Connect with us

Ibukota

Pelepasan Ekspor Komoditas Pertanian di Dermaga JICT Tanjung Priok.

Published

on

Jakarta,HarianSentana.com – Waki Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok Hasrul, Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Juaini, dan pejabat terkait lainnya menghadiri acara Gebyar Ekspor Tahun 2021 di Dermaga JICT,  Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (31/12)pagi.

“Kamis ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah bekerja keras dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dan meningkatkan devisa negara melalui ekspor komoditas hasil pertanian, peternakan, dan perikanan,” ungkap Ahmad Riza Patria.

Dalam kegiatan Gebyar Ekspor Tahun 2021, total komoditas pertanian Provinsi DKI Jakarta yang di ekspor sebanyak 61.200, 25 ton senilai Rp 906,14 Miliar. Alhasil, ekspor komoditas pertanian secara serentak di 34 pintu ekspor Indonesia mencapai 1,3 juta ton senilai Rp 14,4 Triliun dan akan di ekspor ke-124 negara tujuan.

“Sarana dan prasarana yang memadai akan mempengaruhi kelancaran arus distribusi barang. Menyadari hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya untuk melakukan pembenahan, perbaikan sarana dan prasarana baik berupa jalan, pergudangan, sarana transportasi, logistik, dan sebagainya sehingga kegiatan ekspor dapat berjalan tertib dan lancar,” terang Wagub.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Hasrul menyebutkan bahwa besaran ekspor sebanyak 61.200,25 ton merupakan volume ekspor periode 16-29 Desember 2021. Hampir seluruh komoditas ekspor pertanian yang ada di ekspor melalui JICT Tanjung Priok. “Kegiatan pelepasan ekspor komoditas pertanian ini adalah salah satu bentuk kolaborasi dan sinergi antara Kementerian Pertanian RI, Kepolisian RI dan Pemda DKI Jakarta,” ujarnya. (Sutarno).

Ibukota

Gebyar PSN dan JUMANTIK RW 02 Pademangan Barat: Perkuat Gerakan Bersama Cegah Penyakit DBD.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Upaya pencegahan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) terus menjadi perhatian dalam kegiatan kesehatan lingkungan di Kelurahan Pademangan Barat. Sebagai bagian dari penguatan gerakan pemberantasan sarang nyamuk, Gebyar Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dan Juru Pemantau Jentik (Jumantik) dilaksanakan pada Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, dengan titik kegiatan di Kantor RW 02, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, memantau keberadaan jentik nyamuk, serta melakukan langkah-langkah pencegahan DBD secara konsisten.

Melalui pendekatan berbasis kewilayahan, upaya pengendalian nyamuk tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas kesehatan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif pengurus lingkungan, kader kesehatan, dan seluruh warga.

Gebyar PSN dan Jumantik RW 02 di Hadiri Tommy Kasie Pemerintahan, Ketua RW.02, LMK, ASN Kelurahan Pademangan Barat, Puskesmas Kelurahan dan Puskesmas Kecamatan Pademangan, Ketua dan Kader TP PKK Kelurahan Pademangan Barat, Koordinator Jumantik RW 01 hingga RW 16, sebagaimana tercantum dalam informasi kegiatan.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut mencerminkan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mendukung kesehatan masyarakat. Pemerintah kelurahan berperan dalam penguatan koordinasi kewilayahan, Puskesmas mendukung aspek kesehatan dan pencegahan penyakit, sementara kader PKK dan Jumantik memiliki peran penting dalam menggerakkan kepedulian keluarga serta masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.

Dalam konteks pencegahan DBD, keberadaan kader Jumantik menjadi salah satu bagian penting dari kegiatan pemantauan lingkungan. Jumantik berperan dalam mendorong pemeriksaan tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi perkembangbiakan nyamuk, terutama wadah yang dapat menampung air dan menjadi tempat berkembangnya jentik.

Pemantauan jentik merupakan langkah pencegahan yang perlu dilakukan secara berkala. Nyamuk Aedes aegypti, salah satu penular utama virus dengue, dapat berkembang biak pada tempat penampungan air di sekitar rumah dan lingkungan permukiman. Karena itu, kebersihan lingkungan perlu disertai pemeriksaan langsung terhadap wadah-wadah yang berpotensi menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk.
Melalui Gebyar PSN, perhatian masyarakat diarahkan pada penerapan gerakan 3M Plus, yaitu menguras, menutup, dan mendaur ulang atau memanfaatkan kembali barang bekas yang berpotensi menampung air.

Menguras tempat penampungan air merupakan tindakan penting untuk mengurangi kemungkinan berkembangnya jentik. Kegiatan ini dapat dilakukan pada bak mandi, ember, maupun wadah air lainnya yang digunakan dalam aktivitas rumah tangga.

