Ibukota
Tepat HUT ke-498 Jakarta, Bank DKI Resmi Berubah Jadi Bank Jakarta
Jakarta, Hariansentana.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama H. Rano Karno meresmikan perubahan nama dan logo baru Bank DKI menjadi Bank Jakarta.
Peluncuran ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta, yang berlangsung di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Blok M, Jakarta Selatan, pada Minggu 22 Juni 2025.
Pramono menegaskan bahwa momen ini menjadi awal dari transformasi besar yang diharapkan mampu membawa Bank Jakarta menjadi lembaga keuangan yang kredibel dan kompetitif.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Minggu 22 Juni 2025 saya resmikan call name dan logo Bank DKI Jakarta menjadi Bank Jakarta,” kata Pramono saat memberikan sambutan di hadapan jajaran direksi dan tamu undangan.
Ia menjelaskan, logo baru Bank Jakarta terinspirasi dari lidah api yang menjulang di puncak Monumen Nasional (Monas).
Sementara itu, warna merah jingga dipilih sebagai latar belakang logo karena dianggap merepresentasikan semangat dan energi baru.
Tak hanya soal tampilan, Pramono menekankan pentingnya transformasi profesional di internal Bank Jakarta.
Ia pun memberikan target ambisius kepada jajaran manajemen.
“Untuk mentransformasikan diri menjadi bank yang profesional, bank yang bisa dipercaya publik yang paling utama tugas saya kepada Direktur Utama, Komisaris Utama, dan seluruh jajaran komisaris dan seluruh jajaran direksi Bank Jakarta adalah untuk mempersiapkan diri IPO dan go public pada tahun depan,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama (Dirut) Bank Jakarta Agus Haryoto Wibowo menegaskan bahwa rebranding ini bukan sekadar pergantian identitas visual.
Menurutnya, perubahan ini menjadi titik balik bagi arah baru yang lebih kuat dan adaptif.
“Ini adalah penanda transformasi strategis Bank Jakarta, perubahan yang kami lakukan tidak sekedar pada nama dan logo, tetapi mencerminkan arah baru,” ucap Agus.
Komitmen Baru
Ia juga menyebut rebranding ini membawa semangat dan komitmen baru, bukan hanya untuk masyarakat Jakarta, tetapi juga untuk Indonesia secara luas.
Gubernur Jakarta Pramono Anung meresmikan perubahan nama atau rebranding Bank DKI menjadi Bank Jakarta, Minggu (22/6/2025). [Suara.com/Fakhri]” Semangat baru dan komitmen baru yang lebih kuat kepada masyarakat Jakarta khususnya, dan Indonesia pada umumnya,” sambungnya.(sutarno)
Ibukota
Badan Aset Bakal Cek Fasos/Fasum Taman yang Berubah Jadi Lahan “Parkir Komersil” di RW 10 Papanggo
Jakarta, Hariansentana com.- Aset Fasilitas sosial/Fasilitas Umum (Fasos/Fasum) Milik Dinas Taman DKI Jakarta dilingkungan RW 10 Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara beralih fungsi diduga menjadi lahan parkir komersil.
Ketua RW 10 Papanggo, Deni, menjawab lahan fasos/fasum taman yang menjadi lahan parkir mobil bukan untuk komersil.
“Tidak benar itu. Sama sekali tidak ada komersialisasi lahan tersebut,’ dalihnya menjawab konfirmasi wartawan melalui aplikasi whatsapp, Senin, 28/9/2026.
Lahan parkir itu berada diarea kantor Sekretariat RW 10 Papanggo dibangun dengan material konblok seluas kurang lebih 1500m2 dilengkapi fasilitas isi ulang batre mobil listrik, dengan daya tampung mobil kurang lebih 50 unit. Diarea itu terdapat plang papan putih menghadap jalan Bisma 5 dan 8 bertulisan “Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta luas 2.680 m2 Alamat Lokasi: J. Bisma 8 Blok B13 RW 10 Kel. Papanggo Kec. Tanjung Priok kota administrasi Jakarta Utara”

Plang papan tersebut juga tertulis: “Barang siapa/merusak/memasuki/memanfaatkan tanah ini tanpa izin diancam hukuman penjara/denda sesuai pasal 167 jo. 385 jo.389 Jo.551 KUHP (Tertanda) Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.”
Namun demikian Ketua RW 010 menyakinkan itu bukan aktivitas parkir untuk komersil. ”Info dari siapa itu komersil, kalau warga Papanggo bukan berarti warga komplek RW 10?,” tanya dia.
Ditanya terkait rekomendasi dan izin perubahan taman menjadi parkiran, Ketua RW tidak menjawab dengan jelas.
“(Izin) Aman,” Jawab Ketua RW 10 Papanggo, menutup konfirmasi awak media selanjutnya.
Eko dari Forum masyarakat peduli lingkungan tingkat kota administrasi Jakarta Utara.ketika di temui di lingkungan kantor walikota Jakarta Utara.Kami sangat prihatin sebagai penggerak lingkungan Hijau.” Kiranya Satpol PP sebagai ujung tombak dalam penegakan Perda 8 tahun 2007.tentang ketertiban umum untuk mengecek lokasi aset Pemkot Jakut yang di salah gunakan “Ungkapnya
Sementara itu, Petugas Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara menyatakan pihaknya akan segera turun kelapangan cek dilokasi.
” Kami segera akan cek and ricek,” tegas Petugas Badan Pengelola Aset Daerah Kota Jakarta Utara, Rabu, 30/9/2026.
Pengawas Badan Aset mengaku tidak segan-segan mengambil tindakan bila kedapatan informasi tersebut tercatat resmi sebagai Aset daerah. Dilarang siapapun dengan sengaja merubah fungsi tanpa sepengetahuan Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta.
“Kami ada Unit Pengelola Jakarta Asset Management Center. Segala perubahan Aset harus melalui sini. Disini semua harus jelas termasuk pemanfaatan dan retribusi,” jelas petugas Aset Kota Jakarta Utara itu. (Sutarno)
Ibukota
Pemasangan U-ditch, Perbaikan PSU di RW 01 dan RW 10 Kel Pademangam Timur Dikerjakan Tanpa Lantai Kerja dan Asal Jadi
Jakarta, Hariansentana.com – Program Peningkatan dan Perbaikan Prasarana, Sarana Utilitas (PSU) di lingkungan kawasan pemukiman kumuh kelurahan Pademangan Timur Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, di Jalan Pademangan IV Gang 27-32, RW. 01 dan jalan Pademangan VI RW 10 dikerjakan tidak sesuai BOQ (Daftar Kuantitas dan Harga ). Pekerjaan proyek tersebut di kerjakan PT.Borneo Kontruksi Nusantara dan Konsultan PT Alfriz Auliatama.dengan pagu anggaran Rp.5.558.693.465.00, APBN-APBD DKI Jakarta selesai 104 hari kelender.
Pasalnya, PT. Borneo Konstruksi Nusantara selaku kontraktor pelaksana tidak bekerja propesional, pemasangan beton pracetak ( U-ditch ) dikerjakan tanpa mendahului lantai kerja. Salah satu item penting dalam pekerjaan PSU Pademangan Timur adalah pemasangan U – Ditch ( saluran beton pracetak ).
Padahal, dalam BOQ jelas tertera item pekerjaan saluran U – ditch dengan lantai kerja f’c 7,5 MPa setara dengan beton K 90 harus dilakukan agar DS ( Dasar Saluran ) terjamin kemiringan serta U – ditch jangan amblas.

Pengamatan di area pekerjaan, pemasangan U-ditch dilakukan dengan excavator di atas genangan air tanpa tindakan pengeringan area tidak di dahului dengan lantai kerja.
Alfriz Auliatama selaku konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan dengan benar dan tidak menemukan ada petugas konsultan pengawas dilapangan.
Alfredo, ST, M.T selaku konsultan publik mengatakan, pemasangan U – ditch agar terjamin kemiringan DS ( Dasar Saluran ) harus pakai lantai kerja sebagai lapisan dasar yang rata, stabil, bersih untuk menjaga presisi elevasi serta mencegah struktur beton pracetak amblas.
Pemasangan U- ditch tanpa menggunakan lantai kerja adalah bentuk gagal konstruksi serta pekerjaan sia – sia, karena saluran kemiringannya tidak rata, air tidak mengalir serta amblas karena lumpur dasarnya.
Salah satu item pekerjaan tidak dilakukan, yang sumber dananya dari APBN dan APBD sudah sepantasnya di pidanakan badan usaha yang mengerjakan dan juga masuk di daftar hitam karena berujung kerugian negara,” ujar Alfredo.
Sementara Lurah Pademangan Timur yang di temui di kantornya menggatakan.” Hanya memberitahukan dengan surat untuk memulai pekerjaan” Jelasnya.
Yanto salah orang warga Pademangan Timur meminta Kejaksaan, kepolisian dan KPK untuk turun Sidak ke proyek tersebut. Penyidik harus Sidak dan Cek proyek pemasangan U -ditch tersebut asal jadi.” pintanya.
Ir. Suharyanti, M.T Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Administrasi Jakarta Utara di konfirmasi melalui whatsapp telepon selulernya tidak memberikan tanggapan sampai berita ini diturunkan. (Sutarno)
Ibukota
Kasatpol PP Jakut Sidak Lokasi yang Diduga Akan dijadikan Depo Kontainer yang Ditolak Warga di Rorotan.
Jakarta, Hariansentana.com – Tindak lanjut penolakan warga terhadap rencana pembangunan depo kontainer di kawasan Perumahan Nusa Kirana, Jalan Kirana Boulevard Selatan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, berlanjut. Selasa, (29/09/2026).
Usai audiensi warga bersama Dewan kota perwakilan Kecamatan Cilincing Epriyanto dengan Wali Kota administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat, langsung ditindak lanjuti jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara yang di pimpim Kasatpol PP mendatangi lokasi yang sebelumnya diduga akan digunakan sebagai depo kontainer.

Kepala Satpol PP kota administrasi Jakarta Utara Budhy Novian.SH.MH. bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Manpol) Kecamatan Cilincing Roslely Tambunan dan jajaran turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat dalam audiensi bersama perwakilan warga Rorotan. Hendra sebelumnya menegaskan bahwa lokasi tersebut tidak diperuntukkan bagi depo kontainer dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.
Saat Didatangi Petugas, Lokasi Sepi
Namun, ketika petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan depo kontainer.
Menurut keterangan pengawas lokasi yang ditemui petugas, aktivitas yang dilakukan di lahan tersebut disebut hanya sebatas pembersihan lahan.
“Kita hanya membersihkan lahan untuk disewakan, tidak untuk diperuntukkan depo kontainer,” ujar pengawas lokasi, sebagaimana disampaikan dalam pengecekan tersebut.
Keterangan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya warga menemukan adanya spanduk yang menyebut rencana penggunaan lokasi sebagai depo kontainer. Spanduk tersebut kini sudah tidak terlihat di lokasi.
Perbedaan keterangan ini membuat status dan rencana pemanfaatan lahan tersebut masih menjadi perhatian warga, terutama setelah muncul penolakan dari masyarakat sekitar.
Sebelumnya, warga Rorotan telah beberapa kali menyampaikan penolakan terhadap rencana depo kontainer tersebut, termasuk melalui pemasangan spanduk dan aksi di kawasan Nusa Kirana.
Satpol PP: Kegiatan Depo Akan Dihentikan Jika Ditemukan
Dalam pengecekan tersebut, jajaran Satpol PP juga menindaklanjuti arahan Wali Kota Jakarta Utara terkait penggunaan lokasi.
Pemkot Jakarta Utara sebelumnya menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas di lapangan, tetapi juga harus melihat kesesuaian peruntukan lahan serta berbagai aspek perizinan.
Dengan adanya pengecekan langsung, pengawasan terhadap lokasi yang sebelumnya diduga akan dijadikan depo kontainer kini menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah daerah.
Apabila di kemudian hari ditemukan kegiatan yang mengarah pada operasional depo kontainer di lokasi tersebut, Satpol PP akan melakukan tindakan sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, warga Rorotan masih menunggu kejelasan mengenai status lahan tersebut. Terutama setelah adanya pernyataan dari pengawas bahwa lahan hanya dibersihkan untuk disewakan, sementara sebelumnya warga menemukan informasi mengenai rencana depo kontainer.(Sutarno)
-
Nasional6 days agoAESI, IIPC New York, dan Mitra Dorong Transisi Energi Surya Indonesia di New York Climate Week untuk Tarik Investasi Global
-
Peristiwa5 days agoSi Jago Merah Lahap 20 Rumah di Kampung Muka RW 04 Kel Ancol.
-
Kesehatan6 days agoKasus ISPA Tembus 174 Ribu Akibat Karhutla, DPR Desak Pemerintah Bertindak
-
Daerah5 days agoMaulid Nabi di Masjid Istiqlal, Fathan Subchi Ajak Warga Demak Rawat Silaturahmi dan Pengabdian

