagetkan saya karena yang mengajukan gugatan adalah temen-teman PDIP yang notabene musuh bebuyutan orde baru,” kata Imam kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Lebih jauh ia mengungkapkan, bahwa naskah akademik, dari disertasi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjadi acuan analisa kritis terhadap sistem proporsional terbuka yang menjadi sistem selama era reformasi.
“Dan ini menjadi pesta rakyat setiap lima tahun sekali, karena rakyat menjadi subjek pelaku langsung pemilu, benar dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat,” ungkapnya.
Menurutnya, point utama dari kajian teman-teman di PDIP bahwa sistem Pemilu proporsional terbuka banyak mudharatnya dan menghasilkan pemimpin dan pejabat korup baik yang di legislatif maupun eksekutif.
“Dan kader-kader partai banyak dikalahkan oleh pendatang baru yang lebih kuat kapasitas finansialnya,” ujarnya.
Sekilas, lanjut fungsionaris Partai PKB ini, analisanya logis karena berbarengan dengan fakta banyaknya pejabat yang diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Tapi saya pribadi yang sempat menjadi peserta Pemilu di zaman rezim orde baru dan sekarang menjadi pelaku di era reformasi masih merasa ada yang ganjil. Maklum politik selalu dinamis, tidak jarang melalui tikungan tajam dan tanjakan terjal,” ungkapnya
Imam juga mencoba menganalisa dengan data fakta produk Pemilu terakhir yaitu Pemilu tahun 2019 lalu, dan ia mengaku tercengang begitu melihat data para legislator dari partai yang sekarang melakukan gugatan sistem Pemilu proporsional terbuka.
“Ternyata mayoritas dari mereka adalah para manula, di sini saya baru melihat ada benang merah antara semangat membabi buta temen-teman PDIP untuk mengganti sistem Pemilu proporsional terbuka di kembalikan ke sistem proporsional tertutup,” kata pria yang pernah berkarir sebagai pengamat politik ini.
“Benang merah yang saya maksud adalah data legislator PDIP yang mayoritas manula membuktikan kegagalan PDIP dalam proses kaderisasi, dan kondisi itulah yang menyebabkan PDIP tidak siap untuk kompetisi demokrasi secara terbuka dengan partai-partai lain,” pungkasnya.(s)
Daerah
Selly Gantina Kecam Pembunuhan Anak dan Ibu di Madiun, Minta Pelaku Dihukum Berat
JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Selly Andriany Gantina mengecam keras dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang perempuan, Dini Hardiyanti (30), dan anaknya yang masih berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur.
Peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan yang mengguncang nurani publik sekaligus menjadi alarm serius bagi perlindungan perempuan dan anak di Indonesia. Karenanya ia mendesak hukuman berat bagi pelaku.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Tidak ada kata yang cukup untuk menggambarkan kehilangan seorang ibu dan seorang anak yang seharusnya memiliki hak untuk hidup aman, tumbuh, dan memperoleh perlindungan,” kata Selly dalam siaran persnya, Rabu (28/10/2026).
Mengutip pernyataan Ketua DPR Puan Maharani yang menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan perempuan dan anak. Selly melihat semestinya, khusus anak-anak dapat menikmati masa kanak-kanaknya, bukan menjadi korban kekerasan yang merenggut nyawanya.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Perselisihan rumah tangga, kecemburuan, persoalan relasi personal, ataupun alasan emosional apa pun tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghilangkan nyawa manusia,” tuturnya.
Terlebih bagi plt Bupati Cirebon itu melihat, kekerasan bukan penyelesaian konflik, melainkan kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Karenanya, Legislator Dapil Jabar VIII itu meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh, profesional, transparan, dan berbasis bukti. Seluruh rangkaian peristiwa, motif, serta dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka harus diungkap secara terang.
“Kami mendorong agar proses hukum berjalan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memastikan hak-hak keluarga korban terlindungi,” tambahnya.
Selain itu, Bendahara Megawati Institut itu mengingatkan kasus ini menjadi pembelajaran bahwa perlindungan anak tidak boleh berhenti pada slogan maupun respons setelah tragedi terjadi.
“Apabila benar seorang anak diduga dibunuh karena dikhawatirkan menjadi saksi atas kejahatan terhadap ibunya, maka peristiwa tersebut menunjukkan betapa rentannya anak ketika berada dalam situasi kekerasan yang melibatkan orang dewasa di lingkungan terdekatnya,” tambahnya.
Dalam perspektif perlindungan perempuan dan anak, negara harus memastikan bahwa setiap anak memperoleh jaminan keselamatan, termasuk ketika berada dalam situasi konflik keluarga atau relasi personal yang berisiko. Perlindungan harus dibangun melalui pencegahan, deteksi dini, akses pengaduan yang aman, serta respons cepat dari aparat dan lembaga terkait.
Termasuk, mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pemerintah daerah, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta unsur masyarakat untuk memperkuat koordinasi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan.
Di sisi lain, keluarga korban perlu memperoleh pendampingan yang layak, termasuk dukungan psikologis, bantuan sosial, dan bantuan hukum sesuai kebutuhan. Penanganan perkara tidak boleh hanya berorientasi pada pengungkapan kejahatan, tetapi juga memastikan keluarga yang ditinggalkan tidak menghadapi penderitaan lanjutan tanpa dukungan negara.
Selly memandang penanganan kasus seperti ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem, bukan sekadar menimbulkan kemarahan sesaat di tengah masyarakat.
Perlindungan perempuan dan anak tidak boleh menunggu korban berikutnya. Negara harus hadir sebelum kekerasan terjadi, bertindak cepat ketika ancaman terdeteksi, dan memastikan keadilan ketika kejahatan telah terjadi
“Kami menegaskan bahwa setiap perempuan berhak hidup tanpa kekerasan dan setiap anak berhak atas kehidupan, keselamatan, serta masa depan. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan yang merampas hak-hak dasar tersebut,” tuturnya.
Ketua Bidang Kesejahteraan Sosial Bamusi itu menuntut keadilan bagi para korban dan mendesak agar tragedi ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak secara nyata, terukur, dan berkelanjutan.**
Nasional
Komitmen Wisata Alam Berkelanjutan, EIGER Resmikan EIGER Nature di Bogor
Bogor, Hariansentana.com – EIGER meresmikan EIGER Nature di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai destinasi ekowisata yang memadukan petualangan, edukasi, dan pelestarian alam.
Mengusung tema “Menjaga dan Merawat Alam, Bergerak Bersama untuk Indonesia”, EIGER Nature hadir untuk mempererat hubungan antara alam, budaya, dan manusia.
Peresmian tersebut dihadiri oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wakil Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, serta Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Berangkat dari perjalanan hampir empat dekade di dunia petualangan, EIGER meyakini alam bukan hanya tempat untuk dijelajahi, tetapi juga kehidupan yang perlu dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Founder & Chairman EIGER Group, Ronny Lukito, menyampaikan bahwa pengembangan EIGER Nature merupakan bagian dari upaya EIGER untuk memberikan kontribusi yang lebih luas bagi Indonesia.
“Selama hampir empat dekade, alam Indonesia telah memberikan begitu banyak inspirasi bagi perjalanan EIGER. Melalui EIGER Nature, kami ingin belajar memberikan kembali, dengan menjaga alam, merawat kehidupan, dan mengajak lebih banyak orang untuk menghargai kekayaan yang kita miliki. Sebab, warisan terbaik bukan hanya tempat yang indah untuk dikunjungi, tetapi alam yang tetap terjaga untuk generasi mendatang,” ujar Ronny.

Menteri Pariwisata RI, Widiyanti Putri Wardhana, mengapresiasi dedikasi tim EIGER Nature selama kurang lebih lima tahun dalam membangun dan mengembangkan destinasi ini. Ia menegaskan pengembangan pariwisata perlu berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap peraturan, keselamatan wisatawan, dan pelestarian alam.
“Saya berharap EIGER Nature dapat terus menghadirkan pengalaman wisata alam yang berkualitas, aman, dan bertanggung jawab, dengan mengintegrasikan kegiatan petualangan, edukasi lingkungan, konservasi, serta pemberdayaan masyarakat,” ujar Widiyanti.
Ia menambahkan, investasi pariwisata berkualitas tidak hanya diukur dari pertumbuhan usaha, tetapi juga dari manfaat ekonomi bagi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. EIGER Nature diharapkan dapat membuka peluang usaha dan lapangan kerja sekaligus memperkuat daya saing wisata alam Indonesia.
Direktur Utama EIGER Nature, Imanuel Wirajaya, menegaskan alam merupakan aset utama yang menjadi fondasi pengembangan EIGER Nature. Destinasi ini tidak hanya mengajak pengunjung menikmati keindahan alam, tetapi juga membangun kepedulian untuk menjaganya.
“Aset utama EIGER Nature adalah alamnya. Kami berharap setiap pengunjung tidak hanya datang untuk menikmati alam, tetapi juga mengenalnya, jatuh cinta kepadanya, dan pada akhirnya ikut merawatnya. Kami juga berharap apa yang kami bangun di Megamendung ini dapat menjadi berkat bagi alam, budaya, dan manusia yang hidup di atasnya,” ujar Imanuel.
EIGER Nature akan mulai membuka kunjungan bagi publik secara bertahap pada 2 November 2026. Kehadirannya diharapkan dapat menghadirkan pengalaman petualangan yang bermakna sekaligus menumbuhkan kecintaan terhadap alam, budaya, dan Indonesia……(Ron)
Polhukam
Ketua LSM PRB Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Upah Pungut Bappenda Kabupaten Bogor
Bogor, Hariansentana.com –
Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus upah pungut Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (28/10/2026), Johan mengatakan proses penyidikan kasus tersebut sudah berlangsung terlalu lama dan hingga kini belum ada kepastian hukum.
Menurutnya, penyidik KPK sudah memeriksa banyak pihak sesuai dengan perannya masing-masing, mulai dari bendahara, Kepala Dinas Bappenda, Inspektorat, hingga Sekda Kabupaten Bogor. Terakhir, Wakil Bupati Bogor yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi berhalangan hadir, dan ajudan Bupati juga sudah diperiksa.
“Melihat barang bukti uang Rp 1,5 miliar dan saksi-saksi yang sudah banyak diperiksa sesuai perannya, harusnya penyidik KPK yang memeriksa kasus ini sudah bisa menetapkan tersangka. Pendalaman model apa lagi dalam penyidikannya,” ujar Johan.
Johan menegaskan, berlarut-larutnya penanganan kasus ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Kabupaten Bogor. Ketidakjelasan kasus tersebut dinilai bisa menjadi blunder bagi seluruh dinas di Kabupaten Bogor dan mengganggu kegiatan APBD Kabupaten Bogor ke depan.
“Ini bisa jadi masalah baru ketika ada persoalan hukum tidak tuntas dan ini bisa bola liar. Bukan tidak mungkin muncul KPK bayangan dan berujung pemerasan terhadap APBD, karena persoalan Bappenda tidak tuntas hukumnya dan tidak ada kepastian hukum yang menggantung dengan alasan pendalaman,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan korupsi di Kabupaten Bogor sudah dalam, sehingga tidak perlu lagi berlama-lama dengan alasan pendalaman.
Ketua LSM PRB meminta KPK memberikan kepastian hukum atas kasus yang sedang ditangani di Bappenda Kabupaten Bogor. Jika memang dihentikan, KPK diminta menjelaskan SP3. Jika dilanjutkan ke persidangan, KPK diminta mengumumkan siapa tersangkanya.
“Jangan alasan pendalaman kasus jadi panjang dan banyak makan waktu, dan Kabupaten Bogor dalam keresahan oleh KPK yang tidak kunjung ada kejelasan hukum. Jangan sampai hukum di Kabupaten Bogor sekarang ini tumpul dan mati,” tegas Johan yang saat itu sedang mendampingi kliennya, Dr. Redikson Sidabalok, di Polda Metro Jaya terkait perkara debitur nakal……Ron
-
Polhukam6 days agoPSI Jakarta Utara Minta Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI
-
Polhukam6 days agoSafari Jum’at di Ngadirojo, Kapolres Wonogiri Ajak Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilkades
-
Ibukota6 days agoGebyar PSN dan JUMANTIK RW 02 Pademangan Barat: Perkuat Gerakan Bersama Cegah Penyakit DBD.
-
Polhukam7 days agoKetua LSM PRB Sayangkan Somasi Maryono ke Raja Manail Purba, Sebut Tak Relevan dan Abaikan Putusan PN Cibinong.

