Nasional
Mengokohkan Jati Diri dan Peran Pustakawan Indonesia
Jakarta, Hariansentana.com — Pustakawan Indonesia didorong untuk mengokohkan jati diri dalam menjalankan peran profesinya.
Hal ini disampaikan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), E. Aminudin Aziz, dalam peringatan hari ulang tahun ke-52 Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) yang sekaligus momentum peringatan pertama Hari Pustakawan Indonesia.
Diketahui bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 81/M/2025 tertanggal 25 Juni 2025, tanggal 7 Juli ditetapkan sebagai Hari Pustakawan Indonesia.
Penetapan ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan profesi pustakawan di Indonesia, sekaligus momentum untuk meningkatkan kesadaran publik akan kontribusi pustakawan di era disrupsi.
Ia menjelaskan bahwa penetapan Hari Pustakawan Indonesia bukan sekadar penanda simbolis. Hal ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi dan kontribusi para pustakawan dalam mendukung pembangunan bangsa melalui penguatan budaya baca, peningkatan kecakapan literasi, serta perluasa akses pengetahuan kepada seluruh lapisan masyarakat di mana pun berada.
“Secara reflektif kita diingatkan akan tanggung jawab besar yang kita emban, yakni menjadikan perpustakaan sebagai pusat belajar sepanjang hayat, tempat pengetahuan tumbuh, kreativitas dan inovasi berkembang dan peradaban dibangun,” paparnya di Ruang Teater Gedung Fasilitas Layanan Perpusnas, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Ia menegaskan bahwa profesi pustakawan bukan sekadar pekerjaan, tetapi lebih kepada pengabdian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun karakter generasi muda, dan memastikan bahwa setiap warna negara memiliki akses terhadap ilmu pengetahuan dan informasi yang bermutu.
“Mari terus berkarya, berinovasi, dan berkolaborasi untuk Indonesia yang lebih bermartabat melalui penguatan budaya baca dalam upaya meningkatkan kecakapan literasi,” ajaknya.
Pada kesempatan sama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Abdul Mu’ti, memaparkan peran perpustakaan dalam perjalanan hidupnya. Menurutnya, perpustakaan menjadi bagian dari perjalanan intelektual dan akademiknya sejak mahasiswa hingga saat ini.
Meski begitu ia mengakui bahwa di era digital, perpustakaan menghadapi tantangan besar yakni kondisi masyarakat yang cenderung memilih untuk mendapatkan informasi melalui gawai pribadi.
Untuk itu, harus ada inovasi untuk membangun kembali tradisi membaca buku dan berkunjung ke perpustakaan. Salah satunya, menjadikan perpustakaan sebagai pusat rekreasi dengan pustakawan yang sigap dan berpengetahuan.
“Saya mengapresiasi Perpusnas untuk inovasi perpustakaan sebagai pusat rekreasi, contohnya untuk masyarakat menikmati hari libur pada saat hari bebas kendaraan bermotor. Pustakawan juga tidak hanya hafal koleksi buku, tetapi dirinya sendiri wajib menjadi perpustakaan berjalan bagi setiap pengunjung yang bertanya,” urainya.
Sementara itu, Ketua Umum IPI, T. Syamsul Bahri, menyampaikan terima kasih kepada Menteri Dikdasmen yang telah menetapkan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Perpusnas yang telah mendukung terlaksananya acara HUT ke-52 IPI.
Menurutnya, perpustakaan adalah jantung peradaban dan pustakawan adalah nadinya. Hal ini sejalan dengan moto IPI yakni profesional, inklusif, dan aspiratif.
“Dengan semangat profesionalisme dan inspiratif kami terus berupaya menjadikan pustakawan sebagai aktor kunci dalam transformasi masyarakat Indonesia menuju bangsa pembelajar yang tangguh dan adaptif,” katanya.
Pustakawan baginya memiliki peran vital sebagai penjaga pengetahuan, pengelola informasi, dan penggerak literasi. “Hari ini bukan hanya milik pustakawan, tapi milik seluruh bangsa. Karena melalui pustakawan yang berintegritas dan berdaya, kita membangun masyarakat yang literat, cerdas, dan beradab,” tambahnya.
Ketua Umum IPI juga menyerukan penguatan sinergi antara para pemangku kepentingan yakni pemerintah, lembaga pendidikan, perpustakaan, dan komunitas dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pustakawan, serta memperluas akses terhadap literasi informasi di Indonesia.
Dalam gelar wicara, pustakawan Perpusnas, Khosyi Alfin Maulana, menerangkan bahwa pustakawan pasti memiliki jiwa kepustakawanan. Menurutnya, pustakawan adalah seorang profesional informasi yang berperan sebagai penjembatan ilmu pengetahuan dalam lingkup kerja kepustakawanan, mulai dari distribusi aliran informasi hingga menciptakan informasi baru.
Senada, widyaiswara Perpusnas, Dian Novita Fitriani, menilai pustakawan bukan sekadar jabatan atau profesi. “Bahkan mereka yang tidak memiliki jabatan itu, tetapi melakukan tugas pustakawan, akhirnya juga tetap pustakawan. Pustakawan dan kepustakawanan melekat,” terang Dian.
Dosen Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Universitas Padjajaran (Unpad), Agus Rusmana, menyepakati bahwa pustakawan tidak harus seseorang yang memiliki jabatan administratif saja, melainkan setiap orang yang bekerja di perpustakaan melakukan kegiatan kepustakawanan.
“Siapa pun yang berperan dan berkarya di layanan perpustakaan, boleh disebut sebagai pustakawan,” tutur Agus.
Sementara itu, Putri Indonesia Pendidikan 2025, Rinanda Apriliya Maharani, memiliki harapan tersendiri untuk para pustakawan di Indonesia. “Pustakawan adalah pemandu perjalanan intelektual saya, namun mereka cenderung tidak percaya diri. Saya harap akan ada lebih banyak pustakawan yang semakin berani untuk tampil di dunia nyata maupun digital,” harapnya.
Head of Corporate Communicationdan CSR XLSmart, Dani Akhyar, berharap peran aktif pustakawan dalam derasnya arus informasi.
“Kita sedang berada pada krisis tsunami informasi, sehingga pustakawan harus berperan sebagai mercusuar untuk memberikan panduan ke arah yang benar. Untuk itu, pustakawan diharapkan sudah melek digital supaya bisa menjadi mercusuar yang baik,” pungkas Dani.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia. Tanggal ini dipilih bertepatan dengan momen bersejarah dalam dunia kepustakawanan Indonesia, yakni penyelenggaraan kongres pertama pustakawan di Ciawi, Bogor, pada 5-7 Juli 1973. Pada kongres tersebut pula, pada tanggal 7 Juli 1973 disepakati pembentukan IPI sebagai wadah tunggal bagi pustakawan Indonesia. Hal ini berdasarkan pengajuan bersama antara Perpusnas dan IPI. (***)
Polhukam
KOSMAK Kirim “Surat Cinta” ke Presiden, Minta BPK Lakukan Audit Investigatif Terhadap Hasil Denda Administratif Satgas PKH
Jakarta, Hariansentana.com – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mengirimkan “surat cinta” kepada Presiden Prabowo Subianto. Isinya bukan ungkapan romantis, melainkan desakan agar Presiden meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit investigatif terhadap penerimaan negara dari denda administratif perusahaan pertambangan dan perkebunan yang ditagih Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Surat itu disampaikan KOSMAK kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
KOSMAK menilai, audit investigatif diperlukan karena pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam besaran denda, status pembayaran, serta data perusahaan yang tercantum dalam dokumen Satgas PKH. Berdasarkan perhitungan KOSMAK, potensi penerimaan negara yang dipersoalkan pada klaster 347 korporasi perkebunan sawit dan 50 perusahaan pertambangan mencapai lebih dari Rp262,79 triliun.

Salah satu dokumen yang dijadikan pijakan adalah Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026 yang ditandatangani Febrie Adriansyah ketika menjabat Ketua Pelaksana Satgas PKH, sepekan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri.
Menurut KOSMAK, dokumen tersebut mencatat penerimaan negara dari perusahaan berstatus telah melunasi denda administratif sebesar Rp12.908.573.221.407 atau sekitar Rp12,908 triliun. Angka itu terdiri dari pembayaran 28 perusahaan pertambangan sebesar Rp2.176.426.471.407 dan 89 perusahaan perkebunan sawit sebesar Rp10.732.146.750.000.
KOSMAK mempersoalkan besaran penerimaan tersebut karena dinilai jauh lebih kecil dibandingkan dengan potensi denda administratif yang sebelumnya pernah disampaikan Satgas PKH.
“Penerimaan negara sebesar Rp12,908 triliun itu tidak hanya rendah. Tetapi teramat kecil. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah sesumbar di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung, 24 Desember 2025, bahwa potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan pada 2026 mencapai Rp142,23 triliun,” kata Dewan Pembina KOSMAK Sugeng Teguh Santoso seusai menyerahkan surat tersebut.
Potensi Rp142,23 triliun itu terdiri dari denda administratif sektor perkebunan sawit sebesar Rp109,6 triliun dan pertambangan Rp32,63 triliun.
Minta Dasar Penghitungan Dibuka
Menurut Sugeng, rendahnya penerimaan negara tersebut diduga disebabkan karena cara penghitungan denda administratif yang dilakukan Satgas PKH tidak sesuai rumusan dan/atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Untuk pertambangan, KOSMAK juga merujuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara.
PP Nomor 45 Tahun 2025 mengatur penghitungan denda administratif perkebunan sawit dengan formula yang antara lain memperhitungkan luas pelanggaran di kawasan hutan, jangka waktu pelanggaran, dan tarif denda.
KOSMAK menjelaskan, secara sederhana formula itu adalah D = L x J x TD. D merupakan denda administratif dalam rupiah, L adalah luas pelanggaran di kawasan hutan dalam hektare, J merupakan jangka waktu pelanggaran, sedangkan TD adalah tarif denda.
Untuk perkebunan kelapa sawit, jangka waktu pelanggaran dihitung sejak pembukaan lahan dengan memperhitungkan lima tahun masa tidak produktif. Tarif dendanya Rp25 juta per hektare.
Adapun untuk pertambangan, KOSMAK menggunakan formula D = L x J x TD, yakni luas pelanggaran di kawasan hutan dikalikan jangka waktu pelanggaran sejak pembukaan lahan dan tarif denda sesuai komoditas.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, tarif denda administratif ditetapkan Rp6,502 miliar per hektare untuk nikel, Rp1,761 miliar untuk bauksit, Rp1,251 miliar untuk timah, dan Rp354 juta per hektare untuk batu bara.
Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly mengatakan, persoalan lain terletak pada minimnya informasi yang dicantumkan dalam Lampiran II Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026.
Tabel tersebut memang memuat nama perusahaan yang disebut telah melakukan pelunasan, nilai denda dalam Surat Keputusan Tagihan (SK Tagih), tanggal pembayaran, serta nomor dan tanggal SKT. Namun, menurut Ronald, tabel tidak memuat sejumlah variabel penting untuk menguji apakah nilai denda telah dihitung secara tepat.
“Namun jangka waktu pelanggaran dan luas kawasan yang menjadi basis penghitungan tidak dicantumkan. Akibatnya, publik tidak dapat menguji kewajaran angka pembayaran hanya dari tabel tersebut,” ujar Ronald.

Menurut dia, transparansi seharusnya mencakup data identifikasi awal, peta dan koordinat, luas kawasan yang ditemukan, hasil verifikasi lapangan, jenis komoditas, dasar pengenaan tarif, keberatan perusahaan, koreksi penghitungan, berita acara pleno, SK Tagih final, bukti pembayaran, hingga pencatatan penerimaan negara.
KOSMAK menilai, data tersebut penting karena selama ini Satgas PKH tidak pernah membuka secara lengkap kepada publik realisasi pengenaan denda administratif di sektor pertambangan dan perkebunan, termasuk proses penagihan, pembayaran denda, dan status kawasan yang telah ditertibkan.
“Di balik rendahnya penerimaan negara dari hasil penagihan denda sanksi administrasi oleh Satgas PKH diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Karena itulah kami meminta dilakukan audit investigatif,” ujar Sugeng.
Potensi Penerimaan Negara Lebih Rp262,79 triliun Bisa Menguap
Petrus Selestinus menambahka
Ibukota
Kasatpol PP Jakut Sidak Lokasi yang Diduga Akan dijadikan Depo Kontainer yang Ditolak Warga di Rorotan.
Jakarta, Hariansentana.com – Tindak lanjut penolakan warga terhadap rencana pembangunan depo kontainer di kawasan Perumahan Nusa Kirana, Jalan Kirana Boulevard Selatan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, berlanjut. Selasa, (29/09/2026).
Usai audiensi warga bersama Dewan kota perwakilan Kecamatan Cilincing Epriyanto dengan Wali Kota administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat, langsung ditindak lanjuti jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara yang di pimpim Kasatpol PP mendatangi lokasi yang sebelumnya diduga akan digunakan sebagai depo kontainer.

Kepala Satpol PP kota administrasi Jakarta Utara Budhy Novian.SH.MH. bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Manpol) Kecamatan Cilincing Roslely Tambunan dan jajaran turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat dalam audiensi bersama perwakilan warga Rorotan. Hendra sebelumnya menegaskan bahwa lokasi tersebut tidak diperuntukkan bagi depo kontainer dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.
Saat Didatangi Petugas, Lokasi Sepi
Namun, ketika petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan depo kontainer.
Menurut keterangan pengawas lokasi yang ditemui petugas, aktivitas yang dilakukan di lahan tersebut disebut hanya sebatas pembersihan lahan.
“Kita hanya membersihkan lahan untuk disewakan, tidak untuk diperuntukkan depo kontainer,” ujar pengawas lokasi, sebagaimana disampaikan dalam pengecekan tersebut.
Keterangan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya warga menemukan adanya spanduk yang menyebut rencana penggunaan lokasi sebagai depo kontainer. Spanduk tersebut kini sudah tidak terlihat di lokasi.
Perbedaan keterangan ini membuat status dan rencana pemanfaatan lahan tersebut masih menjadi perhatian warga, terutama setelah muncul penolakan dari masyarakat sekitar.
Sebelumnya, warga Rorotan telah beberapa kali menyampaikan penolakan terhadap rencana depo kontainer tersebut, termasuk melalui pemasangan spanduk dan aksi di kawasan Nusa Kirana.
Satpol PP: Kegiatan Depo Akan Dihentikan Jika Ditemukan
Dalam pengecekan tersebut, jajaran Satpol PP juga menindaklanjuti arahan Wali Kota Jakarta Utara terkait penggunaan lokasi.
Pemkot Jakarta Utara sebelumnya menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas di lapangan, tetapi juga harus melihat kesesuaian peruntukan lahan serta berbagai aspek perizinan.
Dengan adanya pengecekan langsung, pengawasan terhadap lokasi yang sebelumnya diduga akan dijadikan depo kontainer kini menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah daerah.
Apabila di kemudian hari ditemukan kegiatan yang mengarah pada operasional depo kontainer di lokasi tersebut, Satpol PP akan melakukan tindakan sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, warga Rorotan masih menunggu kejelasan mengenai status lahan tersebut. Terutama setelah adanya pernyataan dari pengawas bahwa lahan hanya dibersihkan untuk disewakan, sementara sebelumnya warga menemukan informasi mengenai rencana depo kontainer.(Sutarno)
Peristiwa
Rekening Milik Ketua Yayasan Garda 08 Dibobol, Uang Sebesar 273 Juta dalam Rekening Raib
Jakarta, Hariansentana.com – Pembobolan rekening bank terjadi lagi. Kali ini menimpa rekening BCA milik Ketua Yayasan Garda 08, Letkol (Purn) TNI Suwito.
Pembobolan itu membuat uang dalam rekening Suwito hilang Rp273.000.000, dan kemudian diketahui berpindah ke rekening dua orang dengan nama yang berbeda di MNC Bank.
“Peristiwanya terjadi Jumat tanggal 25 September 2026,” kata Suwito kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa pada hari itu, sekitar pukul 10:13 WIB, ia menerima transferan uang sebesar Rp270 juta ke rekening BCA-nya.
Pada hari yang sama, ia dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai pihak dari ASABRI. Pihak yang menggunakan nomor telepon 088748557099 itu menyampaikan bahwa ada perubahan aplikasi bernama “ASBRI Star”, dan mengarahkan dirinya untuk mengunduh aplikasi melalui Chrome, dan melakukan proses verifikasi wajah dan data diri.
“Setelah itu saya ke BCA KCP Grogol Muwardij untuk mencairkan dana dari Rainbow. Itu sekitar pukul 12:30 WIB. Saya sempat mengantre sekitar 30 menit, dan ketika saya dilayani oleh teller, dia mengatakan kalau saldo saya tidak cukup, karena saldo saya hanya sebesar Rp1,3 juta. Saya kaget, dan sempat protes karena saya sama sekali belum menarik dana itu. Lagipula sebelum menerima transferan, saldo saya sebesar Rp3,7 juta. Jadi, bagaimana bisa hanya ada saldo Rp1,3 juta?” tanya Suwito.
Ia lalu bergegas ke customer service untuk meminta print data transaksi untuk hari itu, dan dari print transaksi itupun terlihat kalau dana Rp270 juta yang ditransfer ke rekeningnya, juga saldo awal di rekeningnya sebagian besar telah berpindah ke rekening lain di MNC Bank melalui aplikasi MyBCA.
“Terjadi dua kali transfer. Pertama ke rekening MNC Bank atas nama Supartik dengan nomor rekening 2060100074** sebesar Rp100 juta, dan kedua ke rekening MNC Bank atas nama Sartik dengan nomor 2060100074** sebesar Rp173 juta. Setiap transfer itu dikenakan biaya Rp2.500,” jelas Suwito.
Ketua Yayasan Garda 08 ini mengaku shock, sekaligus bingung karena dana itu telah berpindah ke bank lain tanpa setahu dirinya. Ia langsung membuat laporan ke HalloBCA dengan nomor laporan 1969098235, dan juga laporan melalui email HalloBCA Pusat dengan nomor tiket laporan E/2026/09/05047.
“Saya juga laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/7168/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA,” imbuh Suwito.
Tak cukup hanya itu, pada Senin (28/9/2026) ia membuat laporan ke Bank MNC Pusat dengan bukti pengaduan nasabah ke Bank MNC dengan nomor pengaduan 2026092821142. Pengaduan ini dibuat agar Bank MNC membekukan dananya yang kini berada di rekening Supartik dan Sartik, yang totalnya mencapai Rp273 juta.
“Pada hari Senin (28/9/2026) saya juga mengadu ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) secara online, dan hari ini saya kembali ke OJK untuk memberikan hardcopy laporan saya,” imbuh Suwito.
Ia menjelaskan, laporan ke OJK ini bertujuan agar OJK memberikan fasilitas pemulihan dananya yang berpindah tangan akibat fraud atau penipuan transaksi perbankan.
“Saya berharap dana itu bisa kembali,” kata Suwito.
Ia juga berharap Poda Metro Jaya bergerak cepat, karena ia yakin dengan keberadaan rekening pelaku di MNC Bank, identitasnya mudah dilacak.
Hingga berita ditulis, pihak MNC Bank belum dapat dimintai tanggapan, karena ketika wartawan mendatangi bank itu yang berada di MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, wartawan tidak dapat langsung melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang di bank itu.
“Pimpinan mengatakan, kirim surat permohonan wawancara dulu,” kata security yang menerima wartawan (***)
-
Nasional4 days agoAESI, IIPC New York, dan Mitra Dorong Transisi Energi Surya Indonesia di New York Climate Week untuk Tarik Investasi Global
-
Peristiwa3 days agoSi Jago Merah Lahap 20 Rumah di Kampung Muka RW 04 Kel Ancol.
-
Kesehatan3 days agoKasus ISPA Tembus 174 Ribu Akibat Karhutla, DPR Desak Pemerintah Bertindak
-
Daerah3 days agoMaulid Nabi di Masjid Istiqlal, Fathan Subchi Ajak Warga Demak Rawat Silaturahmi dan Pengabdian

