Connect with us

Nasional

Delapan Parpol Menolak Tegas Sistem Proporsional Tertutup

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Delapan  elite partai politik yang melakukan pertemuan pada Minggu (08/1/2023) menghasilkan pernyataan sikap soal sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Hadir dalam pertemuan itu, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tidak hadir dan diwakili oleh Sekjen Johnny G Plate dan Waketum Ahmad Ali. Begitu juga dengan Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono tidak hadir diwakili oleh Waketum Amir Uskara.

Sementara Ketum Gerindra Prabowo Subianto dan elite Gerindra tidak hadir. Namun, kata Airlangga, Partai Gerindra sepakat dengan kesepakatan 7 parpol yang hadir.

“Pada siang hari ini, kita 8 partai politik bersatu untuk kedaulatan rakyat. Tentu pertemuan ini bukan merupakan pertemuan pertama, namun tadi bersepakat bahwa pertemuan ini akan dilanjutkan secara berkala, untuk mengawal sikap partai politik ini,” kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto usai pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (08/1/2023).

Airlangga selanjutnya membacakan lima poin hasil kesepakatan delapan parpol tersebut. Pertama, mereka menolak sistem proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.

“Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur,” papar Airlangga.

Kedua, 8 parpol sepakat bahwa sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008.

“Sistem ini sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum Indonesia dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem,” tukasnya.

Ketiga, KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keempat, lanjut Airlangga, delapan parpol mengapresiasi pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.

“Kelima kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan dan ekonomi,” kata Airlangga.

Tujuh elite partai politik bergandengan tangan usai melakukan pertemuan secara tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023). Delapan parpol Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto saat membaca pernyataan sikap delapan parpol yang menolak Sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.

Pangkas Hak Kompetisi
Sebelumnya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan partainya menolak wacana sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang. “PKB dalam posisi menolak (sistem proporsional tertutup),” kata Muhaimin.

Ia menilai sistem proporsional tertutup memangkas hak kompetisi peserta pemilu. Terlebih, lanjut dia, penentuan untuk merubah sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup dilakukan dalam rentang waktu yang singkat jelang pemilu dilangsungkan.

“Waktu sudah sangat pendek, pemotongan hak kompetisi demokratis. Kalau proporsional tertutup dipilih empat tahun sebelum pemilu, barangkali wajar-wajar saja, tetapi ini satu tahun sebelum pemilu,” tuturnya.

Ia mengaku sedianya tidak mempermasalahkan apabila penentuan perubahan sistem pemilu dilakukan jauh hari sebelum tahapan pemilu berjalan.

“Sebetulnya ini agenda biasa ya, sebetulnya layaknya dibahas diawal pascapemilu. Biasa ndak masalah. Karena sistem demokrasi bisa melalui berbagai cara,” ucapnya.

Sementara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jugamenegaskan, bahwa partainya sejak awal menolak sistem proporsional tertutup karena sistem itu merampas hak rakyat.

“Saya ingin menggaris bawahi, pertama jangan sampai ada hak rakyat dalam kehidupan demokrasi ini yang dirampas, jika terjadi pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakil rakyatnya. Padahal kita ingin semua menggunakan haknya dan tidak seperti membeli kucing dalam karung,” papar AHY.

Oleh karena itu, dia berharap siapa pun pemimpin yang terpilih nanti dapat membawa perubahan. “Kita berharap pada saatnya para wakil rakyat dan pemimpin yang terpilih benar-benar bisa membawa perubahan,” ujarnya.

Dia juga berharap sistem terbuka proporsional bisa tetap dijalankan sesuai dengan UU yang berlaku saat ini.

“Sehingga, kita bisa menyambut demokrasi dengan seksama dan tentunya kita berharap berjalan dengan baik, Dengan proporsional terbuka, tentu kita berharap setiap kader politik punya ruang dan peluang yang adil,” jelasnya

Dia menambahkan, dengan sistem proporsional tertutup atau mencoblos nama partai tentunya dapat meruntuhkan semangat para kader.

“Jangan sampai mereka berjibaku, berusaha berjuang untuk dapat suara, kemudian rontok semangatnya karena berubah sistem, dan kami ingin yang terbaik lah, bawa aspirasi masyarakat luas,” tuturnya.

Oleh karena itu, AHY mengapresiasi pertemuan delapan partai yang diinisiasi oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tersebut.

Sebelumnya, Kamis (29/12), Ketua KPU, Hasyim Asyari, mengatakan, ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan caleg.

“Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata dia, dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU, Jakarta.

Adapun pada 14 November 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi mengenai konstitusionalitas sistem proporsional tertutup yang diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang didaftarkan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.(s)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Terkuaknya Serangkaian Dusta dari Fakta Persidangan CMNP Lawan Hary Tanoe dan MNC

Published

on

By

 
 
Jakarta, Hariansentana.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak hening ketika sosok pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, naik ke kursi saksi, Rabu, 15 Oktober 2025. Di hadapan majelis hakim yang berseragam hitam toga dan berkalung emas lambang keadilan, pria berkacamata itu menarik napas panjang sebelum memulai kesaksiannya.
 ”Saya telah berulang kali menolong Hary Tanoe, bahkan membantu permodalan bisnisnya sejak tahun 1994–1995,” ujarnya, dengan suara berat menahan emosi. ”Namun justru saya yang dizalimi berulang kali.”
 
Ia bercerita panjang tentang jejak awal pertemuannya dengan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo — nama lengkap bos MNC Group itu. Pertolongan pertama datang ketika Hary Tanoe tersandung masalah usai mengakuisisi Bank Papan Sejahtera. Tak lama, Jusuf ikut membantu memodali akuisisi Bank Mashill dan PT Bentoel Internasional Investama Tbk, yang kala itu menghasilkan keuntungan Rp 60 miliar. ”Tapi Hary Tanoe hanya membagi Rp 900 juta,” kata Jusuf dengan getir.

Kisah itu menjadi awal dari serangkaian persoalan yang kini menggulung dalam gugatan perdata bernilai Rp 119 triliun di PN Jakarta Pusat: perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tentang dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik Hary Tanoe yang diduga palsu.
 
Awal dari Perang Surat Berharga
 
Semua bermula pada Mei 1999. Melalui serangkaian surat bernomor Ref No. 059/Dir/HT-BI/V/99, 7 Mei 1999,  No. 064/Dir/HT-BI/V/99, 10 Mei 1999, dan No. 068/Dir/HT-BI/V/99, 12 Mei 1999, perihal Revised Proposal of Our Letter dated 7 May 1999, Hary Tanoe mengajukan penawaran tukar  menukar surat berharga.
 
Dua hari kemudian, 12 Mei 1999, sesuai  surat No. 068/Dir/HT-BI/V/99, CMNP memberikan surat berharga dalam bentuk Medium Term Notes (MTN) terbitan Bank CIC senilai Rp 153,5 miliar dan Obligasi senilai Rp 189 miliar. Sedangkan Hary Tanoe memberikan NCD terbitan PT Bank Unibank Tbk senilai USD 28 juta.
 
NCD, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, adalah surat berharga atas nama (aan toonder, to bearer) berbentuk sertifikat deposito yang bisa diperjualbelikan di pasar uang dan dipindahtangankan dengan penyerahan fisik. Siapa yang memegangnya, dialah pemiliknya. Dalam hal ini, Hary Tanoe-lah yang menginisiasi dan menyerahkan NCD kepada CMNP.
 
Namun, setelah transaksi swap tuntas, nasib berbalik arah. Berdasarkan Surat Keputusan No. 3/9/KEP.GBI/2001 tanggal 29 Oktober 2001, Bank Indonesia menetapkan PT Bank Unibank Tbk sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan menyerahkan pengurusannya ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
 
Jusuf gusar, CMNP segera menulis surat No. 850/DIR-KU.11/VIII/2002, tanggal 22 Agustus 2002 kepada BPPN, meminta pencairan NCD senilai USD 28 juta itu. Namun, balasan BPPN tertanggal 28 Agustus 2002 membuatnya nyaris pingsan.
 
Surat BPPN No. PB-1717/BPPN/0802, dengan bahasa yang kering dan teknokratis, menyatakan bahwa NCD yang ia pegang tidak memenuhi syarat alias ineligible untuk dibayarkan.
 
”Penerbitan NCD PT Unibank melanggar ketentuan Surat Edaran BI No. 21/27/UPG (1988), Surat Keputusan Direksi BI No. 31/32/KEP/DIR (1998), serta Ketentuan Program Penjaminan Pemerintah,” tulis BPPN. ”Kendati demikian tidak menghilangkan hak tagih CMNP.”
 
NCD yang diserahkan Hary Tanoe  pada tanggal 5 Mei 2025 berbuntut Laporan Polisi Nomor:LP/B/1580/III/2025/Polda Metro Jaya, dengan persangkaan  dugaan tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang. Meskipun peristiwa pidananya terjadi pada tahun 1999, ternyata tergolong belum kadaluarsa. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 118/PPU-XX/2022 – bahwa daluarsa baru dimulai setelah surat palsu diketahui, digunakan menimbulkan kerugian bagi korban.
 
Pada 8 Januari 2004, CMNP menggugat PT Bank Unibank Tbk, BPPN, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia. Gugatan itu menjalar hingga ke Mahkamah Agung, dan berakhir dengan putusan Peninjauan Kembali No. 376 PK/Pdt/2008. Isinya tegas: NCD yang diserahkan Hary Tanoe tidak sah. Harapan Jusuf untuk memperoleh dana itu pun kandas.
 

Eksepsi dan Jawaban Hary Tanoe
 
Dua dekade berselang, sidang perdata baru pun dibuka kembali. Di hadapan majelis hakim PN Jakarta Pusat, Jumat, 26 Agustus 2025, Hotman Paris Hutapea — kuasa hukum Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding — berdiri dengan gaya khasnya. Ia menyatakan, pihak yang seharusnya digugat adalah Drosophila Enterprise Pte Ltd, perusahaan asing, yang disebut membeli surat berharga CMNP, yang tidak ada kaitannya dengan Hary Tanoe. Jadi kata Hotman, Drosophila Enterprise Pte Ltd yang harus digugat. “CMNP salah pihak,” ujar Hotman.
 
Namun fakta di pengadilan justru membalikkan dalil itu. Dokumen dari Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Singapura membuktikan: Drosophila Enterprise Pte Ltd, berdiri 16 November 1998 (UEN 199805636E), ternyata 100 persen sahamnya dimiliki oleh Hary Tanoe dan istrinya, Liliana Tanaja. Dengan kata lain, benteng pertahanan Hotman Paris ambruk. Perusahaan yang disebut ”asing” itu ternyata milik kliennya sendiri, yakni Hary Tanoe.
 
Andaikata Firdaus Oiwobo, pengacara kontroversial itu tahu dusta Hotman terkuak, tentu ia bakal tertawa terbahak-bahak. Patut diduga Drosophila sengaja dibentuk Hary Tanoe untuk sekadar dijadikan tameng, agar lepas dari tanggung jawab.
 
Didirikan tujuh bulan sebelum transaksi surat berharga dengan CMNP, Drosophila diduga disiapkan sebagai perisai dalam skema pertukaran NCD. Fakta lainnya: perusahaan itu dibubarkan secara sukarela pada 2004 — tak lama setelah kasus ini mulai mencuat.
 
Dalam sidang 22 Oktober 2025, mantan Kepala Biro Keuangan CMNP, Jarot Basuki, memberikan kesaksian di bawah sumpah. ”Transaksi tukar menukar surat berharga antara CMNP dan Hary Tanoe dilakukan langsung oleh Tito Sulistio dan Hary Tanoe,” katanya. ”Tidak ada keterlibatan Drosophila.”
 
Kesaksian itu menguatkan pernyataan Jusuf Hamka di sidang sebelumnya: bahwa kasus NCD ini murni tanggung jawab Hary Tanoe dan MNC Group sebagai pihak pengguna surat berharga yang diduga palsu. ”Dalam hukum pidana, unsur barang siapa-nya jelas: Hary Tanoe,” kata Jusuf tegas.
 
Ini Tukar Menukar, Bukan Jual Beli
 
Seminggu kemudian, 29 Oktober 2025, saksi fakta lainnya, Sulistiowati — staf keuangan CMNP tahun 1999 — bersaksi bahwa ia menerima langsung NCD dari pihak Hary Tanoe setelah menyerahkan MTN dan obligasi milik CMNP. ”Tidak ada arranger dalam transaksi ini,” ujarnya. ”Tidak ada pihak lain yang terlibat selain CMNP dan Hary Tanoe.”
 
Ia juga menegaskan, tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan peran Drosophila. Transaksi itu, katanya, murni tukar-menukar surat berharga, bukan jual-beli.
 
Dalam sidang 5 November 2025, Prof. Dr. Anwar Barohmana, ahli hukum perdata dari Universitas Hasanuddin, menjelaskan dengan gamblang. “Bentuk transaksi antara CMNP dengan PT Asia Holding (d/h PT Bhakti Investama) adalah pertukaran surat berharga, bukan jual-beli,” ujarnya.
 
Menurutnya, jual-beli selalu melibatkan uang, sedangkan dalam kasus ini yang ditukar adalah surat berharga dengan surat berharga. Skemanya jelas: CMNP menukar MTN senilai Rp163,5 miliar dan Obligasi Rp189 miliar dengan NCD terbitan Unibank senilai USD 28 juta.
 
Di luar ruang sidang, perdebatan terus bergulir. Hotman Paris, meski fakta-faktanya kian terpojok, tetap sesumbar: ”Saya menang 12–0.” Sementara Jusuf Hamka hanya tersenyum getir. ”Yang benar tetap akan menang,” cetusnya pelan.
 
Fakta-fakta persidangan telah menunjukkan: Drosophila hanyalah perusahaan cangkang yang sejak 2004 sudah bubar. Tidak ada satu dokumen pun yang menegaskan keterlibatannya dalam peristiwa hukum tukar menukar surat berharga. Tidak ada alasan hukum bagi CMNP untuk ikut menarik Drosophila sebagai pihak tergugat. Selain itu fakta persidangan membuktikan peristiwa hukum murni tukar-menukar surat berharga, bukan jual-beli.
 
Yang tersisa kini adalah pertanyaan: mengapa seorang pengusaha yang pernah membantu saudaranya di masa sulit, kini justru dipermainkan dengan surat berharga kosong?
 

Continue Reading

Nasional

Megawati vs Soeharto, Dian Assafri: Sudahlah Bu, Bangsa Ini Butuh Damai Bukan Drama

Published

on

JAKARTA, SENTANA – Kalau dendam bisa diwariskan, mungkin Ibu Megawati sudah patenkan jadi warisan budaya takbenda nasional. Bagaimana tidak setiap kali nama HM Soeharto disebut dalam konteks penghormatan negara, suasana politik langsung seperti reuni sinetron lama — penuh nostalgia, tapi tetap tegang.

Hal ini lagi-lagi disorot oleh Pengurus DPP Partai Golkar Dian Assafri Nasa’i, yang tampaknya sudah mulai lelah melihat episode “Dendam Orde Baru Season 25” tanpa jeda iklan perdamaian.

“Saya sebagai pengurus DPP Partai Golkar menyambut baik penganugerahan gelar Pahlawan Nasional untuk Bapak HM Soeharto. Beliau punya jasa besar dalam pembangunan, stabilitas, dan ekonomi. Tapi kok ya, tiap kali nama beliau muncul, langsung ada yang naik tensinya,” ujar Dian dengan nada separuh serius, separuh heran.

Menurut Dian, penolakan Megawati dan geng nostalgia 1998 ini bukan cuma tidak berdasar, tapi juga mulai kehilangan esensi sejarah.

“Dendam sejarah Ibu Megawati dan kelompoknya ini sudah kayak sinetron yang gak ada ending-nya. Capek, Bu. Kasih jeda iklan rekonsiliasi dulu, biar bangsa ini bisa napas,” ujarnya setengah berkelakar.

Dian menilai, bangsa besar itu bukan yang hobi baper politik, tapi yang berani move on dari masa lalu.

“Bangsa besar itu yang bisa menghormati pahlawannya, bukan malah sibuk debat siapa yang paling suci. Kalau semua pemimpin disaring pakai emosi, nanti sejarah isinya cuma ‘drama keluarga besar Republik’,” katanya sambil tersenyum tipis.

Secara akademis, Dian menambahkan bahwa rekonsiliasi sejarah itu penting agar anak cucu bangsa tidak tumbuh dengan mindset “kubu A vs kubu B selamanya”.

“Dalam studi kebangsaan, menghormati tokoh bangsa itu bukan berarti menyembah. Tapi menempatkan mereka di tempat yang pas. Kalau semua salah, nanti kita nyembah siapa? Google?” celetuknya.

Ia juga menegaskan bahwa Partai Golkar tetap pada posisi menjaga nilai-nilai keindonesiaan, bukan kenangan masa lalu yang penuh luka tapi tak kunjung disembuhkan.

“Sudah saatnya bangsa ini berdamai. Kita ini butuh pembangunan, bukan pembalasan. Kalau terus begini, nanti dendam sejarah bisa dimasukkan ke kurikulum sekolah,” sindirnya.

Dian menutup pernyataannya dengan gaya khas dosen santai tapi nyelekit:

“Penghormatan pada Pak Harto bukan soal politik, tapi soal sopan santun sejarah. Bangsa ini butuh lebih banyak tugu penghargaan, bukan panggung curhat masa lalu.”

Catatan Redaksi:

Jika dendam sejarah bisa dijual, mungkin kurs rupiah sudah stabil di angka Rp 5.000 per dolar. Sayangnya, yang dijaga bukan nilai tukar, tapi nilai baper.

Continue Reading

Ibukota

Sambut Pejabat Baru, Hendra Walikota Jakut Tekankan Loyalitas Dalam Bertugas

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat didampingi Plt. Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Fredy Setiawan.(Seko Jakut) dan para Asisten menyampaikan ucapan selamat datang kepada seratus pejabat administrator dan pengawas yang baru dilantik dan akan bertugas di Jakarta Utara.

“Selamat bergabung di Jakarta Utara, kita disini mengedepankan asas kekeluargaan dan loyalitas dalam pekerjaan yang tentunya dalam batasan adab, etika, dan sopan santun yang harus dijaga,” ucap Hendra Hidayat saat memberikan arahan kepada seratus pejabat eselon III dan IV di Ruang Pola, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (6/11).

Ia pun memberikan kesempatan yang sama untuk semuanya agar bisa berkembang dan maju. “Teman-teman yang dari teknis segera menyesuaikan. Mudah-mudahan, kita bisa bekerjasama dan menjalin koordinasi dengan baik,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Plt. Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Fredy Setiawan juga mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah dan kepercayaan. “Saya berpesan agar teman-teman yang baru dilantik dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab, tingkatkan kinerja dan inovasi, bangun komunikasi dua arah, jadilah pemimpin yang membimbing, dan jangan berhenti belajar,” imbaunya.

Sejumlah pejabat yang baru dilantik diantaranya, Kepala Bagian Pemerintahan Setko Administrasi Jakarta Utara, Benhard Sihotang, Kepala Bagian Umum dan Protokol Setko Administrasi Jakarta Utara, Ahmad Syarif, Camat Koja, Toto Bondan, Camat Tanjung Priok, Samsu Rizal Khadafi, Wakil Camat Tanjung Priok, Dwi Pandji Forkiantoro, Wakil Camat Penjaringan, Nurharyanto, Sekretaris Camat Koja, Adi Jaya Gumelar.

Selanjutnya, Lurah Tugu Utara, Kusmadi, Lurah Rawa Badak Utara, Ester Laura Kartini, Lurah Rawa Badak Selatan, Yeny Fisdiyanti, Lurah Lagoa, Yuyun Wahyudi, Lurah Semper Barat, Riswinanto, Lurah Marunda, Victor Hotma Parulian, Lurah Kalibaru, Sukarmin, Lurah Warakas, Sri Diana Tungga Dewi, Lurah Sungai Bambu, Syaiful Anwar, , Lurah Kapuk Muara, Fahrozi Hardi, Lurah Papanggo, Sugiharjo Timbo, Lurah Kelapa Gading Timur, Nani, Lurah Kelapa Gading Barat, Achmad Surya Kusuma, Lurah Pademangan Barat, Harry Firmansyah.

“Jabatan ini adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan. Langkah awal yang akan saya lakukan adalah mapping dan mengidentifikasi permasalahan di wilayah. Tentunya, dibarengi dengan penguatan koordinasi dan komunikasi karena itu sangat penting termasuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” ujar Lurah Papanggo, Sugiharjo Timbo yang sebelumnya menjabat sebagai Lursj Pademangan Barat.(Sutarno).

Continue Reading
Advertisement

Trending