Connect with us

Polhukam

Pushidrosal Menerima Kuliah Umum “Sea Power Indonesia di Era Indo Pasifik”

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com —– Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) menerima kuliah umum tentang “Sea Power Indonesia di Era Indo Pasifik” yang diberikan oleh Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio bertempat di ruang serbaguna Pushidrosal, Jakarta Utara, Rabu (30/4/2025).

Sebelum pelaksanaan kuliah umum, Komandan Pushidrosal Laksamana Madya TNI Dr. Budi Purwanto, S.T., M.M., mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kesediaan mantan Kasal ke-24 ini untuk memberikan kuliah umum yang dihdiri oleh Pejabat Utama, Kadis/Kasatker, Dansat dan seluruh Perwira Pushidrosal serta siswa S1 dan S2 STTAL Hidros.

Selain itu, Danpushidrosal dalam sambutannya mengatakan Kawasan Indo Pasifik saat ini menjadi perhatian dunia karena beberapa negara yang memiliki Gross Domestic Product (GDP) terbesar di dunia ada di Kawasan asia pasifik seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Jepang, India dan Indonesia.

Indo pasifik menjadi Kawasan yang menjadi kepentingan banyak negara, terutama negara di luar Kawasan Indo Pasifik. Sedangkan Indonesia menanggapi Kawasan yang terbuka untuk melakukan Kerjasama, jangan sampai Kawasan Indo Pasifik ini nantinya dimaknai oleh negara-negara tertentu sebagai Kawasan kontestasi dan rivalitas.

Lebih lanjut, Indonesia penting memandang Indo Pasifik ini adalah sebagai konsep seperti geopolitik Indonesia yang berada di persilangan dua benua dan samudera. Hal ini menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk mengendalikan rute pelayaran internasional serta pengendalian sumber daya alam yang dieksplorasi dan dieksploitasi oleh negara-negara di Kawasan Indo Pasifik dan sekitarnya.

Pada kesempatan kuliah umum ini, mantan Kasal ke-24 yang saat ini menjabat sebagai Penasihat Khusus Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi tersebut menjelaskan tentang Indo Pasifik yang merupakan kawasan geografis penting dan strategis dalam peta geopolitik maupun geostrategi. dinamika geopolitik dan geostrategi kawasan Indo-Pasifik yang terus berkembang dan menjadi salah satu episentrum percaturan politik dunia, sekaligus mengokohkan arti penting Indonesia sebagai penghubung Samudra Pasifik dan Samudra Hindia di dalam percaturan dunia.

Polhukam

LSM PRB Kecam Aksi Satpol PP Kabupaten Bogor Angkut Barang Pedagang di Terminal Cibinong Tanpa Surat Teguran

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, menyayangkan tindakan Satpol PP Kabupaten Bogor yang mengangkut barang-barang pedagang UMKM di Terminal Cibinong tanpa prosedur yang jelas.

Ketika dihubungi telepon selulernya Rabu 30,9,2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor M Johan Pakpahan mengatakan,petugas datang dengan seragam dinas dan langsung mengambil barang dagangan, tanpa pernah memberikan surat teguran, SP1, maupun surat peringatan untuk tidak berdagang,”jelas nya.

“Sepertinya Kasatpol PP menjadi tangan besi dan tidak menjalankan prosedur. Harusnya kalau ada pelanggaran, ada SP1 dan surat yang jelas. Ini tiba-tiba datang dan mengangkut barang pedagang jamu yang biasa untuk penghangat badan. Ini cara-cara penjajah kepada rakyat kecil,” ujar nya.

Johan menilai, pedagang kecil sudah susah untuk biaya hidup dan sekolah anak. Barang yang diambil merupakan jamu produk pabrik, dan saat ditanya petugas hanya menjawab urusan di kantor dengan alasan Perda Kabupaten Bogor yang mewajibkan pedagang pengecer memiliki izin,”terang nya.

“Ini alasan klasik. Pedagang modal kecil, penghasilan kecil dipaksa buat izin. Boro-boro ngurus izin, buat makan saja susah,” katanya.

Ketua LSM PRB meminta Bupati Bogor untuk mengevaluasi pejabat Satpol PP yang tidak menjalankan aturan dengan baik. Seharusnya pedagang disurati terlebih dahulu tentang apa larangannya, bukan main angkut barang.

“Ini namanya merampok pakai dinas. Kalau memang menjalankan tugas, berikan surat apa pelanggarannya. Jangan setengah hati. Kalau begini terus Kabupaten Bogor makin panas,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan Satpol PP digaji dengan uang rakyat sehingga harusnya bermitra baik dengan rakyat. Jika ada pelanggaran, berikan peringatan terlebih dahulu.

“Jangan main angkut saja. Kalau rakyat marah bahaya. Semua ada aturannya. Kita juga tahu banyak oknum Satpol PP yang ambil setoran ke pedagang, jangan dianggap kita tidak tahu,” pungkasnya……..Ron

Continue Reading

Polhukam

KOSMAK Kirim “Surat Cinta” ke Presiden, Minta BPK Lakukan Audit Investigatif Terhadap Hasil Denda Administratif Satgas PKH

Published

on

By

 
Jakarta, Hariansentana.com – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mengirimkan “surat cinta” kepada Presiden Prabowo Subianto. Isinya bukan ungkapan romantis, melainkan desakan agar Presiden meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit investigatif terhadap penerimaan negara dari denda administratif perusahaan pertambangan dan perkebunan yang ditagih Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
 
Surat itu disampaikan KOSMAK kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
 
KOSMAK menilai, audit investigatif diperlukan karena pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam besaran denda, status pembayaran, serta data perusahaan yang tercantum dalam dokumen Satgas PKH. Berdasarkan perhitungan KOSMAK, potensi penerimaan negara yang dipersoalkan pada klaster 347 korporasi perkebunan sawit dan 50 perusahaan pertambangan mencapai lebih dari Rp262,79 triliun.

Salah satu dokumen yang dijadikan pijakan adalah Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026 yang ditandatangani Febrie Adriansyah ketika menjabat Ketua Pelaksana Satgas PKH, sepekan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri.
 
Menurut KOSMAK, dokumen tersebut mencatat penerimaan negara dari perusahaan berstatus telah melunasi denda administratif sebesar Rp12.908.573.221.407 atau sekitar Rp12,908 triliun. Angka itu terdiri dari pembayaran 28 perusahaan pertambangan sebesar Rp2.176.426.471.407 dan 89 perusahaan perkebunan sawit sebesar Rp10.732.146.750.000.
 
KOSMAK mempersoalkan besaran penerimaan tersebut karena dinilai jauh lebih kecil dibandingkan dengan potensi denda administratif yang sebelumnya pernah disampaikan Satgas PKH.
 
“Penerimaan negara sebesar Rp12,908 triliun itu tidak hanya rendah. Tetapi teramat kecil. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah sesumbar di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung, 24 Desember 2025, bahwa potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan pada 2026 mencapai Rp142,23 triliun,” kata Dewan Pembina KOSMAK Sugeng Teguh Santoso seusai menyerahkan surat tersebut.
 
Potensi Rp142,23 triliun itu terdiri dari denda administratif sektor perkebunan sawit sebesar Rp109,6 triliun dan pertambangan Rp32,63 triliun.
 
Minta Dasar Penghitungan Dibuka
 
Menurut Sugeng, rendahnya penerimaan negara tersebut diduga disebabkan karena cara penghitungan denda administratif yang dilakukan Satgas PKH tidak sesuai rumusan dan/atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
 
Untuk pertambangan, KOSMAK juga merujuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara.
 
PP Nomor 45 Tahun 2025 mengatur penghitungan denda administratif perkebunan sawit dengan formula yang antara lain memperhitungkan luas pelanggaran di kawasan hutan, jangka waktu pelanggaran, dan tarif denda.
 
KOSMAK menjelaskan, secara sederhana formula itu adalah D = L x J x TD. D merupakan denda administratif dalam rupiah, L adalah luas pelanggaran di kawasan hutan dalam hektare, J merupakan jangka waktu pelanggaran, sedangkan TD adalah tarif denda.
 
Untuk perkebunan kelapa sawit, jangka waktu pelanggaran dihitung sejak pembukaan lahan dengan memperhitungkan lima tahun masa tidak produktif. Tarif dendanya Rp25 juta per hektare.
 
Adapun untuk pertambangan, KOSMAK menggunakan formula D = L x J x TD, yakni luas pelanggaran di kawasan hutan dikalikan jangka waktu pelanggaran sejak pembukaan lahan dan tarif denda sesuai komoditas.
 
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, tarif denda administratif ditetapkan Rp6,502 miliar per hektare untuk nikel, Rp1,761 miliar untuk bauksit, Rp1,251 miliar untuk timah, dan Rp354 juta per hektare untuk batu bara.
 
Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly mengatakan, persoalan lain terletak pada minimnya informasi yang dicantumkan dalam Lampiran II Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026.
 
Tabel tersebut memang memuat nama perusahaan yang disebut telah melakukan pelunasan, nilai denda dalam Surat Keputusan Tagihan (SK Tagih), tanggal pembayaran, serta nomor dan tanggal SKT. Namun, menurut Ronald, tabel tidak memuat sejumlah variabel penting untuk menguji apakah nilai denda telah dihitung secara tepat.
 
“Namun jangka waktu pelanggaran dan luas kawasan yang menjadi basis penghitungan tidak dicantumkan. Akibatnya, publik tidak dapat menguji kewajaran angka pembayaran hanya dari tabel tersebut,” ujar Ronald.

Menurut dia, transparansi seharusnya mencakup data identifikasi awal, peta dan koordinat, luas kawasan yang ditemukan, hasil verifikasi lapangan, jenis komoditas, dasar pengenaan tarif, keberatan perusahaan, koreksi penghitungan, berita acara pleno, SK Tagih final, bukti pembayaran, hingga pencatatan penerimaan negara.
 
KOSMAK menilai, data tersebut penting karena selama ini Satgas PKH tidak pernah membuka secara lengkap kepada publik realisasi pengenaan denda administratif di sektor pertambangan dan perkebunan, termasuk proses penagihan, pembayaran denda, dan status kawasan yang telah ditertibkan.
 
“Di balik rendahnya penerimaan negara dari hasil penagihan denda sanksi administrasi oleh Satgas PKH diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Karena itulah kami meminta dilakukan audit investigatif,” ujar Sugeng.
 
Potensi Penerimaan Negara Lebih Rp262,79 triliun Bisa Menguap
 
Petrus Selestinus menambahka

Continue Reading

Polhukam

Kuasa Hukum Jonharudin Bantah Opini di TikTok Soal Proyek di Kabupaten Bogor, Siapkan Langkah Hukum

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Kuasa hukum Jonharudin, M. Johan Pakpahan & Partners, akan menempuh upaya hukum terkait maraknya opini di TikTok yang menyebut kliennya mendapatkan proyek di Dinas Kabupaten Bogor dengan cara mengancam atau melakukan intervensi.

Saat di hubungi telpon selulernya Selasa 29 / 9 / 2026 ,M Johan Pakpahan yang sebentar lagi menyandang gelar Dr ilmu hukum mengatakan.

“Opini tersebut juga menyebut proyek dijual 30 persen. Menurut M Johan kuasa hukum, opini itu telah merugikan nama baik kliennya dan keluarga,”terang nya.

“Untuk itu kami akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata dalam waktu dekat,” ujar M. Johan Pakpahan.

Ia menegaskan, pihak yang membuat opini secara terang-terangan menyebut nama kliennya, Jonharudin, bahkan menampilkan foto. Pihaknya meminta agar pembuat opini segera meminta maaf dan menarik pernyataannya.

“Kalau tidak ada permohonan maaf, kami akan lakukan upaya hukum pidana maupun perdata. Klien kami adalah pengusaha resmi, memiliki perusahaan yang legal dan taat membayar pajak kepada negara,” tegasnya.

Lebih lanjut M Johan menambahkan, jika kliennya mendapatkan proyek di Pemda Kabupaten Bogor, hal itu sah dan telah mengikuti seluruh mekanisme dan prosedur, baik melalui lelang maupun penunjukan langsung (PL),”ujar nya.

“Jadi kalau ada kata mengancam dinas untuk mendapatkan pekerjaan, dinas mana yang merasa terancam? Ini perlu diluruskan. Di Pemda Kabupaten Bogor semua Kepala Dinas SDM-nya handal, jika merasa terancam bisa melapor,” jelas nya.

Saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari pihak yang menyebarkan opini untuk menarik pernyataan dan meminta maaf kepada kliennya, agar persoalan tidak berlarut dan berujung pada proses hukum,”papar nya…..Ron

Continue Reading
Advertisement

Trending