Connect with us

Polhukam

KOSMAK Desak Jampidsus Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Published

on

JAKARTA, SENTANA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi KOSMAK yang diserahkan langsung ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Seusai penyerahan surat, perwakilan KOSMAK: Ronald Loblobly, Sugeng Teguh Santoso, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu memberikan keterangan kepada wartawan.

Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penerbitan Sprindik baru diperlukan agar Kejaksaan Agung dapat membuka dan mengembangkan kembali sejumlah fakta terkait sejumlah pelaku utama dalam dugaan korupsi Jiwasraya dan Asabri yang diduga sengaja belum disentuh penyidik.

”Permintaan itu ditujukan untuk mendorong terwujudnya prinsip equality before the law. Pemberantasan korupsi tidak boleh dibarengi sembari korupsi, dengan melindungi pelaku lain yang diduga memiliki peran dalam mata rantai perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri. Kalau ada fakta, dokumen, atau transaksi yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, semua harus diperiksa tanpa pandang bulu. Prinsipnya sederhana, setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Sugeng.

Dalam surat kepada Jampidsus, KOSMAK menyatakan telah mencermati proses penyidikan Jiwasraya dan Asabri sebelumnya. KOSMAK menduga terdapat penyalahgunaan wewenang, permufakatan jahat, pemerasan, penyuapan, perintangan penyidikan (obstruction of justice), hingga manipulasi fakta yang diduga mengubah arah pengungkapan perkara dan menyebabkan sejumlah pihak yang semestinya didalami justru tidak tersentuh penyidikan.

”Melalui Sprindik baru, Kejaksaan Agung memiliki ruang untuk menguji kembali seluruh fakta, dokumen, aliran transaksi, dan pihak-pihak yang selama ini belum tersentuh. Ini penting agar tidak ada kesan penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih,” kata Ronald Loblobly,

Soroti Ada Terduga Pelaku Lain yang Tidak Ditetapkan Tersangka

KOSMAK memberikan perhatian khusus terhadap kronologi awal penyidikan perkara Jiwasraya. Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan penyidikan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 2019.

Pada 30 Desember 2019, FA – yang ketika itu menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus – meminta BPK melakukan pemeriksaan investigatif sekaligus penghitungan kerugian negara.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, pada 8 Januari 2020, Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua BPK AJP menerbitkan Surat Tugas Nomor 1/ST/II/01/2020. Tim audit investigatif dibentuk dengan I Nyoman Wara sebagai penanggung jawab, Najmatuzzahrah sebagai wakil penanggung jawab, I Kadek Suartama sebagai pengendali teknis, dan Yuniar Sitorus sebagai ketua tim.

Namun, pada 14 Januari 2020, atau sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif mengenai penghitungan kerugian negara diterbitkan, Kejaksaan Agung telah mengumumkan enam tersangka. Mereka adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto.

Menurut KOSMAK, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dipahami sebagai delik materiil. Artinya, kerugian negara tidak cukup hanya berupa kemungkinan atau potensi kerugian, tetapi harus benar-benar terjadi, nyata, dan dapat dipastikan jumlahnya.

Sementara itu, LHP investigatif BPK mengenai penghitungan kerugian negara baru diserahkan kepada Jaksa Agung pada 9 Maret 2020. Laporan Nomor 06/LHP/XXI/03/2020 tersebut mencakup pengelolaan keuangan dan dana Jiwasraya periode 2008-2018 dan menyimpulkan adanya penyimpangan pengelolaan investasi saham dan reksa dana yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun.

Dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan sebelumnya, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1116/M.1/Fd.1/06/2019 tertanggal 26 Juni 2019, Print-32/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019, dan Print-555/F.2/Fd.12/2019 tertanggal 27 Desember 2019, KOSMAK menduga terjadi penyalahgunaan wewenang, permufakatan jahat, pemerasan, penyuapan, perintangan penyidikan (obstruction of justice), manipulasi fakta mengubah arah kebenaran perkara, yang dilakukan mantan Jampidsus, FA, yang terindikasi diperbuat dengan sengaja untuk melindungi pelaku utama yang sebenarnya.

Terdapat dugaan ”permufakatan jahat” antara Wakil Ketua BPK RI, AJP dan mantan Jampidsus FA melakukan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020, yang ”bersepakat” memutuskan memulai audit investigatif pada tempus periode 2008. ”Hal ini telah mengkonfirmasi bahwa terdapat upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan maksud untuk melindungi pihak-pihak tertentu, mengingat penyalahgunaan keuangan Jiwasraya telah dilakukan sejak tempus 2004 berlanjut 2025, 2006, dan 2007,” urai Ronald.

KOSMAK memiliki bukti berupa dokumen Addendum Perjanjian Gadai antara Bambang Sudradjad, Direktur PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan RPR – selaku Direksi PT Rifan Financindo Advisori – sebesar Rp242 miliar, tanggal 13 Juli 2004, dengan memakai skema repurchase agreement (REPO) yang jumlah terus membengkak, dan berlanjut hingga 2007. Dilakukan kembali pada 2017. Total mencapai Rp5,7 triliun, yang seharusnya menjadi objek Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

”Uang Jiwasraya sebanyak itu dibenamkan melalui aksi kejahatan keuangan dengan modus REPO di mana dana Rp5,7 triliun tersebut masuk ke dalam portpolio Jiwasraya melalui berbagai instrumen tidak langsung, seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan produk reksa dana konvensional. Terdapat dugaan praktik pengaturan harga (cornering) yang berulang, hingga transaksi yang tidak mencerminkan kondisi pasar, sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara,” timpal Petrus Selestinus.

KOSMAK memiliki bukti elektronik berupa percakapan telepon, terdapat suara mirip Wakil Ketua BPK RI, AJP, yang tengah mengarahkan Najmatuzzahrah, wakil penanggung jawab Tim Audit BPK RI. Isinya, meminta agar audit investigasi seluruhnya diarahkan untuk mendukung dugaan rekayasa dan manipulasi yang dibangun mantan Jampidsus FA yang mendudukkan Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan Heru Hidayat sebagai pelaku utama dalam dugaan korupsi Jiwasraya dan Asabri.

KOSMAK juga menunjuk fakta persidangan yang menurut mereka menunjukkan transaksi REPO tidak semata-mata melibatkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Bahkan, dalam Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, disebutkan hasil pemeriksaan investigatif tidak menemukan kerugian negara akibat kebijakan investasi REPO maupun Medium Term Note (MTN).

Sejumlah Tokoh Diminta KOSMAK untuk Diperiksa

Selain Jiwasraya, KOSMAK meminta Sprindik baru digunakan untuk mengembangkan kembali penyidikan perkara Asabri. Salah satu nama yang diminta diperiksa adalah AH. Permintaan itu berkaitan dengan penelusuran KOSMAK terhadap investasi Asabri pada saham PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) dan PT Cowell Development Tbk (COWL).

Menurut KOSMAK, kedua perusahaan tersebut telah menghadapi persoalan fundamental sebelum sahamnya masuk dalam portofolio investasi. KBRI disebut terlilit utang, menghentikan kegiatan operasional, terkena suspensi, kemudian dinyatakan pailit hingga akhirnya dihapus dari papan perdagangan bursa. Sementara COWL disebut gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur, dinyatakan pailit, dan mengalami force delisting. KOSMAK mempertanyakan mengapa saham perusahaan dalam kondisi tersebut justru masuk dalam portofolio investasi.

KOSMAK juga menyoroti PT Ciptadana Asset Management dalam pengelolaan portofolio investasi Asabri. Mereka menduga terdapat praktik window dressing serta transaksi saham yang sebelumnya dikuasai kelompok tertentu pada harga rendah, kemudian dijual melalui mekanisme investasi kepada Asabri dengan harga lebih tinggi. Dalam surat tersebut, KOSMAK juga menyebut PR dan AS sebagai jajaran direksi yang menurut mereka belum pernah diperiksa penyidik.

Dugaan Pemerasan dan Penyuapan

KOSMAK berpandangan, Sprindik baru juga diperlukan untuk mengusut dugaan pemerasan dan penyuapan yang disebut terjadi dalam proses penyidikan Asabri sebelumnya. Dalam konteks ini, KOSMAK meminta Jampidsus memeriksa SSN, mantan Kasubdit Penyidikan dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

KOSMAK menduga SSN mengetahui atau terlibat dalam proses penyerahan uang yang berkaitan dengan penanganan perkara pada masa penyidikan sebelumnya. KOSMAK menyebut adanya dugaan penyerahan uang sebesar US$ 1,5 juta, dari Rp60 miliar yang diminta di sebuah lapangan golf, serta negosiasi mengenai aset pihak yang ketika itu sejatinya tidak berpotensi menjadi tersangka. Nilai uang itu hanya sebagian kecil saja dari total jumlah hasil dugaan pemerasan dan penyuapan yang diperkirakan KOSMAK mencapai lebih dari Rp35 triliun.

Seluruh informasi tersebut, tambah Petrus Selestinus, harus diuji melalui penyidikan resmi agar tidak berhenti sebagai tudingan. Menurut dia, Sprindik baru memberi landasan hukum bagi penyidik untuk memanggil pihak-pihak terkait, menguji dokumen, serta menelusuri dugaan aliran uang.

KOSMAK juga menyinggung nama SJS yang dalam dokumen yang mereka pelajari memiliki posisi penting dalam mata rantai investasi Asabri. SJS disebut mempunyai hubungan dengan PT Ciptadana Asset Management dan diduga terlibat dalam proses penunjukan perusahaan investasi.

Dalam dokumen yang sama, KOSMAK menyebut SJS bekerja bersama JN dan HK menggunakan perusahaan di Singapura bernama Atrium Asia Capital. Melalui entitas tersebut, saham yang sebelumnya dikuasai pada harga relatif rendah diduga dijual kembali kepada Asabri setelah mengalami kenaikan harga signifikan. Nilai transaksi yang disebut dalam dokumen mencapai sekitar Rp1 triliun.

Periksa Klaster Broker dan Pemilik Manfaat Korporasi

Untuk membongkar keseluruhan mata rantai transaksi, KOSMAK meminta pengembangan penyidikan tidak berhenti pada individu tertentu. Pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan klaster untuk melihat hubungan antara broker, manajer investasi, pemegang saham pengendali, pengambil keputusan, dan pihak yang memperoleh manfaat akhir.

Dalam klaster broker, KOSMAK meminta penyidik mendalami TC, ST, DB, FG, TI, HK, serta JN. Nama-nama tersebut, menurut KOSMAK, perlu diperiksa untuk menjelaskan mata rantai transaksi saham dan pengelolaan investasi Asabri.

Sementara dalam klaster pemilik manfaat korporasi, KOSMAK meminta penyidik menelusuri pihak-pihak di balik 12 perusahaan manajer investasi, yakni: PT Dhanawibawa Manajemen Investasi, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investasi, PT Millenium Danatama, PT Prospera Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Iseran Investama, PT Sinar Mas Asset Management, dan PT Pool Advista Asset Management.

Sugeng Teguh Santoso menegaskan, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada badan hukum perusahaan. Penyidik perlu menelusuri siapa pemilik manfaat (beneficial owner), pemegang saham pengendali, pengambil keputusan, serta pihak yang akhirnya menikmati keuntungan dari transaksi investasi tersebut.

Karena itu, KOSMAK meminta Kuntadi menggunakan kewenangannya sebagai Jampidsus untuk membuka pengembangan penyidikan secara menyeluruh, termasuk menguji dugaan penyimpangan yang disebut terjadi dalam proses penyidikan sebelumnya.

“Yang kami minta adalah kesetaraan di hadapan hukum. Jangan ada pihak yang diproses secara keras, sementara pihak lain yang memiliki posisi dan peran dalam mata rantai yang sama justru tidak disentuh,” ujar Sugeng.

Carel Ticualu menambahkan, pengembangan penyidikan diperlukan bukan untuk menegasikan putusan pengadilan ataupun proses hukum yang telah selesai. Melainkan memastikan tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa dan tidak ada fakta penting yang sengaja maupun tidak sengaja terabaikan.

“Kalau Kejaksaan ingin menuntaskan Jiwasraya dan Asabri secara utuh, buka kembali semua fakta yang belum disentuh. Periksa siapa pun yang relevan. Dengan begitu publik dapat melihat bahwa hukum benar-benar bekerja sama terhadap siapa pun. KOSMAK bakal mendatangi lagi Gedung Bundar untuk mendesak sepuluh dugaan korupsi lain yang diduga disimpangkan dalam penyidikan sebelumnya. KOSMAK sudah memiliki informasi nama korporasi dan perorangan yang menjadi korban dugaan pemerasan. Termasuk dalam kaitan perkara korupsi apa saja,” pungkas Carel. (*)

Nasional

Marak Iklan Pinjol di Medsos, Yasonna Laoly Minta Komdigi Perketat Pengawasan

Published

on

By

JAKARTA — Anggota DPR RI, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap iklan pinjaman online (pinjol) di media sosial dan marketplace. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari jebakan utang digital, terutama anak-anak di bawah umur yang semakin rentan terpapar promosi layanan keuangan melalui platform digital.

Menurut Yasonna, iklan pinjol tidak boleh dibiarkan beredar tanpa pengawasan yang memadai. Promosi yang menonjolkan kemudahan pencairan dana, proses instan, dan persyaratan sederhana berpotensi mendorong masyarakat mengambil pinjaman tanpa memahami konsekuensi bunga, biaya, serta kewajiban pembayaran.

“Ruang digital tidak boleh menjadi ladang promosi yang membuat masyarakat terjerat utang. Komdigi harus memperkuat pengawasan terhadap iklan pinjol di media sosial dan marketplace, termasuk memastikan bahwa promosi yang beredar berasal dari penyelenggara yang legal dan tidak menyesatkan,” tegas Yasonna, Jakarta (12/10/2026).

Anak di Bawah Umur Harus Dilindungi

Yasonna menyoroti pentingnya perlindungan anak di bawah umur dari paparan iklan pinjaman digital. Anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan khusus karena belum tentu memiliki pemahaman yang memadai mengenai risiko pinjaman, bunga, denda, serta konsekuensi hukum dari kewajiban pembayaran.

Ia meminta platform digital memperkuat sistem penyaringan iklan agar promosi pinjol tidak menyasar anak-anak dan tidak ditampilkan melalui mekanisme pemasaran yang mengeksploitasi kerentanan pengguna.

“Anak-anak tidak boleh menjadi sasaran pemasaran produk utang. Jangan sampai mereka sejak dini dibiasakan melihat pinjaman sebagai solusi instan untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan. Perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Perlu Koordinasi Komdigi, OJK, dan Platform Digital

Yasonna mendorong Komdigi berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyelenggara platform digital, serta pemangku kepentingan terkait untuk membangun sistem pengawasan iklan pinjol yang lebih efektif.

Langkah tersebut, menurutnya, dapat mencakup verifikasi identitas dan legalitas pengiklan, penindakan terhadap iklan pinjol ilegal, transparansi informasi biaya pinjaman, serta mekanisme pelaporan dan penghapusan iklan yang melanggar ketentuan.

Ia juga menekankan bahwa pengawasan tidak cukup dilakukan setelah masyarakat menjadi korban. Pemerintah dan platform digital perlu mengembangkan langkah pencegahan, termasuk membatasi promosi yang menyesatkan dan memperkuat edukasi literasi keuangan bagi masyarakat.

“Jangan menunggu masyarakat terjerat utang, baru bertindak. Pencegahan harus dimulai dari sumber paparan iklannya. Pemerintah, regulator, dan platform digital harus memastikan bahwa kemudahan teknologi tidak justru membuka jalan bagi praktik pemasaran yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Jangan Biarkan Kemudahan Digital Berujung pada Jeratan Utang

Yasonna menegaskan, pinjaman digital yang beroperasi secara legal tetap harus tunduk pada ketentuan perlindungan konsumen dan prinsip pemasaran yang bertanggung jawab. Sementara itu, iklan yang memuat informasi menyesatkan, menyamarkan biaya, atau mempromosikan layanan ilegal harus ditangani sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, kebijakan pengawasan iklan harus menempatkan keselamatan konsumen sebagai pertimbangan utama, tanpa mengabaikan hak masyarakat atas informasi yang benar dan perkembangan ekonomi digital.

“Teknologi seharusnya membantu masyarakat, bukan menjerumuskan mereka. Kita membutuhkan ekosistem digital yang sehat, melindungi anak-anak, memberikan informasi yang transparan, dan mencegah masyarakat mengambil keputusan keuangan yang berisiko tanpa pemahaman yang cukup,” pungkas Yasonna.

Continue Reading

Polhukam

PDBN Gelar Diskusi Daring: Diaspora Demak Diharapkan Berkontribusi Terhadap Kampung Halaman

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA — Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN) mendorong solusi konkret dan terukur untuk mengatasi persoalan Kabupaten Demak, mulai dari banjir rob, pemulihan lahan pertanian, penguatan ekonomi rakyat, hingga peningkatan daya saing daerah menuju 2045.

Hal tersebut mengemuka dalam forum daring Rembuk Bintoro bertajuk “Demak 2045” yang digelar Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN) pada Minggu (11/10/2026), pukul 19.30–21.00 WIB, dengan melibatkan akademisi, praktisi, pengusaha, pemerhati pembangunan, serta masyarakat dan diaspora Demak.

Ketua Umum Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN) yang juga Anggota VI BPK RI, HM. Fathan Subchi, menegaskan bahwa, forum harus menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti, bukan sekadar pertukaran gagasan.

Menurut Fathan, persoalan rob di Sayung dan sekitarnya membutuhkan penanganan menyeluruh untuk melindungi warga, mencegah kerugian berulang, serta menjaga lahan dan mata pencaharian masyarakat. Ia juga mendorong pengembangan potensi lokal, seperti bawang, melon dan semangka, dengan memperkuat akses pasar, serta melibatkan petani dan pelaku usaha.

Strategi pembangunan, lanjutnya, harus mampu membuka lapangan kerja, mengurangi kemiskinan dan memperkuat kemandirian ekonomi. Diaspora Demak juga diharapkan berkontribusi melalui jejaring, pengetahuan, investasi dan pendampingan usaha.

Guru Besar Universitas Terbuka sekaligus Ketua Dewan Pakar dan Litbang PDBN, Prof. Dr. Hanif Nurcholis, M.Si, menekankan bahwa, Demak perlu beralih dari penanganan bencana menuju pemulihan ekonomi rakyat. “Keberhasilan penanganan rob tidak cukup diukur dari pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari pulihnya produktivitas sawah dan tambak serta meningkatnya pendapatan warga,” tandasnya.

Hanif mengusulkan program percontohan “Demak Produktif” yang mencakup pertanian adaptif, perikanan, pengolahan hasil dan pemasaran. Program perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan, didukung data dan evaluasi, serta melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat dan media.

Wakil Ketua Umum PDBN sekaligus pemerhati peluang usaha, H. Abdullah Taqwim, menegaskan pentingnya membangun pasar sebelum meningkatkan produksi pertanian. Petani perlu memperoleh kepastian permintaan, pembeli, standar kualitas dan distribusi agar produksi terserap, serta pendapatan meningkat. Penguatan pascapanen dan logistik juga menjadi bagian penting dari strategi tersebut.

Sementara itu, pengusaha sekaligus Sekretaris Jenderal PDBN, Edy Sayudi, S.T., M.H., mendorong Demak menjadi daerah yang melahirkan wirausaha dan pelaku ekonomi berdaya saing. UMKM perlu diperkuat melalui peningkatan kualitas, sertifikasi, digitalisasi dan akses pasar, agar mampu masuk ke rantai pasok industri.

Terkait rencana Giant Sea Wall, Edy menilai, pembangunan infrastruktur harus terhubung dengan pengembangan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Ketua PGSI Kabupaten Demak, Noor Salim, S.Pd.I, Gr., C.PLA, menambahkan bahwa, rencana tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk potensi dampaknya terhadap lingkungan pesisir, mata pencaharian nelayan, mobilitas warga dan akses pendidikan anak-anak.

Menutup rangkaian pemikiran, Rektor Universitas Terbuka sekaligus Dewan Pakar dan Litbang PDBN, Prof. Dr. Ali Muktiyanto, M.Si., menekankan perlunya penanganan persoalan Demak secara terintegrasi dari hulu hingga hilir, dengan perencanaan komprehensif, terukur dan berkelanjutan.

Ali mendorong, penyusunan prioritas melalui program jangka pendek, menengah, dan panjang, termasuk quick win yang hasil awalnya dapat segera dirasakan masyarakat. Ia juga mengusulkan penguatan kajian melalui seminar, simposium, diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) dan publikasi ilmiah agar persoalan Demak menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis data.

Diskusi tersebut turut menghadirkan Prof. Dr. Purwanto, Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Kiai Fatkhur Rahman Alumni STAN yang dibidang Ponpes dan Pertanian, juga Dr. Siswanto Kepala Biro BP BATAM, sebagai penanggap pemateri.

Rembuk Bintoro menegaskan bahwa, penyelesaian persoalan Demak membutuhkan sinergi pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat dan diaspora. Perencanaan terukur, program prioritas, serta tindak lanjut yang konsisten diharapkan mampu mengubah gagasan menjadi solusi nyata bagi kesejahteraan dan kemandirian Demak menuju 2045. (Red).

Continue Reading

Polhukam

Putra Terbaik Kota Wali Demak, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho Jabat Wakapolda Banten

Published

on

By

AKRAB-Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, SH, S.Ik, M.Si, sangat akrab bersama teman satu Kampung Kota Wali Demak. (Foto Ist).

JAKARTA, SENTANA – Putra Terbaik dari Kota Wali Demak, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho resmi menjabat Wakapolda Banten berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tanggal 10 Oktober 2026 yang ditanda tangani As SDM Polr, Irjen Pol Irjen Pol. Deni Dharmapala, S.H, S.I.K, M.H.

Diketahui, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, SH, S.I.K, M.Si, lulusan Akpol 1997, sebelumnya menjabat Direskrimum Polda Riau, Kapolreta Sidoarjo Polda Jatim, Kapolresta Tangerang Polda Banten & Kapolrestro Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Wadirtipideksus Bareskrim Polri dan Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri. Jabatan baru tersebut menandai perjalanan karier Zain Dwi yang semakin menanjak.

“Selamat atas jabatan baru Wakapolda Banten, semoga Beliau dapat terus mengabdikan diri kepada masyarakat dan negara dengan penuh dedikasi dan integritas,” ujar salah satu teman seangkatan di SMAN 1 Demak melalui pesan whatshap, Senin (12/10/26).

Menurutnya, sebagai putra Demak yang berprestasi, Zain Dwi Nugroho telah menunjukkan kemampuan dan kepemimpinannya dalam berbagai jabatan di Kepolisian. Semoga beliau dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi masyarakat Demak dan Indonesia pada umumnya.

“Selamat atas jabatan baru, semoga amanah dan sukses dalam menjalankan tugas baru,” ujar teman-teman Alumni SMAN 1 Demak yang lainnya.

Selamat bertugas, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, SH, S.Ik, M.Si. (Red).

Continue Reading
Advertisement

Trending