Connect with us

Nasional

Basarnas Bersama LPPNPI Tandatangani LOCA Tingkatkan Kesiapan Pertolongan Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan

Published

on

JAKARTA, HARIANSENTANA.COM — Badan SAR Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) bersama Pusat Informasi Aeronautika Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau yang lebih dikenal sebagai Airnav Indonesia tandatangani Latter of Operational Coordination Agreement (LOCA). Hal ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan hubungan kesiapan bidang pekerjaan pertolongan kepada pelayanan lalu lintas penerbangan, dan mempercepat koordinasi publikasi informasi dan keamanan penerbangan Indonesia agar sesuai dengan standar Internasional. Bertempat di Hotel Swissbell Kemayoran Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Naskah LOCA ini ditandatangani oleh 17 perwakilan Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) serta disaksikan oleh Direktur Keselamatan dan Keamanan dan Standarisasi Perum LPPNPI Ahmad Nurdin Aulia, serta Sekertaris Utama Basarnas Dr. Abdul Haris Achadi. S.H., DESS.

Ke 17 Perwakilan Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas tersebut yaitu KPP Makasar, KPP Medan, KPP Yogyakarta, KPP Tanjung Pinang, KPP Palu, KPP Manokwari, KPP Mamuju, KPP Biak, KPP Banda Aceh, KPP Banjarmasin, KPP Cilacap, KPP Kendari, KPP Nias, KPP Semarang, KPP Natuna, KPP Ambon dan KPP Surabaya.

Sekertaris Utama Basarnas Dr. Abdul Haris Achadi. S.H., DESS dalam sambutannya mengatakan, lalulintas udara dari tahun ke tahun terus meningkat. Dengan meningkatnya permintaan akan transportasi udara tersebut, berarti potensi terjadinya kecelakaan pesawat udara semakin rawan. Oleh karenanya Basarnas selaku leading sektor di bidang banyak pertolongan dituntut untuk dapat memberikan pelayanan dengan cepat apabila terjadi kecelakaan pesawat udara,” ujarnya.

Dikatakannya, keamanan dan keselamatan menjadi prioritas utama dalam dunia penerbangan. Untuk mewujudkan hal tersebut salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kerjasama dan koordinasi dari para pemangku kepentingan di bidang penerbangan sipil, diperlukan adanya koordinasi alur komunikasi informasi terkait penyelenggaraan pencarian dan pertolongan,” ucapnya.

Dijelaskannya kerjasama pelayanan ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan kesiapan bidang pekerjaan pertolongan kepada pelayanan lalu lintas penerbangan dan mempercepat koordinasi publikasi informasi aeronautika untuk memenuhi keselamatan dan keamanan penerbangan Indonesia agar sesuai dengan standar Internasional,” jelas Haris.

Sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Basarnas dengan LPPNPI tentang penyelenggaraan pertolongan yang telah ditandatangani pada tanggal 20 Juni tahun 2020 lalu dan sebagai tindak lanjut atas kebutuhan pemenuhan Dokumen Mandatory atau yang bersifat wajib dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional ( International Civil Aviation Organization), atau yang disingkat ICAO, kedua pihak menyepakati untuk membuat aturan teknis tentang mekanisme koordinasi penyampaian alur komunikasi aeronautika pada unit-unit pelaksanaan teknis di daerah yaitu antara kantor pencari pertolongan dengan unit pelayanan informasi aeronautika wilayah satu sampai dengan wilayah 10,” tambahnya.

Adapun aturan teknis ini dibuat dalam bentuk nota perjanjian koordinasi operasional atau yang disebut dengan Letter of Operasional Coordination Agreement atau yang singkat dengan LOCA.

Loca ini juga dibuat sebagai tindak lanjut terhadap Internasional Civil Operational Organisation Universal Sefety Oversight Audit Programe yaitu audit sebagai fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh ICAO yang meluruskan kedua otoritas memiliki perjanjian koordinasi operasional pada keadaan marabahaya pesawat udara,” jelasnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama Direktur Keselamatan dan Keamanan dan Standarisasi Perum LPPNPI Ahmad Nurdin Aulia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada tim Badan Pencarian dan Pertolongan serta Pusat Informasi aeronautika yang telah menyusun LOCA ini.

Dikatakannya, LOCA yang baru saja ditandatangani ini merupakan wujud sinergi dan komitmen kedua organisasi dalam mendukung peningkatan keselamatan penerbangan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa penerbangan,” ucapnya.

Secara jelas tugas dan fungsi Sar adalah penanganan musibah pelayaran dan atau penerbangan dan atau bencana atau musibah lainnya dalam upaya pencarian dan pertolongan saat terjadinya musibah. Tugas dan fungsinya tersebut beririsan erat dengan tugas fungsi LPPNPI, khususnya terkait dengan pelayanan keselamatan.

Penandatangan LOCA ini merupakan komitmen untuk terus meningkatkan koordinasi antara kerjasama dengan Badan Sar Nasional yang selama ini telah berjalan dengan baik semoga akan menjadi semakin baik lagi.

Kami berharap melalui langkah ini dapat menjawab tantangan dalam industri penerbangan saat ini maupun yang akan datang. Tentunya dengan kualitas layanan yang memenuhi standar keselamatan, keamanan, kenyamanan, berskala global sesuai dengan misi LPPNI yaitu menyediakan layanan navigasi penerbangan yang mengutamakan keselamatan Efisiensi dan ramah lingkungan demi memenuhi ekspektasi pengguna jasa.

Melalui penandatanganan LOCA ini beberapa hal yang menjadi ruang lingkup diantaranya adalah publikasi Informatika Aeronautika terkait kegiatan pencarian dan pertolongan seperti yang akan diterbitkannya Nota dimana tujuan utama ini adalah untuk mencapai tujuan informasi penerbangan dalam upaya menjalin kelancaran operasional keamanan keselamatan dan kegiatan terkait lainnya.

Kami berharap tentunya LOCA ini dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak serta masyarakat penerbangan pada umumnya,” pungkasnya. (***)

Bodetabek

Mediasi Relokasi Kandang Ayam, PT PMC dan Krisca Farm Cari Jalan Tengah

Published

on

By

TAMANSARI – Rencana relokasi kandang ayam milik Krisca Farm memasuki tahap pembahasan bersama antara pengelola usaha, PT PMC, dan Pemerintah Kecamatan Tamansari. Pertemuan tersebut digelar untuk mencari solusi agar aktivitas pembangunan PT PMC tetap berjalan, sementara operasional usaha peternakan tidak dirugikan.

Manajer Operasional PT PMC, Ruben, mengatakan pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi terkait rencana penggunaan sebagian lahan kandang ayam untuk pembangunan akses jalan PT PMC.

Menurutnya, pihak PT PMC telah berkoordinasi dengan pemilik kandang ayam serta pemerintah daerah agar proses yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

“Acara hari ini adalah kegiatan kita bersama dengan perwakilan dari pemilik kandang ayam yang rencananya akan kita relokasi. Namun, terkait ini ada pembicaraan di kecamatan untuk tetap mempertahankan kandang ayam, hanya sebagian yang kita ambil untuk pembuatan jalan PT PMC,” kata Ruben.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah melalui Kecamatan Tamansari turut memfasilitasi komunikasi antara PT PMC dan pemilik kandang ayam. Salah satu opsi yang dibahas adalah mempertahankan kandang di lokasi saat ini dengan penyesuaian terhadap sebagian lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan.

“Untuk itu kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, yaitu pemilik kandang ayam, melalui pihak pemerintah daerah agar pemerintah daerah memfasilitasi semua kegiatan yang akan dilakukan PMC agar tetap berjalan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, pengelola Krisca Farm, Jefri, menyambut baik adanya mediasi yang difasilitasi Camat Tamansari. Ia mengatakan pihaknya memahami posisi PT PMC yang menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan milik perusahaan.

“Kami pada sifatnya menerima baik permohonan dari camat supaya ada mediasi ini karena PT PMC cukup kooperatif ke kami menyampaikan bahwa ini adalah lahan milik PMC,” ujar Jefri.

Menurut Jefri, pertemuan tersebut menjadi ruang untuk mencari jalan keluar agar kedua pihak tetap dapat menjalankan aktivitas masing-masing. Krisca Farm berharap kegiatan peternakan tetap dapat berlangsung tanpa menghambat rencana pembangunan PT PMC.

“Kami berusaha untuk mencari jalan keluar supaya kami sebagai pengusaha ayam juga tetap bisa beraktivitas tidak dirugikan, demikian juga dengan PMC bisa dapat melakukan aktivitasnya,” katanya.

Jefri menyebut, hasil sementara pembahasan tersebut masih menunggu keputusan dari PT PMC. Camat Tamansari mengusulkan agar Krisca Farm tetap dapat beroperasi di lokasi saat ini, dengan sebagian lahan digunakan untuk kepentingan pembangunan jalan PT PMC.

“Untuk sementara ini hasil jalan keluarnya, permohonan Pak Camat sedang disampaikan ke PT PMC. Mungkin beberapa hari lagi kami akan menunggu jawaban dari PT PMC apakah kami memang diperbolehkan tetap di sini,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika opsi tersebut disepakati, sebagian lahan Krisca Farm akan digunakan untuk pembangunan jalan PT PMC dengan mempertimbangkan agar tidak mengganggu kegiatan operasional kandang ayam.

