Bodetabek
Dampak Covid-19, Pemkab Bogor Beri Kebijakan Insentif Pajak Daerah

Bogor, HarianSentana.com – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menerapkan adanya pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah turut berdampak terhadap menurunnya pencapaian realisasi target pendapatan daerah.
Kebijakan tersebut berdampak pada pendapatan para pengusaha hotel, restoran, hiburan dan parkir yang ditutup. Kalaupun dibuka sepi dan tidak ada pengunjung atau tamu yang berkunjung dan menginap atau menggunakan layanannya.
Sarana rekreasi pun banyak yang ditutup, demikian pula dengan tempat parkir atau penitipan kendaraan yang juga sepi karena tidak adanya pengunjung yang menitipkan kendaraannya. Hal tersebut menyebabkan berkurangnya kemampuan wajib pajak hotel, wajib pajak restoran, wajib pajak hiburan dan wajib pajak parkir dalam membayar pajak.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor mengeluarkan 3 kebijakan yang dapat membantu wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya untuk membayar pajak. Kebijakan ini diberikan bagi wajib pajak yang mempunyai usaha di bidang hotel, restoran, hiburan dan parkir yang terkena imbas dari kejadian bencana nonalam Covid-19.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan akan meringankan beban mereka dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah nonalam Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan.
Tiga kebijakan tersebut adalah ;
1. Penghapusan Sanksi Administratif
Untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir yang muncul akibat dari pelanggaran administratif perpajakan. Sanksi administratif yang dimaksud seperti keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda dan lain sebagainya bagi yang mebayar paling lambat tanggal 31 Agustus 2020 (Perbup No. 36 Tahun 2020) untuk masa pajak bulan Maret, April, Mei, Juni dan Juli 2020 selama pelaksanaan status siaga darurat bencana Covid – 19 dan diberikan secara otomatis oleh sistem.
2. Pengurangan maksimal 25% dari pajak terhutang yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir sampai dengan paling lambat tanggal 31 Agustus 2020 untuk masa pajak bulan Maret, April, Mei, Juni dan Juli tahun 2020 berdasarkan permohonan wajib pajak dengan perolehan dari hasil penelitian oleh BAPPENDA dan pertimbangan kondisi keuangan Wajib Pajak (Perbup No. 36 Tahun 2020).
3. Penundaan pembayaran Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan yang dihasilkan sendiri oleh wajib pajak.
Diberikan untuk Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan yang dihasilkan sendiri yang menjadi kewajiban Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan dan Wajib Pajak Parkir sebagai bagian dari kegiatan usahanya. Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak bulan Maret, April, Mei, Juni dan Juli tahun 2020, dan diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak dan hasil penelitian atas permohonan tersebut oleh BAPPENDA dengan mempertimbangkan kondisi keuangan wajib pajak (Perbup No. 36 Tahun 2020).
Dengan diberlakukannya insentif pajak daerah ini, diharapkan masyarakat terutama wajib pajak agar dapat segera memanfaatkan kebijakan tersebut, guna terlaksananya pembangunan daerah di Kabupaten Bogor secara berkesinambungan. Peran aktif masyarakat dalam membayar pajak adalah kontribusi nyata masyarakat mencintai Kabupaten Bogor.(sl)
Penulis Roni/Subur
Bodetabek
PWI Kabupaten Bogor bersama Diskominfo, Menggelar Safari Jurnalistik di Kecamatan Bojong Gede

Bogor, Hariansentana.com — Dalam acara safari jurnalistik bersama Diskominfo di Kecamatan Bojong Gede rabu (29 / 11 / 23 ), Ketua PWI Kabupaten Kabupaten Bogor, H. Subagiyo dalam sambutan nya mengatakan, Safari Jurnalistik merupakan program rutin PWI yang difokuskan pada pengenalan mengenai dunia jurnalistik kepada para Kepala Sekolah, Kepala Desa maupun stecholder lainya.
“Kita sengaja menggandeng Diskominfo guna mengenalkan dasar-dasar jurnalistik, yang di dalamnya mengenai kode etik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelas Subagiyo.
Lebih lanjut ia menuturkan, selama Safari Jurnalistik ini juga diedukasi mengenai produk-produk jurnalistik yang bisa dipertanggung jawabkan di era digital seperti saat ini.
“Di era digitalisasi sekarang ini banyak bertebaran informasi-informasi di media sosial. Dengan kegiatan tersebut nantinya para stecholder diharapkan dapat membedakan antara produk jurnalistik dengan produk tulisan di medsos, sehingga lebih bijak ketika menggunakan media sosial,” tambah nya.

Sementara itu menanggapi Safari Jurnalistik ini, Camat Bojong Gede, Tenni Ramdani sangat mengapresiasi PWI Kabupaten Bogor dan berharap materi yang diberikan bisa menambah ilmu, wawasan serta pengetahuan untuk para peserta undangan yang hadir.
“Besar harapan kami para undangan bisa memahami dasar ilmu membuat berita dan membedakan antara berita fakta dan hoaks,”tukasnya.
Terdapat empat nara sumber dalam Safari Jurnalistik ini, yakni H. Subagiyo Ketua PWI, Untung Bachtiar Redaktur Harian Radar Bogor, Surya M. Said Wakil Pimpinan Redaksi iNews.id dan Piyarso Hadi S.I.P Ketua SMSI Bogor Raya.
Sementara itu di tempat yang sama Imron dari Desa Rawa Panjang mengatakan sangat senang dengan di adakan acara ini, karena kami jadi tau tentang apa itu Kode Etik Jurnalistik “,papar Imron….
( Tabrani / Dedy F )
Bodetabek
PWI : Profesi Jurnalistik Harus Sesuai Dengan Kaidah, Etika Jurnalistik dan UU Pokok Pers.

Bogor, Hariansentana.com — Profesi jurnalistik harus dijalankan sesuai dengan kaidah serta norma – norma etika jurnalistik dan undang undang pokok pers.
Pasca reformasi,saat ini telah terjadi euforia yang menyebabkan kebebasan pers. Berbagai organisasi kewartawanan banyak bermunculan.
Hal ini di sampaikan Ketua PWI Kabupaten Bogor, Subagyo dalam acara diskusi pelatihan jurnalistik dan Handling Complain bagi jajaran kehumasan rumah sakit se Kab Bogor, Selasa (28/11), di ruang Training Center RSUD Cibinong.

Diskusi yang dilaksanakan secara zoom, menghadirkan nara sumber owner media INILAH ONLINE.COM, Piyarso Hadi S.I.P , Redaktur Harian Radar Bogor dan Redaktur Inews.Sahid.
Lebih lanjut, kata Subagiyo, seleksi alam, telah melahirkan empat organisasi yang lolos verifikasi Dewan Pers. Yakni PWI, AJI,IJTI dan Pewarta Foto.
Sementara itu ,Piyarso Hadi S.I.P menegaskan, bahwa wartawan bukan penyidik atau penegak hukum. Karena itu, tidak dibenarkan bila ada oknum wartawan melakukan tugas selayaknya seorang penyidik .
” Jadi tidak perlu takut menghadapi oknum oknum semacam itu. Sepanjang,bapak dan ibu humas bekerja sesuai prosedur,gak usah takut,” tegas Piyarso.
Pernyataan ini, sekaligus menjawab keluhan para petugas medis/ perawat yang kerap mendapat intimidasi oknum mengaku wartawan.
Sementara itu Untung menambahkan, yang perlu mendapat perhatian serius,bukan cuma oknum wartawan tapi maraknya informasi di Media Sosial ( Medsos) yang sulit dipertanggung jawabkan.
Perangkat teknologi canggih semacam handphone, telah bisa menjadikan seseorang sebagai wartawan. Dengan tanpa latar belakang pendidikan jurnalistik, mereka bersikap dan bertindak seperti wartawan.
Mereka bisa membuat berita dan menyebarluaskan informasi di medsos, IG dll. ” Namun yang jadi masalah,bila informasinya Hoax atau tidak benar, maka, urusannya adalah pidana murni. Mereka bisa dikenakan UU ITE,” papar Untung .
Hal serupa juga diutarakan pembicara lainnya, M.Sahid. Dia menilai, kecanggihan teknologi informasi semakin memudahkan seseorang menyebarluaskan informasi jelas nya. ( Tabrani / Dedy F )
Bodetabek
Diskominfo Melalui PWI Bab Bogor Adakan Safari Jurnalist

Bogor, Hariansentana.com —
Diskominfo bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor menggelar Safari Jurnalis dan Sosialisasi Kode Etik Jurnalistik kepada para Camat dan Kepala Desa, di Aula Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, Selasa, (28/11).
Tampil sebagai narasumber H.Subagiyo Ketua PWI Kabupaten Bogor, Untung Bachtiar Redaktur dari Radar Bogor, Piyarso Hadi Ketua SMSI dan M. Said Wakil Pimpinan Redaksi iNews.id.
Camat Citeureup, Edy Suwito Sutono Putro Ap, n saat membuka kegiatan menyambut baik atas kegiatan Safari Jurnalistik di Kecamatan Citeureup serta mengajak semua unsur yang hadir termasuk Kepala Desa agar selalu membangun komunikasi yang baik dengan Insan Pers terkait informasi menyangkut kepentingan publik dan kemajuan daerah.
“Mari berkolaborasi dengan saudara kita wartawan untuk pencapaian yang kita lakukan agar semua informasi ter-update,” kata Camat.
“Ia berharap para wartawan dapat terus mendukung pembangunan daerah dengan memberitakan informasi secara akurat. “Banyak hal yang perlu dipublikasikan oleh rekan-rekan wartawan agar informasi tersampaikan kepada masyarakat. Begitu juga kalau ada keluhan dari masyarakat menjadi catatan bagi kami,”ujar Camat.

Ketua PWI Kabupaten Bogor Subagiyo Sip , berharap semua elemen terus menjaga hubungan baik dengan wartawan dengan cara melayani wawancara atau konfirmasi.
“Jangan takut kepada wartawan. Dari organisasi manapun kalau dia wartawan harus dilayani. Kalau tidak dilayani, nanti yang rugi narasumber itu sendiri,”ujar Subagiyo.
Masih kata Subagiyo, dalam memberikan pemahaman kepada para peserta kegiatan itu tentang kehadiran wartawan di tengah-tengah masyarakat saat ini. Ia memberikan gambaran seperti apa wartawan yang sepatutnya dilayani atau tidak.
“Kita semua perlu tahu dan memahami betul bagaimana tugas wartawan itu yang sebenarnya. Jangan sampai kita membenci kepada wartawan akibat perbuatan oknum tertentu. Karena pekerja wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk menghasilkan Karya Jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tutur Subagiyo.
Ketua PWI Kabupaten Bogor Subagiyo, mengatakan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada semua undangan yang hadir tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang harus ditaati para wartawan dalam menghasilkan karya jurnalistik. Sehingga, kata Subagiyo, para narasumber dapat memahami bagaimana menghadapi wartawan yang melakukan wawancara atau konfirmasi.
“Kegiatan ini merupakan sebuah edukasi yang sangat bernilai untuk disampaikan agar semua pihak tahu bagaimana kerja wartawan dan seperti apa Kode Etik. Kita berharap semua mitra kerja agar lebih cerdas menghadapi wartawan di lapangan,”ujar Subagiyo.
Subagiyo juga mengucapkan terima kasih kepada Camat dan semua tamu undangan yang telah menghadiri pemahaman UUD Pers dan Sosialisasi KEJ tersebut…(Tabroni / Dedy)
-
Ekonomi3 days ago
PPN dan PetroChina Jabung Perkuat Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Operasional Hulu Migas
-
Bodetabek3 days ago
PWI Kabupaten Bogor bersama Diskominfo, Menggelar Safari Jurnalistik di Kecamatan Bojong Gede
-
Pendidikan5 days ago
Indonesia Raih Medali Emas Dalam Ajang Buca Imsef, International Musik Science Energy and Engineering Fair 2023
-
Polhukam1 day ago
Laskar Manguni Siap Jaga Kedamaian di Bitung dan RI