Nasional
Tinjau Ulang Fatwa, PBNU Siapkan Mekanisme PK Seperti di Mahkamah Agung
JAKARTA, SENTANA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah mematangkan konsep I’adatun Nadzar atau peninjauan ulang terhadap hasil keputusan Bahtsul Masail menjelang Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, pada 20–22 Juni 2026.
Konsep tersebut mengemuka dalam webinar Pra-Munas yang digelar Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyyah PBNU bertajuk “I’adatun Nadzar (Peninjauan Ulang): Metode dan Operasionalnya”. Pembahasan ini diarahkan untuk memperkuat regulasi internal NU sekaligus memastikan produk hukum yang dihasilkan tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Ketua Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyyah PBNU, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa secara konseptual I’adatun Nadzar memiliki kemiripan dengan mekanisme Peninjauan Kembali (PK) yang dikenal dalam sistem peradilan Indonesia dan diajukan ke Mahkamah Agung.
Jika dalam sistem hukum negara PK diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena ditemukan novum (bukti baru) atau kekeliruan dalam pertimbangan hakim, maka dalam tradisi Bahtsul Masail NU, peninjauan ulang dapat dilakukan apabila ditemukan kekeliruan dalam memahami nash, perubahan konteks sosial, atau munculnya illat (alasan hukum) baru yang memengaruhi relevansi suatu keputusan.
“I’adatun Nadzar menjadi instrumen untuk memastikan hukum Islam tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat,” ujar Cholil Nafis.
Meski memiliki kemiripan dalam semangat koreksi dan penyempurnaan, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya. Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung merupakan mekanisme hukum formal yang mengikat secara yuridis, sedangkan I’adatun Nadzar merupakan mekanisme kajian keagamaan kolektif yang bertujuan mengevaluasi dan menyempurnakan hasil ijtihad para ulama.
Karena menyangkut produk hukum keagamaan yang telah diputuskan dalam forum resmi, Cholil menegaskan bahwa peninjauan ulang tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Kewenangan tersebut hanya dapat dijalankan melalui forum tertinggi organisasi seperti Munas atau Muktamar NU, sebagaimana PK hanya dapat diputus oleh lembaga peradilan yang berwenang.
Sebagai contoh perubahan hukum akibat perubahan konteks, Cholil menyinggung pandangan mengenai penggunaan dasi. Pada masa kolonial, dasi pernah dipandang sebagai simbol tasyabbuh atau menyerupai penjajah sehingga dipersoalkan hukumnya. Namun seiring perubahan kondisi sosial, dasi kini menjadi bagian dari pakaian formal yang umum digunakan sehingga penilaian hukumnya turut berubah.
Contoh lain adalah kebijakan darurat mengenai pemotongan dam haji di luar Tanah Haram pada musim haji 2025 yang lahir karena kondisi faktual tertentu dan memerlukan pendekatan hukum yang lebih adaptif.
Sementara itu, Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, menegaskan bahwa I’adatun Nadzar merupakan bagian dari tajdidul ijtihad atau pembaruan ijtihad yang menjadi kewenangan lembaga fatwa kolektif, bukan keputusan individu.
Ia menekankan bahwa mekanisme tersebut hanya berlaku pada persoalan yang bersifat ijtihadiyah dzonniyah, yakni perkara yang masih membuka ruang perbedaan pendapat dan penafsiran.
“I’adatun Nadzar sama sekali tidak boleh menyentuh wilayah tsawabit qath’iyyat, yakni prinsip-prinsip agama yang bersifat pasti, final, dan tidak dapat diubah,” tegasnya.
Dalam forum yang sama, KH. Darul Azka dari Lembaga Bahtsul Masail PBNU menyoroti pentingnya validitas data empiris sebagai dasar peninjauan ulang. Menurutnya, tantangan terbesar sering kali bukan terletak pada penafsiran teks keagamaan, melainkan pada ketepatan fakta dan kondisi lapangan yang menjadi dasar penetapan hukum.
Moderator webinar, KH. Aniq Nawawi, merangkum tiga poin utama yang mengemuka dalam diskusi, yakni pembatasan ruang lingkup I’adatun Nadzar hanya pada wilayah dzonniyah, perlunya regulasi yang jelas, serta kebutuhan pedoman operasional yang mengatur syarat dan mekanisme peninjauan ulang secara rinci.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk melengkapi Peraturan Perkumpulan NU Nomor 7 Tahun 2024 yang telah memberikan kerangka dasar, namun masih memerlukan aturan teknis pelaksanaan.
Pembahasan I’adatun Nadzar diperkirakan menjadi salah satu agenda strategis dalam Munas dan Konbes NU 2026. Kehadirannya diharapkan dapat menjadi mekanisme koreksi internal yang serupa dengan semangat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, yakni memberikan ruang evaluasi terhadap keputusan yang telah ditetapkan, sekaligus menjaga agar hukum Islam tetap responsif terhadap perubahan zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasarnya.
Polhukam
Polres Metro bersama Forkopimko Jakarta Utara Musnahkan Narkoba dan Jutaan Butir Obat Keras Ilegal,
Jakarta, Hariansentana.com.- Polres Metro Jakarta Utara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara memusnahkan jutaan butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras di kawasan Sunter Karya, kelurahan Sunter agung kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (8/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran obat berbahaya yang dinilai dapat menyasar kalangan remaja dan memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pemberantasan obat keras ilegal membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, hingga masyarakat.
“Obat-obat ini tentunya sangat berbahaya. Penyalahgunaannya dapat memicu perbuatan melawan hukum, seperti tawuran, kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara Rohman Yonky Diltha.
Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat di dampingin H.Iyan Sopyan Hadi Seko, Muhammad Andri Asisten Pemerintahan, Benhard Sihotang Kabag Pemerintahan mengapresiasi langkah kepolisian dalam memberantas peredaran obat terlarang dan narkoba.
“Mari menjaga Jakarta Utara bebas dari narkoba untuk menyelamatkan Generasi muda,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra di dampingin Akp.Susanto Kasie Humas. mengungkapkan, barang bukti tersebut ditemukan dari sebuah rumah di kawasan Sunter Karya.
Adapun jumlah dan rincian barang bukti obat berbahaya yang disita dan dilakukan pemusnahkan sebagai berikut :
- 94 Kardus yang masing-masing kardus berisi 32 botol obat jenis TRIHEXYPHENDIL dimana setiap botol berisi 1.000 butir obat jenis TRIHEXYPHENDIL dengan jumlah keseluruhan 3.008.000 (tiga juta delapan ribu) butir untuk dimusnahkan seluruhnya;
- 2 botol plastik putih masing masing berisi 1.000 butir obat jenis TRIHEXYPHENDIL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.000 butir yang dimusnahkan sebanyak 1.995 butir dan sisa sebanyak 5 butir disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian persidangan;
- Kardus yang masing-masing kardus berisi 48 botol obat jenis HEXYMER dimana setiap botol berisi 1.000 butir obat jenis HEXYMER dengan jumlah keseluruhan sebanyak 6.672.000 butir untuk dimusnahkan seluruhnya;
- 1 kardus yang berisi 37 botol obat jenis HEXYMER dimana setiap botol berisi 1.000 butir obat jenis HEXYMER, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 37.000 butir yang dimusnahkan sebanyak 36.995 butir dan sisa sebanyak 5 (lima) butir disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian di persidangan;
- 1kardus yang berisi 191(seratus Sembilan puluh satu) pack plastic yang masing-masing pack plastic didalamnya berisi 10 strip (1 strip isi 10 butir) obat jenis TRAMADOL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 19.100.butir yang dimusnahkan sebanyak 19.095. butir dan sisa sebanyak 5 butir disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian di persidangan
Dengan jumlah keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 9.936.100. butir.Senilai 15 Milyar kita bisa menyelamatkan Generasi Muda Jakarta Utara sebanyak 10 Juta jiwa.(Sutarno)
Opini
Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi
Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)
JAKARTA , SENTANA – Polisi bersama masyarakat bukan sekadar slogan, melainkan paradigma pemolisian yang menempatkan masyarakat sebagai subjek, mitra, sekaligus bagian penting dalam mewujudkan keamanan, keadilan dan keteraturan sosial. Dalam konteks fungsi reserse kriminal (Reskrim), paradigma ini menjadi sangat penting karena penegakan hukum bersentuhan langsung dengan korban, saksi, pelapor, tersangka, keluarga, serta lingkungan sosial tempat suatu perkara terjadi. Reskrim tidak semestinya hanya dipahami sebagai fungsi yang bekerja setelah kejahatan terjadi. Reskrim juga harus mampu membangun sistem yang membuat kejahatan dapat dicegah, dideteksi secara dini, ditangani secara profesional, dibuktikan secara ilmiah, serta diselesaikan dengan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.
Dengan demikian, Polisi Bersama Masyarakat dalam fungsi Reskrim adalah model pemolisian yang menggabungkan penegakan hukum, pencegahan kejahatan, pemecahan masalah, pelayanan kepada korban, pengelolaan informasi, penyidikan berbasis teknologi, serta pembangunan kepercayaan publik.
- Reskrim sebagai fungsi pelayanan keadilan
Masyarakat mengenal polisi melalui berbagai pengalaman. Salah satu pengalaman paling menentukan adalah ketika seseorang menjadi korban kejahatan, kehilangan anggota keluarga, mengalami penipuan, kekerasan, pencurian, atau persoalan hukum lainnya.
Pada situasi tersebut, polisi bukan hanya aparat penegak hukum. Polisi menjadi wajah pertama negara yang ditemui masyarakat ketika mereka berada dalam situasi rentan.
Karena itu, pelayanan Reskrim harus dibangun dengan prinsip:
cepat, tepat, transparan, profesional, proporsional, humanis, akuntabel dan berkeadilan.
Pelapor harus mendapatkan kepastian mengenai proses pengaduannya. Korban harus memperoleh perlindungan dan informasi yang memadai. Saksi harus merasa aman untuk memberikan keterangan. Penyidik harus bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan, prasangka, ataupun kepentingan tertentu.
Penegakan hukum yang baik bukan sekadar menghasilkan tersangka atau perkara yang dilimpahkan. Penegakan hukum harus mampu menghasilkan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa aman.
- Polisi hadir sejak sebelum kejahatan terjadi
Paradigma Reskrim yang hanya menunggu laporan merupakan paradigma reaktif. Ilmu kepolisian mendorong perubahan menuju pemolisian yang prediktif, proaktif dan problem solving.
Data kriminalitas harus dianalisis untuk mengetahui:
jenis kejahatan, lokasi rawan, waktu rawan, modus operandi, karakteristik korban, karakteristik pelaku, jaringan kejahatan, faktor sosial yang mendorong kejahatan, perkembangan kejahatan berbasis teknologi, serta pola perubahan kejahatan dari waktu ke waktu.
Dengan analisis tersebut, Reskrim dapat bersama fungsi kepolisian lainnya melakukan pencegahan sebelum kejahatan berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Maka, keberhasilan Reskrim tidak hanya diukur dari berapa banyak perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari seberapa banyak kejahatan yang mampu dicegah dan seberapa besar kerugian masyarakat yang dapat diminimalkan.
- Membangun kemitraan dengan masyarakat
Kejahatan terjadi di tengah masyarakat. Karena itu, masyarakat memiliki pengetahuan yang sangat penting mengenai kondisi lingkungannya.
Program Reskrim bersama masyarakat dapat dibangun melalui: komunikasi dengan tokoh masyarakat, forum dialog keamanan, jejaring informasi masyarakat, penguatan hubungan dengan komunitas, kerja sama dengan dunia pendidikan, kerja sama dengan dunia usaha, komunikasi dengan organisasi kemasyarakatan, kemitraan dengan lingkungan digital, serta penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai penghubung dengan masyarakat.
Kemitraan bukan berarti masyarakat dijadikan alat untuk mencari-cari kesalahan orang lain. Kemitraan harus dibangun berdasarkan hukum, etika, perlindungan data dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Masyarakat menjadi mata dan telinga sosial, sedangkan polisi menjadi institusi yang mengolah informasi tersebut secara profesional untuk kepentingan keamanan dan penegakan hukum.
- Membangun sistem pelaporan yang mudah dan aman
Masyarakat sering kali enggan melapor karena takut, malu, tidak memahami prosedur, atau merasa proses hukum akan rumit.
Karena itu, Reskrim perlu membangun pelayanan pelaporan yang: mudah, cepat, aman, ramah, transparan dan dapat dilacak.
Digitalisasi dapat digunakan untuk mendukung penerimaan laporan, pemberian informasi perkembangan perkara, pengelolaan dokumen, serta komunikasi pelayanan.
Namun teknologi bukan tujuan. Teknologi merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Prinsip dasarnya adalah:
masyarakat tidak boleh kehilangan hak hanya karena tidak memahami teknologi, tidak memiliki akses digital, atau tidak memiliki kemampuan administratif.
- Polisi bersama korban
Paradigma Polisi Bersama Masyarakat harus memberikan perhatian khusus kepada korban.
Korban kejahatan bukan sekadar sumber informasi bagi penyidik. Korban adalah manusia yang mengalami kerugian, penderitaan, trauma, kehilangan, atau ancaman. Karena itu, Reskrim perlu mengembangkan victim-oriented policing, yaitu pendekatan pemolisian yang memberikan perhatian kepada kebutuhan korban.
Pelayanan korban meliputi:
penerimaan laporan secara humanis, perlindungan korban, pemberian informasi perkembangan perkara, pendampingan sesuai kebutuhan, perlindungan terhadap korban rentan, pencegahan intimidasi, serta koordinasi dengan lembaga terkait. Keberhasilan penyidikan tidak boleh mengorbankan martabat korban.
- Penyidikan berbasis scientific investigation
Penegakan hukum modern harus semakin meninggalkan pendekatan yang bergantung pada pengakuan semata. Penyidikan harus dibangun berdasarkan: fakta, bukti, metode ilmiah, teknologi, analisis dan prosedur hukum.
Scientific investigation membutuhkan kemampuan dalam: olah tempat kejadian perkara, identifikasi, forensik, digital forensik, analisis dokumen, analisis komunikasi, analisis transaksi, profiling yang berbasis metode yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengelolaan barang bukti secara profesional. Dengan pendekatan tersebut, penyidikan menjadi lebih objektif dan mengurangi risiko salah tangkap, salah tuduh, maupun kriminalisasi.
- Reskrim dan teknologi
Perkembangan teknologi melahirkan bentuk kejahatan baru sekaligus membuka peluang baru bagi penegakan hukum. Reskrim harus mampu menghadapi kejahatan siber, penipuan digital, pencurian identitas, penyalahgunaan data,
perdagangan ilegal melalui platform digital, penyebaran konten berbahaya, kejahatan finansial berbasis teknologi, serta kejahatan yang menggunakan kecerdasan buatan. Karena itu diperlukan kemampuan digital investigation, cyber investigation, digital forensics, intelligence analysis dan big data analytics sesuai kewenangan hukum. Teknologi juga dapat digunakan untuk menghubungkan data laporan, pola kriminalitas, lokasi kejadian, modus operandi, dan jaringan pelaku sehingga penyidik memiliki gambaran yang lebih utuh.
- Membangun Reskrim berbasis data
Data merupakan aset strategis dalam pemolisian modern. Setiap laporan dan perkara harus menjadi bagian dari sistem pengetahuan organisasi. Data kriminalitas dapat digunakan untuk:
input → verifikasi → analisis → prediksi → pencegahan → penindakan → evaluasi.
Dengan demikian, Reskrim tidak bekerja berdasarkan intuisi semata, tetapi berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dari data.
Pemetaan kriminalitas dapat membantu menentukan prioritas, mengidentifikasi pola kejahatan, serta mengarahkan sumber daya kepolisian secara lebih efektif.
- Transparansi dan akuntabilitas penyidikan
Kepercayaan masyarakat sangat ditentukan oleh bagaimana polisi menjelaskan proses hukum.
Karena itu perlu dibangun prinsip: setiap laporan jelas, setiap proses dapat dipertanggungjawabkan, setiap tindakan memiliki dasar hukum dan setiap kewenangan dapat diawasi. Transparansi bukan berarti membuka seluruh informasi penyidikan kepada publik. Informasi yang bersifat rahasia tetap harus dilindungi sesuai hukum.
Namun masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai prosedur, hak pelapor, mekanisme pengaduan, serta perkembangan perkara sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.
- Pengawasan internal dan eksternal
Polisi bersama masyarakat membutuhkan mekanisme kontrol. Pengawasan internal diperlukan untuk memastikan anggota menjalankan tugas sesuai prosedur, kode etik dan hukum. Pengawasan eksternal diperlukan agar masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, pengaduan, maupun masukan. Pengawasan bukan bentuk ketidakpercayaan kepada polisi. Pengawasan merupakan bagian dari sistem demokratis untuk memastikan kewenangan besar yang dimiliki polisi digunakan secara benar.
- Problem solving dalam fungsi Reskrim
Tidak semua persoalan keamanan harus diselesaikan hanya dengan pendekatan represif. Reskrim perlu melihat akar masalah. Misalnya, apabila suatu wilayah berulang kali mengalami pencurian, penyidik bersama fungsi kepolisian lainnya tidak cukup hanya menangkap pelaku. Harus dicari mengapa pencurian terus berulang. Apakah karena lemahnya pengamanan? Apakah terdapat pasar penadah? Apakah terdapat jaringan kriminal? Apakah terdapat masalah sosial tertentu? Apakah pola ekonomi dan lingkungan menciptakan peluang kejahatan? Dengan demikian, penyidikan dapat menghasilkan crime prevention insight.
Perkara yang telah selesai tidak boleh hanya menjadi arsip. Perkara harus menjadi pengetahuan untuk mencegah perkara serupa.
- Reskrim sebagai bagian dari sistem pemolisian terpadu.
Reskrim tidak dapat bekerja sendiri. Polisi bersama masyarakat membutuhkan keterpaduan antara:
Reskrim – Intelkam – Binmas – Samapta – Lalu Lintas – Humas – Polisi Siber – fungsi pendukung – pemerintah daerah – masyarakat – dunia pendidikan – dunia usaha – dan pemangku kepentingan lainnya. Setiap fungsi memiliki peran berbeda, tetapi semuanya diarahkan untuk tujuan yang sama: terciptanya keamanan, ketertiban, perlindungan, pelayanan dan penegakan hukum yang berkeadilan.
- Program konkret Polisi Bersama Masyarakat pada fungsi Reskrim
Program dapat dikembangkan dalam beberapa agenda utama:
- Reskrim Hadir
Mendekatkan pelayanan Reskrim kepada masyarakat. - Reskrim Cepat
Mempercepat respons terhadap laporan dan kejadian kriminal. - Reskrim Terbuka
Memberikan informasi pelayanan dan perkembangan perkara secara proporsional. - Reskrim Peduli Korban
Mengutamakan perlindungan dan kebutuhan korban. - Reskrim Berbasis Data
Menggunakan data kriminalitas sebagai dasar kebijakan dan operasi. - Reskrim Scientific
Memperkuat penyidikan berbasis bukti dan metode ilmiah. - Reskrim Digital
Meningkatkan kemampuan menghadapi kejahatan berbasis teknologi. - Reskrim Bersama Masyarakat
Membangun jejaring kemitraan dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan. - Reskrim Problem Solving
Mencari akar persoalan dan mencegah kejahatan berulang. - Reskrim Berintegritas
Menolak penyalahgunaan kewenangan, diskriminasi, pungutan liar, intervensi, dan praktik yang merusak kepercayaan masyarakat. - Ukuran keberhasilan
Keberhasilan program Polisi Bersama Masyarakat pada fungsi Reskrim seharusnya tidak hanya menggunakan indikator kuantitatif seperti jumlah laporan atau jumlah perkara yang diungkap.
Indikator juga harus mencakup, kecepatan respons, kualitas pelayanan; kepastian proses, perlindungan korban, kualitas pembuktian, pencegahan kejahatan berulang, penyelesaian masalah, kepuasan masyarakat, integritas penyidik, serta meningkatnya kepercayaan publik.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan bergeser dari sekadar crime fighting menuju crime prevention, problem solving, justice dan public trust.
Penutup
Polisi Bersama Masyarakat dalam fungsi Reskrim merupakan perubahan paradigma dari polisi yang bekerja untuk masyarakat menjadi polisi yang bekerja bersama masyarakat. Reskrim tidak hanya hadir ketika kejahatan telah terjadi. Reskrim harus hadir untuk memahami masalah, membaca ancaman, membangun jaringan informasi, melindungi korban, melakukan penyidikan secara profesional, mengungkap kejahatan berdasarkan bukti, dan mencegah kejahatan yang sama terjadi kembali. Polisi yang dekat dengan masyarakat bukan berarti polisi kehilangan ketegasan. Sebaliknya, kedekatan membangun kepercayaan, sedangkan profesionalisme menjaga kewibawaan hukum.
Karena itu, Reskrim ideal adalah cepat dalam merespons, dekat dalam berkomunikasi, humanis dalam melayani, tegas dalam penegakan hukum, ilmiah dalam pembuktian, transparan dalam proses, berintegritas dalam menggunakan kewenangan, dan bersama masyarakat dalam menyelesaikan masalah. Pada akhirnya, keberhasilan Reskrim bukan semata-mata ketika seorang pelaku berhasil ditangkap. Keberhasilan yang lebih mendasar adalah ketika masyarakat merasa aman untuk hidup, berani melapor, percaya kepada polisi, memperoleh keadilan dan bersama-sama mampu mencegah kejahatan.
Polisi bersama masyarakat bukan sekadar cara bekerja. Ia adalah paradigma pemolisian untuk membangun keamanan, keadilan dan peradaban. ***
Daerah
Ombudsman Temukan Pengungsian NTT Tak Layak, Matindas Desak Tenda Darurat Penuhi Standar
JAKARTA – Temuan Ombudsman RI terkait buruknya kondisi pengungsian warga terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat sorotan keras dari Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Matindas J. Rumambi.
Matindas mendesak pemerintah tidak membiarkan warga korban bencana terlalu lama tinggal di tenda darurat yang tidak memenuhi standar kelayakan. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi harus menjadi prioritas sejak masa tanggap darurat.
Sorotan itu menyusul laporan Ombudsman yang mengungkap berbagai persoalan di lokasi pengungsian korban gempa NTT. Persoalan tersebut antara lain buruknya sanitasi, keterbatasan air bersih dan fasilitas dasar, paparan cuaca ekstrem, hingga lambatnya pembangunan Hunian Sementara (Huntara).
Dalam laporan tersebut juga terungkap lebih dari 100 orang meninggal dunia di tempat pengungsian akibat penyakit, kondisi sanitasi yang memprihatinkan, serta paparan cuaca ekstrem.
Matindas menilai temuan tersebut merupakan peringatan serius bagi pemerintah agar tidak hanya fokus pada penanganan bencana di tahap awal, tetapi juga memastikan keselamatan dan kesehatan warga selama berada di pengungsian.
“Atas insiden ini, kami mendesak BNPB dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kelayakan pengungsian tidak hanya di NTT, tapi di semua lokasi bencana dalam pemenuhan kebutuhan dasar korban terdampak. Selain itu, luas tenda harus memperhatikan jumlah pengungsi,” tegas Matindas.
Menurut legislator daerah pemilihan Sulawesi Tengah tersebut, pemenuhan kebutuhan pengungsi telah memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 7 Tahun 2008.
Karena itu, pemerintah dinilai tidak memiliki alasan untuk mengabaikan standar dasar tempat penampungan darurat, terutama terkait ruang yang memadai, air bersih, sanitasi, toilet, serta perlindungan warga dari kondisi cuaca.
Matindas juga meminta BNPB, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah segera mengurangi kepadatan di titik-titik pengungsian dengan membuka lokasi penampungan tambahan yang lebih layak.
Penambahan lokasi pengungsian, kata dia, harus dibarengi dengan ketersediaan air bersih dan toilet yang memadai. Kepadatan pengungsi tanpa fasilitas sanitasi yang layak dikhawatirkan justru memunculkan persoalan kesehatan baru di tengah situasi pascabencana.
“Jangan sampai warga yang sudah menjadi korban bencana justru menghadapi persoalan kesehatan baru karena berdesak-desakan di tempat pengungsian dengan sanitasi yang tidak memadai. Ini harus segera diatasi,” ujarnya.
Huntara Harus Dipercepat
Selain membenahi tenda darurat, Matindas mendesak pemerintah mempercepat pembangunan Huntara bagi warga yang masih bertahan di lokasi pengungsian.
Ia meminta pemerintah segera menggunakan lahan yang aman dan sesuai untuk pembangunan Huntara. Dengan demikian, warga tidak harus terus-menerus menghadapi risiko yang muncul selama tinggal di tenda darurat.
“Pemerintah juga harus bergerak cepat menggunakan lahan aman yang ada agar warga bisa segera keluar dari tenda darurat. Huntara menghadirkan tempat tinggal yang aman, bermartabat, dan terlindung dari cuaca ekstrem sekaligus menjadi persiapan untuk menata kembali kehidupan sosial dan ekonomi keluarga secara stabil sebelum hunian tetap sepenuhnya terbangun,” kata Matindas.
Menurutnya, Huntara tidak hanya berfungsi sebagai tempat berlindung sementara, tetapi juga menjadi bagian penting dari proses pemulihan kehidupan masyarakat terdampak bencana sebelum pembangunan hunian tetap selesai.
Matindas menilai kondisi pengungsian NTT tidak boleh berlarut-larut tanpa solusi. Pemerintah perlu memiliki target yang jelas mengenai pemenuhan kebutuhan dasar hingga perpindahan warga dari tenda darurat menuju Huntara.
Komisi VIII Minta Penjelasan Pemerintah
Matindas juga mendorong Komisi VIII DPR RI memanggil BNPB dan pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus.
RDP tersebut dinilai penting untuk memastikan tindak lanjut atas temuan Ombudsman sekaligus meminta transparansi terkait penggunaan anggaran tanggap darurat.
Menurut Matindas, evaluasi diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam penanganan bencana di daerah lain.
“Anggaran bencana ada, kewenangan ada. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas penanganan bencana. Pemerintah harus bertindak konkret untuk memastikan seluruh pengungsi NTT terfasilitasi secara layak dan Huntara segera terealisasi,” tutup Matindas.
-
Polhukam6 days agoLSM PRB Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Wakil Bupati Bogor Dalam Kasus HGU
-
Polhukam4 days agoKuasa Hukum Jonharudin Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE ke Polres Bogor
-
Daerah2 days agoOmbudsman Temukan Pengungsian NTT Tak Layak, Matindas Desak Tenda Darurat Penuhi Standar
-
Daerah5 days agoPesamuhan Madya Ke-1 PHDI Jabar 2026 Dibuka, Bahas Penguatan Organisasi hingga Kepemimpinan Nasional

