Polhukam
Dipandang Ahistoris, GMNI Tak Setuju Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri
Jakarta – Munculnya usulan agar Polri berada di bawah kendali di bawah Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai kritikan dari banyak kalangan.
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) termasuk salah satu pihak yang menyuarakan sikapnya terkait hal tersebut dengan merujuk sejumlah alasan.
“Wacana soal Polri sebaiknya dikembalikan di bawah TNI atau Kemendagri bertentangan dengan kebijakan Presiden RI ke-1 Sukarno atau Bung Karno dan sangat ahistoris,” ujar Ketum DPP GMNI, Imanuel Cahyadi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 15 Desember 2024.
Pihaknya lantas menyinggung secara historis adanya Surat Penetapan Nomor 11/S-D Tahun 1946 pemerintah memposisikan Jawatan Kepolisian Negara di bawah Perdana Menteri selaku Kepala Pemerintahan pada masanya tertanggal 1 Juli 1946.
“Melalui tanggal 1 Juli ini yang kita peringati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini,” ucap Imanuel.
Kemudian pada 4 Februari 1948 maka dikeluarkan ketetapan Pemerintah No 1/1948 yang menetapkan bahwa Polri dipimpin langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.
“Soal jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia diberi nama Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian (Menkasak) melalui Keppres No 134/1962,” bebernya.
Sehingga, kata dia, berlandaskan hal itu maka sebutan Menkasak diganti lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian (Menpangak) dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
“Jadi sesungguhnya penempatan Polri di bawah Presiden atau Kepala Pemerintahan merupakan kebijakan Bung Karno sehingga munculnya wacana itu sejatinya bertentangan dengan kebijakan Bung Karno,” jelasnya.
Oleh karenanya, GMNI menyimpulkan kalau Polri jika ditempatkan di bawah TNI ataupun Kemendagri sudah jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi.
“Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 dan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 menjadi alasan yuridis pemisahan TNI dan Polri dan langkah pemisahan ini bertujuan untuk memastikan peran yang jelas antara aparat sipil (Polri) yang bertugas menjaga keamanan dalam negeri dan aparat militer (TNI) yang bertugas menjaga pertahanan negara,” tandasnya.
Menurut dia, Korps Bhayangkara yang sekarang independen sebab berada di bawah langsung komando Presiden telah paten. “Selain menjaga keamanan dan ketertiban, Polri juga membantu Presiden secara langsung dalam mengendalikan dan mengawasi perkembangan daerah dalam sistem otonomi daerah yang diterapkan saat ini,” paparnya.
Polhukam
Kuasa Hukum Jonharudin Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE ke Polres Bogor
M Johan Pakpahan Kuasa hukum Jonharudin saat buat laporan di Polres Bogor
Bogor, Hariansentana.com – Kuasa hukum Jonharudin, M. Johan Pakpahan, akhirnya mengirimkan surat pengaduan resmi ke Kapolres Bogor untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui sebuah akun media sosial yang diduga merugikan kliennya.
Saat di hubungi telepon seluler nya Senin 5 Oktober 2026, M Johan Pakpahan mengatakan, laporan tersebut penting untuk menjaga marwah UU ITE agar tidak disalahgunakan. Menurutnya, kebebasan memberi informasi harus tetap terjaga dan tidak merugikan orang lain,”terang nya.
“Apabila pemberitaan dalam akun tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum dan jelas bentuknya adalah pengancaman serta intervensi terkait mendapatkan proyek Pemda, maka itu bisa disebut fitnah kepada klien kami,” ujar Johan.
Melalui surat pengaduan itu, pihaknya meminta Kapolres Bogor memberikan perlindungan hukum kepada kliennya, Jonharudin dan keluarga, serta melakukan penyidikan untuk mendapatkan kepastian hukum,”terang nya.
Johan menduga ada arahan dari oknum pengusaha dan pejabat di balik akun penyebar berita tersebut. Hal itu diduga karena adanya pihak yang merasa gerah dengan kehadiran Jonharudin sebagai pengusaha yang sah mendapatkan proyek melalui mekanisme lelang terbuka dan penawaran terendah,”beber nya.
“Ada dugaan pelaku akun pembuatan berita ada arahan oknum pengusaha dan pejabat yang merasa gerah. Padahal klien kami mendapatkan proyek secara sah dengan mekanisme lelang terbuka,” jelasnya.
Ia menilai, model serangan tersebut sangat miris karena merusak nama baik perusahaan dan pribadi keluarga kliennya.
Johan mencontohkan, ada kasus serupa di Jakarta terkait penyebaran hoaks terhadap pengusaha besar yang telah divonis, dan ternyata penyebar beritanya ada yang memerintahkan orang penting.
“Di Kabupaten Bogor model perkara ITE belum ada yang masuk ranah pengadilan, selalu selesai dengan minta maaf. Namun somasi yang kita ajukan di media untuk meminta maaf tidak digubris. Inilah kita buat laporan,” tegasnya.
Untuk itu, kuasa hukum , M Johan Pakpahan dan partner akan tetap mengajukan proses pidana.
“Tujuannya untuk menjadi yurisprudensi ke depan, bahwa pelanggaran UU ITE yang merugikan, baik oleh penggiat media sosial TikTok maupun medsos lainnya, bisa diperkarakan di Kabupaten Bogor,” papar nya…..(Ron)
Polhukam
LSM PRB Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Wakil Bupati Bogor Dalam Kasus HGU
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani mengusut tuntas dugaan keterlibatan Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, dalam proses pengurusan HGB / HGU tanah yang melibatkan perusahaan dengan pihak ketiga.
Ketika di hubungi tlp seluler nya Sabtu 3,10,2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor M Johan Pakpahan mengatakan ,
Menurutnya, hal ini perlu dijelaskan agar ada kepastian hukum, menyusul dorongan dari mahasiswa dan masyarakat yang mempertanyakan nama Wakil Bupati yang disebut-sebut dalam pemeriksaan,”ujar nya.
“Kami minta kepada semua pihak untuk tenang menunggu proses, sampai nanti ada klarifikasi dari KPK kepada Wakil Bupati Bogor, apakah ada keterlibatan atau tidak. Karena disebut namanya yang sedang diperiksa dan yang memfasilitasi pertemuan terkait tanah HGU adalah Wakil Bupati,” ujar Johan.
Lebih lanjut Johan menilai, penelusuran harus dilakukan dengan baik untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Bogor. Jika tidak ada kejelasan, aksi demonstrasi akan terus terjadi,”beber nya.
“Penegak hukum, KPK juga harus menjelaskan. Jangan sampai ini menjadi momok Bogor dalam sejarah, koruptor ada terus dan tidak akan padam karena penegak hukum tidak tegas,” terang nya.
Johan juga menyoroti banyaknya persoalan hukum di Kabupaten Bogor yang belum ada kejelasan, mulai dari kasus di Bappenda, SDM, Disdik, PTSL yang ditangani Polda, hingga kasus Sumarecon di KPK yang dinilai masih disembunyikan.
“Banyaknya persoalan hukum belakangan ini menjadi tantangan, membuat investor ragu masuk ke Kabupaten Bogor. Seharusnya Bupati dan penegak hukum duduk bersama menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di Kabupaten Bogor. Tidak boleh didiamkan saja ,biar lama-lama masyarakat lupa,” katanya.
Ia meminta KPK dan Polda Metro Jaya , yang sedang menangani kasus di Bogor untuk memberikan keadilan kepada masyarakat,”jelas nya.
“Kalau memang terlibat, ditangkap dan diadili. Jadi terjawab pertanyaan masyarakat terkait kasus BPN, Disdik, Bappenda, dan SDM yang baru-baru ini diperiksa KPK dan Polda Metro Jaya,Kalau berlarut-larut tidak ada kejelasan, hilang rasa kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum,” papar nya.
Johan mengingatkan, jika kepercayaan publik hilang, dikhawatirkan akan terjadi aksi main hakim sendiri.
“Jangan sampai ke depan masyarakat menangkap pejabat ketika pungli dan dilakukan proses hukum sosial diarak di jalan. Ini jangan sampai terjadi. Berikan kepastian hukum,” pungkasnya…….Ron
Polhukam
KDM : Insan Pers Diminta Untuk Tetap Menjaga Kebenaran Informasi di Tengah Derasnya Arus Komunikasi Publik.
Bandung, Hariansentana.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengingatkan insan pers agar tetap menjadi penjaga kebenaran informasi di tengah derasnya arus komunikasi publik.
Menurutnya, independensi wartawan tidak boleh terganggu oleh kepentingan apa pun sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pesan tersebut disampaikan Dedi saat menghadiri pelantikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat periode 2026-2031 di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jumat (2/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Dedi menegaskan organisasi profesi wartawan memiliki tanggung jawab menjaga integritas jurnalistik dengan menempatkan fakta sebagai landasan utama pemberitaan.
“Wartawan itu kan independen, maka PWI harus terus menjunjung tinggi independensi, keberpihakan pada fakta dan menyajikan berita sesuai fakta, tidak menambah, tidak mengurangi,” terang Dedi.
Dedi menilai, keberadaan pers yang profesional menjadi salah satu fondasi penting dalam kehidupan demokrasi. Media tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga menjalankan peran pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Menurutnya, fungsi kontrol yang dilakukan media diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara terbuka dan tetap berada dalam koridor kepentingan masyarakat.
“Karena ini profesi terhormat dalam membangun keseimbangan demokrasi di Indonesia dan Jawa Barat dan upaya melakukan cek and balance terhadap penyelenggaraan pemerintahan kalau di Jawa Barat dipimpin oleh saya,” katanya.
Sementara itu, Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon menegaskan komitmen organisasinya untuk terus membangun hubungan yang produktif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tanpa meninggalkan fungsi utama pers sebagai pengawas kebijakan publik.
Ia menekankan, wartawan memiliki tanggung jawab ganda, yakni menyampaikan informasi terkait kinerja pemerintah sekaligus menjadi saluran bagi aspirasi masyarakat.
“Kita juga memiliki niat baik, Pak, untuk membesarkan, untuk terus menjadi mitra Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tentunya pemerintah punya kinerja, masyarakat punya partisipasi, dan kita wartawan punya kewajiban untuk terus mengawal,” tegas Tantan.
Tantan mengungkapkan, PWI Jawa Barat saat ini menaungi lebih dari 1.000 anggota yang tersebar di 22 kabupaten dan kota, serta didukung empat kelompok kerja yang aktif menjalankan fungsi organisasi.
Dengan jaringan tersebut, PWI Jabar berupaya memastikan informasi pembangunan daerah tersampaikan secara luas, sekaligus membawa berbagai masukan masyarakat kepada pemerintah.
“Dan tentunya kita juga akan menyampaikan apa yang sudah dilakukan Pak Gubernur, apa yang akan disampaikan Pak Gubernur kepada masyarakat, dan tentu sebaliknya. Kita akan menyampaikan apa yang menjadi keluh kesah masyarakat, apa yang menjadi aspirasi masyarakat, dan tentunya apa yang menjadi keinginan masyarakat,” ucapnya.
Tantan menambahkan, PWI Jawa Barat siap berkontribusi dalam mengawal berbagai program pembangunan daerah, termasuk mewujudkan visi “Jabar Istimewa, Kota Ditata, Lembur Diurus” yang menjadi arah pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi. (Ron)
-
Polhukam4 days agoLSM PRB Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Wakil Bupati Bogor Dalam Kasus HGU
-
Polhukam2 days agoKuasa Hukum Jonharudin Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE ke Polres Bogor
-
Polhukam6 days agoKorban Penipuan Digital Transfer Misterius Rp 273 Juta Dari Bank BCA ke MNC Bank Tempuh Jalur Hukum
-
Polhukam7 days agoLSM PRB Kecam Aksi Satpol PP Kabupaten Bogor Angkut Barang Pedagang di Terminal Cibinong Tanpa Surat Teguran

