Connect with us

Polhukam

Kepala BPN Jakarta Utara Taufik Suroso Wibowo bersama Volounter H.Dali Mahdali Bagikan 1.628 Setifikat Bidang tanah Ke Masyarakat Jakarta Utara

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com — Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, berkomitmen untuk menuntaskan PTSL di Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, di tahun 2023 untuk menuju layanan Kantor Pertanahan berstandar dunia dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada warga masyarakat.
Demikian disampaikan kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional, Kota Administrasi Jakarta Utara, Taufik Suroso Wibowo, saat dikonfirmasi media di pelataran Kantor Pertanahan Kota administrasi Jakarta Utara.

Taufik mengatakan bahwa Pelaksanaan PTSL di Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, yang telah dilakukan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, telah menerbitkan sebanyak 61.356 bidang tanah dan telah diserahkan sebanyak 57.993 bidang berdasarkan dashboard KKP terdapat sisa (Residu K1) yang belum diserahkan sebanyak 3.512 bidang.

Dalam kegiatan PTSL Tahun Anggaran 2022 dan PTSL Tahun Anggaran 2023 Residu K1 tersebut telah diselesaikan.Dalam rangka PTSL 2023 tuntas, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan kajian dan penelitian baik secara internal maupun eksternal, Kata Taufik, saat dikonfirmasi media di pelataran Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin siang (4/12)2023).

Lanjut Taufik, langkah yang paling penting untuk solusi penuntasan PTSL di Kota Administrasi Jakarta Utara adalah melakukan kolaborasi dengan 4 Pilar (FORKOPIMKO) yaitu Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kodim 0502/Jakarta Utara, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kapolres Kepulauan Seribu dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Wujud komitmen dalam melaksanakan PTSL 2023 Tuntas, dengan adanya target penyerahan sertipikat PTSL Tahun 2023 sejumlah 4.103 bidang untuk Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Dengan rincian, sertipikat PTSL Tahun 2023,” Terang Taufik.

Taufik, menjelaskan, bahwa tahap Pertama sebanyak 1.262 bidang (telah diserahkan kepada warga masyarakat pada bulan Mei 2023), Tahap Kedua sebanyak 1.628 bidang dan Tahap Ketiga sebanyak 1.213 bidang.

Pada hari ini Senin, (4/12/2023) akan dilakukan penyerahan Sertifikat PTSL Tahun Anggaran 2023 Tahap Kedua dari jumlah 1.628 bidang tanah yang telah selesai menjadi sertifikat, ucapnya
Taufik menuturkan sebanyak 19 bidang Sertipikat Elektronik dari Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu diserahkan di Istana Negara Jakarta oleh Presiden Republik Indonesia, sebanyak 50 Sertifikat.
Dari Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara diserahkan di Balaikota Provinsi DKI Jakarta oleh Pj. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan sebanyak 1.477 bidang.
Sertifikat diserahkan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Utara dan FORKOPIMKO Kota Administrasi Jakarta Utara.

Pada akhir Desember 2023, PTSL Tahun Anggaran 2023 akan tuntas tanpa Residu K1 dan Sertifikat sebanyak 1.213 bidang akan diserahkan di Loket Pelayanan PTSL Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara secara bertahap, Tuturnya.

Taufik menjelaskan,untuk bidang bidang tanah yang terindikasi tumpah tindih, akan dilakukan mediasi dengan melibatkan, Gugus Tugas Penyelesaian Masalah Pertanahan sesuai dengan Peraturan, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, No 75 Tahun 2022 Tentang Gugus Tugas Penyelesaian Administrasi Pertanahan dan untuk bidang tanah yang dilapangan tidak ada masalah maka akan dilakukan penelitian dan perbaikan data fisiknya.

Untuk bidang bidang tanah yang sudah clean and clear dapat ditindaklanjuti dalam kegiatan PTSL tahun anggaran 2024.Selain itu, pada hari ini juga akan dilaksanakan peluncuran dan penyerahan Sertifikat Elektronik oleh Presiden Republik Indonesia, sebanyak 21 bidang Sertifikat Aset Warga dan 7 bidang Sertipikat Aset PLN telah diterbitkan secara elektronik.

Sebanyak 19 Sertifikat Elektronik Aset Warga dan 1 bidang Sertifikat Elektronik Aset PLN akan diserahkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia di Istana Negara Jakarta, terangnya.

Taufik mengatakan dengan diterbitkannya Sertifikat Elektronik di Wilayah Kerja Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara mempunyai arti bahwa Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara telah meletakan pondasi untuk melakukan pelayanan elektronik yang berstandar dunia dimana akan melahirkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemiliknya.

Namun selanjutnya kata Taufik, terdapat pekerjaan yang sangat besar yaitu melakukan Peningkatan data elektronik dan Validasi data elektronik.

Pencapaian penyelesaian PTSL dan penerbitan Sertifikat Elektronik merupakan kerjasama antara Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan 4 Pilar yaitu Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kodim 0502/Jakarta Utara, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kapolres Kepulauan Seribu, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan seluruh komponen masyarakat juga peserta kegiatan PTSL,” Tutupnya. (Sutarno)

Polhukam

Ketua LSM PRB Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Upah Pungut Bappenda Kabupaten Bogor

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com –
Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus upah pungut Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (28/10/2026), Johan mengatakan proses penyidikan kasus tersebut sudah berlangsung terlalu lama dan hingga kini belum ada kepastian hukum.

Menurutnya, penyidik KPK sudah memeriksa banyak pihak sesuai dengan perannya masing-masing, mulai dari bendahara, Kepala Dinas Bappenda, Inspektorat, hingga Sekda Kabupaten Bogor. Terakhir, Wakil Bupati Bogor yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi berhalangan hadir, dan ajudan Bupati juga sudah diperiksa.

“Melihat barang bukti uang Rp 1,5 miliar dan saksi-saksi yang sudah banyak diperiksa sesuai perannya, harusnya penyidik KPK yang memeriksa kasus ini sudah bisa menetapkan tersangka. Pendalaman model apa lagi dalam penyidikannya,” ujar Johan.

Johan menegaskan, berlarut-larutnya penanganan kasus ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Kabupaten Bogor. Ketidakjelasan kasus tersebut dinilai bisa menjadi blunder bagi seluruh dinas di Kabupaten Bogor dan mengganggu kegiatan APBD Kabupaten Bogor ke depan.

“Ini bisa jadi masalah baru ketika ada persoalan hukum tidak tuntas dan ini bisa bola liar. Bukan tidak mungkin muncul KPK bayangan dan berujung pemerasan terhadap APBD, karena persoalan Bappenda tidak tuntas hukumnya dan tidak ada kepastian hukum yang menggantung dengan alasan pendalaman,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan korupsi di Kabupaten Bogor sudah dalam, sehingga tidak perlu lagi berlama-lama dengan alasan pendalaman.

Ketua LSM PRB meminta KPK memberikan kepastian hukum atas kasus yang sedang ditangani di Bappenda Kabupaten Bogor. Jika memang dihentikan, KPK diminta menjelaskan SP3. Jika dilanjutkan ke persidangan, KPK diminta mengumumkan siapa tersangkanya.

“Jangan alasan pendalaman kasus jadi panjang dan banyak makan waktu, dan Kabupaten Bogor dalam keresahan oleh KPK yang tidak kunjung ada kejelasan hukum. Jangan sampai hukum di Kabupaten Bogor sekarang ini tumpul dan mati,” tegas Johan yang saat itu sedang mendampingi kliennya, Dr. Redikson Sidabalok, di Polda Metro Jaya terkait perkara debitur nakal……Ron

Continue Reading

Polhukam

Polres Wonogiri Gelar Operasi Patuh Candi 2026, Pelanggaran Pemicu Kecelakaan

Published

on

By

WONOGIRI, SENTANA – Polres Wonogiri menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2026 di halaman Mapolres Wonogiri, Senin (26/10/2026). Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Apel dipimpin Kapolres Wonogiri AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H, serta dihadiri Dandim 0728/Wonogiri, Letkol Inf Rodricho Ivan Pattihahuan, M.Tr.Mil., perwakilan instansi terkait, pejabat utama Polres Wonogiri dan personel Polres Wonogiri.