Langkah berikutnya adalah menutup rapat tempat penampungan air agar tidak mudah dimasuki nyamuk untuk bertelur. Kebiasaan sederhana ini memiliki arti penting, terutama pada wadah yang digunakan untuk menyimpan air dalam waktu relatif lama.

Sementara itu, mendaur ulang atau memanfaatkan kembali barang bekas bertujuan mengurangi keberadaan benda yang dapat menampung air hujan maupun genangan. Kaleng, botol, ban bekas, dan berbagai wadah yang tidak digunakan perlu dikelola dengan baik agar tidak menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk.

Selain ketiga langkah tersebut, pendekatan Plus mencakup tindakan pencegahan tambahan, antara lain memasang kawat kasa pada ventilasi, menggunakan perlindungan yang sesuai untuk menghindari gigitan nyamuk, serta memelihara ikan pemakan jentik pada tempat yang memungkinkan dan sesuai.

Penerapan 3M Plus menunjukkan bahwa pencegahan DBD membutuhkan perhatian terhadap kondisi rumah, halaman, saluran air, dan lingkungan sekitar. Lingkungan yang terlihat bersih tetap perlu diperiksa secara berkala karena tempat perkembangbiakan nyamuk dapat ditemukan pada wadah kecil yang luput dari perhatian.

Dalam pelaksanaan kegiatan berbasis masyarakat, kader Jumantik juga memiliki peran edukatif. Melalui komunikasi dengan warga, kader dapat membantu mengingatkan pentingnya pemeriksaan jentik, pengelolaan tempat penampungan air, serta pembiasaan perilaku hidup bersih dan sehat.

Keterlibatan Koordinator Jumantik RW 01 hingga RW 16 memberikan dimensi koordinasi yang lebih luas pada kegiatan yang berpusat di RW 02. Melalui jejaring kader antarwilayah, gerakan PSN diharapkan tidak berhenti pada satu lokasi kegiatan, melainkan menjadi kebiasaan yang terus diterapkan di lingkungan masing-masing.

Dukungan TP PKK Kelurahan Pademangan Barat juga memiliki keterkaitan erat dengan penguatan kesehatan keluarga. Keluarga merupakan lingkungan terdekat dalam penerapan perilaku pencegahan penyakit. Ketika anggota keluarga terbiasa memeriksa tempat penampungan air dan menjaga kebersihan rumah, upaya pengendalian sarang nyamuk dapat dilakukan secara lebih konsisten.

Sementara itu, keterlibatan Puskesmas Kecamatan Pademangan memperkuat hubungan antara kegiatan kesehatan lingkungan dan upaya pencegahan penyakit di masyarakat. Edukasi mengenai DBD, pengenalan faktor risiko, serta pentingnya pemeriksaan lingkungan menjadi bagian dari pendekatan promotif dan preventif dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Pencegahan DBD memerlukan kesinambungan karena perkembangbiakan nyamuk dapat terjadi kembali apabila tempat penampungan air dan barang-barang yang berpotensi menampung genangan tidak diperiksa secara rutin. Oleh sebab itu, kegiatan PSN perlu didukung oleh kebiasaan masyarakat yang dilakukan secara mandiri dan berkelanjutan.

Gebyar PSN dan Jumantik di RW 02 menjadi salah satu bentuk penguatan perhatian bersama terhadap kesehatan lingkungan. Kegiatan ini juga menegaskan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat dimulai dari tindakan sederhana yang dilakukan secara konsisten di rumah dan lingkungan masing-masing.

Sementara itu Tri Krisna Mukti ketua RW.02.Kelurahan Pademangan Barat.(RW.Gen.Z)

” Melalui sinergi pemerintah kelurahan, tenaga kesehatan, kader Jumantik, TP PKK, dan masyarakat, diharapkan kepedulian terhadap pencegahan DBD terus tumbuh serta menjadi bagian dari budaya hidup bersih dan sehat di Pademangan Barat.” Ungkapnya.

Pemberantasan sarang nyamuk bukan sekadar kegiatan sesaat, melainkan tanggung jawab bersama yang perlu dijalankan secara rutin. Pemeriksaan jentik, penerapan 3M Plus, dan kepedulian terhadap lingkungan merupakan langkah nyata untuk mengurangi risiko penularan DBD. (Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Freddy Setiawan Wakil Wali Kota Jakarta Utara Pimpin Apel Hari Santri, Sejumlah Pejabat Forkopimko dan Anggota DPR/DPRD Hadir

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Freddy Setiawan, memimpin apel peringatan Hari Santri Nasional tahun 2026.yang digelar di Lapangan Plaza Barat, kelurahan Kebon Bawang kecamatan Tanjung Priok kota administrasi Jakarta Utara.

Kegiatan tersebut dihadiri Ribuan santri dari wilayah Jakarta Utara dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko), anggota legislatif, serta sejumlah pemangku kebijakan di wilayah Jakarta Utara.

Apel Hari Santri ini menjadi momentum untuk memperkuat semangat kebangsaan, mempererat persatuan, serta mengenang kontribusi para santri dan ulama dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Sejumlah pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Adhe Hariadi, Kapolres Pelabuhan AKBP Al Rasyidin Fajri, serta.Kolonel.Inf.Fanny Komandan Kodim (Dandim) 0502/Jakarta Utara.

Turut hadir anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Nurwayah, serta anggota DPRD yang terdiri dari Babie Zee dari Fraksi PAN, Oman Rakindra dari Fraksi PAN, dan Tri Waluyo dari Fraksi PKB.

Kehadiran unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, dan wakil rakyat tersebut menunjukkan keterlibatan berbagai unsur dalam peringatan Hari Santri di Jakarta Utara.

Peringatan Hari Santri juga menjadi pengingat pentingnya peran santri dalam menjaga nilai-nilai keagamaan, memperkuat toleransi, serta merawat persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keberagaman masyarakat.

Melalui momentum ini, semangat santri diharapkan terus menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk berkontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Sementara itu Freddy Setiawan dalam sambutannya menngatakan.Hari Santri bukan sekadar peringatan seremonial, melainkan momentum untuk ” Memperkuat komitmen kebangsaan, menjaga kerukunan, dan melanjutkan perjuangan melalui pengabdian kepada masyarakat.” Jelasnya.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

1.000 Lebih Berkas PTSL Warga Jakarta Utara Belum Tuntas, Dokumen Hilang Jadi Sorotan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Persoalan residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode 2017–2023 di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara kembali menjadi sorotan. Lebih dari 1.000 berkas permohonan sertifikat tanah dilaporkan belum terselesaikan, bahkan terdapat dokumen yang disebut hilang atau tidak ditemukan di kantor pertanahan. Rabu, (21/10/2026).

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat percepatan penyelesaian residu PTSL yang digelar di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Kelurahan Rawa Badak Utara, Jakarta Utara.

Rapat dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Heri Purwanto, Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Utara Idham Mugabe, Dewan Kota Jakarta Utara Epriyanto, tokoh masyarakat Dali Mahdali, serta mantan relawan PTSL Jakarta Utara.

Besarnya jumlah berkas yang belum tuntas menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penyelesaian program yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Terlebih, persoalan ini bukan hanya menyangkut kepastian penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga keberadaan dokumen asli milik masyarakat yang telah diserahkan untuk keperluan pengurusan.

Dokumen Masyarakat Hilang, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hilang atau tidak ditemukannya dokumen menjadi salah satu persoalan paling krusial dalam penyelesaian residu PTSL. Bagi masyarakat, dokumen yang diserahkan bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bukti penting yang dapat dibutuhkan untuk berbagai keperluan hukum, administrasi, hingga kepentingan ekonomi.

Ketidakjelasan proses selama bertahun-tahun membuat pemohon terus mempertanyakan kepastian nasib permohonan mereka, termasuk bagaimana pertanggungjawaban atas dokumen yang tidak lagi ditemukan.

Dalam kondisi seperti ini, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar rapat koordinasi dan pendataan ulang. Mereka membutuhkan kepastian mengenai status berkas, mekanisme penyelesaian yang jelas, serta penjelasan mengenai penanganan dokumen yang hilang.

Publik juga berhak mengetahui berapa banyak berkas yang sudah berhasil diselesaikan, berapa yang masih terkendala, serta target waktu penyelesaian setiap kategori permohonan.

BPN Siapkan Mekanisme untuk Berkas yang Hilang

Dalam pembahasan mengenai kategori T5, yakni kondisi ketika berkas permohonan PTSL dan/atau sertifikat atau buku tanah yang telah dicetak tidak ditemukan atau hilang di kantor, terdapat sejumlah rekomendasi penyelesaian yang disampaikan dalam rapat.

Pertama, apabila berkas permohonan hilang atau tidak ditemukan, tetapi buku tanah dan sertifikat masih tersedia, penyelesaian dapat dilakukan melalui sejumlah tahapan, antara lain:

  1. Membuat berita acara pemeriksaan dan penggantian blanko sesuai ketentuan yang dirujuk dalam rapat.
  2. Mencetak ulang berkas apabila dokumen permohonan sebelumnya telah dipindai atau di-scan.
  3. Meminta salinan berkas kepada peserta PTSL apabila dokumen belum dipindai.
  4. Apabila pemohon tidak memiliki salinan berkas, Kepala Kantor Pertanahan membuat warkah pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, apabila berkas permohonan masih tersedia, tetapi buku tanah dan sertifikat hilang atau tidak ditemukan di kantor, rekomendasi yang dibahas meliputi pembuatan berita acara pemeriksaan serta penerbitan buku tanah dan sertifikat pengganti menggunakan blanko baru sesuai prosedur yang berlaku.