“Pak Camat tadi menyampaikan supaya kami tetap di sini dan bisa beraktivitas, namun untuk luasan lahan ada sebagian lahan kami yang dipakai untuk PT PMC, tapi tidak mengganggu operasional kami,” pungkas Jefri.

Hingga saat ini, kedua pihak masih menunggu hasil pembahasan lanjutan. Kesepakatan terkait apakah kandang ayam akan direlokasi atau tetap dipertahankan di lokasi saat ini akan ditentukan setelah adanya keputusan dari PT PMC.

Continue Reading

Peristiwa

Matindas Rumambi: Penolakan Gereja Anugerah Kasih Ancam Toleransi Beragama

Published

on

By

JAKARTA – Kecaman datang dari Matindas J Rumambi, Anggota DPR RI, terhadap aksi penolakan pembangunan Gereja Anugerah Kasih atau Palu City Blessing di RW 11, Kelurahan Lolu Selatan, Kota Palu. Legislator PDI Perjuangan Dapil Sulawesi Tengah ini menilai tindakan intimidatif terhadap pembangunan rumah ibadah tidak bisa dibenarkan, kebebasan beragama adalah hak konstitusional yang dijamin negara lewat UUD NRI 1945.

Ia juga merujuk Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menjamin kebebasan setiap orang memeluk agama dan beribadat sesuai agama dan kepercayaannya.

Menurut informasi yang diterima Matindas, pendirian Gereja Anugerah Kasih sudah mengantongi izin pembangunan dari Wali Kota Palu, plus rekomendasi dari Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pendirian rumah ibadah yang ditolak telah mendapatkan izin pembangunan dari Wali Kota Palu dan rekomendasi dari Kemenag dan FKUB,” tegas Matindas melalui rilis yang diterima, Jumat (25/9/2026).

Penolakan semacam ini, kalau dibiarkan berkembang, berisiko merusak toleransi antarumat beragama, kata Matindas. Ia menegaskan negara tidak boleh membiarkan keputusan administratif yang sudah diterbitkan jadi tidak efektif hanya karena tekanan atau penolakan di luar mekanisme hukum.

Continue Reading

Ibukota

Tegakkan Ketertiban Umum, Petugas Gabungan Gelar Penertiban di Jalan Pademangan Timur

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pademangan bersama unsur Tiga Pilar dan Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar kegiatan penertiban umum di wilayah Kelurahan Pademangan Timur, Kamis (25/09/2026).

Kegiatan ini difokuskan pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Operasi Gabungan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB selesai. menyasar dua lokasi utama, yakni Jalan Pademangan I Raya.RW.02-03-04 Kelurahan Pademangan Timur.

​Rina Sofyani.SE.M.AP.Kepala Satpol PP Kecamatan Pademangan memimpin langsung kegiatan ini dengan didampingi Kenny Hutagaol Lurah Pademangan Timur, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Pademangan, serta jajaran terkait.

Sinergitas terlihat dari pelibatan personel gabungan yang terdiri dari TNI, Babinsa POLRI, Babinkantibmas, Dishub, Kecamatan Pademangan, serta, PPSU , FKDM, LMK, Satpol PP tingkat kelurahan.

​Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan tindakan Penertiban dilakukan secara persuasif, humanis, dan tegas,” terangnya.

Berdasarkan hasil kegiatan, petugas Dinas Perhubungan melakukan tindakan Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang kedapatan parkir di bahu jalan dan mengganggu arus lalu lintas.

​Selain penertiban parkir liar, petugas Satpol PP juga menertibkan sarana dagang yang memakan badan jalan dan trotoar. Tercatat, petugas mengamankan satu buah meja dan dua buah bangku, serta membersihkan sisa-sisa puing di lokasi untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum.

“Kami juga memberikan himbauan kepada 10 Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di zona terlarang demi kenyamanan dan keindahan lingkungan,” ujar petugas di lapangan.​

Kegiatan penertiban berjalan dengan lancar di bawah cuaca cerah. Situasi di lokasi dilaporkan Terkendali Aman (TKA) hingga seluruh personel membubarkan diri. Pemerintah Kecamatan Pademangan berharap kegiatan rutin ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan demi terciptanya lingkungan yang tertib dan nyaman.

Yanto warga kami mengaspresiasi aparat Tegas tapi Humanis.” Aparat harus bisa menjaga ased taman yang sudah bagus rapi jangan sampe diserobot kembali sama warga yang bandel untuk kepentingan pribadi.” Imbuhnya.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending