Polhukam
Pendeta Joop Suebu: Pengelola Uang Rakyat Papua Perlu Diberi Efek Jera
JAYAPURA, Hariansentana.com – Keinginan untuk mewujudkan Papua yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kembali disuarakan oleh pemuka agama dari- Jayapura, Pendeta Joop Suebu, S.Th., M.Pd. Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Jayapura (PGGJ) ini secara khusus meminta kepada aparat penegak hukum untuk tanpa pandang bulu menindak tegas semua pihak di Tanah Papua, yang terbukti menyelewengkan uang rakyat.
“Setiap pejabat di Papua yang melakukan KKN perlu diberikan efek jera. Setiap kesalahan pasti ada konsekuensi hukum yang mereka harus jalani. Seperti Pak Lukas Enembe (Gubernur Papua), siapapun dia, siapapun warga negara yang melakukan kesalahan, mau tidak mau harus menjalani konsekuensi hukum,” ujar Pendeta Joop Suebu di Jayapura.
Menurut Pendeta yang sedang menempuh pendidikan Magister di Great Commission International Theological Seminary (GCITS) Florida, Amerika Serikat ini, di setiap negara demokrasi, hukum harus menjadi panglima. Tujuan tertinggi dari hukum adalah keadilan. Kesejahteraan rakyat tidak akan tercipta tanpa adanya keadilan, utamanya keadilan hukum. Karena itu, lanjutnya, hukum pasti berorientasi kepada kebaikan bersama atau bonum commune.
Pejabat pemerintah, termasuk pejabat daerah di Papua, lanjutnya lagi, adalah orang-orang yang telah diberikan kewenangan oleh negara untuk mengupayakan kesejahteraan rakyat, bonum commune. Kalau ia menyalahgunakan jabatannya, misalnya dengan melakukan korupsi, ini menjadi masalah hukum.
“Karena ini masalah hukum, biarlah ia berhadapan dengan hukum. Hukum juga yang akan memberikan konsekuensi dan sanksi menurut tingkat perbuatan yang dia lakukan terhadap jabatan yang telah diberikan oleh negara kepada dia,” kata Pendeta Joop Suebu.
Penanganan kasus-kasus korupsi di Papua, sebut Pendeta Joop Suebu, harus dilaksanakan dalam semangat membenahi pencapaian kesejahteraan masyarakat Papua yang selama ini terhambat akibat penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat daerah dan kroni-kroninya. Penanganannyapun harus sampai tuntas, hingga pelakunya dihukum, dan keuangan negara terselamatkan dari niat jahat para pelaku korupsi.
Maka tidak hanya pelakunya yang akan mendapatkan efek jera, tetapi juga sekaligus memberikan pendidikan moral yang baik bagi generasi muda Papua ke depan.
“Ini pesan saya, kalau generasi muda Papua kelak dipercayakan oleh negara untuk memegang jabatan-jabatan penting, jagalah kepercayaan negara, jaga kehormatan negara, tetap memiliki moral yang baik, attitude yang baik, memiliki karakter yang baik. Negara tidak akan mungkin menindak pejabat yang benar, pejabat yang menjalankan kepercayaan yang diberikan oleh negara dengan baik, dengan aturan dan norma, dengan undang-undang dan hukum yang baik, tidak akan mungkin negara mengizinkan orang itu ditindak,” kata Pendeta Joop Suebu.
Pelibatan Tokoh Lokal
Penanganan korupsi di Papua, sebut Pendeta Joop Suebu tidak cukup hanya dengan memberikan efek jera kepada pelaku. Ada upaya preventif yang bisa dilakukan secara simultan untuk mencegah atau setidak-tidaknya meminimalisir potensi korupsi. Yakni dengan mengikut-sertakan pemuka agama dan tokoh adat menjadi bagian dalam pengawasan pengelolaan uang negara, utamanya pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) jilid dua.
“Penting sekali tokoh adat, tokoh agama, tokoh gereja, dilibatkan dalam mengawasi penggunaan dana Otsus jilid dua,” saran Pendeta Joop Suebu.
Menurutnya, salah satu kelemahan Otsus jilid satu atau Otsus periode tahun 2001 sampai dengan 2021 adalah tidak adanya pengawasan yang melibatkan kedua komponen penting dalam struktur sosial masyarakat Papua itu.
“Sehingga banyak terjadi penyimpangan, banyak keuangan negara yang digunakan tidak mengarah kepada tujuan untuk membangun masyarakat,” kata Pendeta Joop Suebu.
Karena itu, dirinya sangat mengapresiasi kebijakan Pemerintah Pusat melalui Perpres No.121 Tahun 2022 tentang Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Badan ini diberi tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otsus di wilayah Papua, yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden, dengan melibatkan komponen-komponen dan tokoh-tokoh lokal di Papua.
Melalui badan ini, Pendeta Joop Suebu berharap pengelolaan dana Otsus Papua jilid dua bisa lebih terarah dan tepat sasar serta terawasi penggunaannya sehingga peluang terjadi korupsi bisa dicegah lebih dini. (***)
Polhukam
BNPB Perkuat Tata Kelola Bencana Papua Barat Daya Melalui Asiatensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah.
Sorong, Hariansentana.com – Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, didampingi oleh Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, secara resmi membuka rangkaian kegiatan Lokakarya Pemaduan Penanggulangan Bencana ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah di Provinsi Papua Barat Daya.
Langkah strategis ini didasari oleh tren peningkatan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor yang tercatat di DIBI BNPB sejak tahun 2016 hingga 2025. Selain faktor cuaca ekstrem, kondisi geologi Papua Barat Daya yang berada di wilayah Kepala Burung juga menyimpan potensi ancaman gempa bumi dan tsunami akibat aktivitas Sesar Sorong, Sesar Koor, dan Zona Lipatan Taminabuan.
Sejarah mencatat setidaknya terdapat 21 gempa dengan kekuatan lebih dari magnitudo 6 sejak tahun 1900, termasuk gempa tahun 2015 yang mengakibatkan kerusakan ratusan rumah di Kota Sorong.
Kegiatan lokakarya ini bertujuan untuk memberikan asistensi teknis dalam menyelaraskan dokumen penanggulangan bencana, seperti Kajian Risiko Bencana Provinsi (KRB) 2024-2028 dan Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi (RPB) 2025-2029, ke dalam dokumen perencanaan daerah (RKPD).

Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu dalam sambutannya mengatakan, kehadiran peserta dalam forum ini bukan sekadar kebetulan, melainkan wujud komitmen bersama dalam menghadapi potensi ancaman bencana.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya secara fisik tetapi juga menyangkut aspek mental dan psikologis masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut Elisa menyampaikan bahwa pembangunan ke depan tidak bisa lagi mengabaikan aspek kebencanaan.
Menurutnya, perencanaan pembangunan harus terintegrasi dengan upaya mitigasi agar mampu memberikan rasa aman dan nyaman, tidak hanya bagi manusia, tetapi juga lingkungan secara keseluruhan.
“Pembangunan tidak hanya berorientasi pada hasil fisik, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan dan keselamatan seluruh makhluk hidup,” tambahnya.
Gubernur juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah kabupaten dan kota agar tidak berhenti pada penyusunan dokumen semata, tetapi benar-benar mengimplementasikannya dalam program kerja nyata.
“Kita tidak hanya berhenti pada dokumen, tetapi harus diaplikasikan dalam kebijakan pembangunan,” pungkas Elisa Kambu.
Selain ancaman geologi, data DIBI BNPB periode 2016–2025 menunjukkan tren peningkatan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor yang dipicu oleh kerusakan ekologi dan penyumbatan sistem drainase.
Melihat kompleksitas risiko tersebut, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati menekankan bahwa penanggulangan bencana tidak dapat dilakukan secara sektoral namun harus terintegrasi secara menyeluruh ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Penanggulangan bencana saat ini telah mengalami pergeseran paradigma dari pendekatan reaktif menuju pengurangan risiko bencana yang preventif. Oleh karena itu, program penanggulangan bencana harus tertuang dalam RPJPD, RPJMD, RKPD, hingga Renja OPD agar mendapatkan dukungan kebijakan dan penganggaran yang memadai.” tegas Raditya.
Salah satu fokus utama dalam agenda ini adalah pemanfaatan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) 2024-2028 dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) 2025-2029 sebagai alat koordinasi antar pemangku kepentingan. Pemanfaatan data ini krusial mengingat Indeks Risiko Bencana (IRB) telah menjadi salah satu indikator utama dalam transformasi ketahanan sosial budaya dan ekologi pada RPJPN 2020-2045.

Di Papua Barat Daya sendiri, IRB menjadi indikator capaian dalam misi mewujudkan pembangunan berkesinambungan melalui jalur konektivitas wilayah. “Risiko bencana di Papua Barat Daya meningkat bukan hanya dari frekuensi, tetapi juga kompleksitas penyebabnya, seperti kerusakan ekologi dan penyumbatan drainase, dimana pada tahun 2025 terjadi banjir di Sorong dan Maybrat, serta longsor di Raja Ampat,” ungkap Raditya Jati.
Sebagai provinsi otonomi baru, Papua Barat Daya menghadapi tantangan kompleks dalam pemenuhan pelayanan dasar. Namun, terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 memberikan peluang penguatan kelembagaan BPBD melalui struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan definitif untuk mempercepat pengambilan keputusan.
Berdasarkan data penilaian tahun 2025, nilai IRB Provinsi Papua Barat Daya tercatat sebesar 230,78 dengan rata-rata Indeks Ketahanan Daerah (IKD) sebesar 0,24. Data spesifik menunjukkan Kota Sorong memiliki IRB tertinggi sebesar 253,41, disusul Raja Ampat 245,97, Kabupaten Sorong 240,53, Tambrauw 226,37, Sorong Selatan 221,33, dan Maybrat 197,09.
Deputi Sistem dan Strategi BNPB Raditya Jati juga mengajak seluruh elemen pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) 2026 yang mengusung tema “Siap untuk Selamat”. Puncak kegiatan akan dilaksanakan melalui simulasi evakuasi mandiri secara serentak pada 26 April 2026 pukul 10.00 waktu setempat.
Kegiatan lokakarya ini didukung oleh Pemerintah Australia melalui Program Kemitraan Indonesia -Australia SIAP SIAGA dan SKALA.
Diharapkan melalui inisiatif pendampingan dapat membantu mendorong penguatan sinergi antar lembaga guna menciptakan sistem penanggulangan bencana yang lebih responsif, terukur, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Papua Barat Daya.
Partisipasi kolektif ini diharapkan tidak hanya sekadar menjadi kegiatan administratif, tetapi memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat serta memastikan aset pembangunan tetap terlindungi dari ancaman bencana demi mewujudkan pembangunan yang aman dan berkelanjutan di Papua Barat Daya.(***)
Polhukam
Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan dan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkab Bogor Libatkan Pejabat
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H
Bogor, Hariansentana.com – Dugaan praktik jual beli jabatan dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Kasus ini harus ditangani secara transparan dan tuntas, serta tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Demikian hal tersebut diungkapkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H, Kamis (15/4/2026).
Menurut Johan temuan dari Inspektorat Kabupaten Bogor yang mengindikasikan keterlibatan sejumlah pejabat harus segera ditindaklanjuti dengan proses hukum. Ia menilai adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang bertujuan untuk keuntungan pribadi maupun pihak lain, sehingga hal ini sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Hal ini tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana biasa. Ini masuk ranah pidana khusus karena bentuk korupsinya spesifik, dilakukan oleh pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji dari uang rakyat. Jangan sampai masalah ini hanya dijadikan bahan pencitraan semata,” tutur Ketua LSM PRB.
Lebih lanjut Johan juga menyoroti dugaan sejumlah pejabat merasa memiliki perlindungan karena dianggap sebagai bagian dari tim pendukung saat pemilihan kepala daerah. Padahal, menurutnya, Bupati Bogor telah menyatakan sikap tegas untuk menindak tegas oknum yang menyimpang.
“Jangan sampai kasus serupa terus terulang setiap kali ada pergantian pemimpin. Pernyataan tegas untuk memberantas korupsi harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Berikan hukuman yang berat dan sita aset hasil tindak pidana, jangan biarkan mereka bergerak bebas seolah tidak bersalah,” tambahnya.
Oleh karena itu, Johan meminta aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penyidikan secara terbuka dan akuntabel. Ia juga meminta supaya perkara iniq disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan di jalur pidana umum, mengingat beratnya dampak yang ditimbulkan bagi keuangan negara dan kepercayaan publik.”Papar nya …(Ron)
Polhukam
Diduga adanya Penyalahgunaan Wewenang pada Satpol PP Kota Bogor, Johan : Minta Penegak Hukum Usut Tuntas.
M Johan Pakpahan S.H Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB )
Bogor, Hariansentana.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen di lingkungan Satpol PP Kota Bogor, M Johan Pakpahan S.H Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) Minta Penegak Hukum Usut Tuntas.
“Dugaan pelanggaran hukum di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menjadi sorotan publik. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) saat dihubungi sentana Rabu 15 April 2026, menyampaikan laporan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi, hingga pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum pejabat.
Menurut pernyataan Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H kasus ini bermula dari ditemukannya penggunaan Surat Keputusan (SK) milik staf oleh atasan langsung tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya. Lebih lanjut, diketahui bahwa dokumen tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam proses pengajuan kredit di lembaga keuangan.
“Hal ini sangat aneh dan meresahkan. SK milik anak buah digadaikan oleh atasan tanpa diketahui pemiliknya. Bahkan, diduga terdapat tanda tangan yang dipalsukan, dan bank memberikan kredit berdasarkan dokumen yang tidak asli,” papar Johan.
Pihaknya menilai tindakan tersebut telah melanggar hukum dan masuk dalam ranah pidana, antara lain dugaan korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan pemalsuan dokumen. Oleh karena itu, Johan meminta aparat penegak hukum mulai dari tingkat kota hingga provinsi untuk turun tangan menyikapi permasalahan ini.”terang nya.
Kepada Kepolisian Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Johan meminta agar berani memeriksa kasus ini hingga ke pengadilan. Selain itu, pihaknya juga meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengawasi dan mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan serta penyalahgunaan dokumen tersebut.
“Kami minta kasus ini diusut tuntas. Jangan sampai terjadi praktik kredit dengan dokumen palsu. Ini harus dijaring habis agar tidak terulang di masa mendatang,” tegasnya.
Selain kepada aparat penegak hukum, Johan juga meminta kepada Pemerintah Kota Bogor, khususnya Walikota Bogor, untuk tidak menutupi kasus ini. Pihaknya membiarkan penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan, mengingat kasus ini melibatkan pejabat pemerintah di lingkungan dinas terkait.
Lebih lanjut Johan berharap proses hukum berjalan adil dan transparan demi menegakkan aturan yang berlaku.”Papar nya. (Ron)
-
Polhukam5 days agoGAMKI Bersama Sejumlah Elemen dan Ormas Kecam Pernyataan JK Soal Doktrin Kristen
-
Ibukota6 days agoFreddy Setiawan Resmikan WC Komunal di Kelurahan Kalibaru.
-
Ibukota4 days agoSatpol PP Jakut Sosialisasi Mitigasi Peran Masyarakat Peduli Tramtibum ke RT/RW, LMK, FKDM.
-
Polhukam4 days agoDiduga adanya Penyalahgunaan Wewenang pada Satpol PP Kota Bogor, Johan : Minta Penegak Hukum Usut Tuntas.