Mekanisme tersebut menjadi salah satu jalan penyelesaian administratif. Namun, pelaksanaannya tetap perlu dipastikan sesuai regulasi, disertai pemeriksaan dokumen dan kejelasan status hukum setiap bidang tanah.

Usulan Sistem Hijau, Kuning, dan Merah

Untuk mempercepat penyelesaian ribuan permohonan yang tertunda, tokoh masyarakat Dali Mahdali mendorong pengelompokan berkas menjadi tiga kategori berdasarkan kondisi dan kendala masing-masing.

Kategori hijau diperuntukkan bagi berkas yang telah memenuhi persyaratan sehingga dapat segera diproses menuju penerbitan sertifikat.

Kategori kuning merupakan berkas yang masih membutuhkan kelengkapan dokumen, seperti surat pengantar RT/RW, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan sporadik, serta dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu, kategori merah diperuntukkan bagi permohonan yang menghadapi persoalan sengketa dengan pihak lain. Persoalan tersebut dapat melibatkan perseorangan, badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik negara (BUMN), TNI/Polri, maupun organisasi lainnya.

Dali menegaskan bahwa berkas yang sudah memenuhi persyaratan seharusnya segera diselesaikan, sedangkan permohonan yang masih kurang dokumen perlu diberi kejelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.

“Ya kalau itu yang bisa diproses silakan selesaikan sampai terbit sertifikat, yang masih kurang dokumen silakan lengkapi, sedangkan yang tidak bisa diproses harus ada kepastian hukumnya,” ujar Dali Mahdali.

Pengelompokan ini diharapkan dapat mencegah seluruh permohonan diperlakukan sama meskipun memiliki persoalan yang berbeda. Berkas yang lengkap semestinya tidak terus tertahan akibat persoalan yang sebenarnya hanya terjadi pada permohonan lain.

Adapun berkas yang masuk kategori sengketa memerlukan penanganan sesuai ketentuan hukum, dengan status dan alasan penundaan yang dapat dijelaskan kepada pemohon.

Kepemimpinan Definitif BPN Jakarta Utara Ikut Disorot

Selain persoalan berkas, Dali Mahdali turut menyoroti status Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara yang masih dijabat oleh pelaksana tugas.

Ia mendorong agar posisi kepala kantor segera diisi pejabat definitif. Menurutnya, kepemimpinan definitif diharapkan dapat memperjelas jalur pengambilan keputusan, memperkuat koordinasi, serta mendorong penyelesaian persoalan PTSL berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Di tengah ribuan berkas yang belum tuntas, kepastian kepemimpinan menjadi salah satu hal yang disorot dalam upaya mempercepat pengambilan keputusan. Meski demikian, penyelesaian residu PTSL tetap membutuhkan langkah konkret, pendataan yang akurat, dan komitmen seluruh pihak terkait.

Masyarakat Membutuhkan Kepastian, Bukan Sekadar Janji

Persoalan residu PTSL periode 2017–2023 di Jakarta Utara menjadi pengingat bahwa keberhasilan program pertanahan tidak cukup diukur dari pelaksanaan kegiatan atau jumlah bidang tanah yang didaftarkan. Kepastian hasil dan perlindungan dokumen masyarakat juga menjadi bagian penting dari pelayanan publik.

Lebih dari 1.000 permohonan yang belum terselesaikan membutuhkan penanganan terukur. Setiap pemohon perlu memperoleh informasi mengenai status berkasnya, kekurangan persyaratan jika ada, hambatan hukum yang dihadapi, serta langkah penyelesaian yang dapat ditempuh.

Kantor Pertanahan Jakarta Utara diharapkan dapat menyampaikan perkembangan penyelesaian secara terbuka dan menetapkan target yang realistis serta terukur. Terutama untuk dokumen yang tidak ditemukan, diperlukan penjelasan mengenai hasil penelusuran dan mekanisme pemulihannya.

Pada akhirnya, masyarakat tidak seharusnya terus dibiarkan menunggu tanpa kepastian atas permohonan yang telah mereka ajukan sejak bertahun-tahun lalu. Penyelesaian residu PTSL harus dibuktikan melalui hasil nyata, kepastian hukum, dan pertanggungjawaban pelayanan kepada

Sementara itu Opung Chairul Hasibuan Wartawan’ Senior Jakarta Utara.menggatakan “Warga Jakarta Utara di minta bersabar, ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu pasti akan menyelesaikannya.” Ungkapnya di kantor ATR/BPN.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending