Ibukota
PSBB Transisi di DKI, Operasi Tibmask di Jakarta Utara Terus Berjalan
Jakarta,HarianSentana.Com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta memastikan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tidak menghentikan berjalannya operasi tertib masker (Tibmask). Operasi tersebut terus berjalan baik di tingkat kota, kecamatan, maupun kelurahan di Jakarta Utara.
Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara Yusuf Majid menerangkan pada HarianSentana.Com, operasi Tibmask terus berjalan guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Operasi memastikan masyarakat disiplin dalam menggunakan masker saat berada di luar rumah.
“Operasi Tibmask masih berjalan. Pelaksananya ada di tingkat kota, kecamatan, maupun kelurahan,” kata Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (12/10).
Begitupun soal sanksi, dipastikannya Operasi Tibmask selaras dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Upaya Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Serta Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Pelanggar yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah memilih dikenakan sanksi sosial atau denda adminitrasi senilai maksimal Rp 250 ribu yang ditransfer ke rekening Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta.
“Sanksinya juga masih terus berjalan bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Tujuannya agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar rumah,” jelasnya.
Sepanjang empat pekan penerapan kebijakan PSBB di Provinsi DKI Jakarta lalu, tercatat sebanyak 3.394 pelanggar di Jakarta Utara memilih sanksi sosial dan 510 pelanggar memilih sanksi denda administratif.
Total denda administratif sepanjang PSBB tersebut mencapai senilai Rp 71.375.000,-.
“Kami berharap masyarakat terus disiplin dalam mencegah penyebaran Covid-19. Tidak serta-merta merasa bebas karena adanya kebijakan PSBB transisi,” tutupnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Keputusan Gubernur tersebut diperkuat dengan adanya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Penulis : Tarno
Ibukota
1.000 Lebih Berkas PTSL Warga Jakarta Utara Belum Tuntas, Dokumen Hilang Jadi Sorotan
Jakarta, Hariansentana.com.– Persoalan residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode 2017–2023 di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara kembali menjadi sorotan. Lebih dari 1.000 berkas permohonan sertifikat tanah dilaporkan belum terselesaikan, bahkan terdapat dokumen yang disebut hilang atau tidak ditemukan di kantor pertanahan. Rabu, (21/10/2026).
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat percepatan penyelesaian residu PTSL yang digelar di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Kelurahan Rawa Badak Utara, Jakarta Utara.
Rapat dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Heri Purwanto, Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Utara Idham Mugabe, Dewan Kota Jakarta Utara Epriyanto, tokoh masyarakat Dali Mahdali, serta mantan relawan PTSL Jakarta Utara.
Besarnya jumlah berkas yang belum tuntas menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penyelesaian program yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Terlebih, persoalan ini bukan hanya menyangkut kepastian penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga keberadaan dokumen asli milik masyarakat yang telah diserahkan untuk keperluan pengurusan.
Dokumen Masyarakat Hilang, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Hilang atau tidak ditemukannya dokumen menjadi salah satu persoalan paling krusial dalam penyelesaian residu PTSL. Bagi masyarakat, dokumen yang diserahkan bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bukti penting yang dapat dibutuhkan untuk berbagai keperluan hukum, administrasi, hingga kepentingan ekonomi.
Ketidakjelasan proses selama bertahun-tahun membuat pemohon terus mempertanyakan kepastian nasib permohonan mereka, termasuk bagaimana pertanggungjawaban atas dokumen yang tidak lagi ditemukan.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar rapat koordinasi dan pendataan ulang. Mereka membutuhkan kepastian mengenai status berkas, mekanisme penyelesaian yang jelas, serta penjelasan mengenai penanganan dokumen yang hilang.
Publik juga berhak mengetahui berapa banyak berkas yang sudah berhasil diselesaikan, berapa yang masih terkendala, serta target waktu penyelesaian setiap kategori permohonan.
BPN Siapkan Mekanisme untuk Berkas yang Hilang
Dalam pembahasan mengenai kategori T5, yakni kondisi ketika berkas permohonan PTSL dan/atau sertifikat atau buku tanah yang telah dicetak tidak ditemukan atau hilang di kantor, terdapat sejumlah rekomendasi penyelesaian yang disampaikan dalam rapat.
Pertama, apabila berkas permohonan hilang atau tidak ditemukan, tetapi buku tanah dan sertifikat masih tersedia, penyelesaian dapat dilakukan melalui sejumlah tahapan, antara lain:
- Membuat berita acara pemeriksaan dan penggantian blanko sesuai ketentuan yang dirujuk dalam rapat.
- Mencetak ulang berkas apabila dokumen permohonan sebelumnya telah dipindai atau di-scan.
- Meminta salinan berkas kepada peserta PTSL apabila dokumen belum dipindai.
- Apabila pemohon tidak memiliki salinan berkas, Kepala Kantor Pertanahan membuat warkah pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, apabila berkas permohonan masih tersedia, tetapi buku tanah dan sertifikat hilang atau tidak ditemukan di kantor, rekomendasi yang dibahas meliputi pembuatan berita acara pemeriksaan serta penerbitan buku tanah dan sertifikat pengganti menggunakan blanko baru sesuai prosedur yang berlaku.
Mekanisme tersebut menjadi salah satu jalan penyelesaian administratif. Namun, pelaksanaannya tetap perlu dipastikan sesuai regulasi, disertai pemeriksaan dokumen dan kejelasan status hukum setiap bidang tanah.
Usulan Sistem Hijau, Kuning, dan Merah
Untuk mempercepat penyelesaian ribuan permohonan yang tertunda, tokoh masyarakat Dali Mahdali mendorong pengelompokan berkas menjadi tiga kategori berdasarkan kondisi dan kendala masing-masing.
Kategori hijau diperuntukkan bagi berkas yang telah memenuhi persyaratan sehingga dapat segera diproses menuju penerbitan sertifikat.
Kategori kuning merupakan berkas yang masih membutuhkan kelengkapan dokumen, seperti surat pengantar RT/RW, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan sporadik, serta dokumen pendukung lainnya.
Sementara itu, kategori merah diperuntukkan bagi permohonan yang menghadapi persoalan sengketa dengan pihak lain. Persoalan tersebut dapat melibatkan perseorangan, badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik negara (BUMN), TNI/Polri, maupun organisasi lainnya.
Dali menegaskan bahwa berkas yang sudah memenuhi persyaratan seharusnya segera diselesaikan, sedangkan permohonan yang masih kurang dokumen perlu diberi kejelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.
“Ya kalau itu yang bisa diproses silakan selesaikan sampai terbit sertifikat, yang masih kurang dokumen silakan lengkapi, sedangkan yang tidak bisa diproses harus ada kepastian hukumnya,” ujar Dali Mahdali.
Pengelompokan ini diharapkan dapat mencegah seluruh permohonan diperlakukan sama meskipun memiliki persoalan yang berbeda. Berkas yang lengkap semestinya tidak terus tertahan akibat persoalan yang sebenarnya hanya terjadi pada permohonan lain.
Adapun berkas yang masuk kategori sengketa memerlukan penanganan sesuai ketentuan hukum, dengan status dan alasan penundaan yang dapat dijelaskan kepada pemohon.
Kepemimpinan Definitif BPN Jakarta Utara Ikut Disorot
Selain persoalan berkas, Dali Mahdali turut menyoroti status Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara yang masih dijabat oleh pelaksana tugas.
Ia mendorong agar posisi kepala kantor segera diisi pejabat definitif. Menurutnya, kepemimpinan definitif diharapkan dapat memperjelas jalur pengambilan keputusan, memperkuat koordinasi, serta mendorong penyelesaian persoalan PTSL berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah ribuan berkas yang belum tuntas, kepastian kepemimpinan menjadi salah satu hal yang disorot dalam upaya mempercepat pengambilan keputusan. Meski demikian, penyelesaian residu PTSL tetap membutuhkan langkah konkret, pendataan yang akurat, dan komitmen seluruh pihak terkait.
Masyarakat Membutuhkan Kepastian, Bukan Sekadar Janji
Persoalan residu PTSL periode 2017–2023 di Jakarta Utara menjadi pengingat bahwa keberhasilan program pertanahan tidak cukup diukur dari pelaksanaan kegiatan atau jumlah bidang tanah yang didaftarkan. Kepastian hasil dan perlindungan dokumen masyarakat juga menjadi bagian penting dari pelayanan publik.
Lebih dari 1.000 permohonan yang belum terselesaikan membutuhkan penanganan terukur. Setiap pemohon perlu memperoleh informasi mengenai status berkasnya, kekurangan persyaratan jika ada, hambatan hukum yang dihadapi, serta langkah penyelesaian yang dapat ditempuh.
Kantor Pertanahan Jakarta Utara diharapkan dapat menyampaikan perkembangan penyelesaian secara terbuka dan menetapkan target yang realistis serta terukur. Terutama untuk dokumen yang tidak ditemukan, diperlukan penjelasan mengenai hasil penelusuran dan mekanisme pemulihannya.
Pada akhirnya, masyarakat tidak seharusnya terus dibiarkan menunggu tanpa kepastian atas permohonan yang telah mereka ajukan sejak bertahun-tahun lalu. Penyelesaian residu PTSL harus dibuktikan melalui hasil nyata, kepastian hukum, dan pertanggungjawaban pelayanan kepada
Sementara itu Opung Chairul Hasibuan Wartawan’ Senior Jakarta Utara.menggatakan “Warga Jakarta Utara di minta bersabar, ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu pasti akan menyelesaikannya.” Ungkapnya di kantor ATR/BPN.(Sutarno)
Ibukota
Lurah Sunter Agung dan Sudin CKTRP Jakarta Utara Diduga Tidak Aspiratif
Jakarta, Hariansentana.com – Polemik pemasangan atap awning di lapangan olahraga Badminton wilayah RW 017, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, kota administrasi Jakarta Utara, masih menjadi sorotan. Sejumlah warga yang menolak pembangunan tersebut.
YN perwakilan warga yang menolak mempertanyakan tindak lanjut pihak kelurahan dan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Utara terhadap keberatan yang telah disampaikan.
Penolakan warga bukan semata-mata persoalan pembangunan peneduh lapangan olahraga. Warga juga menyoroti proses pengambilan keputusan, keterlibatan masyarakat yang terdampak langsung, serta kejelasan penggunaan aset yang disebut-sebut merupakan ruang terbuka hijau (RTH) ucap AC mantan ketua RW.017. tokoh masyarakat perumahan sacna nusantara, Senin (19/9/10/2026) malam

Di tengah polemik yang berkembang, warga mempertanyakan sejauh mana aspirasi mereka telah ditindaklanjuti oleh Lurah Sunter Agung dan Sudin Citata Jakarta Utara.
Pasalnya, persoalan ini menyangkut kepentingan bersama, sehingga setiap keputusan yang berdampak terhadap lingkungan permukiman semestinya mempertimbangkan aspirasi warga secara terbuka ujar KM warga yang terdampak
Warga berharap keberatan yang disampaikan tidak berhenti pada forum musyawarah semata, melainkan diikuti langkah konkret untuk memberikan kepastian atas kelanjutan pembangunan atap awning tersebut.
Musyawarah Dipertanyakan, Aspirasi Warga Perlu Ditindaklanjuti
Dalam polemik sebelumnya, persoalan pemasangan awning di lapangan bulu tangkis RW 017 Sunter Agung telah menjadi pembahasan dalam musyawarah yang melibatkan unsur kelurahan, kecamatan, serta warga tegas YN ataupun AC
Namun, munculnya penolakan dari sebagian warga menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai. Karena itu, diperlukan penjelasan terbuka mengenai hasil musyawarah, dasar keputusan pembangunan, serta mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat di lingkungan masyarakat imbuh YL
Warga yang keberatan juga mengharapkan adanya evaluasi terhadap aspek perizinan, kesesuaian pembangunan dengan peruntukan lahan, dan keamanan konstruksi. Apabila pembangunan berdiri di atas aset pemerintah daerah, status kepemilikan dan persetujuan instansi pengelola aset juga perlu dijelaskan secara transparan.memberikan penjelasan sikap dan tindak lanjut
Lurah Sunter Agung Ahmad Firdaus serta Sudin Citata Jakarta Utara kini menjadi perhatian warga. Keduanya diharapkan memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan untuk merespons penolakan masyarakat, termasuk apakah sudah ada evaluasi administratif maupun teknis terhadap pemasangan awning tersebut pungkas YN
Warga juga mengharapkan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara turun tangan untuk memastikan penyelesaian polemik berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Persoalan ini semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Pemerintah perlu menghadirkan solusi yang mengedepankan kepastian hukum, transparansi, keselamatan bangunan, serta kepentingan masyarakat secara menyeluruh terang AC
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Lurah Sunter Agung dan Sudin Citata Jakarta Utara terkait keberatan warga masih perlu dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang bagi pihak kelurahan maupun Sudin Citata untuk memberikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang.(Sutarno)
Ibukota
Peresmian Masjid Apung An-Nur Ancol, Jadi Kabar Baik bagi Warga Jakarta
Jakarta, Hariansentana.com.- Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin dari PKS, menyambut baik peresmian Masjid Apung An-Nur di kawasan Pantai Ancol, Jakarta Utara, Jumat (16/10). Dirinya bersyukur lantaran rumah ibadah yang telah lama dinantikan masyarakat tersebut akhirnya rampung dan dapat digunakan untuk beribadah.
Menurut Suhud, rampungnya pembangunan masjid ini menjawab pertanyaan warga yang kerap disampaikan saat kegiatan reses maupun pertemuan dengan masyarakat.
“Karena ini adalah salah satu program yang selalu ditanyakan oleh warga Jakarta dan salah satu ikon wisata Religius,” ujar Suhud.
Ia menuturkan, warga berulang kali menanyakan kapan Masjid Apung An-Nur dapat diselesaikan. Karena itu, peresmian ini diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan warga akan tempat ibadah, tetapi juga memberikan manfaat bagi pengembangan pariwisata dan kehidupan spiritual.
Suhud berharap, keberadaan Masjid Apung An-Nur dapat meningkatkan daya tarik wisata di kawasan Ancol sekaligus memperkuat aspek kerohanian masyarakat.
“Mudah-mudahan keberadaan masjid ini bukan hanya mendorong pariwisata di Ancol, tetapi juga secara umum bagi DKI Jakarta tentu akan berpengaruh besar dari aspek kerohanian maupun juga di aspek pariwisata,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta,Dr.H. Pramono Anung meresmikan Masjid Apung An-Nur di kawasan Pantai Ancol,di kelurahan Ancol kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara. Pembangunan masjid ini telah digagas sejak 2019, pada masa pemerintahan.Gubernurnya Anies Baswedan. Namun, proses pembangunannya sempat tertunda akibat pandemi COVID-19 sebelum akhirnya rampung pada Juli 2026.
Masjid yang mampu menampung hingga 900 jemaah ini dirancang dengan filosofi bahtera iman. Sementara itu, denah berbentuk segi lima melambangkan lima rukun Islam.
Selain menjadi tempat ibadah, Masjid Apung An-Nur diharapkan menjadi landmark baru di pesisir Jakarta sekaligus simbol keberagaman masyarakat yang hidup harmonis di ibu kota.(Sutarno)
-
Polhukam5 days agoKetua LSM PRB Sayangkan Sikap Gubernur Jabar yang Marah-Marah ke Pengguna Jalan di Konten Medsos
-
Ibukota7 days ago10 Lurah Terbaik di DKI Jakarta Lolos Babak Final Benyamin S Award 2026
-
Hiburan6 days agoMA Menangkan Badai Eks Kerispatih, PT Halo Entertainment Dihukum Bayar Rp300 Juta
-
Daerah3 days agoHUT Humas Polri Ke-75, Kapolres Wonogiri Salurkan Air Bersih untuk Warga Bendokerep

