Ibukota
Rawan Pungli, UPPL Jakarta Utara Pantau Bangku Kosong di Sekolah Negeri
Jakarta, Hariansentana.com –
Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Jakarta Utara memantau mekanisme pengisian ‘Bangku Kosong’ di seluruh sekolah negeri menyusul berakhirnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pemantauan ini disebabkan kerap adanya indikasi pungutan liar (pungli) terhadap mekanisme pengisian siswa melalui ‘Bangku Kosong’.
Asisten Pemerintahan, Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi mengapresiasi adanya upaya pencegahan pungli di sekolah. Upaya ini merupakan wujud kasih sayang dengan saling mengingatkan satu sama lain.
“Ini wujud kasih sayang kita kepada dunia pendidikan dan upaya saling mengingatkan agar terhindar dari Pungli,” kata Iyan Sopian Hadi saat ditemui di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Senin (14/8).

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Pembantu Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Nirwani menerangkan salah satu titik indikasi pungli berada pada mekanisme ‘Bangku Kosong’ di sekolah negeri. Untuk itu, Pakta Integritas pun ditanda tangani seluruh kepala sekolah negeri tingkat SD sampai dengan SMA atau SMK se-Jakarta Utara, yang dilanjutkan dengan pemantauan lapangan tim UPPL.
“Hari ini kami lakukan penandatanganan Pakta Integritas sekolah untuk menghindari adanya indikasi pungli terhadap mekanisme pengisian siswa melalui ‘Bangku Kosong’. Kami lakukan ini sebagai tindak lanjut FGD (Forum Group Discussion) bersama KPK RI yang mana ada empat titik rawan indikasi pungli di sekolah yaitu pada ‘Bangku Kosong’, PPDB, BOP BOS, dan KJP dan KJMU,” terang Nirwani.
Dalam Pakta Integritas ini, dia menyampaikan terdapat hak dan kewajiban kepala sekolah beserta jajarannya terhadap mekanisme pengisian ‘Bangku Kosong’. Tim UPPL pun akan melakukan pemantauan secara langsung ke setiap sekolah untuk menjaga tidak adanya indikasi pungli.
“Kalau kami temukan adanya indikasi pungli di sana, maka tim akan melakukan verifikasi dan kalau terbukti maka ada penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara, Purwanto menanggapi positif adanya penandatanganan Pakta Integritas terhadap mekanisme pengisian ‘Bangku Sekolah’. Data ‘Bangku Sekolah’ di sekolah negeri baik di Wilayah I dan II Kota Administrasi Jakrta Utara pun telah diinventarisir untuk membantu tugas Tim UPPL Jakarta Utara.
“Saya menanggapi positif ini dan memang kami sudah berusaha agar sekolah menjauhi indikasi pungli. Apapun ceritanya,sekolah negeri dibiayai oleh BOP dan BOS. Biaya diluar itu tidak dibenarkan apalagi pungli,’ tutupnya. (Sutarno)
Ibukota
Silahturahmi Forum RT RW Kelurahan Pademangan Barat
Jakarta, Hariansentana.com.- Forum RT/RW Kelurahan Pademangan Barat menggelar kegiatan silaturahmi bertema “ Beradab, Bersatu dan Bermanfaat” yang berlangsung di Halaman Kantor Seketariat RW 09, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan. Kota administrasi Jakarta Utara Jumat (12/06/2026) malam
Kegiatan ini menjadi momentum memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antar unsur wilayah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Acara tersebut dihadiri oleh H.Arief Wibowo Camat Pademangan, Hari Firmansyah Lurah Pademangan Barat, Teguh Suprihatin Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Pademangan Barat, Tomy Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pademangan Barat, Andi Noviandri Dewan Kota Jakarta Utara, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Pademangan Barat, KSB Forum RT/RW walikota Jakarta Utara.Ketua RW 01 hingga RW 16, LMK, FKDM.Karang taruna, pengurus RW 09. Ketua RT wilayah RW 09, kader Jumantik, PKK RW 09.
Dalam sambutannya, Camat Pademangan.H.Arief Wibowo menekankan pentingnya soliditas antar pengurus RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat wilayah. Sinergi yang kuat akan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.”Tegasnya.
Arief meminta kepada para pengurus RT/RW untuk kembali’ menggiatkan siskamling.dan secara simbolis mengkukuhkan.PAW. ketua RT.01/09.

Forum silaturahmi ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi dan menyatukan langkah dalam menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat. Dengan sinergitas yang baik, soliditas di wilayah akan semakin kokoh.
Lurah Pademangan Barat Hari Firmansyah turut mengapresiasi inisiatif Forum RT/RW.dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut. Ia berharap komunikasi yang terjalin dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan, pelayanan administrasi, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat RT dan RW.
Sementara itu, ketua RW.09.Rizal Firdaus biasa di sapa Bang Amung mendapat giliran sebagai Tuan rumah.menyampaikan pada Media bahwa peran RT dan RW sangat vital dalam menjembatani aspirasi warga kepada pemerintah. Melalui forum seperti ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan komitmen dalam mendukung program pemerintah daerah.” Kami buat pakta Bersama untuk mendukung penuh Instruksi Gubernur no.5.tahun 2026.tentag pemilahan sampah dari rumah warga masing masing.” Tegasnya.
Kegiatan silaturahmi juga menjadi ajang diskusi interaktif terkait isu-isu kewilayahan, mulai dari ketertiban umum, kebersihan lingkungan, pencegahan penyakit melalui peran Jumantik, hingga penguatan peran PKK dalam pemberdayaan keluarga.
Dengan mengusung tema “Beradab, Bersatu dan Bermanfaat”, kegiatan ini diharapkan mampu mempererat kebersamaan antar pengurus wilayah serta memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Pademangan Barat. (Sutarno)
Ibukota
Diduga Melanggar POJK, Bank Danamon Indonesia Tbk Dilaporkan Ke Ombudsman
Jakarta, Hariansentana.com.- PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang beralamat di Kuningan Jakarta Selatan, dinilai tidak melakukan aturan Perbankan dan melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.69/POJK.05/2016 Jo PMK No.124/PMK.010/2008 Pasal 8, yang mengatur Bila Debitur Kolek 5 maka Asuransi wajib segera Cover sisa Outstanding.
Bank swasta non pemerintah ini juga dinilai tidak transparan dan Akuntabilitas memberikan informasi terhadap hak nasabahnya untuk memperoleh informasi yang jelas sebelum dilakukan tindakan eksekusi terhadap agunan milik debitur, sehingga berdampak pada kerugian nasabah selaku pembayar premi asuransi kredit produktif, Implisit di bunga, propisi, administrasi dan lain lain biaya dalam satu polis kolektif yang dipegang Bank.
Hal itu disampaikan Advokat Lambok Pakpahan, SH dan Awaluddin Harahap, SH, Kuasa Hukum salah satu nasabah Bank Danamon Indonesia pada sejumlah Media di Jakarta 11/6/2026.
Menurut Lambok Pakpahan SH dan Rekan, selaku Kuasa Hukum yang bertindak untuk dan atas nama klien, memohon perhatian media terkait sengketa Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan yang hingga saat ini belum memperoleh kejelasan dari pihak Bank Danamon Indonesia, meskipun pengaduan telah disampaikan melalui APPK OJK sejak 27 Desember 2024, namun belum ada tanggapan sehingga dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia.
Kuasa Hukum korban maladministrasi itu menyampaikan, pokok persoalan yang kami minta kiranya permasalahan nasabah Bank Danamon ini memperoleh perhatian publik sebab, berdasarkan data resmi SLIK OJK, fasilitas kredit Klien kami mencantumkan keterangan “ASURANSI” dengan pembagian PARIPASU, dimana:
. 55,285% baki debet tercatat Rp0 (nihil)
. 26,530% baki debet tercatat Rp0 (nihil)
. 9,685% baki debet tercatat = Rp 1.983.741.222
. 7,183% baki debet tercatat = Rp 1.466.155.501
. 1,389% baki debet tercatat = Rp 285.384.571, sebagai bukti.
Pada hal berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dengan jelas menyebutkan, dalam POJK No.69/POJK.05/2016 Jo PMK No.124/PMK.010/2008, Pasal 8 disebutkan, Bila Debitur Kolek 5 maka Asuransi wajib segera Cover sisa Out Standing (Baki Debet).
Oleh karena itu, pencatatan “ASURANSI: YA” dalam SLIK OJK menimbulkan pertanyaan mengenai apakah kewajiban outstanding/baki debet kredit telah atau seharusnya telah dilunasi oleh perusahaan asuransi sesuai mekanisme asuransi kredit yang berlaku. Klaim yang sudah di Cover Asuransi ke Bank,(yang di isi sendiri oleh Bank Danamon di SLIK OJK ). Hal ini Bank dilarang terima Double Recovery (penerimaan ganda sebagaimana pasal 1359 KUHP) melanggar Hukum.
Dalam rekening koran korban selaku nasabah Bank Danamon Indonesia tercatat transaksi Write Off Ast. Credit-Capital, sebesar Rp19.760.133.624,69. Namun hingga saat ini nasabah belum memperoleh penjelasan tertulis yang lengkap mengenai hubungan transaksi tersebut dengan kewajiban Aktual Debitur, termasuk kaitannya dengan pembayaran klaim Asuransi Kredit apabila fasilitas tersebut memang telah diasuransikan.
Laporan keuangan konsolidasian PT.Bank Danamon Indonesia Tbk tahun 2025 juga mencatat pos: “Penerimaan dari asuransi atas pinjaman yang telah dihapusbukukan” sebesar Rp 43,363 miliar. Fakta tersebut semakin menegaskan perlunya klarifikasi mengenai status kewajiban aktual Debitur yang masih ditagihkan, terutama apabila telah terdapat pembayaran Klaim Asuransi atas Kredit yang dihapusbukukan, ungkap Kuasa Hukum.
Lebih lanjut Lambok Pakpahan dan Rekan menyampaikan bahwa, klien kami telah berulang kali meminta rincian kewajiban aktual yang memuat pokok, bunga, denda, biaya lain-lain, serta dasar perhitungannya, (tidak Double Recovery). Namun hingga saat ini belum memperoleh penjelasan tertulis yang memadai.
Klien kami juga mengajukan keberatan terhadap proses penilaian agunan yang menjadi dasar rencana lelang, termasuk pertanyaan mengenai tidak adanya inspeksi fisik terhadap tanah dan bangunan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 57 PMK No.122/PMK.06/2023 jo SPI 105, serta penggunaan foto objek usang (tahun 2024).
Pengaduan klien kami melalui APPK OJK sejak 27 Desember 2024 hingga berbagai pengaduan lanjutan sepanjang tahun 2025–2026, serta laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia No.0345/LM/III/2026, sampai kini belum ada realisasi dan masih menunggu penyelesaian yang memberikan kejelasan atas seluruh fakta tersebut.
Klien kami hanya meminta supaya Bank Danamon Indonesia memberikan penjelasan tertulis mengenai kewajiban aktual dan final. Pihak Bank Danamon memberikan klarifikasi atas pencatatan SLIK OJK yang memuat keterangan “ASURANSI : YA” serta implikasinya terhadap pelunasan Outstanding Kredit oleh perusahaan asuransi.
Demikian juga penjelasan mengenai transaksi penghapusbukuan yang tercatat dalam rekening koran dan transparansi proses penilaian agunan yang menjadi dasar penetapan nilai limit lelang. Serta penyelesaian yang adil sesuai prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan.
Bank Danamon Indonesia diharapkan supaya memberikan informasi yang transparan dan akuntabilitas kepada nasabahnya, ujar Lambok Pakpahan SH dan Rekan.
Menyikapi keberatan nasabah atas ketidakpastian hukum terhadap beban agunan tanah dan bangunan milik nasabah yang akan di eksekusi, Asep pihak Bank Danamon Indonesia tidak memberikan komentar saat dihubungi Media. (Sutarno).
Ibukota
400 ASN Pemkot administrasi Jakut Ikuti Pembekalan Jelang Pensiun.
Jakarta, Hariansentana.com – Sebanyak 400 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada 2028 mengikuti kegiatan pembekalan.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman, motivasi, serta kesiapan mental bagi para ASN dalam menghadapi masa purnabakti.
Menurutnya, masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari babak kehidupan baru yang perlu dipersiapkan dengan matang agar tetap dapat menjalani aktivitas secara produktif dan bermakna.
“Hari ini kita diingatkan bahwa masa pengabdian sebagai ASN suatu saat akan berakhir. Namun, masih banyak hal yang bisa kita lakukan, baik untuk diri sendiri maupun masyarakat. Masa menjelang pensiun harus dipersiapkan sebaik mungkin,” ujarnya, di Ruang Bahari, Kantor Wali Kota Jakarta Utara,.Senin (8/6).
Ia mengajak para peserta pembekalan memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum pensiun untum meningkatkan kualitas diri, memperkuat hubungan kekeluargaan, serta mempersiapkan berbagai rencana kegiatan yang bermanfaat setelah tidak lagi bertugas sebagai ASN.
Iyan berpesan agar para pegawai tetap menjadi pribadi yang bermanfaat dan terus menebarkan kebaikan di tengah masyarakat.
“Jadilah orang-orang baik karena jauh lebih penting untuk menjadi orang baik di mana pun kita berada,” ucapnya.
Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Utara, Neni Maryani menjelaskan, pembekalan berlangsung mulai 8 hingga 9 Juni 2026, dengan jumlah peserta sebanyak 200 orang setiap harinya.
Ia memaparkan, kegiatan tersebut tidak hanya memberikan informasi teknis terkait proses pensiun, tetapi juga membangun kesiapan mental para peserta dalam menghadapi masa transisi dari dunia kerja menuju masa purnabakti.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi teknis sekaligus membangun kesiapan mental. Kami berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh bekal yang bermanfaat dalam menghadapi masa transisi,” ungkapnya.
Ia menuturkan, selama kegiatan berlangsung para peserta mendapatkan materi dari Tim Kerja Status dan Pemberhentian Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya.
Materi yang diberikan meliputi tata cara pengusulan pensiun, pengisian Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCPP), hingga sesi motivasi yang bertujuan mendorong peserta tetap aktif, produktif, dan memiliki peran positif di tengah masyarakat setelah memasuki masa purnabakti.
“Melalui pembekalan ini, diharapkan para ASN dapat memasuki masa pensiun dengan lebih siap, optimistis, dan tetap produktif dalam menjalani pengabdian kepada keluarga maupun masyarakat,” tandasnya.(Sutarno)
-
Polhukam4 days agoKejari Jaktim Lengkapi Penahanan Tersangka Korupsi Mesin Jahit
-
Ekonomi3 days agoApa Pasal? Terkait Krisis Moneter Saat Ini, John Palinggi Mohon Jokowi Turun Tangan
-
Ekonomi4 days agoAPDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
-
Polhukam5 days agoPRB Siap Bantu Masyarakat Yang Lahannya diambil Dengan Cara Tidak Benar

