Connect with us

Polhukam

Kapolda Metro Jaya Bersama Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Kegiatan Vaksinasi Presisi Polda Metro jaya di Kampung Bahari.

Published

on

Jakarta,HarianSentana.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran bersama Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo, AKBP. Hesti Mardyanto Kabag Humas,Kompol Ricky Kapolsek dan jajaran personil Polsek Tanjung Priok, jajaran personil Polres Metro Jakarta Utara serta Lurah Tanjung Priok Teguh hadir dalam kegiatan Vaksinasi lanjutan Booster di wilayah Kampung Bahari Kelurahan Tanjung Priok Jakarta Utara Sabtu (12/3/2022)

Kegiatan Vaksinasi Presisi Polda Metro Jaya lanjutan Booster dan Tahap 1 dan 2 dengan Tema “Wujudkan Kampung Bahari Yang Bebas Narkoba dan Bebas COVID-19”,

Kegiatan Vaksinasi lanjutan Booster dan Vaksinasi tahap 1,2 dan Booster bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi bisa langsung datang ke lokasi . Masyarakat Kampung Bahari antusias berdatangan ke lokasi sekitar pukul 08.00.wib sudah ramai datang bagi masyarakat yang melakukan vaksinasi COVID-19 diberikan paket sembako dari Polri.

Kegiatan Vaksinasi tahap 1 dan 2 lanjutan Booster dihibur oleh pesulap Mr.Tarno sebagai hiburan bagi masyarakat terutama anak-anak yang ada di wilayah Kampung Bahari .

Kegiatan Vaksinasi tahap 1 dan 2 dan Booster di bantu oleh Tim Dokes Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya untuk target melebih kapasitas karena masyarakat Kampung Bahari sangat antusias mengikuti Vaksinasi COVID.19.  (Sutarno).

Polhukam

Bimbingan Teknis PMAKI Soroti Perilaku Koruptif di Lingkungan Pendidikan dan Pentingnya Kepemimpinan Berintegritas

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) menyelenggarakan Bimbingan Teknis bertema “Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi” di Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4) Kota Administrasi Jakarta Timur, Minggu (28/6).

Kegiatan yang diikuti sekitar 150 peserta, terdiri atas guru SD, SMP dan SMA, tersebut dibuka oleh Kepala Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur, H. Teguh Hendarwan, S.Sos, M.Si dan Syaefudin (Ketua Umum PMAKI).

Adapun narasumber yang hadir yakni Kevin dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK dan Dr. H. Mardani Ali Sera, M.Eng., Anggota Komisi II DPR RI.

Melalui keterangan Humas PMAKI, Minggu (28/6), Kevin menekankan bahwa, upaya pemberantasan korupsi harus dimulai melalui pembentukan karakter dan budaya integritas sejak usia dini. Ia menjelaskan bahwa, perilaku koruptif tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup berbagai kebiasaan yang bertentangan dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab, seperti menyontek, titip absen, datang terlambat, plagiarisme, penyalahgunaan dana, hingga praktik suap dan gratifikasi.

Kevin juga memaparkan hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan yang menunjukkan bahwa aspek tata kelola pendidikan masih menjadi tantangan utama dibandingkan dimensi karakter dan ekosistem pendidikan.

Selain itu, ia menyoroti masih rendahnya budaya disiplin di lingkungan pendidikan, yang tercermin dari tingginya angka keterlambatan siswa maupun guru serta masih ditemukannya guru yang tidak hadir mengajar tanpa alasan yang jelas.

Lebih lanjut, Kevin menyampaikan bahwa, perilaku koruptif juga berdampak pada berbagai sektor kehidupan, mulai dari perdagangan melalui praktik penimbunan dan permainan harga, dunia usaha melalui budaya suap dalam memperoleh proyek, hingga sektor penegakan hukum yang dapat menurunkan kepercayaan publik apabila aparat menerima suap dalam penanganan perkara.

Menurutnya, korupsi turut memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi yang pada akhirnya dapat memengaruhi meningkatnya potensi kriminalitas.

Sementara itu, Dr. H. Mardani Ali Sera menegaskan bahwa, kepemimpinan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan integritas serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi. Ia mengibaratkan pengelolaan koperasi sebagai bentuk pengabdian yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota, bukan sarana memperkaya diri.

Dalam kesempatan tersebut, Mardani juga menekankan pentingnya pendidikan sebagai fondasi pembangunan bangsa. Ia mengajak para pendidik untuk terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri karena setiap ilmu yang diberikan kepada peserta didik akan menjadi investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa sekaligus amal yang terus memberikan manfaat.

Kehadirannya dalam kegiatan tersebut, merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan integritas dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan. (Red).

Continue Reading

Polhukam

LSM PRB Nilai, Proses Ijazah Jokowi Berpotensi Panjang

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan,S.H . Menyoroti proses hukum perkara “dugaan ijazah” mantan Presiden yang kini masuk ranah peradilan umum. Ia menilai prosesnya berpotensi panjang dan menyita waktu banyak pihak.

Ketika di hubungi tlp seluler nya 28 ,Juni 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H mengatakan
jika perkara disidangkan, sejumlah problem hukum akan terbuka. “Salah satunya menghadirkan pelapor. Mantan presiden sebagai pelapor tentu prosesnya tidak mudah. Ini akan tarik-ulur dan memakan durasi panjang,” ujarnya,

Ia mencontohkan proses peradilan tokoh negara di masa lalu yang tempatnya tidak di pengadilan. “Kita ingat, sidang Presiden Soeharto dulu lokasinya beda, di kantor Kementerian Pertanian Kehutanan Jakarta Selatan. Nah, perkara pelaporan presiden yang merasa dicemarkan namanya terkait ijazah saat mencalonkan diri sebagai pejabat negara, prosesnya juga diprediksi melelahkan dan lama,” katanya.

Johan juga menilai posisi pelapor adalah pihak yang merasa dirugikan karena namanya dicemarkan dengan tuduhan ijazah tidak ada berdasarkan penelitian. “Pelapor juga harus membuktikan secara ilmiah bahwa ijazahnya ada dan bisa diperlihatkan terbuka di hadapan majelis,” ucapnya.

Ia juga mengkritik dampak sosial dari perkara ini. “Sayangnya jika pelapor mempertahankan pendapat sampai memenjarakan rakyatnya sendiri. Padahal gaji pejabat itu dari rakyat. Ini menimbulkan kesan negara sedang dalam perilaku yang rendah, tidak ada rasa kenegarawaan, dan memaksa rakyat tunduk walau ada persoalan ijazah yang jadi sorotan,” tegasnya.

Lebih lanjut Johan mempertanyakan posisi kampus yang membesarkan para peneliti/pihak terlapor. “Apakah kampus akan membiarkan mereka dihukum tanpa kesalahan hanya karena meneliti ijazah mantan presiden? Jangan sampai persidangan nanti mengambang, tidak jelas, berujung ricuh, dan menimbulkan korban,” ujarnya.

Untuk itu ia meminta pengadilan bersikap profesional dan membuka sidang seluas-luasnya. “Sebaiknya sidang di-live agar seluruh rakyat Indonesia bisa melihat kebenarannya. Tanpa dibatasi. Biar publik tahu, ijazah mantan presiden seperti apa, dan penelitian pelapor seperti apa. Perkara ini sudah menghabiskan miliaran untuk urusan ijazah,” katanya.

Ia berharap Presiden Prabowo bisa menjaga stabilitas. “Rakyat harus bisa melihat langsung secara live, tidak hanya pelapor dan majelis. Publik berhak tahu prosesnya dan hasil penelitian ilmiahnya,” papar nya……Ron

Continue Reading

Polhukam

PK Ditolak, Upaya Prof, Marthen Napang Terhindar dari Gugatan Perdata Kandas

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – KANDAS sudah upaya Narapidana Prof, Marthen Napang (MN) untuk terhindar dari gugatan Perdata yang dilayangkan Dr, John N Palinggi, MM, M.BA. Pasalnta, PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan Prof. MN ditolak oleh Mahkamah Agung (RI).

Sebelumnya MN dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat keputusan MA. Atas laporan itu, MN dipenjara pidana penipuan selama 3 tahun di Rutan Salemba. Setelah itu, gugatan perdata menyusul, dan saat ini sedang disidangkan di PN.Jakpus.

Dari balik jeruji MN melakukan PK ke MA, namun ditolak. Melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor: 465/Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 23 Juni 2026, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK yang diajukan MN. Kini MN harus tetap mendekam di jeruji besi selama 3 tahun, yang telah ia huni sejak 10 November 2025 lalu.

Sebelumnya, dalam putusan kasasi nomor: 1394 K/Pid/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, MA juga menolak permohonan kasasi atas nama MN. Artinya, putusan tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis MN dengan hukuman penjara 3 tahun.

Dengan ditolaknya PK MN ini, kuasa hukum John Palinggi, Pieter de Rozari, semakin yakin akan memperkuat gugatan perdata yang sedang dilayangkan di PN. Jakpus.

“Putusan PK ini tentu kami apreciate, karena kami harap akan memperkuat keyakinan majelis hakim dalam gugatan yang sedang kita layangkan, karena perkara perdata ini sudah ada sandarannya yaitu putusan PK dengan terpidana MN,” kata Pieter kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

“Kita harap persidangan berjalan lancar, dan tentunya putusan PK ini akan kami jadikan sebagai bukti tambahan, karena memang putusan baru keluar 23 Juni kemarin, semoga akan memperkuat keyakinan hakim mendukung dalil gugatan yang kami ajukan,” kata Pieter menambahkan.

Diketahui, dalam surat gugatan perdata itu terdapat 4 orang wanita menjadi turut tergugat. mereka adalah.Ny. Eliyantini Palimbunga, sebagai TURUT TERGUGAT I, yang merupakan isteri sah Marthen Napang, Ny. Elizabeth Nathalia Tamara, sebagai TURUT TERGUGAT II, yang menurut Elisabeth merupakan isteri tidak sah MN, Sdr(i). Dian Purnamawati, sebagai TURUT TERGUGAT III, yang dari bukti KK diduga isteri tidak sah lainnya MN dan Sdr(i). Anggia Murni, S.H., sebagai TURUT TERGUGAT IV.

Continue Reading
Advertisement

Trending