Polhukam
Giat Rabu Ibadah, Koops Udara I Gelar Kajian Tafsir Al-Quran.
Jakarta, Hariansentana.com –– Kegiatan Rabu ibadah di Koops Udara I menggelar kajian tafsir Al-Quran yang disampaikan oleh Ustadz Suherman, M.A., M.Pd., C.Dai., bertempat di Masjid Darussalam, Makoops Udara I. (Rabu, 22-1-2025).

Dalam kesempatan tersebut Ustadz Suherman menjelaskan terkait keutamaan dari Surat Al-Fatihah sebagai tujuh ayat yang paling sering dibaca, karena Al-Fatihah adalah surat wajib yang dibaca ketika shalat, baik salat wajib atau sunah. Maka tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Surat Al-Fatihah.
Lebih lanjut Ustadz Suherman menambahkan bahwa dalam bahasa Arab, Al Fatihah artinya adalah pembukaan, karena Al-Qur’an dibuka dengan surat ini. Itulah sebabnya, Al-Fatihah sering disebut sebagai Ummul Qur’an atau umul kitab. Sebutan ini karena Al Fatihah merupakan induk dari semua isi Al Qur’an.

Menutup ceramahnya Ustadz Suherman berpesan jika seseorang khususnya umat muslim dapat memahami Al-Qur’an secara baik dan benar maka akan menjadikan pribadi atau individu yang berkualitas dalam kehidupannya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Pangkoops Udara I Marsda TNI Mohammad Nurdin, Kaskoops Udara I Marsma TNI Prasetiya Halim, S.H., Para Pejabat Utama Makoopsud I beserta Para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Koops Udara I.
Ditempat terpisah dilaksanakan kegiatan ibadah umat Nasrani Makoops Udara I bertempat di Ruang Rapat Denma Koops Udara I yang dipimpin oleh Pendeta Victor Erens, S.Th.
Polhukam
Pemeliharaan Gedung Aki Tirem PPSB Dipertanyakan, Nilai Kontrak Capai Rp1,73 Miliar
Jakarta, Hariansentana.com.— Proyek pemeliharaan Gedung Aki Tirem PPSB yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Nomor 27–29, RT 19/RW 05, Kelurahan Kebon Bawang kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.733.224.958.
Besarnya nilai kontrak tersebut menimbulkan pertanyaan ditengah masyarakat, khususnya terkait kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan jenis dan volume pekerjaan yang terlihat di lapangan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut tercantum dalam kontrak Nomor 1930/PN.01.02 tertanggal 8 September 2026. Pelaksana pekerjaan adalah CV. Batavia Benteng Djaya,
sedangkan pengawasan tercantum dilakukan oleh PT. Sampulur Cipta Guna. Proyek tersebut dijadwalkan berlangsung selama 60 hari kalender.
Sejumlah warga yang memantau pelaksanaan pekerjaan mempertanyakan apakah nilai kontrak hampir Rp1,7 miliar tersebut telah sesuai dengan kebutuhan pemeliharaan gedung.
Menurut warga, kondisi pekerjaan yang terlihat di lokasi dinilai belum menggambarkan skala pekerjaan yang sebanding dengan nilai anggaran tersebut.
Namun, penilaian tersebut masih perlu dikonfirmasi dengan dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, serta spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
“Angka hampir Rp1,7 miliar untuk pemeliharaan gedung ini terasa sangat besar jika dibandingkan dengan pekerjaan yang terlihat. Kami hanya ingin mengetahui secara transparan apa saja item pekerjaan dan volumenya,
sehingga masyarakat dapat memahami penggunaan anggaran tersebut,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Warga berharap pihak terkait dapat membuka informasi mengenai rincian pekerjaan, termasuk RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta target hasil pekerjaan.
Transparansi tersebut dinilai penting agar penggunaan APBD dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga meminta konsultan pengawas menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan pekerjaan, baik dari sisi volume, kualitas material, spesifikasi teknis maupun kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan penjelasan mengenai rincian item pekerjaan dan dasar perhitungan nilai kontrak sebesar Rp1.733.224.958 tersebut.
Konfirmasi dari pihak pelaksana, konsultan pengawas maupun instansi terkait diperlukan agar informasi mengenai proyek pemeliharaan Gedung Aki Tirem PPSB dapat diketahui secara utuh dan berimbang.(Sutarno)
Polhukam
Bantahan Berkekuatan Hukum Terkait Sengketa Gereja di Taman Grisenda Jakut
Jakarta, hariansentana.com – SEBELUMNYA diberitakan di beberapa media, Pdt. Dr, Wignyo selaku Gembala Sidang Gereja Bethel Tabernakel Gereja Mula-Mula (GMM) melalui kuasa hukumnya menggugat Perdata ahli waris, Felly Heryadi juga sebagai Pengampu dari saudara kandungnya Fenny Heryadi dan Herry Heryadi. ketiganya anak dari Pdt, Freddy Heryadi.
Selain gugatan Perdata, pihak Pdt, Wignyo juga melaporkan tindak Pidana ke Polres Jakut.Dikutip dari website suara.com. Rabu 17 Juni 2026, Kuasa hukum Pdt. Wignyo, Jansius Syah Putra Sinaga, SH, menjelaskan bahwa sengketa tersebut melibatkan pihak jemaat Gereja Bethel Tabernakel Gereja Mula-Mula (GMM) dengan FH selaku ahli waris almarhum Pdt. Freddy Heryadi beserta suaminya, JWF.
Menurut Jansius, jemaat telah menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat ibadah sejak 2010. Ia juga menyampaikan bahwa jemaat meyakini tanah dan bangunan tersebut telah dibeli pada tahun yang sama dengan nilai transaksi sebesar Rp3,5 miliar, di mana sebagian besar pembayaran disebut telah diselesaikan.Pihak kuasa hukum menyatakan masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp120 juta yang, menurut mereka, tidak dilunasi atas permintaan almarhum Pdt. Freddy Heryadi untuk digunakan bagi kebutuhan pelayanan gereja. Namun, pihak ahli waris disebut tetap berpendapat bahwa tanah dan bangunan tersebut masih merupakan bagian dari aset warisan.
Jansius juga menyampaikan bahwa pada 3 Agustus 2025 terjadi peristiwa yang menurut pihaknya menyebabkan jemaat tidak lagi dapat menggunakan gedung gereja untuk beribadah. Ia mengklaim terdapat tindakan penguasaan terhadap bangunan gereja yang mengakibatkan akses jemaat ke lokasi menjadi terbatas serta aktivitas ibadah harus dipindahkan ke lokasi lain.
Atas peristiwa tersebut, pihak Pdt. Wignyo melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Metro Jakarta Utara pada 11 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/1499/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Jansius mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan dan dugaan perintangan pelaksanaan ibadaPdt. Dr. Ir. WIGNYO TANTO, Μ.Μ., M.Th Gereja Beth-El Tabernakel Gereja Mula-Mula, yang beralamat di Taman Grisenda Blok E-2 No. 23 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara,
Bantahan Berkekuatan Hukum
Terhadap pernyataan kuasa hukum Pdt, Wignyo, bantahan datang dari kuasa hukum Tergugat ; Ulung Purnama, S.H, M.H, Awan Puryadi, S.H, Libet Astoyo, S.H,M.H. Dalam keterangan Persnya di bilangan Kelapa Gading, Jakut, mengatakan, bahwa Pdt, Wignyo baru bertugas sebagai Gembala Sidang di bangunan gereja itu Tahun 2020, sedangkan sejumlah uang yang diklaim sebagai cicilan pembayaran jual-beli tanah dan bangunan gereja dari rentang waktu Tahun 2010 – 2013.
Pada Tahun 2014. gereja itu berganti nama atau sinode jadi Rehobot /GSKI. hingga Tahun 2020. Sejak Juli 2014 hingga Tahun 2020 tidak ada pembayaran apapun. Sejak Tahun 2020 Pdt, Wignyo tidak pernah memberikan laporan keuangan gereja seoerti yang diminta Felly Heryadi selaku pengurus gereja yang merupakan ahli waris yang digugat. nama gereja pun berubah menjadi Gereja Bethel Tabernakel Gereja Mula-Mula (GMM).
“Sehingga tidak dapat diklaim sebagai pembayaran, atau uang Pdt, Wignyo. Tanah dan bangunan gereja itu SHM dan PBB masih atas nama Pdt. Freddy Heryadi yang meninggal dunia pada Tahun 2020. Tidak ada bukti akta jual-beli. akta Notaris dan kwitansi pembayaran Pdt, Wignyo,” terang kuasa hukum ahli waris, anak-anak Pdt, Freddy Heryadi. Kamis (24/09/2025).
Itu sebabnya, lanjut kuasa hukum ahli waris, Pengadilan Negeri (PN.) Jakarta Utara (Jakut) dalam putusannya Nomor: 791/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr, Kamis. 10 September 2026, MENOLAK gugatan Pdt, Wignyo.“Putusan PN.Jakut berkekuatan hukum tetap, otomatis membantah semua tuduhan Pdt, Wignyo terhadap ibu Felly Heryadi (ahli waris), dan mengugurkan semua laporan,” tegas kuasa hukum Felly.
Diungkapkan kuasa hukum ahli waris, laporan pidana Pdt, Wignyo di Polres Jakut stagnan (tidak jalan /diproses). mungkin karena itu, seperti dilansir dari suara.com, kuasa hukum Pdt, Wignyo membuat laporan ke Propam Polda, bahkan ke Komisi III DPR RI.
“Memang tidak ada bukti tindakan pidana seperti yang dituduhkan. Pun di bangunan gereja itu hingga saat ini ada ibadah, seperti yang diwasiatkan Alm. Pdt, Freddy. bahwa bangunan itu peruntukannya untuk ibadah, atau gereja dan klien kami tidak ada niat mengubah fungsi bangunan itu jadi tempat tinggal,” terang kuasa hukum ahli waris.

Awal Mula Timbul Sengketa
Menurut kuasa hukum ahli waris. persoalan atau sengketa yang bermuara adanya saling gugat-menggugat ahli waris dengan Pdt, Wignyo bermula dari permintaan ibu Fally, selaku pengurus dan ahli waris, kepada Pdt. Wignyo terkait laporan keuangan gereja namun tidak pernah diberikan dengan berbagai alasan hingga terjadi pemecatan terhadap Felly selaku pengurus gereja oleh Pdt. Wignyo.
Hal serupa juga dialami Pdt. Jan Wisnu Frodiyanto selaku Wakil Gembala Sidang yang juga suami Felly. tidak boleh mengetahui laporan keuangan dan dipecat oleh Pdt. Wignyo.
“Pdt, Wignyo beralasan bahwa laporan keuangan tidak perlu ada dan menjadi tanggungjawab dan kuasa Gembala Sidang (Pdt, Wignyo). Diduga pemecatan mereka juga bertujuan untuk melepas tanah dan bangunan,” beber Ulung Purnama, kuasa hukum Felly dan keluarga.
Lanjut Ulung, dugaan itu diperkuat dengan adanya perkataan Pdt, Wignyo kepada Felly untuk mengibahkan tanah dan bangunan seperti wasiat Pdt, Freddy yang peruntukannya hanya boleh untuk tempat ibadah atau gereja.
Menurut Ulung. pihaknya juga telah melakukan gugatan dan laporan kepada Pdt. Wignyo. “Artinya, Pdt. Wignyo duluan yang melakukan gugatan dan laporan, baru bu Felly,” tandasnya.
Polhukam
PWI Pusat Konsolidasikan 38 Portal Daerah, Siap Grand Launching 1 Oktober 2026
Jakarta, Hariansentana.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terus memperkuat transformasi digital. Setelah meluncurkan podcast PWI Channel, kini PWI mempersiapkan konsolidasi 38 portal PWI Daerah yang akan di-grand launching serentak pada 1 Oktober 2026 bertepatan Hari Kesaktian Pancasila.
Persiapan tersebut dibahas dalam rapat di Kantor PWI Pusat, lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Rapat dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Sekjen Marthen Selamet Susanto, Ketua Bidang Multimedia dan IT Hilman Hidayat, Ketua Bidang Penyiaran Auri Jaya, serta pengurus PWI Daerah yang bergabung via Zoom.
Dalam rapat dibahas kesiapan jaringan website, aktivasi portal di seluruh daerah, pengelolaan konten, hingga sinergi pemberitaan antara Pusat dan Daerah menjelang peluncuran.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan 38 portal daerah sudah siap dan memasuki tahap akhir.
“Ibaratnya saat ini mobil sudah keluar dari showroom, tinggal dipanaskan mesinnya dan kita siap berlari pada 1 Oktober 2026,” kata Munir.
Menurutnya, 38 portal tersebut akan menjadi rumah bersama PWI se-Indonesia, dari Aceh sampai Papua. Melalui jaringan ini, informasi kegiatan organisasi, peningkatan kompetensi wartawan, hingga isu-isu daerah dapat terhubung dalam satu ekosistem digital.
Menjelang grand launching, PWI Daerah diminta segera aktif, menunjuk PIC pengelola portal, dan membangun ritme produksi dengan mengisi berita setiap hari. Jangan menunggu 1 Oktober, semua mesin harus sudah hidup.
Munir menegaskan transformasi digital PWI tidak hanya soal website, tapi juga soal kualitas konten dan profesionalisme wartawan. Portal daerah dan PWI Channel harus saling terhubung untuk memperluas distribusi informasi berkualitas.
Sebelumnya PWI Channel telah diluncurkan dengan menghadirkan Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo sebagai narasumber perdana……Ron
-
Ibukota6 days agoWakil Ketua DPRD DKI Minta RTH/RPTRA Kalijodo Diawasi: Jangan Sampai Balik ke Wajah Lama
-
Nasional11 hours agoAESI, IIPC New York, dan Mitra Dorong Transisi Energi Surya Indonesia di New York Climate Week untuk Tarik Investasi Global
-
Nasional4 days agoAlgodam di antara Puluhan Ribu Santri dan Alumni di Peringatan 1 Abad Pondok Modern Gontor
-
Polhukam6 days agoApa Pasal, LBH Maranatha Mundur Dari Kuasa Hukum Mercy Sihombing

