Ibukota
Pemkot Ajak Pelaku Usaha Jadi Pelopor Pemilahan Sampah di Jakarta Utara
Jakarta, Hariansentana.com.— Pemerintah kota administrasi Jakarta Utara melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara terus memperkuat upaya pengelolaan sampah dari sumber melalui keterlibatan langsung para pelaku usaha. Salah satu langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Gerakan Pilah Sampah bagi Pelaku Usaha yang berlangsung di Aula Panca Lestari, Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Edy Mulyanto. Kabag Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Utara H. Ardhan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Utara Wawan Budi Rohman, serta para stakeholder dan perwakilan pelaku usaha yang mengikuti kegiatan tersebut.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar memiliki kepedulian terhadap pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing. Pemilahan sampah dari sumber dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi volume sampah yang harus dibawa ke tempat pemrosesan akhir.
Dalam kegiatan tersebut, Edy Mulyanto menekankan bahwa pelaku usaha tidak hanya menjadi bagian dari pengguna fasilitas dan kawasan perkotaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga kebersihan lingkungan. Karena itu, penerapan pemilahan sampah di kawasan usaha diharapkan dapat dilakukan secara konsisten, mulai dari memisahkan sampah organik dan anorganik hingga memastikan sampah yang telah dipilah dikelola sesuai jenisnya.
Menurut Edy, apabila pemilahan dilakukan sejak dari sumber, proses pengelolaan sampah akan menjadi lebih mudah dan efektif. Selain membantu mengurangi beban pengangkutan dan pengelolaan sampah, langkah tersebut juga dapat menciptakan kawasan usaha yang lebih bersih, tertata dan nyaman bagi masyarakat.
“Jika pelaku usaha di kawasan sudah disiplin memilah organik dan anorganik, maka pengurangan sampah ke TPA bisa lebih maksimal dan lingkungan Jakarta Utara menjadi lebih bersih,” ujarnya.
Sementara itu, H. Ardhan menyampaikan bahwa pemerintah sudah menyediakan regulasi dan fasilitas sebagai bagian dari dukungan terhadap sistem pengelolaan sampah. Namun, menurutnya, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada implementasi di lapangan, khususnya oleh para pelaku usaha.
“Pemerintah sudah menyediakan regulasi dan fasilitas. Sekarang tinggal bagaimana pelaku usaha mengimplementasikannya di lapangan,” ungkap H. Ardhan.
Ia menambahkan, kawasan usaha memiliki peran besar dalam membantu pemerintah menangani persoalan sampah. Dengan adanya pemilahan yang dilakukan secara tertib dari masing-masing kawasan usaha, sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir dapat ditekan secara signifikan.
“Kalau dari kawasan usaha sudah tertib pilah sampah, maka kita sudah membantu 50% permasalahan sampah di Jakarta Utara,” ungkapnya.
H. Ardhan juga mendorong agar hasil sosialisasi tidak berhenti pada kegiatan pertemuan saja, tetapi segera diterapkan oleh masing-masing pelaku usaha. Ia berharap setiap kawasan usaha memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pemilahan sampah yang jelas serta menyediakan tempat sampah terpilah di area usaha.
“Kami berharap pelaku usaha dapat membuat SOP pemilahan sampah dan menyediakan tempat sampah terpilah di area usahanya,” ungkapnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Utara Wawan Budi Rohman turut memberikan perhatian pentingnya kolaborasi dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan pelaku usaha, RT/RW, masyarakat, serta seluruh stakeholder yang berada di wilayah Jakarta Utara.
Pengelolaan sampah yang dilakukan secara bersama-sama diharapkan dapat membangun kebiasaan baru di lingkungan kawasan usaha. Pemilahan sejak dari sumber juga membuka peluang agar sampah yang masih memiliki nilai guna dapat dimanfaatkan atau dikelola kembali sehingga tidak seluruhnya berakhir sebagai sampah yang harus dibuang.
Dalam kesempatan tersebut, para stakeholder juga diajak untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam menjalankan gerakan pilah sampah. Pemerintah berharap pelaku usaha dapat menjadi contoh bagi lingkungan sekitar dengan menerapkan sistem pemilahan sampah secara disiplin dan berkelanjutan.
Sosialisasi Gerakan Pilah Sampah bagi Pelaku Usaha di Aula Panca Lestari menjadi momentum untuk membangun komitmen bersama antara pemerintah dan dunia usaha.
Melalui kegiatan ini, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara berharap gerakan pilah sampah dapat diterapkan secara nyata di berbagai kawasan usaha. Dengan semakin banyak pelaku usaha yang melakukan pemilahan dari sumber, diharapkan tercipta kawasan usaha yang bersih, tertib, sehat dan berkelanjutan, sekaligus mendukung upaya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dalam mengurangi persoalan sampah. (Sutarno)
Ibukota
Gebyar PSN dan JUMANTIK RW 02 Pademangan Barat: Perkuat Gerakan Bersama Cegah Penyakit DBD.
Jakarta, Hariansentana.com.- Upaya pencegahan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) terus menjadi perhatian dalam kegiatan kesehatan lingkungan di Kelurahan Pademangan Barat. Sebagai bagian dari penguatan gerakan pemberantasan sarang nyamuk, Gebyar Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dan Juru Pemantau Jentik (Jumantik) dilaksanakan pada Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, dengan titik kegiatan di Kantor RW 02, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, memantau keberadaan jentik nyamuk, serta melakukan langkah-langkah pencegahan DBD secara konsisten.

Melalui pendekatan berbasis kewilayahan, upaya pengendalian nyamuk tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas kesehatan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif pengurus lingkungan, kader kesehatan, dan seluruh warga.
Gebyar PSN dan Jumantik RW 02 di Hadiri Tommy Kasie Pemerintahan, Ketua RW.02, LMK, ASN Kelurahan Pademangan Barat, Puskesmas Kelurahan dan Puskesmas Kecamatan Pademangan, Ketua dan Kader TP PKK Kelurahan Pademangan Barat, Koordinator Jumantik RW 01 hingga RW 16, sebagaimana tercantum dalam informasi kegiatan.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut mencerminkan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mendukung kesehatan masyarakat. Pemerintah kelurahan berperan dalam penguatan koordinasi kewilayahan, Puskesmas mendukung aspek kesehatan dan pencegahan penyakit, sementara kader PKK dan Jumantik memiliki peran penting dalam menggerakkan kepedulian keluarga serta masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
Dalam konteks pencegahan DBD, keberadaan kader Jumantik menjadi salah satu bagian penting dari kegiatan pemantauan lingkungan. Jumantik berperan dalam mendorong pemeriksaan tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi perkembangbiakan nyamuk, terutama wadah yang dapat menampung air dan menjadi tempat berkembangnya jentik.
Pemantauan jentik merupakan langkah pencegahan yang perlu dilakukan secara berkala. Nyamuk Aedes aegypti, salah satu penular utama virus dengue, dapat berkembang biak pada tempat penampungan air di sekitar rumah dan lingkungan permukiman. Karena itu, kebersihan lingkungan perlu disertai pemeriksaan langsung terhadap wadah-wadah yang berpotensi menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk.
Melalui Gebyar PSN, perhatian masyarakat diarahkan pada penerapan gerakan 3M Plus, yaitu menguras, menutup, dan mendaur ulang atau memanfaatkan kembali barang bekas yang berpotensi menampung air.
Menguras tempat penampungan air merupakan tindakan penting untuk mengurangi kemungkinan berkembangnya jentik. Kegiatan ini dapat dilakukan pada bak mandi, ember, maupun wadah air lainnya yang digunakan dalam aktivitas rumah tangga.
Langkah berikutnya adalah menutup rapat tempat penampungan air agar tidak mudah dimasuki nyamuk untuk bertelur. Kebiasaan sederhana ini memiliki arti penting, terutama pada wadah yang digunakan untuk menyimpan air dalam waktu relatif lama.
Sementara itu, mendaur ulang atau memanfaatkan kembali barang bekas bertujuan mengurangi keberadaan benda yang dapat menampung air hujan maupun genangan. Kaleng, botol, ban bekas, dan berbagai wadah yang tidak digunakan perlu dikelola dengan baik agar tidak menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk.
Selain ketiga langkah tersebut, pendekatan Plus mencakup tindakan pencegahan tambahan, antara lain memasang kawat kasa pada ventilasi, menggunakan perlindungan yang sesuai untuk menghindari gigitan nyamuk, serta memelihara ikan pemakan jentik pada tempat yang memungkinkan dan sesuai.
Penerapan 3M Plus menunjukkan bahwa pencegahan DBD membutuhkan perhatian terhadap kondisi rumah, halaman, saluran air, dan lingkungan sekitar. Lingkungan yang terlihat bersih tetap perlu diperiksa secara berkala karena tempat perkembangbiakan nyamuk dapat ditemukan pada wadah kecil yang luput dari perhatian.
Dalam pelaksanaan kegiatan berbasis masyarakat, kader Jumantik juga memiliki peran edukatif. Melalui komunikasi dengan warga, kader dapat membantu mengingatkan pentingnya pemeriksaan jentik, pengelolaan tempat penampungan air, serta pembiasaan perilaku hidup bersih dan sehat.
Keterlibatan Koordinator Jumantik RW 01 hingga RW 16 memberikan dimensi koordinasi yang lebih luas pada kegiatan yang berpusat di RW 02. Melalui jejaring kader antarwilayah, gerakan PSN diharapkan tidak berhenti pada satu lokasi kegiatan, melainkan menjadi kebiasaan yang terus diterapkan di lingkungan masing-masing.
Dukungan TP PKK Kelurahan Pademangan Barat juga memiliki keterkaitan erat dengan penguatan kesehatan keluarga. Keluarga merupakan lingkungan terdekat dalam penerapan perilaku pencegahan penyakit. Ketika anggota keluarga terbiasa memeriksa tempat penampungan air dan menjaga kebersihan rumah, upaya pengendalian sarang nyamuk dapat dilakukan secara lebih konsisten.
Sementara itu, keterlibatan Puskesmas Kecamatan Pademangan memperkuat hubungan antara kegiatan kesehatan lingkungan dan upaya pencegahan penyakit di masyarakat. Edukasi mengenai DBD, pengenalan faktor risiko, serta pentingnya pemeriksaan lingkungan menjadi bagian dari pendekatan promotif dan preventif dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Pencegahan DBD memerlukan kesinambungan karena perkembangbiakan nyamuk dapat terjadi kembali apabila tempat penampungan air dan barang-barang yang berpotensi menampung genangan tidak diperiksa secara rutin. Oleh sebab itu, kegiatan PSN perlu didukung oleh kebiasaan masyarakat yang dilakukan secara mandiri dan berkelanjutan.
Gebyar PSN dan Jumantik di RW 02 menjadi salah satu bentuk penguatan perhatian bersama terhadap kesehatan lingkungan. Kegiatan ini juga menegaskan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat dimulai dari tindakan sederhana yang dilakukan secara konsisten di rumah dan lingkungan masing-masing.
Sementara itu Tri Krisna Mukti ketua RW.02.Kelurahan Pademangan Barat.(RW.Gen.Z)
” Melalui sinergi pemerintah kelurahan, tenaga kesehatan, kader Jumantik, TP PKK, dan masyarakat, diharapkan kepedulian terhadap pencegahan DBD terus tumbuh serta menjadi bagian dari budaya hidup bersih dan sehat di Pademangan Barat.” Ungkapnya.
Pemberantasan sarang nyamuk bukan sekadar kegiatan sesaat, melainkan tanggung jawab bersama yang perlu dijalankan secara rutin. Pemeriksaan jentik, penerapan 3M Plus, dan kepedulian terhadap lingkungan merupakan langkah nyata untuk mengurangi risiko penularan DBD. (Sutarno)
Ibukota
Freddy Setiawan Wakil Wali Kota Jakarta Utara Pimpin Apel Hari Santri, Sejumlah Pejabat Forkopimko dan Anggota DPR/DPRD Hadir
Jakarta, Hariansentana.com – Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Freddy Setiawan, memimpin apel peringatan Hari Santri Nasional tahun 2026.yang digelar di Lapangan Plaza Barat, kelurahan Kebon Bawang kecamatan Tanjung Priok kota administrasi Jakarta Utara.
Kegiatan tersebut dihadiri Ribuan santri dari wilayah Jakarta Utara dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko), anggota legislatif, serta sejumlah pemangku kebijakan di wilayah Jakarta Utara.
Apel Hari Santri ini menjadi momentum untuk memperkuat semangat kebangsaan, mempererat persatuan, serta mengenang kontribusi para santri dan ulama dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Sejumlah pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Adhe Hariadi, Kapolres Pelabuhan AKBP Al Rasyidin Fajri, serta.Kolonel.Inf.Fanny Komandan Kodim (Dandim) 0502/Jakarta Utara.
Turut hadir anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Nurwayah, serta anggota DPRD yang terdiri dari Babie Zee dari Fraksi PAN, Oman Rakindra dari Fraksi PAN, dan Tri Waluyo dari Fraksi PKB.

Kehadiran unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, dan wakil rakyat tersebut menunjukkan keterlibatan berbagai unsur dalam peringatan Hari Santri di Jakarta Utara.
Peringatan Hari Santri juga menjadi pengingat pentingnya peran santri dalam menjaga nilai-nilai keagamaan, memperkuat toleransi, serta merawat persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keberagaman masyarakat.
Melalui momentum ini, semangat santri diharapkan terus menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk berkontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Sementara itu Freddy Setiawan dalam sambutannya menngatakan.Hari Santri bukan sekadar peringatan seremonial, melainkan momentum untuk ” Memperkuat komitmen kebangsaan, menjaga kerukunan, dan melanjutkan perjuangan melalui pengabdian kepada masyarakat.” Jelasnya.(Sutarno)
Ibukota
1.000 Lebih Berkas PTSL Warga Jakarta Utara Belum Tuntas, Dokumen Hilang Jadi Sorotan
Jakarta, Hariansentana.com.– Persoalan residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode 2017–2023 di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara kembali menjadi sorotan. Lebih dari 1.000 berkas permohonan sertifikat tanah dilaporkan belum terselesaikan, bahkan terdapat dokumen yang disebut hilang atau tidak ditemukan di kantor pertanahan. Rabu, (21/10/2026).
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat percepatan penyelesaian residu PTSL yang digelar di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Kelurahan Rawa Badak Utara, Jakarta Utara.
Rapat dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Heri Purwanto, Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Utara Idham Mugabe, Dewan Kota Jakarta Utara Epriyanto, tokoh masyarakat Dali Mahdali, serta mantan relawan PTSL Jakarta Utara.
Besarnya jumlah berkas yang belum tuntas menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penyelesaian program yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Terlebih, persoalan ini bukan hanya menyangkut kepastian penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga keberadaan dokumen asli milik masyarakat yang telah diserahkan untuk keperluan pengurusan.
Dokumen Masyarakat Hilang, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Hilang atau tidak ditemukannya dokumen menjadi salah satu persoalan paling krusial dalam penyelesaian residu PTSL. Bagi masyarakat, dokumen yang diserahkan bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bukti penting yang dapat dibutuhkan untuk berbagai keperluan hukum, administrasi, hingga kepentingan ekonomi.
Ketidakjelasan proses selama bertahun-tahun membuat pemohon terus mempertanyakan kepastian nasib permohonan mereka, termasuk bagaimana pertanggungjawaban atas dokumen yang tidak lagi ditemukan.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar rapat koordinasi dan pendataan ulang. Mereka membutuhkan kepastian mengenai status berkas, mekanisme penyelesaian yang jelas, serta penjelasan mengenai penanganan dokumen yang hilang.
Publik juga berhak mengetahui berapa banyak berkas yang sudah berhasil diselesaikan, berapa yang masih terkendala, serta target waktu penyelesaian setiap kategori permohonan.
BPN Siapkan Mekanisme untuk Berkas yang Hilang
Dalam pembahasan mengenai kategori T5, yakni kondisi ketika berkas permohonan PTSL dan/atau sertifikat atau buku tanah yang telah dicetak tidak ditemukan atau hilang di kantor, terdapat sejumlah rekomendasi penyelesaian yang disampaikan dalam rapat.
Pertama, apabila berkas permohonan hilang atau tidak ditemukan, tetapi buku tanah dan sertifikat masih tersedia, penyelesaian dapat dilakukan melalui sejumlah tahapan, antara lain:
- Membuat berita acara pemeriksaan dan penggantian blanko sesuai ketentuan yang dirujuk dalam rapat.
- Mencetak ulang berkas apabila dokumen permohonan sebelumnya telah dipindai atau di-scan.
- Meminta salinan berkas kepada peserta PTSL apabila dokumen belum dipindai.
- Apabila pemohon tidak memiliki salinan berkas, Kepala Kantor Pertanahan membuat warkah pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, apabila berkas permohonan masih tersedia, tetapi buku tanah dan sertifikat hilang atau tidak ditemukan di kantor, rekomendasi yang dibahas meliputi pembuatan berita acara pemeriksaan serta penerbitan buku tanah dan sertifikat pengganti menggunakan blanko baru sesuai prosedur yang berlaku.
Mekanisme tersebut menjadi salah satu jalan penyelesaian administratif. Namun, pelaksanaannya tetap perlu dipastikan sesuai regulasi, disertai pemeriksaan dokumen dan kejelasan status hukum setiap bidang tanah.
Usulan Sistem Hijau, Kuning, dan Merah
Untuk mempercepat penyelesaian ribuan permohonan yang tertunda, tokoh masyarakat Dali Mahdali mendorong pengelompokan berkas menjadi tiga kategori berdasarkan kondisi dan kendala masing-masing.
Kategori hijau diperuntukkan bagi berkas yang telah memenuhi persyaratan sehingga dapat segera diproses menuju penerbitan sertifikat.
Kategori kuning merupakan berkas yang masih membutuhkan kelengkapan dokumen, seperti surat pengantar RT/RW, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan sporadik, serta dokumen pendukung lainnya.
Sementara itu, kategori merah diperuntukkan bagi permohonan yang menghadapi persoalan sengketa dengan pihak lain. Persoalan tersebut dapat melibatkan perseorangan, badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik negara (BUMN), TNI/Polri, maupun organisasi lainnya.
Dali menegaskan bahwa berkas yang sudah memenuhi persyaratan seharusnya segera diselesaikan, sedangkan permohonan yang masih kurang dokumen perlu diberi kejelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.
“Ya kalau itu yang bisa diproses silakan selesaikan sampai terbit sertifikat, yang masih kurang dokumen silakan lengkapi, sedangkan yang tidak bisa diproses harus ada kepastian hukumnya,” ujar Dali Mahdali.
Pengelompokan ini diharapkan dapat mencegah seluruh permohonan diperlakukan sama meskipun memiliki persoalan yang berbeda. Berkas yang lengkap semestinya tidak terus tertahan akibat persoalan yang sebenarnya hanya terjadi pada permohonan lain.
Adapun berkas yang masuk kategori sengketa memerlukan penanganan sesuai ketentuan hukum, dengan status dan alasan penundaan yang dapat dijelaskan kepada pemohon.
Kepemimpinan Definitif BPN Jakarta Utara Ikut Disorot
Selain persoalan berkas, Dali Mahdali turut menyoroti status Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara yang masih dijabat oleh pelaksana tugas.
Ia mendorong agar posisi kepala kantor segera diisi pejabat definitif. Menurutnya, kepemimpinan definitif diharapkan dapat memperjelas jalur pengambilan keputusan, memperkuat koordinasi, serta mendorong penyelesaian persoalan PTSL berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah ribuan berkas yang belum tuntas, kepastian kepemimpinan menjadi salah satu hal yang disorot dalam upaya mempercepat pengambilan keputusan. Meski demikian, penyelesaian residu PTSL tetap membutuhkan langkah konkret, pendataan yang akurat, dan komitmen seluruh pihak terkait.
Masyarakat Membutuhkan Kepastian, Bukan Sekadar Janji
Persoalan residu PTSL periode 2017–2023 di Jakarta Utara menjadi pengingat bahwa keberhasilan program pertanahan tidak cukup diukur dari pelaksanaan kegiatan atau jumlah bidang tanah yang didaftarkan. Kepastian hasil dan perlindungan dokumen masyarakat juga menjadi bagian penting dari pelayanan publik.
Lebih dari 1.000 permohonan yang belum terselesaikan membutuhkan penanganan terukur. Setiap pemohon perlu memperoleh informasi mengenai status berkasnya, kekurangan persyaratan jika ada, hambatan hukum yang dihadapi, serta langkah penyelesaian yang dapat ditempuh.
Kantor Pertanahan Jakarta Utara diharapkan dapat menyampaikan perkembangan penyelesaian secara terbuka dan menetapkan target yang realistis serta terukur. Terutama untuk dokumen yang tidak ditemukan, diperlukan penjelasan mengenai hasil penelusuran dan mekanisme pemulihannya.
Pada akhirnya, masyarakat tidak seharusnya terus dibiarkan menunggu tanpa kepastian atas permohonan yang telah mereka ajukan sejak bertahun-tahun lalu. Penyelesaian residu PTSL harus dibuktikan melalui hasil nyata, kepastian hukum, dan pertanggungjawaban pelayanan kepada
Sementara itu Opung Chairul Hasibuan Wartawan’ Senior Jakarta Utara.menggatakan “Warga Jakarta Utara di minta bersabar, ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu pasti akan menyelesaikannya.” Ungkapnya di kantor ATR/BPN.(Sutarno)
-
Polhukam6 days agoKetua LSM PRB Sayangkan Sikap Gubernur Jabar yang Marah-Marah ke Pengguna Jalan di Konten Medsos
-
Ibukota1 day ago1.000 Lebih Berkas PTSL Warga Jakarta Utara Belum Tuntas, Dokumen Hilang Jadi Sorotan
-
Daerah4 days agoHUT Humas Polri Ke-75, Kapolres Wonogiri Salurkan Air Bersih untuk Warga Bendokerep
-
Bodetabek2 days agoTirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Terbaiknya di Hari Pelanggan Nasional

