Polhukam
Surat Cinta dari Kota Ternate
untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit
Hariansentana.com – Waktu subuh baru saja berlalu ketika pesawat yang membawa Lily Masita Tomasoa lepas landas dari Bandara Sultan Babullah, Ternate, menuju Jakarta pada 7 Juli 2026. Di tengah dengung mesin pesawat, ibu satu anak itu membuka tasnya, mengeluarkan laptop, lalu mulai menulis. Di bagian atas halaman, ia menulis satu nama: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lewat surat yang ia tulis, Lily meyakini, itulah ikhtiar terakhir setelah lebih dari setahun menjalani proses hukum yang, menurut keyakinannya, telah menempatkannya sebagai tersangka atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.
Surat serupa juga ia tujukan kepada Kabareskrim Polri dan Kadiv Propam Polri. Isinya sederhana, tetapi sarat harapan. Ia meminta pimpinan Polri berkenan melihat kembali perkara yang menjeratnya. Bukan semata-mata dari berkas penyidikan, melainkan dari rangkaian peristiwa yang sejak awal menurutnya penuh kejanggalan.
Lily bukan pengusaha, bukan pejabat, juga bukan politikus. Ia seorang notaris yang menjalankan profesi di Kota Ternate, Maluku Utara. Dalam suratnya, Lily menyebut apa yang dialaminya sebagai bentuk miscarriage of law enforcement. Rangkaian penegakan hukum yang secara universal dikualifikasi dapat digunakan untuk menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya (conviction and punishment of a person for a crime he did non commit).
Tak tanggung-tanggung. Kriminalisasi itu datang dari aparat penegak hukum yang berkantor satu halaman gedung dengan Kapolri. Yakni: penyidik dari Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, yang seharusnya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan kategori zero tolerance terhadap terjadinya unprofessional conduct dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan.
”Saya hanya memohon Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim, dan Bapak Kadiv Propam berkenan meluangkan sedikit waktu untuk membaca dan memahami apa yang saya alami,” tulisnya. Permohonan itu menjadi pembuka kisah yang bermula dari sebuah akta perusahaan.
Pada 9 April 2025, Lily menyelesaikan Akta Nomor 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT Alam Raya Abadi (PT ARA) atas permohonan Gao Guang Ming alias Michel dan para pihak terkait. Namun hanya dua hari berselang, 11 April 2025, seseorang bernama Christian Jaya melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI (”LP 173”) itu melekatkan pasal tindak pidana pencucian uang, dengan predicate crime Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP. Notaris Lily Masita Tomosoa menjadi terlapor bersama Gao Guanming alias Michel, Cecep Jami’at, dan Liu Xun.
Lily tentu terkejut. Sebab, ketika laporan itu dibuat, salinan Akta Nomor 01 yang menjadi objek perkara bahkan belum pernah diserahkan kepada para pemohon akta. Bagaimana mungkin sebuah dokumen yang belum berada di tangan para pihak sudah dijadikan dasar laporan pidana?
Ketika membuat LP 173, Christian Jaya selaku pelapor diketahui hanya menyerahkan fotokopi company profile PT ARA. Tentu tidak pula melampirkan bukti surat berupa fotokopi Akta No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA, tanggal 9 April 2025, yang menjadi objek dalam LP 173.
Ketika paparan di hadapan petugas SPKT Bareskrim dan perwira Dittipdeksus yang piket konsul pada 11 April 2025, Christian Jaya juga tidak mempunyai dokumen Laporan Keuangan PT ARA. Baik yang telah diaudit (audited financial report) maupun yang belum diaudit (unaudited financial report), yang dapat dipakai sebagai petunjuk awal telah terjadi dugaan pidana pencucian uang.
Namun demikian, perwira penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri yang piket konsul pada 11 April 2025 – yang seharusnya menolak – malah mencantumkan pasal-pasal TPPU ke dalam LP 173, dengan predicate crime Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP.
Dalam konteks ini, sebelum membuat LP 173, patut diduga Christian Jaya telah ”bermufakat jahat” terlebih dahulu dengan oknum perwira piket konsul agar melekatkan pasal-pasal TPPU. Diduga dengan maksud agar penanganan perkaranya dapat jatuh ke Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri sesuai skenario.
Belum hilang rasa kaget, Lily Masita Tomosoa kembali dibuat terkejut. Pada 24 April 2025, LP 173 yang dilaporkan Christian Jaya telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan No: SP. Sidik/538/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus, Surat Perintah Tugas Penyidikan No.: SP.Gas/539/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No.: B/071/IV/RES 1.24/2025/Dittipideksus yang ditujukan kepada Kajati Maluku Utara. Surat-surat itu ditandatangani oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H.
Bayangkan, hanya dalam sepuluh hari kerja, tanpa melalui mekanisme penyelidikan, dan tidak memiliki minimal dua alat bukti yang mengkonfirmasi telah terjadi peristiwa pidana, penyidik secepat kilat langsung meningkatkan LP 173 tersebut ke tahap penyidikan. Seakan-akan ada kegentingan yang memaksa. ”Kesaktian Christian Jaya di Bareskrim Polri sungguh sangat luar biasa,” gumam Lily.
Di tengah kegundahan hati itu, Lily sempat membaca pemberitaan mengenai catatan akhir tahun Indonesia Police Watch (IPW) yang menyinggung dugaan adanya praktik ”perdagangan pengaruh” (trading in influence) mantan perwira tinggi Polri bintang tiga di balik laporan itu. Namun Lily memilih tidak menjadikan dugaan itu sebagai pegangan. Ia lebih meyakini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan tetap berdiri tegak menjaga marwah Polri agar tetap Presisi.
LP 173 merupakan ”Laporan tipe B”. Pasal yang dipersangkakan adalah dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan predicate crime dugaan pidana pemalsuan. Penyidik wajib melakukan penyelidikan terlebih dahulu, dengan memeriksa saksi pelapor, saksi-saksi dari pelapor, dan saksi notaris pembuatan akta, serta saksi-saksi yang menjadi pihak dalam pembuatan akta, untuk memastikan terdapat minimal dua alat bukti bahwa benar telah terjadi dugaan pidana pemalsuan.
Namun faktanya, Lily Masita Tomosoa selaku notaris pembuat akta, tak pernah mendapatkan undangan klarifikasi dalam tahap penyelidikan atau dimintai klarifikasi oleh penyidik. Ia langsung dipanggil dengan surat panggilan dalam kedudukan sebagai saksi dan tersangka. Demikian pula para pemohon pembuat akta, tak pernah dimintakan klarifikasi. ”Penyidik langsung menuduh Akta No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA tanggal 9 April 2026 mengandung pidana pemalsuan dan pencucian uang,” ratapnya.
Ketika Putusan MKN Tak Menghentikan Penyidikan
Di tengah proses penyidikan yang terus bergulir, secercah harapan sempat muncul. Pada 19 Mei 2025, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Provinsi Maluku Utara memeriksa proses pembuatan Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Hasilnya, MKN menyimpulkan, seluruh proses pembuatan kedua akta itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kenotariatan.
Bagi Lily, putusan itu memiliki arti penting. Sebagai lembaga yang diberi kewenangan menilai pelaksanaan jabatan notaris, MKN menyatakan tidak menemukan penyimpangan prosedur dalam pembuatan akta yang dikerjakannya. Ia berharap kesimpulan tersebut menjadi momentum bagi penyidik untuk meninjau kembali arah penyidikan.
Harapan itu ternyata tak menjadi kenyataan. Dua bulan kemudian, 25 Juli 2025, Lily menerima surat panggilan sebagai Saksi ke-1 No: S.Pgl/2353/VII/RES.1.24./2025/ Dittipideksus. Dalam surat itu, ia dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Perkembangan berikutnya justru memperlihatkan kontras yang semakin tajam. Merasa ada yang tak beres, pada 27 Juli 2025 MKN Wilayah Provinsi Maluku Utara kembali bersurat kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Dalam suratnya, MKN menyatakan tidak memberikan persetujuan atas permohonan penyidik untuk memeriksa Lily sebagai notaris.
Namun penyidik tak peduli. Malahan semakin ganas dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan secara paksa terhadap minuta akta pada kantor Notaris Lily Masita Tomasoa. Penyidik dapat diklasifikasikan menyalahgunakan kewenangan yang dapat dipidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 535 huruf b UU No. 1 Tahun 2023.
Puncak keterkejutan terjadi pada 8 Oktober 2025. Meskipun tidak ada peristiwa pidana, penyidik menetapkan tersangka terhadap Lily Masita Tomosoa, sebagaimana surat pemberitahuan penetapan tersangka No: B/5442/X/RES.1.24/2025/ Dittipideksus, yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dengan tetap melekatkan persangkaan tindak pidana pencucian uang.
Pada 30 Maret 2026, penyidik menerbitkan Surat Panggilan Tersangka ke-2 kepada Lily untuk dimintai keterangan hanya dalam dugaan tindak pidana pemalsuan. Penyidik sudah mencopot pasal TPPU, tidak dilekatkan lagi terhadap para tersangka. ”Dengan ditanggalkannya pasal TPPU dalam Surat Panggilan Tersangka ke-2 telah mengkonfirmasi bahwa sejak awal LP 173 sejatinya mengandung dugaan pidana persangkaan palsu,” jelasnya.
Dibongkar Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse
Perkembangan selanjutnya, Lily Masita Tomosoa, dkk – melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso – menyampaikan pengaduan kepada Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) Bareskrim Polri. Inilah unit pelayanan pengaduan reserse yang diinisiasi pembentukannya oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono pada medio Desember 2025, yang kini dikagumi oleh pencari keadilan di Polri.
Pada 7 April 2026, SPKR Bareskrim Polri mempertemukan penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri dengan kuasa hukum tersangka. Dalam forum itu penyidik mendalilkan seolah telah melakukan klarifikasi terhadap tujuh saksi dari pihak pelapor, termasuk dua orang yang berada di Kota Ternate.
Dalil penyidik itu tentu sangat janggal. LP 173 dibuat di SPKT Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025, pukul 17.00 WIB. Berkas laporan dikirim pada bagian Binopsnal Bareskrim Polri pada Senin, 14 April 2025. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan nota dinas pendistribusian kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri pada Rabu, 16 April 2025.
Dibutuhkan waktu minimal tujuh hari kerja untuk proses pembuatan Admin Lidik dan Surat Undangan Klarifikasi, yang berarti mestinya jatuh pada Kamis, 24 April 2025. Selanjutnya penyidik memerlukan waktu minimal tiga hari kerja untuk memeriksa tujuh saksi, baik yang berdomisili di Jakarta maupun di Ternate, mestinya jatuh pada Selasa, 29 April 2025.
”Berdasarkan fakta urut-urutan waktu, keterangan penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri dalam forum SPKR Bareskrim Polri, yang mendalilkan terdapat Surat Perintah Penyelidikan diduga kuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau keterangan palsu,” ujar Artahsasta Prasetyo Santoso, S.H., kuasa hukum Lily.
Berdasarkan fakta tersebut, lanjut Astahsasta, Christian Jaya bersama-sama penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri dapat dipandang telah melakukan dugaan tindak pidana membuat pengaduan palsu, sebagaimana yang dimaksud Pasal 361 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat di Jakarta, pada 8 Juli 2026, Lily Masita Tomosoa melaporkan pula Christian Jaya melalui SPKT Bareskrim Polri, sebagaimana Laporan Polisi No. LP/B/304/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Sedangkan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Lily telah membuat pengaduan ke Divisi Propam Polri sesuai dengan domain kewenangannya. Darah Maluku Lily mendidih. Ia perempuan pemberani.
”Pengaduan ini bukan menjadi ranah Biro Wassidik Bareskrim Polri, karena terjadi dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (1) Paragraf 2 Etika Kelembagaan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Lily sembari berharap pengaduannya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan. (*)
Polhukam
Ketua LSM PRB Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Upah Pungut Bappenda Kabupaten Bogor
Bogor, Hariansentana.com –
Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus upah pungut Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (28/10/2026), Johan mengatakan proses penyidikan kasus tersebut sudah berlangsung terlalu lama dan hingga kini belum ada kepastian hukum.
Menurutnya, penyidik KPK sudah memeriksa banyak pihak sesuai dengan perannya masing-masing, mulai dari bendahara, Kepala Dinas Bappenda, Inspektorat, hingga Sekda Kabupaten Bogor. Terakhir, Wakil Bupati Bogor yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi berhalangan hadir, dan ajudan Bupati juga sudah diperiksa.
“Melihat barang bukti uang Rp 1,5 miliar dan saksi-saksi yang sudah banyak diperiksa sesuai perannya, harusnya penyidik KPK yang memeriksa kasus ini sudah bisa menetapkan tersangka. Pendalaman model apa lagi dalam penyidikannya,” ujar Johan.
Johan menegaskan, berlarut-larutnya penanganan kasus ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Kabupaten Bogor. Ketidakjelasan kasus tersebut dinilai bisa menjadi blunder bagi seluruh dinas di Kabupaten Bogor dan mengganggu kegiatan APBD Kabupaten Bogor ke depan.
“Ini bisa jadi masalah baru ketika ada persoalan hukum tidak tuntas dan ini bisa bola liar. Bukan tidak mungkin muncul KPK bayangan dan berujung pemerasan terhadap APBD, karena persoalan Bappenda tidak tuntas hukumnya dan tidak ada kepastian hukum yang menggantung dengan alasan pendalaman,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan korupsi di Kabupaten Bogor sudah dalam, sehingga tidak perlu lagi berlama-lama dengan alasan pendalaman.
Ketua LSM PRB meminta KPK memberikan kepastian hukum atas kasus yang sedang ditangani di Bappenda Kabupaten Bogor. Jika memang dihentikan, KPK diminta menjelaskan SP3. Jika dilanjutkan ke persidangan, KPK diminta mengumumkan siapa tersangkanya.
“Jangan alasan pendalaman kasus jadi panjang dan banyak makan waktu, dan Kabupaten Bogor dalam keresahan oleh KPK yang tidak kunjung ada kejelasan hukum. Jangan sampai hukum di Kabupaten Bogor sekarang ini tumpul dan mati,” tegas Johan yang saat itu sedang mendampingi kliennya, Dr. Redikson Sidabalok, di Polda Metro Jaya terkait perkara debitur nakal……Ron
Polhukam
Polres Wonogiri Gelar Operasi Patuh Candi 2026, Pelanggaran Pemicu Kecelakaan
WONOGIRI, SENTANA – Polres Wonogiri menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2026 di halaman Mapolres Wonogiri, Senin (26/10/2026). Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Apel dipimpin Kapolres Wonogiri AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H, serta dihadiri Dandim 0728/Wonogiri, Letkol Inf Rodricho Ivan Pattihahuan, M.Tr.Mil., perwakilan instansi terkait, pejabat utama Polres Wonogiri dan personel Polres Wonogiri.

Kapolres menyampaikan bahwa, perkembangan transportasi di era digital dan modernisasi menuntut peningkatan kinerja kepolisian, khususnya fungsi lalu lintas, untuk mengantisipasi berbagai risiko di jalan raya.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Jawa Tengah yang disampaikan dalam amanat tersebut, angka kecelakaan lalu lintas periode Januari hingga September 2026 meningkat 28 persen atau mencapai 6.935 kejadian dibandingkan periode yang sama pada 2025.
“Diperlukan penindakan yang tegas dan terukur terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, guna menekan angka kecelakaan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar,” demikian penegasan Kapolres dalam amanatnya.
Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Candi 2026
Dalam pelaksanaannya, penertiban lalu lintas dapat difokuskan pada sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, antara lain:
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Pengendara melawan arus lalu lintas.
- Pengemudi menggunakan telepon seluler saat berkendara.
- Pengendara di bawah umur atau belum memiliki SIM.
- Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
- Mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol.
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
- Penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
- Pelanggaran rambu, marka jalan, dan aturan lalu lintas lainnya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Sasaran penindakan tersebut perlu mengacu pada ketentuan resmi Operasi Patuh Candi 2026 yang ditetapkan Polda Jawa Tengah.
Operasi Patuh Candi 2026 dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah dengan melibatkan jajaran kepolisian dan instansi terkait. Melalui operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, angka pelanggaran menurun dan keselamatan pengguna jalan lebih terjamin.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan operasi, serta mengingatkan personel agar menjalankan tugas secara profesional, humanis dan bertanggung jawab.
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, risiko kecelakaan diharapkan dapat ditekan demi melindungi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (Red).
Polhukam
IPW : Dugaan Rekayasa Menghabisi Karier Prof. Dasaad Mulijono Berujung Pidana.
JAKARTA, SENTANA – Ketua Dewan Etik Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), dr. Muhammad Munawar, dan Ketua Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah (KKJPD), dr. Renan Sukmawan, terancam pidana, menyusul pemeriksaan yang tengah gencar dilakukan penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri. Hal itu terekam sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Sp.Lidik/2711/VI/RES.1.9/2026/Dittipidum, tanggal 26 Juni 2026.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 23 Oktober 2026, penyidik terkonfirmasi telah memiliki alat bukti surat dan serangkaian petunjuk yang saling berkesesuaian, selain telah memeriksa tujuh orang saksi.
Keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri, karena diduga merekayasa seolah-olah terdapat pengaduan dari enam orang pasien kepada Dewan Etik PERKI mengenai pelanggaran etik yang dilakukan Prof. Dasaad Mulijono. Padahal sejatinya, pengaduan oleh enam orang pasien itu tidak pernah ada, baik melalui Dewan Etik PERKI ataupun Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Berdasarkan pengaduan fiktif itu, dr. Muhammad Munawar mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Etik PERKI Nomor 002/SK/DE PERKI/I/2026, tentang Pelanggaran Etika Kedokteran Prof. Dasaad Mulijono, tanggal 21 Januari 2026. SK Dewan Etik PERKI tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa Prof. Dasaad Mulijono telah melakukan pelanggaran etik berat.
Dewan Etik PERKI menilai, intervensi invasif yang dilakukan kepada sejumlah pasien yang dirawat di RS Bethsaida, Gading Serpong, Banten pada masa pandemi COVID-19, sebagai tindakan medis yang berlebihan (over-treatment). Namun anehnya, SK Dewan Etik PERKI itu tidak pernah diberikan kepada Prof. Dasaad selaku pihak yang dijatuhi sanksi.
Atas dasar ”pelanggaran etik” tersebut, Dewan Etik PERKI merekomendasikan kepada KKJPD, agar Sertifikat Tambahan di bidang Kardiologi Intervensi (SERKOM-KT) tidak diterbitkan bagi Prof. Dasaad, serta Sertifikat Kompetensi Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah di Indonesia atas namanya dicabut.
Padahal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERKI Tahun 2025 tidak satu pun yang menyebutkan bahwa Dewan Etik PERKI memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kemahkamahan, apalagi merekomendasikan agar SERKOM-KT tidak diterbitkan. Bahkan, di luar kewenangannya juga merekomendasikan pencabutan SERKOM-SPJP dan STR Prof. Dasaad sebagai dokter spesialis jantung dan pembuluh darah di Indonesia. Sedangkan KKJPD tidak berwenang menolak penerbitan SERKOM-KT dengan alasan ”pelanggaran etik berat” yang ditetapkan Dewan Etik PERKI, apalagi mencabut STR seorang dokter spesialis jantung dan pembuluh darah.
Berdasarkan Pasal 272 Undang-Undang Kesehatan jo PP No. 28 Tahun 2024 jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 111/PUU-XXII/2024, tanggal 30 Januari 2026 kewenangan untuk menerbitkan sertifikasi tambahan dan/atau mencabut sertifikat kompetensi dokter spesialis, termasuk dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, berada pada Kolegium Kesehatan Indonesia (KKI), yang dibentuk pemerintah dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Menurut pendapat A/Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., ahli pidana yang juga menjabat penasihat Kapolri dan Lektor di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Surat Keputusan Dewan Etik PERKI Nomor 002/SK/DE PERKI/I/2026, tanggal 21 Januari 2026 mengandung substansi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.
”SK Dewan Etik PERKI tersebut dikualifisir sebagai ’surat palsu’ dalam tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu ’surat yang dibuat secara tidak benar’,” ujarnya.
Selanjutnya, SK Dewan Etik PERKI yang tergolong surat palsu tersebut, dipergunakan sebagai alat bukti surat oleh dr. Renan Sukmawan dan dr. Muhammad Munawar selaku tergugat dalam persidangan perkara Nomor: 32/G/TF/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 19 Mei 2026.
Terkait itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, S.H., M.H. mendorong penyidik Bareskrim Polri untuk segera meningkatkan status pemeriksaan ke tahap penyidikan. Selain telah terkonfirmasi terang benderang terdapat peristiwa pidana, penyidikan sekaligus untuk mencegah agar kasus yang sama tidak terulang kembali menimpa dokter-dokter lulusan luar negeri.
”IPW akan mengawal ketat proses penyidikan dugaan pidana SK Dewan Etik PERKI yang dikualifisir sebagai surat palsu ini hingga ke pengadilan,” tukas Sugeng saat ditanya wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Mens Rea untuk Menghabisi Karier Prof. Dasaad Sudah Dimulai Sejak 2016
Dugaan rekayasa pengaduan enam orang pasien yang dijadikan dasar dikeluarkannya Surat Keputusan Dewan Etik PERKI Nomor 002/SK/DE PERKI/I/2026, tanggal 21 Januari 2026, itu diduga dilandasi niat jahat (mens rea) untuk ”menghabisi” karier Prof. Dasaad Mulijono, yang telah dimulai sejak 2016. Hal itu dilatarbelakangi oleh adanya persaingan dan kecemburuan di kalangan kolega dalam organisasi profesi.
Prof. Dasaad diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dengan nilai ujian masuk tertinggi se-Indonesia. Lulus dengan predikat summa cum laude. Ia kemudian meraih spesialisasi penyakit dalam, spesialisasi jantung, dan subspesialisasi kardiologi intervensi. Prof. Dasaad juga menempuh fellowship selama 18 bulan di Melbourne mulai tahun 2000. Ia merupakan lulusan Indonesia pertama yang meraih gelar Fellow of the Royal Australasian College of Physicians (FRACP), yang memungkinkannya berpraktik pula di Singapura dan negara-negara Persemakmuran lainnya.
Ia juga menyelesaikan pendidikan doktoral di University of New England, Armidale, dan melanjutkan penelitian pascadoktoral di bidang biologi molekuler vaskular, khususnya pencegahan restenosis pascaintervensi. Sekembalinya ke Indonesia, kariernya melesat. Ia berpraktik di Tangerang, Banten, dan telah menjalani praktik kardiologi intervensi selama lebih dari 25 tahun.
Ironisnya, Prof. Dasaad Mulijono justru menghadapi hambatan ketika mengajukan permohonan SERKOM-KT pada 2016, 2021, dan 2025. Permohonan tahun 2016 dan 2021 dibiarkan tanpa pernah diputus. Tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sementara itu, pemohon lain dengan masa fellowship lebih singkat bisa dengan mudah memperoleh SERKOM-KT Intervensi dalam hitungan minggu, tanpa pernah dimintakan clearance etik dari Dewan Etik PERKI.
Permohonan ketiga Prof. Dasaad yang diajukan pada Oktober 2025 justru sengaja diteruskan kepada Dewan Etik PERKI. Hal ini diduga merupakan siasat dan modus agar terdapat alasan untuk menolaknya. Dari sini lahirlah apa yang disebut sebagai pengaduan enam pasien yang diduga fiktif yang berujung pidana itu. Padahal, Ketua Dewan Etik PERKI sendiri sudah mengakui dalam persidangan PTUN bahwa syarat ”kebersihan etik” tidak tercantum dalam aturan mana pun.
Permohonan Prof. Dasaad tersebut akhirnya kembali ditolak melalui surat Ketua Kolegium JPD Nomor 589/KolegiumJPD/JawabanDM/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Penolakan tersebut tidak didasarkan pada penilaian kompetensi keilmuan, melainkan pada keputusan Dewan Etik PERKI.
Tidak ada satu pun undang-undang atau peraturan pemerintah yang menjadi dasar penolakan SERKOM-KT dengan alasan pelanggaran etik. Peristiwa semacam ini tidak pernah terjadi sebelumnya dalam dunia kedokteran di Indonesia.
Kalau seorang dokter dinyatakan tidak memenuhi kompetensi, harus ada dasar penilaian yang jelas, terukur, dan dapat diuji. Jangan sampai sertifikat kompetensi ditolak hanya karena adanya perselisihan dalam organisasi profesi. Hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Rekam Jejak Prof. Dasaad Menangani Pasien COVID-19
Prof. Dr. dr. Dasaad Mulijono, Sp.JP (K) dikenal sebagai dokter spesialis jantung yang mengembangkan pendekatan kardiologi intervensi, yang berorientasi pada pencegahan serangan jantung dan kematian mendadak. Ia memiliki latar belakang keilmuan penyakit dalam, biologi vaskular, kardiologi intervensi dan kedokteran gaya hidup (lifestyle medicine) – perpaduan keahlian yang jarang dimiliki oleh ahli jantung di dunia.
Dalam penanganan penyakit jantung, ia menekankan pentingnya pengendalian peradangan, stabilisasi plak rentan (vulnerable plaque), serta perubahan gaya hidup, termasuk pola makan berbasis pangan nabati utuh (Whole-Food Plant-Based Diet). Pendekatan tersebut juga diterapkannya dalam menangani pasien selama pandemi COVID-19. Berdasarkan rekam jejak klinisnya yang telah dipublikasikan, tidak ada pasien COVID-19 yang ditanganinya yang meninggal dunia.
Ketika pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada 2020, hampir seluruh sistem pelayanan kesehatan terguncang. Rumah sakit penuh, layanan ambulans terganggu, dan banyak tenaga medis yang gugur. Tidak sedikit dokter jantung senior yang menjalani isolasi mandiri atau mengambil cuti. Ketidakpastian ilmiah menyelimuti hampir seluruh disiplin ilmu kedokteran.
Dalam situasi itulah Prof. Dasaad mengambil pilihan yang kemudian mengubah jalan hidupnya. Ia tetap melakukan tindakan intervensi jantung terhadap pasien-pasien yang berdasarkan penilaian klinisnya membutuhkan pertolongan.
Selama periode pandemi, Prof. Dasaad menangani kurang lebih 3.000 pasien. Tidak satu pun meninggal akibat keterlambatan tindakan. Pencapaian ini telah melambungkan namanya, sehingga jumlah pasiennya melonjak. Banyak pasien yang merasa tidak perlu lagi berobat ke luar negeri. Padahal, hampir dua juta warga negara Indonesia saban tahun yang berobat ke luar negeri. Presiden Joko Widodo pada 2023 menyebut devisa yang hilang mencapai Rp165 triliun hingga Rp170 triliun. Penyakit jantung selalu berada dalam urutan teratas.
Bagi para pasien dan keluarganya, angka itu bukan statistik, melainkan kesempatan kedua bagi ribuan nyawa untuk bertahan hidup. Namun beberapa tahun kemudian, keberhasilan tindakan medis yang dilakukan pada masa pandemi itulah yang diduga menjadi pemicu kecemburuan di kalangan kolega dalam organisasi profesi. Dengan diduga memakai ”jubah etik” dirancang upaya pembunuhan karier Prof. Dasaad, melalui surat keputusan yang seolah-olah Sang Pahlawan 3.000 pasien pada masa pandemi COVID-19 itu bersalah melakukan pelanggaran etik/disiplin berat. Ironisnya, justru dokter yang memilih ”do nothing differently” yang kini tampil sebagai pahlawan.
Terlapor dr. Muhammad Munawar dan dr. Renan Sukmawan belum memberikan tanggapan terhadap perkembangan terbaru perkara ini. Sementara itu, Prof. Dasaad Mulijono sendiri enggan memberikan keterangan kepada awak media mengenai perkembangan kasus yang dilaporkannya. ”Kita ikuti saja prosedur hukum yang berlaku,” tukasnya singkat. Siapa yang menabur angin akan menuai badai! (*)
-
Polhukam5 days agoPSI Jakarta Utara Minta Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI
-
Ibukota6 days ago1.000 Lebih Berkas PTSL Warga Jakarta Utara Belum Tuntas, Dokumen Hilang Jadi Sorotan
-
Polhukam5 days agoSafari Jum’at di Ngadirojo, Kapolres Wonogiri Ajak Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilkades
-
Ibukota5 days agoGebyar PSN dan JUMANTIK RW 02 Pademangan Barat: Perkuat Gerakan Bersama Cegah Penyakit DBD.

