Connect with us

Daerah

Satgas TNI Bersama Aparat Desa dan Masyarakat Laksanakan Kerja Bakti

Published

on

Papua, Hariansentana com –  Dalam melaksanakan tugas pokok menjaga keamanan diwilayah yang di anggap rawan di wilayah Kabupaten Mamberamo Raya,  Satgas TNI Yonif RK 751/VJS juga peduli terhadap lingkungan dimana bertugas.

Kali ini dari personel Pos Satgas Yonif RK 751/VJS yang di pimpin oleh Danpos Kasonaweja Letda Inf Nurkolis beserta 7 personel melaksanakan kerja bakti membersihkan jalan poros sepanjang Kampung Kasonaweja sampai dengan Kampung Burmeso, Distrik Mamberamo Tengah, Kab. Mamberamo Raya, Papua, Jumat (03/09/2021).

Kerja bakti yang dilakukan bersama-sama masyarakat kampung tersebut merupakan salah satu wujud nyata kepedulian Satgas Yonif RK 751/VJS  kepada lingkungan, seperti akses jalan yang  menghubungkan antar kampung agar tetap selalu dapat digunakan.

Kegiatan kerja bakti yang dilaksanakan ini mendapat dukungan dari aparat pemerintahan Distrik dan seluruh masyarakat, hal tersebut disampaikan langsung oleh Bapak Eduard Tasti selaku Kepala Distrik Mamberamo Tengah.

Menurut Eduard Tasti, keberadaan Pos Satgas Yonif RK 751/VJS yang ada di Kampung Kasanaweja sangat banyak membantu masyarakat disini,  baik dalam segi pengamanan, kerja bakti maupun kegiatan lainnya. “Kami aparat desa dan masyarakat setempat sangat senang,  dan saya selaku Kepala Distrik sangat terbantu dan berterima kasih,” ungkapnya.

Sementara itu, Dansatgas Pamrahwan Yonif RK 751/VJS Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi, S.I.P menyampaikan bahwa kerja bakti yang dilakukan oleh anggota Pos Kasanaweja ini merupakan bentuk kepedulian dari anggota pos kepada warga sekitar.

“Kegiatan  kerja bakti ini adalah bentuk kepedulian anggota Satgas terhadap lingkungan dimana kami bertugas, dengan harapan keberadaan kami dapat diterima dan berguna bagi masyarakat sehingga terjalin hubungan yang harmonis,” ujarnya.

Dansatgas juga menyampaikan bahwa Satgas Yonif RK 751/VJS tidak henti-henti  selalu berusaha berbuat yang terbaik untuk merebut hati rakyat.

(Red/Pen Satgas Yonif RK 751/VJS)

Daerah

PDIP Dorong Inpres Jalan Desa, DPR Nilai Bisa Atasi Keterbatasan Anggaran Desa

Published

on

By

TEMANGGUNG – Pemerintah didorong menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Desa untuk mempercepat pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di wilayah pedesaan.

Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, yang menilai keterbatasan fiskal pemerintah daerah dan desa membuat pembangunan jalan desa sulit dilakukan secara optimal.

Menurut Sofwan, kondisi keuangan desa saat ini menjadi salah satu kendala dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Kondisi fiskal desa yang terbatas membuat pemerintah desa tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan pembangunan jalan yang menjadi tanggung jawabnya kepada masyarakat,” kata Sofwan di Temanggung, Minggu (13/9/2026).

Konsep Inpres Jalan Desa

Sofwan mengatakan, penerbitan Inpres Jalan Desa dapat menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pembangunan infrastruktur dasar di tingkat desa.

Ia mengusulkan agar konsep tersebut dapat dikembangkan dengan mengacu pada program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) yang selama ini diarahkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas jalan daerah.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk meluncurkan kebijakan Inpres Jalan Desa. Selama ini yang baru ada program Inpres Jalan Daerah untuk membangun poros jalan kabupaten,” ujarnya.

Menurutnya, dukungan pemerintah pusat diperlukan agar pembangunan jalan tidak hanya terfokus pada jalan nasional maupun jalan kabupaten, tetapi juga menjangkau akses jalan yang berada di wilayah pedesaan.

Jalan Desa Dorong Ekonomi Masyarakat

Sofwan menilai keberadaan jalan desa yang layak memiliki peran penting dalam meningkatkan konektivitas masyarakat. Infrastruktur tersebut juga menjadi penunjang mobilitas warga dan distribusi berbagai komoditas, terutama hasil pertanian.

Jalan yang baik, kata dia, akan memudahkan petani membawa hasil produksi menuju pasar sekaligus memperlancar akses masyarakat terhadap pusat pelayanan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas publik lainnya.

Karena itu, pembangunan dan pemeliharaan jalan desa dinilai tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan.

Sofwan berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan usulan penerbitan Inpres Jalan Desa sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Program ini bisa menjadi energi positif bagi pemerintah desa dalam membangun infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pedesaan,” pungkasnya.

Continue Reading

Daerah

Kemarau Melanda, BPBD Demak Salurkan 1,6 Juta Liter Air Bersih ke Sejumlah Wilayah

Published

on

By

DEMAK, SENTANA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Demak terus melakukan pendistribusian bantuan air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan maupun sejumlah kondisi darurat lainnya.

Hingga 10 September 2026, BPBD Demak telah menyalurkan sebanyak 323 tangki air bersih dengan total volume mencapai 1.615.000 liter ke berbagai wilayah di Kabupaten Demak.

Melalui keterangannya, Jum’at (11/9), Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, S.IP., MM, mengatakan, distribusi air bersih dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah membantu masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan air untuk kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan rekap Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Demak, distribusi air bersih tersebar di sejumlah kecamatan, dengan sebagian besar penyaluran ditujukan untuk penanganan kekeringan.

Wilayah yang mendapat distribusi antara lain Kecamatan Karanganyar, Mranggen, Guntur, Wedung, Gajah, Wonosalam, Demak, Sayung dan Kebonagung.

Di Kecamatan Karanganyar, bantuan air bersih disalurkan ke Desa Ngaluran sebanyak 51 tangki atau 255.000 liter, Desa Undaan Kidul 44 tangki atau 220.000 liter, MTs Manbaul Huda Cangkring Rembang dua tangki, Desa Kedungwaru Lor enam tangki, serta SDN 2 Ngaluran satu tangki.

Sementara di Kecamatan Mranggen, distribusi dilakukan ke sejumlah Desa, antara lain Kebonbatur, Jamus, Kalitengah, Banyumeneng, Sumberejo dan Kangkung. Bantuan juga disalurkan ke SMPN 2 Mranggen serta dua pondok pesantren di wilayah Sumberejo.

Kecamatan Gajah juga menjadi salah satu wilayah penerima bantuan dengan distribusi ke SDN 2 Gajah, Desa Sambung, SDN 1 Melatiharjo, Desa Gedangalas dan Desa Mlekang.

Selain untuk penanganan kekeringan, distribusi air bersih juga dilakukan dalam rangka penanganan banjir, kebakaran, serta kegiatan sosial.

Di Kecamatan Guntur, misalnya, bantuan disalurkan ke Desa Trimulyo sebanyak 17 tangki dan Desa Sidoharjo lima tangki untuk penanganan banjir. Sedangkan di Pasar Desa Sedo, Kecamatan Demak, sebanyak lima tangki air disalurkan untuk penanganan kebakaran.

Adapun di Kecamatan Wedung, bantuan air bersih masing-masing satu tangki diberikan kepada Desa Jungpasir, Desa Kedungmutih dan Desa Bungo dalam rangka kegiatan sosial.

Agus Sukiyono menegaskan, BPBD Demak akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi wilayah yang membutuhkan dukungan air bersih.

Distribusi dilakukan berdasarkan kebutuhan dan laporan di lapangan sehingga bantuan dapat diarahkan kepada masyarakat maupun fasilitas yang membutuhkan.

“Penyaluran air bersih ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membantu masyarakat menghadapi dampak kekeringan dan kondisi darurat lainnya,” kata Agus.

BPBD Demak mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan atau menghadapi kondisi kebencanaan agar segera melaporkan kepada petugas melalui kanal resmi BPBD Kabupaten Demak.

“Dengan distribusi yang telah mencapai 1.625.000 liter, pemerintah daerah berharap kebutuhan air bersih masyarakat di wilayah terdampak dapat terbantu, sekaligus menjaga ketersediaan air untuk kebutuhan dasar selama kondisi kekeringan berlangsung,” pungkas Agus yang juga Plt Kasatpol PP ini. (Red).

