Polhukam
Wagub Sulsel Diadukan ke Bareskrim Polri, Diduga Ganjal Putri Dakka ke Senayan dengan Pengaduan Palsu
JAKARTA, SENTANA – Calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Putriana Hamda Dakka, melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 KUHP. Putri menilai, laporan yang dilayangkan terhadap dirinya mengandung unsur fitnah dan diduga bermaksud menggagalkan peluangnya menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Nasdem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan.
Putri merupakan calon pengganti anggota legislatif berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024. Dalam perolehan suara, ia meraih 53.700 suara, berada di bawah Rusdi Masse Mappassesu yang memperoleh 161.301 suara dan Eva Stevany dengan 73.910 suara. Rusdi dan Eva lolos ke Senayan, lantaran Partai Nasdem beroleh dua kursi. Posisi tersebut menempatkan Putri sebagai calon kuat untuk menggantikan Rusdi Masse yang berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia.
Artahsasta Prasetyo Santoso, kuasa hukum Putri Dakka dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso mengatakan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. ”Jabatan publik, biarpun seorang wakil gubernur, tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Astahsasta kepada wartawan di Jakarta, usai mendampingi kliennya membuat laporan polisi di SPKT Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2026).
Artahsasta menyebut, Fatmawati Rusdi – yang tak lain istri dari Rusdi Masse Mappassesu – melaporkan Putri Dakka lewat seorang pengacara bernama Muchlis Mustafa ke Polda Sulawesi Selatan, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/418/V/2025/ SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 8 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, Putri dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow yang disebut merugikan Fatmawati selaku investor sebesar Rp 1,730 miliar.
Delapan bulan setelah laporan dibuat, penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menetapkan Putri sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/3859/XII/RES.1.11/2025/ Ditreskrimum tertanggal 31 Desember 2025 yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka tersebut memicu polemik dan publik Makasar dibuat geger. Penetapan tersangka Putri Dakka viral di platform media sosial. “Terjadi gelombang black campaign, penyebaran fitnah yang massif oleh buzzer yang sengaja dioraginisir. Diduga untuk menjatuhkan reputasi Putri Dakka agar terganjal ke Senayan menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, demi mempertahankan hegemoni politik dan kekuasaan di Sulsel agar tetap dikuasai oleh patron tertentu” ujarnya.
Namun, kendati dikeroyok buzzer beramai-ramai, Putri Dakka, perempuan asal Palopo — terinspirasi ewako kepahlawan Opu Daeng Risaju — terus melawan. Putri kemudian melaporkan salah satu pegiat media sosial, dr. Resti Apriani, yang diduga menyebarkan informasi merugikan. Penyidik Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menetapkan Resti sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/ Ditkrimsus tertanggal 15 Januari 2026. Resti dijerat Pasal 433 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel tertanggal 19 Desember 2024.
Selain itu, Putri juga melaporkan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan tersebut terkait penyiaran rilis yang menyebut Putri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus umrah subsidi. Padahal faktanya Putri Dakka tidak pernah menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Biro Paminal Divisi Propam Polri kini tengah berada di Makasar melakukan pemeriksaan atas pengaduan Putri Dakka.
Tidak Mengetahui Proses Penyelidikan
Putri menyatakan tidak mengetahui adanya laporan polisi yang dilayangkan terhadap dirinya maupun proses penetapan tersangka. Ia mengaku baru mengetahui status tersangka pada 27 Januari 2026 setelah mendapat informasi dari seorang penyidik di Polda Sulawesi Selatan.
Menurut Putri, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, ia tidak pernah menerima undangan klarifikasi maupun surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Setelah ditelusuri, surat panggilan diketahui dikirimkan ke alamat lama di Jalan Opu Tosapaile, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, yang sudah tidak ditempati sejak September 2023 karena Putri telah pindah ke Jakarta.
Putri juga menyebut penyidik bernama Briptu Cakra Buana Jufri memiliki nomor teleponnya dan sempat berkomunikasi terakhir pada 8 Oktober 2025, namun tidak pernah menyampaikan adanya panggilan pemeriksaan.
Merasa dirugikan, Putri mendatangi Polda Sulawesi Selatan dua pekan lalu untuk meminta pemeriksaan dengan membawa bukti transaksi pengembalian modal dan pembagian keuntungan kepada Fatmawati Rusdi. Kuasa hukum Putri menilai penyidik telah mengabaikan asas due process of law karena tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kliennya pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Penyidikan Dihentikan
Dari hasil pemeriksaan terhadap Putri, penyidik tidak menemukan unsur pidana. Disebutkan bahwa Fatmawati Rusdi telah menerima pengembalian seluruh modal sebesar Rp 1,730 miliar dan pembagian keuntungan kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow sebesar Rp 2,202 miliar, jumlah yang disebut lebih besar dari kewajiban yang seharusnya diterima.
Berdasarkan temuan tersebut, laporan terhadap Putri dinilai tidak memiliki unsur pidana dan dapat dikategorikan sebagai pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 KUHP.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan kemudian menghentikan penyidikan atas laporan tersebut melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan, sebgaimana Surat Perintah Peghentian Penyidikan No: SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum, tanggal 13 Februari 2026, yang ditandatangani Direskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K, M.H. “Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka terhadap terhadap diri saya. Inilah bagian dari bentuk pengejawantahan yang sesungguhnya dari reformasi Polri” ujar Putri.
Bermula dari Kerja Sama Bisnis
Kasus ini berawal dari kerja sama bisnis antara Putri Dakka dan Fatmawati Rusdi dalam penjualan kosmetik Lavish Glow sejak 2022 dan berlanjut pada 2023 hingga 2024. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 20 dan Akta Nomor 21 yang diterbitkan Notaris Frederik Waron di Makassar pada 18 Juli 2023.
Dalam perjanjian, Fatmawati bertindak sebagai investor dengan menanamkan modal Rp 1,730 miliar dan berhak memperoleh pembagian keuntungan sebesar 60 persen atau Rp 314,7 juta untuk setiap produksi dan penjualan 10.000 paket kosmetik Lavish Glow yang dikelola pihak Putri.
Pembagian keuntungan sebesar Rp 2,202 miliar, telah ditransfer Putri ke rekening atas nama Ayon Safruddin di Bank BCA dengan nomor rekening 41407692XX sesuai instruksi Fatmawati melalui pesan WhatsApp. Pengembalian modal kerja sama dalam Akta Nomor 20 juga disebut telah ditransfer ke rekening atas nama Fatah Gunawan di Bank Mandiri dengan nomor rekening 12500149022XX. Sementara pengembalian modal Akta Nomor 21 sebesar Rp 1,730 miliar disebut dibayarkan langsung kepada Fatmawati menggunakan cek tunai BCA atas nama perusahaan milik Putri.
Dalam terminologi tindak pidana pencucian uang, peran orang seperti Ayon Safruddin dan Fatah Gunawan disebut sebagai gatekeeper yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana. Kedua nama tersebut juga disebut muncul dalam bukti transaksi terkait dugaan penyalahgunaan penjualan solar subsidi dan tindak pidana pencucian uang di Sulawesi Selatan yang tengah diselidiki Dittipiter Bareskrim Polri, yang merugian negara hingga Rp. 4 triliun.
Penyalahgunaan penjualan solar subsidi yang dilaporkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), diduga melibatkan seorang penyelenggara negara dan 12 orang gatekeeper, antara lain Ayon Safruddin, Ryan Kurniawan, Astati Amrullah, Hasnina, Fatah Gunawan, Moh Ibnu, Reski Rahmadani, dan lainnya. Total nilai transaksi mencapai Rp 60,4 miliar.
Tercatat ada setoran tunai sebesar Rp 10,793 miliar ke rekening seorang penyelenggara negara, dalam rentang 2021 hingga 2024. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal memeriksa rekening 12 gatekeeper yang diduga digunakan menampung dana hasil kejahatan. Termasuk kemungkinan bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi dapat masuk mengusut.
Kalangan pemerhati hukum menilai kasus ini bakal menarik perhatian masyarakat. Kuasa hukum Putri Dakka dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso yang didirikan oleh advokat Sugeng Teguh Santoso, SH, yang berdasarkan penelusuran media diketahui adalah Ketua PSI Kota Bogor satu partai dengan Rusdi Masse. (*)
Polhukam
Pengurus Baru DPP Partai Ummat Melantik Heikal Safar sebagai Ketua Harian DPP Partai Ummat
Jakarta, Hariansentana.com — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Ummat menggelar deklarasi dan konferensi pers pengukuhan pengurus baru DPP Partai Ummat di Grand Cafe, Hotel Grand Hyatt Jakarta, Jalan M.H. Thamrin Kav. 28-30, Menteng, Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Dalam agenda tersebut, DPP Partai Ummat mengukuhkan susunan kepengurusan baru untuk periode 2025–2030
Pengukuhan dilakukan menyusul dinamika internal serta penataan kembali struktur kepengurusan di tingkat pusat.
Dalam kepengurusan baru tersebut, Ir. H. Ansufri Idrus Sambo ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP Partai Ummat. Sementara Heikal Safar, SH ditunjuk dan dilantik sebagai Ketua Harian DPP Partai Ummat. Adapun posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) dipercayakan kepada Muhammad Sadiq Thalib.
Ketua Harian DPP Partai Ummat Heikal Safar mengatakan, pembentukan kepengurusan baru merupakan bagian dari proses penataan organisasi setelah sebelumnya Ketua Umum Ridho Rahmadi dan Sekjen Taufik Hidayat mengajukan pengunduran diri karena kendala pembagian waktu.
Menurut Heikal, setelah proses tersebut, Majelis Syura Partai Ummat yang dipimpin Prof. Amien Rais melakukan penataan kepengurusan dan menunjuk Ansufri Idrus Sambo sebagai Ketua Umum serta Muhammad Sadiq sebagai Sekretaris Jenderal.
Untuk memperkuat struktur organisasi, DPP Partai Ummat kemudian menetapkan Heikal Safar sebagai Ketua Harian. Posisi tersebut memiliki peran dalam menggerakkan operasional partai sekaligus mendukung proses konsolidasi nasional menuju Pemilu 2029.
Heikal mengatakan, agenda jangka pendek DPP Partai Ummat setelah pengukuhan kepengurusan baru adalah melakukan konsolidasi nasional, mulai dari jajaran pengurus pusat hingga pengurus di daerah.
Konsolidasi tersebut diarahkan untuk memperkuat struktur organisasi, menggerakkan mesin partai, serta memperluas jaringan kerakyatan di berbagai daerah.
“Agenda utama jangka pendek ke depan adalah mengukuhkan susunan fungsionaris baru DPP Partai Ummat dalam rangka konsolidasi nasional jajaran pengurus pusat hingga pengurus di daerah guna memanaskan mesin partai dan memperkuat jaringan kerakyatan,” ujar Heikal.
Dengan pengukuhan kepengurusan baru periode 2025–2030 tersebut, Partai Ummat menyatakan akan melanjutkan konsolidasi organisasi dan mempersiapkan struktur partai menghadapi agenda politik nasional, termasuk Pemilu 2029.
Dalam pidato politiknya Ketua Umum DPP Partai Ummat Ir. H. Ansufri ID Sambo menyatakan dalam rangka deklarasi sekaligus melantik pengurus baru Dewan Pimpinan Pusat Partai Ummat periode 2025-2030. Kita bersyukur semua atas nikmat dan berkah-Nya kita masih dimudahkan langkah ke tempat ini.
Mudah-mudahan acara Deklarasi sekaligus pengukuhan ini senantiasa diberkahi Allah subhanahu wa taala. Mudah-mudahan kita senantiasa terus diberi kesehatan, diberi hidayah, dibimbing dalam keyakinan, ketaatan kita kepada Allah subhanahu wa taala.
Lebih lanjut Ketua Umum DPP Partai Ummat Ir. H. Ansufri ID Sambo menegaskan bahwa susunan struktur pengurus baru ditubuh DPP Partai Ummat periode 2025 – 2030 adalah bukan hanya orang-orang yang tertulis dari susunan saja yang berubah, tetapi juga cara berpikirnya, cara kerjanya, cara berjuangnya pun harus lebih baik dari yang sebelumnya.
lanjut Ketua Umum DPP Partai Ummat Ir. H. Ansufri ID Sambo dari budaya mencari jabatan menuju budaya pengabdian, baik di dalam partai umat maupun nanti di dalam pemerintahan, baik di pemerintahan daerah, wilayah, bahkan sampai pemerintahan di negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.
“Oleh karena itu saya selaku Ketua Umum DPP Partai Ummat mengajak mari Ibu dan Bapak pengurus baru DPP Partai Ummat yang mencari jabatan kita ganti menjadi budaya yang baru yaitu budaya pengabdian kepada Allah subhanahu wa taala.” Ucap Ketua Umum DPP Partai Ummat Ir. H. Ansufri ID Sambo
Lebih lanjut kata Ketua Umum DPP Partai Ummat Ir. H. Ansufri ID Sambo dari budaya yang menunggu selama ini sering kita lakukan menuju budaya yang bekerja. Dari budaya yang tergantung kepada tokoh menjadi budaya memandang kekuatan nilai dan sistem.
Sambung Ketua Umum DPP Partai Ummat Ir. H. Ansufri ID Sambo dari mementingkan kepentingan kelompok menuju kepentingan partai atau organisasi. “Dari saling menyalahkan menuju budaya saling memperbaiki. Kepengurusan yang baru ini harus berarti kerja sama yang lebih baik, bukan sekadar susunan pengurus baru DPP Partai Ummat yang berbeda atau yang baru.” Jelasnya
Selanjutnya Ketua Umum DPP Partai Ummat Ir. H. Ansufri ID Sambo menyampaikan kepada para anggota Majelis Syuro, Pak Amin Rais selaku Ketua Majelis Syuro yang berada di Zoom sana. Kita bisa lihat. Dan berikutnya kepada wakil ketua, Terima kasih sudah hadir di tempat ini. Dan juga wakil Majelis Syuro berikutnya, Pak Kiai Haji Fahrur Ridwan. Dan juga seluruh anggota Majelis Syuro yang hadir, ada Bu Nurdiati Akma. Terima kasih.
Kemudian MS Ka’ban selaku Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat membacakan susunan pengurus baru DPP Partai Ummat yakni melalui Keputusan Majelis Syuro nomor 59 Partai Ummat tahun 2026 tentang Susunan Struktur Pengurus baru DPP Partai Ummat periode tahun 2025- 2030
Prof. Dr. Muhammad Amien Rais, MA Ketua Majelis Syuro Partai Ummat
MS Ka’ban Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat
Heikal Safar, SH menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Ummat
Ir. H. Ansufri ID Sambo Ketua Umum Partai Ummat
Muhammad Sadiq bin Talib sebagai Sekretaris Jenderal Partai Ummat
Bendahara umum Partai Ummat Sri Esti S. Apung, SH
Ketua Komisi Komunikasi Publik DPP Partai Ummat Dr. Buni Yani
Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi DPP Partai Ummat, Nofalia Heikal Safar
Ditetapkan di Jakarta 18 September 2026 oleh Prof. Dr. Muhammad Amien Rais selaku Majelis Syuro DPP Partai Ummat, dengan ditandai penandatanganan surat keputusan pengurus baru DPP Partai Ummat dan pemasangan PIN oleh MS Ka’ban Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat (HAHOLONGAN)
Polhukam
Pemeliharaan Gedung Aki Tirem PPSB Dipertanyakan, Nilai Kontrak Capai Rp1,73 Miliar
Jakarta, Hariansentana.com.— Proyek pemeliharaan Gedung Aki Tirem PPSB yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Nomor 27–29, RT 19/RW 05, Kelurahan Kebon Bawang kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.733.224.958.
Besarnya nilai kontrak tersebut menimbulkan pertanyaan ditengah masyarakat, khususnya terkait kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan jenis dan volume pekerjaan yang terlihat di lapangan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut tercantum dalam kontrak Nomor 1930/PN.01.02 tertanggal 8 September 2026. Pelaksana pekerjaan adalah CV. Batavia Benteng Djaya,
sedangkan pengawasan tercantum dilakukan oleh PT. Sampulur Cipta Guna. Proyek tersebut dijadwalkan berlangsung selama 60 hari kalender.
Sejumlah warga yang memantau pelaksanaan pekerjaan mempertanyakan apakah nilai kontrak hampir Rp1,7 miliar tersebut telah sesuai dengan kebutuhan pemeliharaan gedung.
Menurut warga, kondisi pekerjaan yang terlihat di lokasi dinilai belum menggambarkan skala pekerjaan yang sebanding dengan nilai anggaran tersebut.
Namun, penilaian tersebut masih perlu dikonfirmasi dengan dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, serta spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
“Angka hampir Rp1,7 miliar untuk pemeliharaan gedung ini terasa sangat besar jika dibandingkan dengan pekerjaan yang terlihat. Kami hanya ingin mengetahui secara transparan apa saja item pekerjaan dan volumenya,
sehingga masyarakat dapat memahami penggunaan anggaran tersebut,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Warga berharap pihak terkait dapat membuka informasi mengenai rincian pekerjaan, termasuk RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta target hasil pekerjaan.
Transparansi tersebut dinilai penting agar penggunaan APBD dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga meminta konsultan pengawas menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan pekerjaan, baik dari sisi volume, kualitas material, spesifikasi teknis maupun kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan penjelasan mengenai rincian item pekerjaan dan dasar perhitungan nilai kontrak sebesar Rp1.733.224.958 tersebut.
Konfirmasi dari pihak pelaksana, konsultan pengawas maupun instansi terkait diperlukan agar informasi mengenai proyek pemeliharaan Gedung Aki Tirem PPSB dapat diketahui secara utuh dan berimbang.(Sutarno)
Polhukam
Bantahan Berkekuatan Hukum Terkait Sengketa Gereja di Taman Grisenda Jakut
Jakarta, hariansentana.com – SEBELUMNYA diberitakan di beberapa media, Pdt. Dr, Wignyo selaku Gembala Sidang Gereja Bethel Tabernakel Gereja Mula-Mula (GMM) melalui kuasa hukumnya menggugat Perdata ahli waris, Felly Heryadi juga sebagai Pengampu dari saudara kandungnya Fenny Heryadi dan Herry Heryadi. ketiganya anak dari Pdt, Freddy Heryadi.
Selain gugatan Perdata, pihak Pdt, Wignyo juga melaporkan tindak Pidana ke Polres Jakut.Dikutip dari website suara.com. Rabu 17 Juni 2026, Kuasa hukum Pdt. Wignyo, Jansius Syah Putra Sinaga, SH, menjelaskan bahwa sengketa tersebut melibatkan pihak jemaat Gereja Bethel Tabernakel Gereja Mula-Mula (GMM) dengan FH selaku ahli waris almarhum Pdt. Freddy Heryadi beserta suaminya, JWF.
Menurut Jansius, jemaat telah menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat ibadah sejak 2010. Ia juga menyampaikan bahwa jemaat meyakini tanah dan bangunan tersebut telah dibeli pada tahun yang sama dengan nilai transaksi sebesar Rp3,5 miliar, di mana sebagian besar pembayaran disebut telah diselesaikan.Pihak kuasa hukum menyatakan masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp120 juta yang, menurut mereka, tidak dilunasi atas permintaan almarhum Pdt. Freddy Heryadi untuk digunakan bagi kebutuhan pelayanan gereja. Namun, pihak ahli waris disebut tetap berpendapat bahwa tanah dan bangunan tersebut masih merupakan bagian dari aset warisan.
Jansius juga menyampaikan bahwa pada 3 Agustus 2025 terjadi peristiwa yang menurut pihaknya menyebabkan jemaat tidak lagi dapat menggunakan gedung gereja untuk beribadah. Ia mengklaim terdapat tindakan penguasaan terhadap bangunan gereja yang mengakibatkan akses jemaat ke lokasi menjadi terbatas serta aktivitas ibadah harus dipindahkan ke lokasi lain.
Atas peristiwa tersebut, pihak Pdt. Wignyo melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Metro Jakarta Utara pada 11 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/1499/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Jansius mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan dan dugaan perintangan pelaksanaan ibadaPdt. Dr. Ir. WIGNYO TANTO, Μ.Μ., M.Th Gereja Beth-El Tabernakel Gereja Mula-Mula, yang beralamat di Taman Grisenda Blok E-2 No. 23 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara,
Bantahan Berkekuatan Hukum
Terhadap pernyataan kuasa hukum Pdt, Wignyo, bantahan datang dari kuasa hukum Tergugat ; Ulung Purnama, S.H, M.H, Awan Puryadi, S.H, Libet Astoyo, S.H,M.H. Dalam keterangan Persnya di bilangan Kelapa Gading, Jakut, mengatakan, bahwa Pdt, Wignyo baru bertugas sebagai Gembala Sidang di bangunan gereja itu Tahun 2020, sedangkan sejumlah uang yang diklaim sebagai cicilan pembayaran jual-beli tanah dan bangunan gereja dari rentang waktu Tahun 2010 – 2013.
Pada Tahun 2014. gereja itu berganti nama atau sinode jadi Rehobot /GSKI. hingga Tahun 2020. Sejak Juli 2014 hingga Tahun 2020 tidak ada pembayaran apapun. Sejak Tahun 2020 Pdt, Wignyo tidak pernah memberikan laporan keuangan gereja seoerti yang diminta Felly Heryadi selaku pengurus gereja yang merupakan ahli waris yang digugat. nama gereja pun berubah menjadi Gereja Bethel Tabernakel Gereja Mula-Mula (GMM).
“Sehingga tidak dapat diklaim sebagai pembayaran, atau uang Pdt, Wignyo. Tanah dan bangunan gereja itu SHM dan PBB masih atas nama Pdt. Freddy Heryadi yang meninggal dunia pada Tahun 2020. Tidak ada bukti akta jual-beli. akta Notaris dan kwitansi pembayaran Pdt, Wignyo,” terang kuasa hukum ahli waris, anak-anak Pdt, Freddy Heryadi. Kamis (24/09/2025).
Itu sebabnya, lanjut kuasa hukum ahli waris, Pengadilan Negeri (PN.) Jakarta Utara (Jakut) dalam putusannya Nomor: 791/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr, Kamis. 10 September 2026, MENOLAK gugatan Pdt, Wignyo.“Putusan PN.Jakut berkekuatan hukum tetap, otomatis membantah semua tuduhan Pdt, Wignyo terhadap ibu Felly Heryadi (ahli waris), dan mengugurkan semua laporan,” tegas kuasa hukum Felly.
Diungkapkan kuasa hukum ahli waris, laporan pidana Pdt, Wignyo di Polres Jakut stagnan (tidak jalan /diproses). mungkin karena itu, seperti dilansir dari suara.com, kuasa hukum Pdt, Wignyo membuat laporan ke Propam Polda, bahkan ke Komisi III DPR RI.
“Memang tidak ada bukti tindakan pidana seperti yang dituduhkan. Pun di bangunan gereja itu hingga saat ini ada ibadah, seperti yang diwasiatkan Alm. Pdt, Freddy. bahwa bangunan itu peruntukannya untuk ibadah, atau gereja dan klien kami tidak ada niat mengubah fungsi bangunan itu jadi tempat tinggal,” terang kuasa hukum ahli waris.

Awal Mula Timbul Sengketa
Menurut kuasa hukum ahli waris. persoalan atau sengketa yang bermuara adanya saling gugat-menggugat ahli waris dengan Pdt, Wignyo bermula dari permintaan ibu Fally, selaku pengurus dan ahli waris, kepada Pdt. Wignyo terkait laporan keuangan gereja namun tidak pernah diberikan dengan berbagai alasan hingga terjadi pemecatan terhadap Felly selaku pengurus gereja oleh Pdt. Wignyo.
Hal serupa juga dialami Pdt. Jan Wisnu Frodiyanto selaku Wakil Gembala Sidang yang juga suami Felly. tidak boleh mengetahui laporan keuangan dan dipecat oleh Pdt. Wignyo.
“Pdt, Wignyo beralasan bahwa laporan keuangan tidak perlu ada dan menjadi tanggungjawab dan kuasa Gembala Sidang (Pdt, Wignyo). Diduga pemecatan mereka juga bertujuan untuk melepas tanah dan bangunan,” beber Ulung Purnama, kuasa hukum Felly dan keluarga.
Lanjut Ulung, dugaan itu diperkuat dengan adanya perkataan Pdt, Wignyo kepada Felly untuk mengibahkan tanah dan bangunan seperti wasiat Pdt, Freddy yang peruntukannya hanya boleh untuk tempat ibadah atau gereja.
Menurut Ulung. pihaknya juga telah melakukan gugatan dan laporan kepada Pdt. Wignyo. “Artinya, Pdt. Wignyo duluan yang melakukan gugatan dan laporan, baru bu Felly,” tandasnya.
-
Nasional24 hours agoAESI, IIPC New York, dan Mitra Dorong Transisi Energi Surya Indonesia di New York Climate Week untuk Tarik Investasi Global
-
Ibukota7 days agoWakil Ketua DPRD DKI Minta RTH/RPTRA Kalijodo Diawasi: Jangan Sampai Balik ke Wajah Lama
-
Nasional5 days agoAlgodam di antara Puluhan Ribu Santri dan Alumni di Peringatan 1 Abad Pondok Modern Gontor
-
Polhukam4 days agoPWI Pusat Konsolidasikan 38 Portal Daerah, Siap Grand Launching 1 Oktober 2026

