Connect with us

Ibukota

Laporan Dicabut Tapi Kasus Kembali Diproses, Hie Meli Mengadu ke Propam

Published

on

JAKARTA – Merasa tidak mendapat kepastian hukum, Hie Meli resmi mengadukan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menjerat dirinya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Ia meminta Propam memeriksa proses penanganan perkara oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/011/X/2026/Subbagyanduan yang diterima pada 23 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.

Meli mempersoalkan kelanjutan Laporan Polisi Nomor LP/B/797/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang dibuat Siti Raminah pada 7 Maret 2025. Pasalnya, pelapor disebut telah mengajukan pencabutan laporan melalui surat pernyataan bermaterai tertanggal 3 Juni 2025.

Dalam surat tersebut, Siti Raminah menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara dan meminta Kapolres Metro Jakarta Selatan menerima keputusan pencabutan laporan tersebut.

Namun, menurut Meli, perkara dengan objek dugaan tindak pidana yang sama kembali diproses oleh penyelidik Unit II Harda Bangta Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ia mengaku telah menerima panggilan pemeriksaan hingga empat kali.

“Anehnya perkara yang dicabut dimohon kembali oleh pelapor, penyelidik Unit II Harda Bangta Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menerima, padahal LP yang diajukan oleh pelapor dengan kasus yang sama yaitu dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Meli, Selasa (3/11/2026).

Meli juga menyoroti pernyataan Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol S. Dwi Manggala Yudha, pada 9 Januari 2026. Saat itu, Dwi menyebut tidak ditemukan unsur pidana pencemaran nama baik dalam rekaman video jumpa pers yang menjadi objek laporan.

“Di video tersebut tidak ditemukan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dalam jumpa pers tersebut dan kasusnya pun sudah selesai melalui Pengadilan Negeri, jadi tidak bisa dilanjutkan,” kata Dwi saat itu.

Atas sejumlah hal tersebut, Meli meminta Bidpropam Polda Metro Jaya mengevaluasi dan memeriksa proses penanganan perkara oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Ia juga mendesak adanya kejelasan status hukum atas laporan yang menjerat dirinya.

“Karena fakta yang telah diputuskan PN Jaksel, kemudian LP yang sebelumnya telah dicabut oleh pelapor, seharusnya perkara ini dihentikan,” tegasnya.

Meli berharap penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila memang tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar dirinya memperoleh kepastian hukum.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ibukota

Polsek Pademangan Dialog, Antisipasi Tawuran dan Gangguan Kamtibmas

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Polsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara meningkatkan kegiatan patroli dialogis untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Patroli dialogis Ngopi dilaksanakan oleh AIPTU Dwi.S Kapospol bersama Brigadir Iron Babinkantibmas Kelurahan Pademangan Barat serta dihadiri oleh Kasie Ekbang,, Kordinator FKDM, dan LMK.

Kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan sekaligus mencegah terjadinya gangguan keamanan..

Dalam dialog tersebut mengusung Tema Ngopi (ngobrol Pintar), personel memberikan imbauan kepada Anggota LMK dan FKDM agar turut membantu menjaga situasi keamanan di sekitar lokasi. Masyarakat juga diingatkan untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Selain mengantisipasi kemungkinan terjadinya tawuran antar pelajar, remaja maupun kelompok, personel juga melakukan langkah preventif terhadap potensi tindak kriminalitas, termasuk pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.

Kapospol Aiptu Dwi.S, Mewakili Kapolsek Pademangan mengatakan pada Hariansentana.com. bahwa patroli dialogis merupakan salah satu upaya kepolisian untuk membangun komunikasi langsung dengan masyarakat.”Patroli dialogis kami lakukan untuk memastikan situasi tetap aman sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kamtibmas. Apabila menemukan potensi gangguan keamanan, segera informasikan kepada kepolisian agar dapat ditangani dengan cepat,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian, LMK, FKDM, RT/RW dan masyarakat sangat penting dalam mencegah berbagai potensi gangguan keamanan, terutama pada malam hari ketika aktivitas kelompok masyarakat dan remaja masih berlangsung.

Dari hasil pemantauan di lokasi, situasi di sekitar Jalan Budimulia, Gunung Sahari Raya wilayah hukum Polsek Pademangan secara umum terpantau aman, lancar dan kondusif. Kegiatan patroli dialogis akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Aparat Gabungan Jakarta Utara Kembali Menertibkan Bangunan Liar di Sarang Narkoba Kampung Bahari Aset PT.KAI.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Polres Metro Jakarta Utara bersama unsur TNI, PT.KAI Daop I, Satpol PP, dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) melakukan pengamanan kegiatan penertiban dan pembongkaran bangunan liar di kawasan Kampung Bahari, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, kota administrasi Jakarta Utara, Senin (2/11/2026).

Kegiatan tersebut menyasar sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di sepanjang jalur rel kereta api.yang di jadikan tempat untuk transaksi dan pemakaian narkoba. Tindak lanjut Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, serta nyaman bagi masyarakat.

Kawasan tersebut sebelumnya menjadi perhatian aparat penegak hukum terkait pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Meski demikian, penertiban bangunan liar ini merupakan bagian dari upaya penataan lingkungan dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh bangunan maupun penghuninya berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pengamanan kegiatan dipimpin Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Diltha bersama jajaran personel Polres Metro Jakarta Utara. Turut hadir Dandim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin,Budhi Novian Kasatpol PP, Jakarta Utara,Rizal Khadafi Camat Tanjung Priok,Para Lurah sekecamatan,dan Jajaran ASN.Pemkot administrasi Jakarta Utara

Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan melakukan pengamanan untuk memastikan proses pembongkaran berjalan tertib serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Diltha bersama Dandim 0502.JU, menyampaikan, “Kami dari Polres Metro Jakarta Utara dan Kodim 0502. hadir untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan penertiban dan pembongkaran bangunan liar berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif Pengamanan ini merupakan bentuk sinergi TNI-Polri bersama pemerintah daerah dalam mendukung penataan lingkungan.

“Pada prinsipnya, kami mengedepankan langkah-langkah yang humanis dan persuasif serta memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum,”ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Diltha.

Melalui kegiatan penertiban tersebut, diharapkan kawasan Kampung Bahari dapat menjadi lingkungan yang lebih tertata dan kondusif.Sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat juga diharapkan terus terjaga guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan nyaman di wilayah Jakarta Utara.

Sementara itu Tri Krisna Mukti RW.Gen.Z.(ketua RW termuda di DKI Jakarta).yang menjadi Duta anti Narkoba BNN DKI Jakarta yang di temui di kantor kecamatan Pademangan mengatakan “Kami sangat mengaspresiasi gebrakan tiga pilar Polri, BNN, TNI dan Pemda dalam penertiban sarang Narkoba yang ada di Jakarta khususnya Kampung Bahari.

Krisna meminta kepada PT KAI Daop I pemilik lahan kiranya untuk memagari dengan tembok sisi kiri dan kanan.” Ungkapnya.(Sutarno).

Continue Reading

Ibukota

Dewan Kota Jakarta Utara Radian Azhar Tegaskan Lahan Fasos-Fasum Murni untuk Warga, Haram untuk Komersial.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Polemik pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) antar warga dengan pihak Sekolah Bina Bangsa School kembali mencuat, menyusul adanya permohonan pemanfaatan barang milik daerah di Jalan Walet Elok 8, Perumahan Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Sejumlah pihak menegaskan bahwa lahan fasos-fasum yang telah diserahkan kepada pemerintah memiliki peruntukan mutlak bagi kepentingan masyarakat luas dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan komersial.

​Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi yang digelar oleh Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara H.Iyan Sopyan Hadi pada Senin (2/11/2026), di Ruang Rapat Sekretaris Kota, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara.

Rapat tersebut dipimpin oleh jajaran Sekretariat Kota serta dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, termasuk unsur Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta pihak sekolah swasta Bina Bangsa School.

​Dewan Kota Jakarta Utara, Radian Azhar, menegaskan bahwa regulasi yang berlaku secara tegas mengatur larangan komersialisasi lahan fasos-fasum. Menurutnya, pemanfaatan lahan tersebut harus murni berorientasi pada pelayanan masyarakat dan bukan untuk kegiatan commercial/bisnis.

​”Undang-undang maupun ketentuan hukum yang mengatur mengenai fasos dan fasum sudah sangat jelas. Lahan tersebut tidak bisa digunakan untuk kepentingan komersial, dan pihak dari Bina Bangsa School pun telah menyerahkan lapangan tersebut kepada pemerintah,” ujar Radian Azhar.

​Lebih lanjut dijelaskan, pada awalnya pihak pengembang (developer) atau yayasan telah menyerahkan lahan tersebut kepada pemerintah yang kemudian dikelola untuk kepentingan warga dan fasilitas lingkungan, namun munculnya wacana pemanfaatan komersial atau pembangunan fasilitas berbayar kerap memicu polemik di tengah masyarakat.

​Pemerintah daerah bersama unsur wilayah, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, pengurus RT/RW, hingga Dewan Kota, didorong untuk bersikap tegas dalam mengawal peruntukan aset daerah. Apabila lahan tersebut berstatus sebagai fasos-fasum murni, pengelolaannya harus sepenuhnya berorientasi pada kesejahteraan warga tanpa ada muatan komersialisasi terselubung.

​Kehadiran perwakilan sekolah swasta dan instansi terkait dalam rapat koordinasi ini diharapkan mampu menyamakan persepsi agar tidak memicu konflik di lapangan. Masyarakat berharap pemerintah konsisten menjaga fungsi awal fasos-fasum demi kenyamanan bersama serta menghindari alih fungsi lahan yang menyalahi aturan perundang-undangan.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending