Polhukam
Tupdik Seskoau A-59 Kasau Minta Alumni Seskoau Semakin Berkonstribusi Bagi Satuan TNI AU
Lembang, Hariansentana.com – Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., CSFA meminta lulusan Seskoau semakin memberikan konstribusi signifikan, baik untuk karir kedinasan yang bersangkutan, maupun untuk satuan TNI AU.
Hal ini dikatakan Kasau saat menyampaikan amanat pada upacara penutupan pendidikan (Tupdik) Seskoau Angkatan ke-59, di Graha Widya Dirgantara, Seskoau, Lembang, Bandung Barat, Kamis (10/11/2022).
“Harapan kita bersama, dengan gelar Magister Terapan Strategi Operasi Udara, perwira lulusan Seskoau, berkonstribusi signifikan dalam perjalanan karir dan bagi satuan yang kalian tempati,” harap Kasau.
Sebelum ditutup, Pasis Seskoau A-59 dan istri, mendapat ceramah pembekalan dari Kasau dan Ketum PIA Ardhya Garini Ny. Inong Fadjar Prasetyo. Selanjutnya juga dilakukan laporan pendidikan oleh Komandan Seskoau Marsda TNI Minggit Tribowo kepada Kasau.

Kasau mengatakan, menjadi alumni Pendidikan Magister Terapan adalah sebuah kebanggaan tersendiri, karena telah berhasil mendalami berbagai materi pendidikan, khususnya mulai dari pendalaman doktrin hingga analisis penerapan strategi operasi udara. Kasau meyakini bahwa, dari segi kualitas keilmuan dan wawasan, lulusan Seskoau memiliki kedalaman pemahaman.
“Para Perwira harus bersyukur dan merasa bangga, karena kalian telah menjadi bagian dari komunitas ahli strategi operasi udara serta turut menjadi tolak ukur dari kesuksesan program studi S-2 ini,” ujar Kasau.
Kasau berpesan para lulusan harus senantiasa meningkatkan kualitas diri dan jangan pernah merasa cukup dengan pengetahuan yang dimiliki.
“Teruslah belajar, tunjukkan kemampuan wawasan kalian, dan jangan ragu mengimplementasikan ilmu yang bermanfaat dari Seskoau ini di lingkungan kedinasan,” kata Kasau.
Pendidikan Seskoau Angkatan ke-59 meluluskan 148 perwira menengah (Pamen) terdiri dari 133 Pamen TNI AU, termasuk 7 Wanita Angkatan Udara (Wara), 2 Pamen TNI AD, 2 Pamen AL, 4 Pamen Polri termasuk 1 Polisi Wanita (Polwan), serta 7 Pamen Mancanegara dari negara-negara sahabat, masing-masing dari Amerika Serikat, Australia, India, Pakistan, Singapura, Malaysia, dan Filipina.
Kasau turut mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada perwira siswa yang berprestasi, yaitu kepada Mayor Pnb Ali Purwoko, S.Sos., M.Tr. SOU., sebagai peraih predikat Widyatama, Mayor Kes Andre, S.Psi., M.Psi., M.Tr. SOU., sebagai peraih predikat Sastratama.
Sementara Mayor Arh Wahyu Hidayat meraih prediker sebagai Pasis Tamu Berpretasi dan Letkol Chia Kuan Wei Conran sebagai Pasis Mancanegara Berprestasi. Penghargaan khusus atas kontribusi akademis yang meraih predikat Pasis Andalan juga diberikan masing-masing kepada Mayor Lek Dr. Hendri Himawan T., S.T., M.Eng., M.Tr. SOU., dan Mayor Tek Y.H. Yogaswara, M.Tr. SOU., Ph.D.
Turut hadir dalam upacara Ketua Umum PIA Ardhya Garini Ny. Inong Fadjar Prasetyo beserta pengurus pusat PIA Ardhya Garini, Dansesko TNI Marsdya TNI Diyah Yudanardi, Ketua PIA Ardhya Garini CBS Seskoau Ny. Wanty Minggit Tribowo beserta pengurus, para Asisten Kasau, pejabat di jajaran Mabesau, Seskoau, Seskoal, Seskoad, Sespim Polri, TNI Angkatan Udara Bakorda Bandung, para akademisi, lulusan Sesko luar negeri, para istri lulusan Seskoau Angkatan Ke-59 TP 2022 dan lulusan Sesko luar negeri.(Red)
Polhukam
May Day 2026, Ribuan Buruh Apresiasi Pelayanan Polres Metro Jakarta Utara
Jakarta, Hariansentana.com – Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendiz bersama jajarannya melakukan pengawalan kepada ribuan buruh Pelabuhan, KBN, Pabrik di wilayah jakarta Utara sekitarnya yang akan menuju ke Monas dalam memperingati hari May Day, 1 April 2026.
“Hari ini ada beberapa kegiatan yang perlu kita layani dan kita amankan yang pertama tentunya kegiatan di Monas. Betul-betul bersabar dalam bertugas melayani masyarakat dengan baik mereka adalah keluarga kita juga,” ujar Kapolres dalam arahannya.
Selain melakuan pengawalan, Kapolres Metro Jakarta Utara juga memberikan pelayanan yang baik kepada ribuan buruh dari Jakarta Utara ke Monas dengan membagikan paket makanan.
Salah satu Buruh mengucapkan, terimakasih kepada jajaran Polres Metro Jakarta Utara telah mengawal dan melayani para buruh diacara May Day ini. “Semoga berjalan dengan tertib dan sukses,” ujar Buruh.
Buruh lainnya yang merupakan pekerja wanita juga turut mengucapkan terimakasih kepada Polri atas kontribusinya dan mendoakan Polres Metro Jakarta Utara makin Jaya.
Sementara itu Sunarno ketua Pokja PWI jakarta Utara,H.Tarno.bersama Penasehat menggatakan.Kami sangat mengaspresiasi Forkopimko Khususnya Jajaran Polres metro Jakarta Utara,Begitu sigap melayani para buruh secara Humanis yang akan merayakan May day di lapangan Monas di Hadiri presiden RI H.Prabowo Subianto dan Gubernur DKI Jakarta H.Pramono Anung.”Ungkapnya.(Sutarno)
Polhukam
Jetty Ilegal BEP di Kawasan Tahura Tantang Satgas PKH, Dugaan Penyimpangan Menguat. Ada Suap?
JAKARTA, SENTANA – Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menjadi sorotan. Tim yang dipimpin Sjafrie Sjamsoeddin itu dinilai tengah diuji setelah aktivitas jetty ilegal pertambangan batubara oleh PT Batuah Energi Prima (BEP) terus berlangsung di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Suharto di Kalimantan Timur.
Perusahaan tersebut diduga mengoperasikan jetty dengan membuka kawasan baru secara ilegal di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Lokasi itu berada dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Suharto sekaligus masuk wilayah pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Selama beberapa bulan terakhir, BEP disebut aktif melakukan hauling batubara melintasi kawasan hutan dan melakukan kegiatan loading ilegal dengan membuka area kepelabuhanan baru tanpa izin. Aktivitas tersebut, menurut berbagai pihak, berlangsung tanpa tindakan dari aparat penegak hukum, termasuk dari Satgas PKH maupun otorita IKN yang dipimpin Basuki Hadimuljono.

Padahal, Badan Otorita IKN telah memiliki satuan tugas khusus untuk penanggulangan aktivitas ilegal di kawasan pembangunan ibu kota baru tersebut. Setelah ramai diberitakan, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Direktorat Ketentraman dan Ketertiban Badan Otorita IKN, BJP F. Barung Mangera melalui surat Nomor: S-17/OIKN.43/2026, tanggal 27 April memerintahkan CV Anggaraksa Adisarana untuk mengosongkan aset jetty, sekaligus melarang aktivitas loading maupun operasional pertambangan lainnya.
Tokoh masyarakat Tenggarong yang peduli lingkungan, Munir, menilai kondisi ini ironis karena pelanggaran terjadi di kawasan yang berada dalam pengawasan langsung otorita negara. Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya dugaan praktik di balik pembiaran tersebut.
”Kami tetap ingin berprasangka baik dan lebih memilih mendorong Badan Otorita IKN dan Satgas PKH untuk bertindak tegas menutup jetty ilegal BEP, sekaligus memproses pemiliknya hingga ke meja hijau,” kata Munir, Jumat (1/5/2026).
Dugaan Pelanggaran Administratif dan Hukum
Selain melanggar ketentuan lingkungan hidup dan kehutanan, BEP juga diduga memberikan keterangan tidak benar dalam pengajuan sejumlah izin kegiatan pelabuhan. Dalam dokumen permohonan, perusahaan menyebut aktivitas loading dilakukan melalui jetty CV Anggaraksa Adisarana (AA). Namun fakta di lapangan menunjukkan kegiatan berlangsung di lokasi berbeda yang merupakan kawasan baru yang dibuka tanpa izin.
Lokasi tersebut bahkan tidak diketahui oleh otoritas pelabuhan setempat, yakni KSOP Samboja. Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 tentang tata cara penanganan dan pengangkutan barang curah padat di pelabuhan.
Munir menjelaskan, jetty AA lokasinya berada di koordinat 0.835705 LS dan 117.128652 BT, masih dalam kawasan konservasi Tahura Bukit Suharto. Berbeda dengan titik koordinat jetty manual BEP. Selain ijin Jetty AA, BEP memakai pula fasilitas jalan hauling milik AA, yang sejak tanggal 26 Maret 2026 perjanjian kerjasamanya dengan Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Timur sudah berakhir.
Ia juga menyoroti adanya dugaan manipulasi dalam Persetujuan Mengangkut dan Bongkar/Muat Barang. Tempat bongkar yang diajukan dalam dokumen tidak sesuai dengan lokasi aktivitas loading yang sebenarnya. ”Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021,” ujar Munir.
Lebih jauh, ia menegaskan, BEP diduga sengaja memberikan data yang tidak sesuai kenyataan dalam proses pengajuan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dan izin terkait lainnya. Jika terbukti, permohonan tersebut semestinya ditolak oleh otoritas pelabuhan.
Analisis Hukum: Perbuatan Melawan Hukum
Pengamat hukum Petrus Selestinus, S.H. menilai tindakan BEP dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Ia menyebut perusahaan melanggar sejumlah regulasi transportasi perairan dan pengelolaan barang curah di pelabuhan.
Menurut Petrus, izin-izin yang telah diterbitkan oleh otoritas pelabuhan untuk AA, justru disalahgunakan oleh BEP untuk menjalankan aktivitas di luar ketentuan dengan membuka kawasan baru tanpa ijin.
Lebih jauh, Petrus mengungkapkan, berdasarkan penelusuran digital, BEP memiliki rekam jejak panjang persoalan hukum dan keuangan. Perusahaan ini diduga terkait dengan kerugian negara hingga Rp 8,435 triliun dan dikaitkan dengan seorang residivis, Herry Beng Koestanto (HBK).
Melalui Permata Group, HBK pernah memperoleh fasilitas kredit dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar US$ 17,6 juta yang kemudian membengkak menjadi lebih dari US$ 35,6 juta dan masuk kategori kredit macet. Dana tersebut diduga digunakan untuk menguasai 95 persen saham BEP.
HBK juga disebut pernah terlibat pembobolan terhadap Bank Niaga senilai US$ 70 juta dengan menjaminkan izin usaha pertambangan milik BEP. Selain itu, pada 2012 ia kembali terlibat kasus serupa terhadap Bank Bukopin senilai Rp 650 miliar.
Dalam berbagai perkara penipuan, HBK juga tercatat merugikan pihak swasta hingga puluhan juta dolar AS dan ratusan miliar rupiah. Ia divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2016, dan kembali dijatuhi hukuman serupa pada 2021 dalam perkara lain.
Selain itu, hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM menunjukkan bahwa sejak 2020 hingga 2023, BEP diduga melakukan penggelapan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) sebanyak 1.002.000 metrik ton. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3 triliun.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, khususnya Pasal 157 ayat (1) dan Pasal 158 ayat (3), yang mengatur kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.
Dalam periode 2019–2023, BEP juga memperoleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan total produksi mencapai 12,3 juta metrik ton. Dengan asumsi keuntungan minimal Rp 200 ribu per ton, potensi keuntungan tidak sah yang diperoleh pihak terkait diperkirakan mencapai Rp 2,469 triliun.
Petrus Selestinus menegaskan, sejak dinyatakan pailit pada 2019, izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) BEP seharusnya sudah dicabut oleh Kementerian ESDM. Lalu harus pula dilakukan audit untuk dihitung keruginan negara dalam rangka dkenakan denda adninistrasi.
Dengan berbagai temuan tersebut, publik kini menanti langkah tegas dari Satgas PKH dan otoritas terkait untuk menindak dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan strategis nasional tersebut. Tunggu apa lagi Jenderal Sjafrie? (***)
Polhukam
Ketua LSM PRB Dukung Hukuman Mati Koruptor: Sita Seluruh Aset, Jangan Kasih Pintu Maaf
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, S.H, mendukung penuh gagasan Gubernur Jawa Barat KDM soal hukuman mati bagi koruptor disertai penyitaan seluruh aset untuk negara.
Saat di hubungi tlp seluler nya Jum’at 1 / 5 / 2026 M Johan, mengatakan, Presiden harus berani menerbitkan Kepres khusus koruptor: hukum mati dan miskinkan. “Asetnya disita semua masuk kas negara. Jadi pemerintah tidak perlu mondar-mandir cari pinjaman luar negeri. Di dalam negeri juga cukup kalau penegakan hukum koruptor diefektifkan,” tegasnya.
Ia menilai Indonesia sudah darurat korupsi. Hampir di seluruh negeri kepala daerah, gubernur, sampai bupati ditangkap KPK dan Kejaksaan. “Kayak sinetron berseri, ganti-ganti yang korupsi. Ini bikin masyarakat empati, kok Presiden tidak tegas. Sepertinya tidak sejalan dengan janji kampanye saat Pilpres,” ujarnya.
M Johan menyoroti hukuman koruptor yang tidak membuat jera. “Malah dikasih fasilitas enak di tahanan. Asetnya tidak disita, habis divonis masih bisa seenaknya karena uangnya belum dimiskinkan. Jangan ada lagi pintu maaf untuk koruptor,” katanya.
Ia menegaskan, utang negara yang besar akhirnya dibebankan ke rakyat lewat pajak. Sementara yang menikmati manfaat adalah pejabat, keluarga, dan kolega konglomerat hitam.
“Kalau koruptor dihukum mati dan dimiskinkan, baru ada efek takut. Pejabat akan berpikir seribu kali sebelum korupsi. Tinggal keberanian Presiden, mau atau tidak. Belum terlambat, masih cukup waktu untuk buat Kepres,” tambah M Johan.
Ketua LSM PRB itu menutup, korupsi harus dibumihanguskan di Indonesia. “Kalau tidak, siapapun presidennya Indonesia akan jadi ladang koruptor termakmur di dunia. Penanganan kasus kecil saja berat, masa korupsi setengah hati. Rakyat baru bisa makmur sejahtera kalau koruptor habis.”papar nya……Ron
-
Trend6 days ago
Empat Tahun Tak Selesai, Konsumen Keluhkan Proses Pengalihan Nomor di Gerai Indosat Pusat, Sebut Petugas Berbohong
-
Polhukam5 days agoJohan : Ada Perbedaan Kebijakan Antara Gubernur Jabar dan Bupati Bogor terkait Izin Usaha di Kabupaten Bogor
-
Polhukam5 days agoCegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik
-
Ibukota3 days agoDKI Jakarta Kembali Sabet Gelar Pemerintahan Terbaik Tahun 2025

