Connect with us

Nasional

Kerjasama TNI/Polri Di Wilayah Provinsi Babel, TNI AL Lanal Babel Turunkan Tim Vaksinator Pada Serbuan Vaksinasi Goes To Campus

Published

on

Babel, Hariansentana.com –Pangkalan TNI AL Bangka Belitung bekerja sama dengan instansi TNI Polri dan pemerintah Prov.Kep.Babel melaksanakan serbuan vaksin serentak berbasis perguruan tinggi bertempat di Universitas Bangka Belitung (UBB) desa Balun ijuk Kec.Merawang Kab. Bangka. (Rabu, 15 September 2021).
Danlanal Babel Kolonel Laut (P) Fajar Hernawan pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Lanal Babel dibantu tim kesehatan Polda Kep.Babel dan Dinas kesehatan Kab.Bangka melaksanakan serbuan vaksin dosis pertama dan kedua dengan sasaran mahasiswa/i di salah satu Universitas Negeri di Prov.Kep.Babel.

Menurutnya, sebanyak 861 mahasiswa/i, berhasil di vaksinasi dosis pertama sebanyak 793 orang dan dosis kedua sebanyak 68 orang menggunakan vaksin Sinovac. Kegiatan ini melibatkan 75 orang tenaga kesehatan yang berasal dari Lanal Babel, RS Bhayangkara Polda Babel dan Dinkes Kab. Bangka.

Lebih lanjut Danlanal Babel mengatakan bahwa serbuan vaksin Goes to Campus dilaksanakan untuk kesiapan kuliah tatap muka bagi mahasiswa/i yang sewaktu waktu akan dibuka kembali di Universitas Bangka Belitung.

“Kegiatan ini terus dilaksanakan menindaklanjuti arahan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. agar setiap Pangkalan mendukung program pemerintah dalam upaya mempercepat penanganan Covid-19 dengan melaksanakan serbuan vaksin kepada masyarakat,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Panglima Koarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P. juga menyampaikan bahwa TNI Angkatan Laut akan terus menggelar vaksinasi covid-19 sampai benar-benar target pemerintah terpenuhi atau seluruh warga Negara Indonesia telah menerima Vaksinasi. Sedangkan untuk pelaksanaannya, akan terus dilakukan selagi stok vaksin masih ada.

“Jadi kita lanjut terus, selama ada dukungan vaksin, tidak ada batas waktunya, kalau vaksin habis kita tunggu datang dan lanjut vaksin lagi. Kita akan terus menggelar kegiatan vaksinasi massal ini sampai dengan target vaksinasi nasional dapat tercapai,” kata Laksda TNI Arsyad Abdullah.

Ibukota

Dr.H.Pramono Anung Kukuhkan Dr.H.Fauzi Bowo Sebagai Ketua Lembaga Adat Kebudayaan Betawi

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Gubernur DKI Jakarta Dr.H.Pramono Anung, mengukuhkan mantan Gubernur DKI Jakarta Dr.H.Fauzi Bowo alias Bang Foke sebagai Ketua Lembaga Adat Kebudayaan Betawi (LAKB).

Pembentukan lembaga tersebut menjadi momentum baru dalam upaya memperkuat persatuan masyarakat Betawi sekaligus melestarikan adat, budaya, dan identitas Betawi di Jakarta.

Ketua Umum Bamus Betawi Riano P Ahmad mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah mengukuhkan LAKB. Menurut dia, keberadaan lembaga tersebut merupakan implementasi dari amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

“Kami masyarakat Betawi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur Pramono Anung. LAKB ini merupakan implementasi dari amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024,” ujar Riano dalam keterangannya, pada.Sabtu (29/8/2026).

Menurut Riano, pembentukan LAKB diharapkan menjadi babak baru dalam menyatukan berbagai unsur organisasi dan masyarakat Betawi dalam satu wadah kelembagaan adat dan kebudayaan.
Ia berharap LAKB dapat menjadi wadah tunggal sekaligus lembaga induk bagi organisasi-organisasi kebetawian yang berada di Jakarta.

Dengan demikian, berbagai organisasi dan komunitas Betawi dapat berhimpun secara lebih terarah, tertib, dan terkoordinasi.

Riano juga mengajak seluruh keluarga besar Betawi, termasuk unsur-unsur yang selama ini berada di lingkungan Bamus Betawi, untuk bersama-sama berhimpun dalam LAKB.

“Mari orang-orang Bamus Betawi berhimpun ke LAKB. Tidak boleh lagi ada sana-sini. Kita harus tertib dalam berorganisasi,” kata Riano.

Satukan Organisasi Kebetawian

Riano menilai keberadaan LAKB menjadi momentum penting untuk menyatukan berbagai elemen masyarakat Betawi.

Menurutnya, selama ini terdapat beragam organisasi dan perkumpulan yang bergerak dalam bidang kebudayaan, adat, sosial, dan kemasyarakatan Betawi.
Dengan terbentuknya LAKB, ia berharap seluruh unsur tersebut dapat terhimpun dalam satu kelembagaan yang lebih solid tanpa menghilangkan peran dan keberagaman masing-masing organisasi.

“Jadi ini akan menjadi satu wadah tunggal organisasi kebetawian. Lembaga induk satu-satunya,” tuturnya.

Ia menambahkan, pembentukan LAKB merupakan hasil dari proses dan perjuangan yang telah berlangsung cukup lama. Karena itu, pengukuhan lembaga tersebut dinilai sebagai pencapaian penting bagi masyarakat Betawi di Jakarta.

“Alhamdulillah, akhirnya LAKB ini dikukuhkan. Apalagi perjuangan LAKB ini relatif cukup lama, baru terbentuk sekarang,” ujar Riano.

Fauzi Bowo Dianugerahi Gelar Dato Mualim

Dalam rangkaian pengukuhan tersebut, Fauzi Bowo juga dianugerahi gelar kehormatan Dato Mualim. Pemberian gelar tersebut menjadi bagian dari penghormatan terhadap sosok yang pernah memimpin DKI Jakarta dan dinilai memiliki perhatian terhadap perkembangan masyarakat serta kebudayaan Betawi.

Pengukuhan Bang Dr.H.Fauzi Bowo sebagai Ketua LAKB diharapkan dapat memperkuat peran lembaga tersebut dalam menjaga keberlangsungan adat dan kebudayaan Betawi di tengah perkembangan Jakarta sebagai kota global.

Ke depan, LAKB diharapkan tidak hanya menjadi wadah koordinasi organisasi kebetawian, tetapi juga mampu menjalankan fungsi strategis dalam menjaga, mengembangkan, dan mewariskan nilai-nilai adat serta kebudayaan Betawi kepada generasi berikutnya.

Pembentukan lembaga tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas budaya Jakarta, sehingga pembangunan dan modernisasi Ibu Kota tetap berjalan seiring dengan pelestarian warisan budaya masyarakat Betawi sebagai bagian penting dari sejarah dan jati diri Jakarta.(Sutarno)

Continue Reading

Nasional

Kiai Ma’ruf Amin Ziarah ke Makam KH Hasyim Asy’ari, Gus Kikin Disebut Dapat Restu Pimpin NU

Published

on

By

JOMBANG, Sentana — Menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Jombang, Jawa Timur, perhatian warga Nahdliyin dari berbagai daerah tertuju pada rangkaian kegiatan muktamar yang menjadi salah satu agenda penting organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.

Di tengah suasana muktamar, kunjungan Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia, Kiai Ma’ruf Amin, ke Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, turut menjadi perhatian. Kiai Ma’ruf menyempatkan diri berziarah ke makam salah satu pendiri NU, Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari, serta makam KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Secara historis, KH Hasyim Asy’ari merupakan pendiri Pondok Pesantren Tebuireng sekaligus salah satu tokoh utama dalam berdirinya Nahdlatul Ulama. Kompleks pemakaman Tebuireng juga menjadi tempat peristirahatan sejumlah tokoh besar NU, termasuk Gus Dur.

Juru Bicara Tim Qanun Asasi, Abi Rekso, menilai kunjungan tersebut mencerminkan suasana guyub dan kekeluargaan yang menjadi bagian dari tradisi Nahdlatul Ulama.

“Ada istilah di NU, awal gegeran (keributan) diakhiri dengan ger-geran. Jadi, kalau kita lihat di Jombang, Nahdliyin tumpah ruah. Banyak bazar dan disambut suka cita seluruh warga Nahdliyin se-Indonesia,” ujar Abi Rekso.

Menurut Abi, Kiai Ma’ruf Amin merupakan salah satu tokoh yang memiliki hubungan baik dengan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, salah satu kandidat Ketua Umum PBNU yang disebut memperoleh dukungan kuat dari sejumlah pengurus NU di tingkat wilayah dan cabang.

Kedekatan keduanya kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan awak media mengenai apakah kunjungan Kiai Ma’ruf Amin ke Tebuireng sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap pencalonan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU.

Abi Rekso meminta agar pertemuan tersebut tidak serta-merta dimaknai sebagai bentuk dukung-mendukung dalam kontestasi Muktamar NU.

“Tidak semua pertemuan harus dimaknai sebagai dukung-mendukung. Namun, wajar jika Kiai Ma’ruf Amin memberikan restu kepada salah satu calon kuat, yang mana adalah Gus Kikin,” katanya.

Ia juga menyoroti sikap Gus Kikin selama proses menuju Muktamar NU ke-35. Menurutnya, Gus Kikin tidak melakukan kampanye pribadi dengan memasang berbagai spanduk bergambar dirinya.

Sebaliknya, Gus Kikin dinilai lebih banyak mengangkat gagasan mengenai Qanun Asasi sebagai salah satu pedoman penting bagi arah PBNU ke depan.

“Saya lihat kemarin keakraban beliau-beliau (Kiai Ma’ruf dan Gus Kikin) di makam Mbah Hasyim dan Gus Dur. Semoga itu memberikan keberkahan bagi PBNU masa depan,” ujar Abi.

Kunjungan dan ziarah tersebut pun menjadi salah satu momen yang memperlihatkan pertemuan antara tokoh senior NU dan generasi yang tengah mengambil bagian dalam dinamika kepemimpinan PBNU menjelang Muktamar NU ke-35 di Jombang.

Continue Reading

Polhukam

Premanisme dan Calo Marak di ATR/BPN Jakarta Utara, Ruang Kerja Pers Dipertanyakan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.— Dugaan adanya praktik pembatasan akses terhadap wartawan mencuat di lingkungan Kantor ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu.Sejumlah awak media mempertanyakan adanya pola koordinasi dengan pihak tertentu yang dinilai berpotensi membatasi ruang kerja pers dalam memperoleh informasi publik.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan adanya sebuah kesepakatan atau perjanjian yang melibatkan salah satu koordinator media online, Yordania Emerald, dengan Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu.Uunk Din Parunggi.

Perjanjian tersebut disebut ditandatangani oleh kedua pihak. Namun, substansi, dasar kewenangan, serta tujuan dari perjanjian tersebut menjadi pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, khususnya kalangan jurnalis yang melakukan peliputan di jakarta Utara dan konfirmasi di lingkungan ATR/BPN Jakarta Utara.

Sejumlah rekan media di Jakarta Utara mengaku merasa ruang geraknya menjadi terbatas lantaran akses komunikasi dengan pihak BPN diduga harus melalui satu pintu koordinasi.

Jika benar terdapat mekanisme yang mengharuskan wartawan berkoordinasi melalui pihak tertentu sebelum melakukan konfirmasi, kondisi tersebut patut dipertanyakan. Sebab, kerja jurnalistik pada prinsipnya menuntut independensi wartawan dalam mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Dugaan “Pintu Satu” Jadi Sorotan

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul keterangan dari tokoh wartawan Senior jakarta Utara, Opung Hasibuan, yang menilai tidak semestinya kerja jurnalistik diatur oleh seorang koordinator media.

“Tidak boleh seharusnya kerja pers dibatasi dan diatur oleh koordinator. Itu masing-masing menjalankan profesinya sesuai undang undang Press no.40.tahun 1999.,” ujar Opung.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah keberadaan koordinator tersebut untuk menutupin pungli dan gravitasi. koordinasi komunikasi, atau justru telah berkembang menjadi mekanisme yang membatasi wartawan tertentu untuk melakukan konfirmasi secara langsung?

Pertanyaan lain yang juga perlu dijawab adalah apakah terdapat hubungan finansial atau bentuk kerja sama pemberitaan tertentu yang menyebabkan pemberitaan mengenai ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu cenderung diarahkan pada sisi-sisi positif atau pencitraan.

Namun, dugaan mengenai adanya transaksi atau permainan uang tersebut masih merupakan informasi yang perlu dibuktikan dan dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Redaksi tidak menempatkannya sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi.

Sorotan lain muncul dari pernyataan seseorang yang disebut sebagai rekan koordinator bernama ( A).

Menurut informasi yang diterima redaksi, terdapat pernyataan bahwa warga yang sedang mengurus sertifikat dapat memperoleh bantuan sehingga prosesnya disebut bisa lebih cepat atau selesai dalam waktu singkat.

Pernyataan tersebut, apabila benar disampaikan dalam konteks pelayanan pertanahan, perlu mendapat penjelasan serius dari ATR/BPN Jakarta Utara.

Sebab, masyarakat berhak mengetahui apakah terdapat jalur khusus bagi pihak tertentu, termasuk wartawan, dalam proses pelayanan sertifikat.

Jika seseorang yang mengaku atau menggunakan identitas sebagai wartawan kemudian menawarkan kemudahan pengurusan dokumen pertanahan melalui akses tertentu, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya calo berkedok wartawan.

Lebih jauh, jika akses terhadap pelayanan publik dapat dipercepat melalui hubungan dengan oknum tertentu, maka persoalannya bukan lagi sekadar hubungan antara media dan instansi, melainkan menyangkut integritas pelayanan publik serta kesetaraan hak masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahanketika hal tersebut di tanyakan kepada kepala kantor pertanahan jakarta Utara.Uun Din Parunggi melalui telp Jum’at (28/8/2026) belum menjawab.

BPN Jakarta Utara Belum Memberikan Penjelasan

Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai Kasubag ATR/BPN Jakarta Utara bernama Adi.

Namun hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban. Pihak yang bersangkutan disebut belum memberikan penjelasan terkait dugaan pembatasan akses wartawan, mekanisme koordinasi media, maupun informasi mengenai dugaan kemudahan pengurusan sertifikat melalui pihak tertentu.

Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, juga perlu memberikan penjelasan mengenai dasar, tujuan, dan batas kewenangan perjanjian dengan koordinator media tersebut.

Publik juga berhak mengetahui apakah perjanjian tersebut merupakan kerja sama resmi kelembagaan, sebatas koordinasi komunikasi, atau memiliki bentuk dan tujuan lain.

Jangan Sampai Pers Dijadikan “Pintu Masuk”

Kerja sama antara pemerintah dan media tentu bukan sesuatu yang keliru. Namun, kerja sama tersebut tidak boleh berubah menjadi mekanisme yang membuat akses informasi hanya terbuka bagi media tertentu.

Jika benar terdapat “pintu satu” yang membuat wartawan di luar kelompok tertentu kesulitan melakukan konfirmasi, maka kondisi tersebut patut dievaluasi.

Begitu pula jika terdapat pihak yang menggunakan profesi wartawan untuk memperoleh keistimewaan dalam pelayanan pertanahan, hal itu harus dipisahkan secara tegas dari kerja jurnalistik.

Wartawan bukan petugas humas instansi, bukan perantara pelayanan sertifikat, dan bukan pihak yang semestinya memperoleh jalur khusus hanya karena status profesinya.

Karena itu, ATR/BPN Jakarta Utara dituntut memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa akses informasi publik maupun pelayanan pertanahan dapat dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu.

Semua pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending