Polhukam
Jabatan Kepala Ajudan Jenderal Kodam Jaya/Jayakarta Diserah Terimakan
Kodam Jaya, Hariansentana.com –– Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Mohamad Hasan didampingi Ketua Persit KCK PD Jaya Ny. Ririx Mohamad Hasan pimpin dengan khidmat Upacara Serah Terima Jabatan Kaajendam Jaya dari Kolonel Caj Charles Simamora, S.Sos., M.Eng. M.M., kepada Kolonel Caj Muhamad Yusuf Nasution, S.Sos., bertempat di Aula Sudirman Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur. Rabu (15/11/2023).

Serah terima jabatan ini merupakan proses dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja dan produktifitas organisasi. Hal ini bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika organisasi militer untuk kepentingan pembinaan satuan dan pengembangan karier bagi para prajurit.
Dalam sambutannya, Pangdam Jaya mengucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi serta penghargaan yang tulus kepada Kolonel Caj Charles Simamora, S.Sos., M.Eng. M.M. atas dedikasi, loyalitas dan pengabdiannya dalam mengemban tugas dan tanggung jawab jabatannya sebagai Kaajendam selama di Kodam Jaya. Begitu pula halnya kepada Ny. Yulita Charles, S.E. yang telah mendampingi suami dengan baik dan tugas-tugas kepengurusan Persit Kartika Chandra Kirana PD Jaya.
“Kepada Kolonel Caj Muhamad Yusuf Nasution, S.Sos., saya ucapkan selamat datang dan selamat atas jabatan barunya sebagai Kaajendam Jaya. Kepada Ny. Marlina Yusuf selamat mendampingi suami dan mendukung tugas di organisasi Persit Kartika Chandra Kirana PD Jaya. Jabatan ini merupakan amanah dari Tuhan YME, kehormatan dan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan TNI AD.
Mengakhiri sambutannya Pangdam Jaya, berharap besar kepada pejabat baru Kaajendam Jaya agar dapat memberi pengaruh positif, motivasi, semangat dan memberi warna baru untuk membawa nama baik panji Jayakarta menjadi lebih baik.
Acara turut dihadiri Kapoksahli Pangdam Jaya, Danrem 051/Wkt, Danrem 052/Wkr, para Pa Sahli Pangdam Jaya, Danrindam Jaya, para Asisten Kasdam Jaya, LO AL, LO AU, para Kabalakdam Jaya, Dansat jajaran Kodam Jaya dan Ketua Persit KCK PD Jaya serta para pengurus.(***)
Polhukam
Pengacara Bantah Ahmad Dedi Lari Usai Diterpa Dugaan Isu Suap
JAKARTA, SENTANA — Baru-baru ini terdapat framing negatif yang beredar di media massa dan media sosial kepada Pemeriksa Fungsional Ahli Madya di Direktorat Jenderal Bea Cukai Ahmad Dedi, lari dari wawancara media. Peristiwa ini membangun framing seolah Ahmad Dedi terlibat di dalam kasus suap importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Kuasa Hukum Ahmad Dedi, T.S Hamonangan Daulay.,S.H.,M.H memberikan klarifikasi terkait framing tersebut.
“Di sini perlu diluruskan, karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut,” kata Hamonangan Daulay, kepada media, Sabtu 9 Mei 2026.
Dia menegaskan, setiap orang punya pilihan untuk berkenan atau tidak berkenan diwawancara media, bergantung kepada pertimbangan calon narasumber. Dalam hal ini, Ahmad Dedi punya pertimbangan kuat yaitu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK. Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” kata kuasa hukum tersebut.
Kedua, status Ahmad Dedi adalah saksi sebagai salah satu pegawai di Dirjen Bea Cukai. Dia, sebagai warga negara yang baik, ingin membantu KPK agar penyelidikan kasus ini berlangsung dengan lancar. “Makanya, dia hadir dan memberikan kesaksian berdasarkan apa yang dia ketahui. Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka,” tegas Tongku.
Terakhir, sebagai kuasa hukum, dia berharap media massa, terutama media massa mainstream yang menjunjung tinggi asa praduga tidak bersalah sebagai bagian dari kode etik jurnalistik, jangan sampai termakan framing negatif dari pihak-pihak tertentu, yang tidak ingin kasus ini terungkap secara maksimal.
“Saya berharap kepada teman-teman media, jangan mudah termakan framing pihak tertentu. Kasus ini harus kita kawal bersama-sama, agar pengusutannya berlangsung dengan lancar dan tuntas,” tutupnya.
Polhukam
Jadi Pengurus Parpol, Dekot Jakut Ngaku Gak Paham Aturan
JAKARTA, SENTANA – Kemunculan sosok Dewan Kota (Dekot) Jakarta Utara, Radian Azhar, dalam postingan media sosial Instagram dengan nama akun DPW PPP DKI Jakarta, pada 27 April 2026, menjadi sorotan publik, khususnya Jakarta Utara.
Pasalnya, Radian Azhar adalah anggota Dewan Kota Jakarta Utara dari wilayah Kecamatan Penjaringan masa periode 2024 – 2029.
Radian Azhar mengakui hadir dalam acara Musyawarah Cabang (Muscab) X PPP Se Provinsi DKi Jakarta. Dalam konten itu Radian Azhar tampak pada banner Muscab PPP yang posisinya diduga sebagai Sekretaris DPW Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta.
Hal ini memicu sorotan publik, lantaran Dewan Kota sejatinya merupakan representasi masyarakat yang dituntut bersikap netral dan tidak berafiliasi dengan kepentingan partai politik.
Ironisnya, sebagai Dewan Kota Jakarta Utara, Radian Azhar mengaku tidak tahu aturan menjadi seorang Dekot sebagaimana diatur pada Perda Nomor 6 Tahun 2011.
“Saya memang hadir dalam Muscab itu. Saya sebagai manusia, ada hal diluar dugaan, kawan-kawan memasuki nama saya, walaupun saya tidak merespon,” ujar Radian kepada wartawan, Rabu 6 Mei 2026.

Ia berdalih bukan bagian dari partai politik, namun ia sendiri menyatakan telah membuat surat pengunduran diri kepada DPW PPP DKI Jakarta.
“Saya diundang pada acara muscab di luar sepengetahuan saya. Mereka memberikan jas dan semua itu sudah jelas pada surat yang saya tulis dan surat DPW P3 (pengunduran diri),” dalihnya,
Namun demikian, Radian Azhar, tidak bersedia menunjukan surat pengunduran diri dari Pengurus DPW PPP DKI Jakarta. Ia mengarahkan terkait pengunduran diri agar dapat cek ke Kantor DPW dan DPP PPP.
“Kaga paham saya. Karena saya orang baru dan juga bukan orang politik. Seperti saya didorong untuk ikut jadi pengurus organisasi lain. Pengurus NU, MPO Pemuda Pancasila dan lain-lain. Ya itu teman aja yang dorong, yang jelas saya bukan orang partai apapun. Hal yang kemarin itu kebodohan saya aja ikut-ikutan,” jelasnya.
Mengacu dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2011, secara tegas tertuang dalam pasal 5(i) berbunyi, bagi pengurus yang berasal dari lembaga kemasyarakatan dan organisasi partai politik yang terpilih harus mengundurkan diri dari kepengurusan. Lalu, pasal 18(d) berbunyi, anggota Dewan Kota berhenti antar waktu karena melanggar sumpah/janji dan/atau melakukan perbuatan tercela sebagai anggota Dewan Kota dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 Perda ini.
Sementara itu, Walikota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat, diminta keterangan terkait mitra kerjanya di dewan Kota Jakarta Utara belum dapat terhubung.(Sutarno)
Polhukam
Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Pengembangan Tersangka WNA China.
Jakarta, Hariansentana.com.- Kepolisian mengungkap sebuah apartemen di Jakarta Utara dijadikan lokasi home industry pembuatan vape mengandung etomidate. Pengungkapan tersebut berawal dari ditemukannya ratusan catridge vape etomidate di lokasi penyekapan anak di bawah umur oleh seorang WNA berinisial CH (50) di Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (25/4/2026).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra, di dampingi Iptu.Pol.Jonggi Kasie Humas, mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan kedua lokasi lainnya setelah menemukan ratusan catridge vape berisi etomidate di tempat penyekapan.
Di TKP kedua, kami menemukan beberapa barang, yaitu cartridge-cartridge kosong yang diduga oleh pelaku akan digunakan untuk mengisi barang-barang atau vape etomidate tersebut,” katanya saat ditemui Hariansentana.com di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Rabu (6/5/2026).
Selanjutnya di TKP ketiga kami menemukan ratusan vape etomidate yang sudah terbungkus dan siap untuk diedarkan, TKP ketiga yang berada di sebuah Apartemen di wilayah Jakarta Utara menjadi lokasi tempat produksi. Hal itu dikarenakan pihak kepolisian menemukan enam bungkus bahan baku vape etomidate serta sejumlah alat produksi. “Untuk TKP yang ketiga ini, kita juga temukan di situ memang digunakan dia untuk home industry untuk pembuatan vape etomidate tersebut,” ujarnya.
Tersangka CH mengakui apartemen yang merupakan TKP ketiga menjadi tempat dia tinggal dan melakukan produksi vape etomidate selama beberapa bulan terakhir.
Jadi menurut dari keterangan dari tersangka, memang dia tidur di situ dan dia juga membuat (vape etomidate) di situ. Dia juga sudah melaksanakan kegiatan itu sudah cukup lama, sudah beberapa bulan terakhir,” tutur Galang.
Ia mengatakan, bahan baku pembuatan vape etomidate berasal dari China, namun proses distribusinya ke Indonesia masih dalam penyelidikan. “Untuk sementara pengakuan dari tersangka, untuk bahan yang dia pesan itu dari luar negeri. Untuk sementara masih kita dalami untuk pemeriksaan selanjutnya,” ucapnya.
Disimpan di Apartemen, Dijual via Online Tersangka juga mengaku menjual produk tersebut kepada pembeli tertentu dengan cara bertemu pembeli secara langsung. “Dia (menjual) kepada pembeli-pembeli yang khusus seperti itu.
Dia menemui langsung informasi yang didapatkan,” tutur Galang. Dari penjualan vape berisi etomidate tersebut, tersangka mendapat omzet yang mencapai angka Rp 40 jutaan. Pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. “Untuk sementara masih satu yang sudah kami tangkap dan sudah kami lakukan pemeriksaan selanjutnya, dan ini masih kami lakukan pengejaran untuk tersangka-tersangka yang lain.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyita ratusan cartridge vape mengandung zat etomidate dari lokasi penyekapan anak di bawah umur oleh warga negara asing asal China di Ancol, Jakarta Utara. (Sutarno)
-
Polhukam4 days agoJadi Pengurus Parpol, Dekot Jakut Ngaku Gak Paham Aturan
-
Ibukota6 days agoMantan Manajer Legal Ngaku Korban Kriminalisasi, Binus Belum Buka Suara
-
Ibukota5 days agoPemkot Jakut Tindak Lanjuti Aduan Warga, Tertibkan Kemacetan di Danau Sunter Selatan.
-
Ibukota6 days agoKasatpol PP Kota Administrasi Jakut GerCep Atasi Laporan Warga Terkait Premanisme Palak PKL dan Parkir Liar

