Connect with us

Bodetabek

Dampak Covid-19, Pemkab Bogor Beri Kebijakan Insentif Pajak Daerah

Published

on

Bogor, HarianSentana.com – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menerapkan adanya pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah turut berdampak terhadap menurunnya pencapaian realisasi target pendapatan daerah.

Kebijakan tersebut berdampak pada pendapatan para pengusaha hotel, restoran, hiburan dan parkir yang ditutup. Kalaupun dibuka sepi dan tidak ada pengunjung atau tamu yang berkunjung dan menginap atau menggunakan layanannya.

Sarana rekreasi pun banyak yang ditutup, demikian pula dengan tempat parkir atau penitipan kendaraan yang juga sepi karena tidak adanya pengunjung yang menitipkan kendaraannya. Hal tersebut menyebabkan berkurangnya kemampuan wajib pajak hotel, wajib pajak restoran, wajib pajak hiburan dan wajib pajak parkir dalam membayar pajak.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor mengeluarkan 3 kebijakan yang dapat membantu wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya untuk membayar pajak. Kebijakan ini diberikan bagi wajib pajak yang mempunyai usaha di bidang hotel, restoran, hiburan dan parkir yang terkena imbas dari kejadian bencana nonalam Covid-19.

 

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan akan meringankan beban mereka dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah nonalam Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan.

Tiga kebijakan tersebut adalah ;
1. Penghapusan Sanksi Administratif
Untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir yang muncul akibat dari pelanggaran administratif perpajakan. Sanksi administratif yang dimaksud seperti keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda dan lain sebagainya bagi yang mebayar paling lambat tanggal 31 Agustus 2020 (Perbup No. 36 Tahun 2020) untuk masa pajak bulan Maret, April, Mei, Juni dan Juli 2020 selama pelaksanaan status siaga darurat bencana Covid – 19 dan diberikan secara otomatis oleh sistem.

2. Pengurangan maksimal 25% dari pajak terhutang yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir sampai dengan paling lambat tanggal 31 Agustus 2020 untuk masa pajak bulan Maret, April, Mei, Juni dan Juli tahun 2020 berdasarkan permohonan wajib pajak dengan perolehan dari hasil penelitian oleh BAPPENDA dan pertimbangan kondisi keuangan Wajib Pajak (Perbup No. 36 Tahun 2020).

3. Penundaan pembayaran Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan yang dihasilkan sendiri oleh wajib pajak.
Diberikan untuk Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan yang dihasilkan sendiri yang menjadi kewajiban Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan dan Wajib Pajak Parkir sebagai bagian dari kegiatan usahanya. Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak bulan Maret, April, Mei, Juni dan Juli tahun 2020, dan diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak dan hasil penelitian atas permohonan tersebut oleh BAPPENDA dengan mempertimbangkan kondisi keuangan wajib pajak (Perbup No. 36 Tahun 2020).

Dengan diberlakukannya insentif pajak daerah ini, diharapkan masyarakat terutama wajib pajak agar dapat segera memanfaatkan kebijakan tersebut, guna terlaksananya pembangunan daerah di Kabupaten Bogor secara berkesinambungan. Peran aktif masyarakat dalam membayar pajak adalah kontribusi nyata masyarakat mencintai Kabupaten Bogor.(sl)
Penulis Roni/Subur

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bodetabek

Sekber Wartawan Bogor Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama.

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Bogor menggelar kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama di Kantor Sekber Wartawan Bogor, Cibinong Minggu (15/3/2026).

Dengan mengusung tema “Merekatkan Silaturahmi, Merawat Kebersamaan” acara ini dihadiri oleh para wartawan dan jurnalis dari berbagai media yang selama ini berkiprah di wilayah Bogor.

Acara berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan dihadiri undangan dari berbagai kalangan, seperti Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Achmad Yaudin Sogir, tokoh KNPI sekaligus budayawan Dawak Faturahman dan Ketua Forum RTRW Coky Ps.

Momentum Ramadan dimanfaatkan para jurnalis untuk bertemu, berbagi cerita, serta mempererat hubungan antar rekan seprofesi yang sehari-hari disibukkan dengan aktivitas peliputan di berbagai bidang.

Ketua Panitia kegiatan, Coky Pasaribu, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran para wartawan yang menyempatkan diri untuk hadir dalam kegiatan tersebut. Ia berharap kegiatan buka bersama ini dapat menjadi sarana memperkuat tali silaturahmi serta menjaga kebersamaan di antara anggota Sekber Wartawan Bogor.

Sementara itu, Ketua Umum Sekber Wartawan Bogor HRM Danang Donoroso menegaskan bahwa Sekber merupakan rumah bagi para wartawan dan jurnalis. Menurutnya, meskipun para anggota memiliki aktivitas dan kiprah di berbagai media maupun bidang lainnya, Sekber tetap menjadi rumah besar yang menyatukan para jurnalis.

“Sekber ini adalah rumah bagi para wartawan dan jurnalis. Walaupun kita berkiprah di berbagai media dan kegiatan, kita selalu kembali ke rumah besar kita, yaitu Sekber,” ujar Danang.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan bantuan secara simbolis dari Ketua Sekber HRM Danang Danuroso kepada Pondok Pesantren Yatim Hafidz Qur’an Darul Ulum – Pamijahan yang diwakili Ketua Panitia Coky Pasaribu. Bantuan tersebut selanjutnya akan disalurkan kepada sebuah ponpes Darul Ulum sebagai bentuk kepedulian sosial dari komunitas wartawan.

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan sesi ramah tamah dan buka puasa bersama yang berlangsung penuh keakraban, menandai kebersamaan para jurnalis dalam suasana Ramadan. (Ron).

Continue Reading

Bodetabek

Ketua LSM PRB Minta Transparansi Pengelolaan Zakat Kabupaten Bogor di Bulan Ramadan

Published

on

By

M Johan Pakpahan S.H Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB )

Bogor, Hariansentana.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S..H , saat di hubungi Sentana melalui telepon seluler nya minggu 8 / Maret / 2026 , Johan menghimbau Ketua Pengelolaan Zakat Kabupaten Bogor untuk menjalankan tugasnya dengan penuh transparansi, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus di bulan Ramadan.

Lebih lanjut Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan menegaskan bahwa pengelolaan zakat yang nilainya mencapai miliaran rupiah harus memberikan jaminan kepada pemberi zakat dan menjadikan data penerima zakat jelas serta terakses. “Jangan sampai terjadi penyelewengan zakat, karena hal ini bukan hanya berkaitan dengan hukum pidana korupsi, tetapi juga hukum yang telah ditetapkan Allah SWT,” ujarnya.

Menurut Johan kondisi di mana penyelewengan anggaran zakat masih terjadi di bulan suci Ramadan sangat memprihatinkan. “Apabila zakat dikorupsi atas nama pribadi atau kelompok dan tidak sesuai dengan tujuan penyalurannya, hal itu sungguh miris,” tegasnya.

Ketua LSM Peduli Rajyat Bogor ( PRB ) juga mengimbau lembaga penegak hukum seperti KPK, Polisi, dan Jaksa Agung untuk mengambil sikap tegas. “Ini bukan persoalan sederhana, pengelolaan zakat yang tidak benar harus mendapatkan konsekuensi yang sesuai.” Papar nya. (Ron)

Continue Reading

Bodetabek

Pemkab Bogor Diminta Evaluasi Kebijakan, Berikan Solusi Bagi Masyarakat yang Terdampak

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM PRB M Johan Pakpahan S.H mengajukan permintaan serius kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mengevaluasi kebijakan Surat Keputusan (SK) Bupati yang melarang kegiatan usaha hiburan dan sejenisnya selama Ramadan, serta kebijakan pengusiran pedagang kaki lima.” terang Johan saat di hubungi melalui telpon seluler nya Rabu (4 / 3 / 2026).

Kebijakan tersebut dinilai kontra dengan kondisi ekonomi masyarakat yang sudah semakin lemah. Penutupan tempat hiburan selama satu bulan penuh membuat karyawan kesulitan menghadapi hidup menjelang Lebaran. Kondisi ini diperparah dengan pengusiran pedagang kaki lima yang berjualan dengan menggunakan motor atau sepeda di sekitar Kawasan Pakansari dan Cibinong oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tanpa adanya solusi yang jelas.” Ujar nya.

“Rakyat Bogor sudah tercatat memiliki jumlah miskin terbanyak, sehingga perlu perhatian khusus untuk mengangkat ekonomi dan memastikan mereka bisa bertahan hidup,” jelas Ketua LSM PRB.

Permintaan juga diajukan agar Pemkab Bogor memberikan bantuan yang dapat meringankan beban masyarakat terdampak, seperti bantuan tunai, bantuan pangan, penyediaan tempat usaha sementara, atau fasilitasi kredit usaha rakyat dengan bunga rendah. Selain itu, diperlukan toleransi dalam penerapan aturan agar pedagang kecil bisa tumbuh, tanpa mengabaikan hak mereka untuk mencari nafkah.

“Kabupaten Bogor memiliki 6 juta penduduk. Jangan sampai terjadi ‘tikus mati di lumbung padi’ di daerah yang subur ini hanya karena ketatnya aturan yang tidak disertai solusi,” tegasnya.

Untuk itu Johan berharap kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor ,kedepan dapat lebih mempertimbangkan kondisi ekonomi rakyat, sehingga pembangunan Kabupaten Bogor dapat berjalan dengan baik dan tidak ada pihak yang terpinggirkan.”Papar nya…(Ron)

Continue Reading
Advertisement

Trending