Polhukam
Latma RSAF-TNI AU Elang Indopura XXI/21 Resmi Ditutup
Hariansentana com – Latihan bersama Republic of Singapore Air Force dan TNI Angkatan Udara (RSAF-TNI AU) yang melibatkan 6 pesawat tempur F-16 Skadron Udara 16 (TNI AU) dan 6 pesawat tempur F-16 dari 143 Squadron Tengah Air Force Base (RSAF) resmi ditutup, Kamis (14/10/2021).
Penutupan Latma dengan sandi Elang Indopura XXI/21 ini dilaksanakan secara virtual yang dipimpin oleh direktur latihan (Dirlat) kedua negara, Kolonel Pnb Jajang Setiawan (TNI AU) di Lanud Roesmin Nurjadin dan Colonel Sim Peng Shin (RSAF) di Tengah Air Force Base.
Pada kesempatan tersebut, Kolonel Pnb Jajang Setiawan menyampaikan, pelaksanaan latma Indopura XXI/21 berlangsung dengan aman, lancar dan sukses, meskipun diselenggarakan pada masa pandemi Covid-19. Hal ini, lanjutnya, merupakan bukti kuat akan kokohnya hubungan dan terjalinnya kerjasama yang sangat kuat antara TNI AU dengan RSAF.
“Di tengah Pandemi Covid-19, ketika sebagian besar dunia tidak dapat melakukan latihan militer bilateral, TNI AU dan RSAF menunjukkan hubungan dan komitmen yang luar biasa dalam melaksanakan AMX. Hal ini melambangkan hubungan yang kokoh dan tidak dapat dipatahkan,” ungkap Kolonel Pnb Jajang.
Pelaksanaan Latma Indopura XXI/21 ini juga bertepatan dengan peringatan ke-40 tahun hubungan bilateral RSAF-TNI AU. Perayaannya ini juga ditandai dengan penerbangan bersama, kedua Kepala Staf Angkatan Udara menggunakan 9 pesawat tempur F-16 dari kedua negara (12/10).
“Penerbangan formasi gabungan “Meet in the air” antara KASAU dan CAF merupakan wujud dari keberhasilan latihan yang kita laksanakan,” terang Kolonel Pnb Jajang.
Sementara Direktur latihan dari RSAF menyampaikan, melalui latihan Elang Indopura para penerbang RSAF dapat meningkatjan kemampuannya, sekaligus meningkatkan persahabatan yang lebih kuat lagi, meskipun selama pelaksanaan latihan tidak dapat bertemu secara langsung.
“Saya yakin, bahwa kedua Angkatan Udara akan terus membangun hubungan bilateral dan membawa hubungan lebih kuat lagi. RSAF menantikan keterlibatan bilateral berikutnya dengan rekan-rekan kami di Indonesia,” ujar Colonel Sim Peng Shin.
Latma RSAF-TNI AU Elang Indopura XXI/21 berlangsung dari tanggal 11 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2021 di wilayah Military Training Area (MTA) Pekanbaru, provinsi Riau. Selama latihan, para penerbang tempur kedua angkatan udara melaksanakan latihan air maneuver exercise dengan materi basic fighter maneuver dan air combat maneuver.
Adapun tujuannya untuk meningkatkan kemampuan para penerbang tempur kedua negara dalam melaksanakan taktik pertempuran di udara. Selain itu, juga melatih kemampuan skadron tempur kedua negara dalam melaksanakan operasi bersama di masa yang akan datang, serta meningkatkan kerjasama dan mempererat hubungan bilateral antara TNI AU dengan RSAF.
Pada akhir acara penutupan tersebut, kedua direktur latihan saling bertukar cinderamata melalui jaringan video konferensi.
Turut hadir pada acara ini, Paban III/Lat Sopsau, Kolonel Pnb M. Mujib, Wadirlaiklambangja Ditlambangja Puslaiklambangjaau, Kolonel Pnb Tarjoni, Pabandyasiapsat Paban III/Lat Sopsau, Pabandyaatmil paban IV/Hublu Sintelau, Danskadron Udara 16 dan segenap penerbang Skadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru.(Red)
Polhukam
PWOD Jakarta Utara Soroti Dugaan Pemblokiran WhatsApp Wartawan oleh Kasubag Umum BPN Jakut
Jakarta, Hariansentana.com. – Pengurus Wilayah Online dan Digital – PWOD, Komunitas Jurnalis Jakarta Utara menyikapi sikap Kepala Sub Bagian Umum Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Utara (AD) yang diduga memblokir sejumlah nomor WhatsApp wartawan dan media liputan di wilayah Jakarta Utara.
Tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang wajib dipegang oleh pejabat pemerintah.
Demikian hal tersebut diungkapkan Ketua PWOD Jakarta Utara, Chaerulsyah Hasibuan.(Opung) di lingkungan kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (16/9/2026).Sore.
“Sebagai pejabat publik, seharusnya menghormati keterbukaan informasi publik. Namun yang bersangkutan justru terkesan tidak bersahabat dengan wartawan,” tambah Opung.
Menurutnya, komunikasi antara pemerintah khususnya BPN Jakut dan kepulauan bersama media merupakan hal penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sesuai KIP,(Keterbukaan Informasi Publik) kritik dari media terhadap pelayanan publik seharusnya dijadikan bahan evaluasi, bukan alasan untuk memutus komunikasi.
Opung menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Ombusman apabila tidak ada evaluasi maupun teguran dari Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta atau Plt.Kepala Kantor BPN Jakarta Utara dan Kepulauan seribu.
Diharapkan, pimpinan Kakanwil BPN Jakarta dapat segera melakukan evaluasi. Persoalan seperti ini dapat mencederai semangat demokrasi dan keterbukaan informasi publik,” pungkas Opung.
Hal senada disampaikan Cipto Umboro.wartawan Senior biasa di panggil Aki Cipto, Ia meminta pejabat publik tidak menjadikan kritik media sebagai hal personal.
“Seharusnya pejabat publik tidak baper ketika ada kritik terkait pelayanan. Kalau benar semua nomor WhatsApp media liputan Jakarta Utara diblokir, ini patut dipertanyakan,” kata Cipto.
Menurutnya sinergi antara lembaga pemerintahan dan media harus dibangun melalui komunikasi yang terbuka. Ia menilai Kasubag Umum memiliki peran strategis sebagai pusat informasi di lingkungan BPN Jakarta Utara. “Kiranya kepala Kakanwil DKI Jakarta untuk mengevaluasi kinerja Kasubag BPN Jakut,” pintanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasubag Umum BPN Jakarta Utara belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan pemblokiran tersebut. (Sutarno)
Polhukam
Subdit Harda Ditreskrimum PMJ Periksa Eselon 1 Kementerian ATR/BPN Soal Dugaan Pemalsuan SHM PTSL
Jakarta, Hariansentana.com –
Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Eselon 1 Kementerian ATR/BPN, Selasa (15/09/26).
Pemeriksaan tersebut berlangsung kurang lebih 15 Jam, adapun eselon 1 Kementerian ATR/BPN yang diperiksa tersebut adalah Mantan Kakantah ATR BPN Bogor 1 tahun 2019 Dr. Agustyarsyah yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengembangan SDM Kementerian ATR/ BPN.
Dalam Pemeriksaan tersebut berlangsung menyusul pasca adanya penggeledahan yang dilakukan Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Rabu (09/09/26).
Awak media langsung mengkonfirmasi pada Agustyarsyah pasca keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terkait pemanggilan dan pemeriksaan apa yang ia jalani.
“Terkait dengan PTSL” ujar Agustyarsyah Mantan Kakantah ATR/BPN Bogor 1 yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengembangan SDM Kementerian ATR/ BPN.
Sampai saat berita ini diturunkan, publik masih menunggu rilis resmi dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya…….(Ron)
Polhukam
KPK Tak Hadir di Sidang Praperadilan Silmy Karim, Kuasa Hukum Soroti Keabsahan Upaya Paksa
JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunda setelah pihak KPK selaku termohon tidak hadir dalam persidangan, Senin (14/9/2026).
Penundaan tersebut menjadi perhatian tim kuasa hukum Silmy Karim. Mereka menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diuji dalam proses hukum yang dilakukan KPK, khususnya terkait upaya paksa berupa penahanan dan penyitaan barang maupun alat bukti.
Kuasa hukum Silmy Karim, Sulaeman Ponto, mengatakan dirinya bersedia menjadi bagian dari tim hukum karena melihat adanya sejumlah hal yang menurutnya perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Saya menjadi kuasa hukum Silmy Karim karena saya melihat ada banyak keanehan yang perlu diuji dalam kasus ini. Praperadilan ini memang ruang untuk menguji apakah tindakan upaya paksa yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang atau belum,” ujar Sulaeman.
Menurut dia, persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata mengenai pokok perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Silmy Karim. Tim hukum lebih menitikberatkan pada keabsahan tindakan hukum yang dilakukan penyidik, termasuk proses penahanan serta penyitaan barang dan alat bukti.
“Yang kami persoalkan antara lain proses penahanan, kemudian penyitaan barang-barang dan alat bukti. Itu yang harus dijelaskan secara terang, apakah seluruh prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau tidak,” katanya.
Sulaeman juga mempertanyakan ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana. Menurutnya, jadwal persidangan telah diketahui para pihak sehingga ketidakhadiran termohon menimbulkan pertanyaan dari pihak pemohon.
“Kalau memang semua proses yang dilakukan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, kenapa KPK tidak datang? Ini yang kemudian menjadi pertanyaan bagi kami. Sidang ini justru menjadi forum untuk menguji tindakan KPK secara terbuka di hadapan hakim,” ujarnya.
Sidang praperadilan tersebut sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada Senin (14/9/2026). Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, PN Jakarta Selatan kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan kembali pihak termohon pada 21 September 2026.
Permohonan praperadilan Silmy Karim tercatat dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara tersebut berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan KPK.
Sebelumnya, KPK menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh tahapan penyidikan, termasuk penyitaan, telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. KPK juga menyatakan akan menjelaskan tindakan penyidikan secara objektif dan terbuka dalam persidangan.
Sulaeman menegaskan, pihaknya tetap akan menggunakan forum praperadilan untuk menguji seluruh tindakan upaya paksa yang menjadi objek permohonan.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai prosedur, tentu tidak ada persoalan untuk diuji di persidangan. Kami ingin semuanya terang dan terbuka, terutama mengenai dasar hukum penahanan dan penyitaan serta alat bukti yang digunakan. Hakim yang nantinya akan menilai apakah tindakan tersebut sah atau tidak,” kata Sulaeman.
Ia juga membandingkan situasi ketidakhadiran pihak termohon dalam persidangan dengan perkara lain yang pernah menjadi perhatian publik. Namun, Sulaeman menekankan bahwa pihaknya tetap menyerahkan penilaian mengenai proses persidangan kepada hakim.
“Jangan sampai proses persidangan justru menjadi berlarut-larut karena ketidakhadiran pihak tertentu. Publik tentu bertanya-tanya kalau pihak yang seharusnya memberikan jawaban justru tidak hadir. Tetapi pada akhirnya kami serahkan kepada hakim bagaimana menilai persoalan ini,” pungkasnya.
Praperadilan tersebut menjadi ruang bagi Silmy Karim untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa yang dilakukan KPK. Sementara itu, substansi perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Silmy Karim tetap menjadi ranah proses hukum tersendiri dan belum menjadi objek penilaian akhir dalam praperadilan.
-
Polhukam5 days agoBersama Aktivis ‘98, RAJADEM Nilai Nazali Lempo Layak Bawa Arus Balik Penegakan Hukum di INDONESIA
-
Daerah3 days agoPDIP Dorong Inpres Jalan Desa, DPR Nilai Bisa Atasi Keterbatasan Anggaran Desa
-
Travelling6 days agoKorea Travel Fair 2026 Digelar di Jakarta, Ada Cashback hingga Rp5 Juta
-
Polhukam6 days agoSengketa Pilpres 2024 Kembali Diajukan ke MK, Persoalkan Syarat Sekolah Wapres Gibran