Continue Reading

Daerah

ASR Tegaskan Penertiban 800 Aset Pemprov Sultra Jadi Atensi KPK, Termasuk Lahan Ummusshabri

Published

on

By

KENDARI — Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) menegaskan penertiban aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dilakukan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan manfaat ekonomi aset daerah.

Langkah tersebut mencakup sekitar 800 aset Pemprov Sultra yang menjadi perhatian dalam proses penataan. Salah satunya lahan seluas 7,2 hektare yang saat ini digunakan Yayasan Ummusshabri.

ASR mengatakan, proses penertiban aset tersebut juga menjadi bagian dari koordinasi Pemprov Sultra dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinasi dilakukan secara berkala untuk menentukan aset yang dapat segera ditindaklanjuti sesuai kondisi dan ketentuan hukum.

“Setiap hari Senin kami meeting Zoom dengan KPK. Selalu ditanyakan, dari 800 aset itu mana yang bisa kita tertibkan dengan waktu yang ada dan dengan batasan yang ada,” kata ASR kepada wartawan di Kendari, Kamis (10/9).

Menurut ASR, Pemprov Sultra tidak serta-merta menertibkan seluruh aset secara bersamaan. Pemerintah terlebih dahulu memilah aset berdasarkan kondisi dan persoalan hukum yang melekat pada masing-masing aset.

Dalam konteks lahan yang digunakan Yayasan Ummusshabri, ASR menyebut Pemprov Sultra menilai tidak terdapat perkara hukum yang menjadi penghalang untuk melakukan penataan.

“Salah satu yang kita laporkan itu adalah Ummusshabri. Kita menganggap ini tidak ada kasus hukumnya,” ujarnya.

ASR memastikan proses tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Pemprov Sultra meminta pendampingan Kejaksaan untuk memastikan penataan aset berjalan sesuai koridor hukum sekaligus mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan.

“Nanti Kejaksaan akan memfasilitasi kita karena kita sudah memberikan kekuasaan kepada Kejaksaan untuk mendampingi kita. Setelah itu dipertemukan, didudukkan sama-sama, sehingga nanti akan ada proporsional,” jelasnya.

Bukan Sekadar Pengosongan Aset

ASR menekankan bahwa penertiban aset daerah tidak identik dengan upaya mengosongkan atau mengambil alih aset tanpa mempertimbangkan pemanfaatannya. Pemerintah, kata dia, juga harus melihat nilai ekonomi dan keberlanjutan pemanfaatan aset sesuai ketentuan barang milik daerah.

“Karena aset itu sesuai dengan aturan harus ada nilai ekonominya. Apalagi ini kan sudah mempunyai nilai ekonomi. Pasti akan ada aturan yang mengatakan bahwa pemanfaatan aset itu ada impact-nya,” katanya.

Karena itu, ASR membuka ruang penyelesaian melalui komunikasi dan pendampingan hukum. Ia berharap penataan lahan yang digunakan Yayasan Ummusshabri nantinya tidak hanya memberikan kepastian status aset bagi pemerintah, tetapi juga memungkinkan aktivitas yayasan tetap berjalan sesuai aturan.

“Kita berharap nanti dengan adanya pendampingan dengan Kejaksaan, impact ekonominya juga akan ada. Kita sama-sama tidak disalahkan dengan aturan, Ummusshabri juga bisa berjalan, dan masa depannya ini statusnya harus jelas,” tegasnya.

ASR juga meminta agar kebijakan penertiban aset tidak dipandang sebagai langkah yang diarahkan kepada pihak tertentu. Menurutnya, penataan aset merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilakukan oleh siapa pun yang memimpin Sultra.

“Kalau ada yang terusik, kenapa harus terusik? Siapapun, bukan cuma saya. Siapapun yang ingin menjadi pemimpin daerah pasti akan mengalami hal yang sama dan pasti akan melakukan langkah-langkah yang sama seperti apa yang saya lakukan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengelolaan aset pemerintah pada akhirnya harus memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi daerah dan masyarakat. Karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata menitikberatkan pada sanksi atau efek jera.

“Sekarang ini hukum itu bukan hanya efek jeranya, tapi keberlanjutan dan impact ekonominya. Tidak hanya sekadar menghukum saja,” pungkasnya.

Dengan pendampingan Kejaksaan, Pemprov Sultra berharap penataan lahan Ummusshabri dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian status aset, menjaga pemanfaatan sesuai aturan, serta membuka ruang bagi terciptanya manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

Continue Reading
Advertisement

Trending