Kapolres menyampaikan bahwa, perkembangan transportasi di era digital dan modernisasi menuntut peningkatan kinerja kepolisian, khususnya fungsi lalu lintas, untuk mengantisipasi berbagai risiko di jalan raya.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Jawa Tengah yang disampaikan dalam amanat tersebut, angka kecelakaan lalu lintas periode Januari hingga September 2026 meningkat 28 persen atau mencapai 6.935 kejadian dibandingkan periode yang sama pada 2025.

“Diperlukan penindakan yang tegas dan terukur terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, guna menekan angka kecelakaan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar,” demikian penegasan Kapolres dalam amanatnya.

Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Candi 2026

Dalam pelaksanaannya, penertiban lalu lintas dapat difokuskan pada sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, antara lain:

  1. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI.
  2. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.
  3. Pengendara melawan arus lalu lintas.
  4. Pengemudi menggunakan telepon seluler saat berkendara.
  5. Pengendara di bawah umur atau belum memiliki SIM.
  6. Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
  7. Mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol.
  8. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  9. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
  10. Pelanggaran rambu, marka jalan, dan aturan lalu lintas lainnya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Sasaran penindakan tersebut perlu mengacu pada ketentuan resmi Operasi Patuh Candi 2026 yang ditetapkan Polda Jawa Tengah.

Operasi Patuh Candi 2026 dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah dengan melibatkan jajaran kepolisian dan instansi terkait. Melalui operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, angka pelanggaran menurun dan keselamatan pengguna jalan lebih terjamin.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan operasi, serta mengingatkan personel agar menjalankan tugas secara profesional, humanis dan bertanggung jawab.

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, risiko kecelakaan diharapkan dapat ditekan demi melindungi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (Red).

Continue Reading

Polhukam

IPW : Dugaan Rekayasa Menghabisi Karier Prof. Dasaad Mulijono Berujung Pidana.

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Ketua Dewan Etik Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), dr. Muhammad Munawar, dan Ketua Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah (KKJPD), dr. Renan Sukmawan, terancam pidana, menyusul pemeriksaan yang tengah gencar dilakukan penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri. Hal itu terekam sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Sp.Lidik/2711/VI/RES.1.9/2026/Dittipidum, tanggal 26 Juni 2026.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 23 Oktober 2026, penyidik terkonfirmasi telah memiliki alat bukti surat dan serangkaian petunjuk yang saling berkesesuaian, selain telah memeriksa tujuh orang saksi.

Keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri, karena diduga merekayasa seolah-olah terdapat pengaduan dari enam orang pasien kepada Dewan Etik PERKI mengenai pelanggaran etik yang dilakukan Prof. Dasaad Mulijono. Padahal sejatinya, pengaduan oleh enam orang pasien itu tidak pernah ada, baik melalui Dewan Etik PERKI ataupun Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Berdasarkan pengaduan fiktif itu, dr. Muhammad Munawar mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Etik PERKI Nomor 002/SK/DE PERKI/I/2026, tentang Pelanggaran Etika Kedokteran Prof. Dasaad Mulijono, tanggal 21 Januari 2026. SK Dewan Etik PERKI tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa Prof. Dasaad Mulijono telah melakukan pelanggaran etik berat.

Dewan Etik PERKI menilai, intervensi invasif yang dilakukan kepada sejumlah pasien yang dirawat di RS Bethsaida, Gading Serpong, Banten pada masa pandemi COVID-19, sebagai tindakan medis yang berlebihan (over-treatment). Namun anehnya, SK Dewan Etik PERKI itu tidak pernah diberikan kepada Prof. Dasaad selaku pihak yang dijatuhi sanksi.

Atas dasar ”pelanggaran etik” tersebut, Dewan Etik PERKI merekomendasikan kepada KKJPD, agar Sertifikat Tambahan di bidang Kardiologi Intervensi (SERKOM-KT) tidak diterbitkan bagi Prof. Dasaad, serta Sertifikat Kompetensi Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah di Indonesia atas namanya dicabut.

Padahal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERKI Tahun 2025 tidak satu pun yang menyebutkan bahwa Dewan Etik PERKI memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kemahkamahan, apalagi merekomendasikan agar SERKOM-KT tidak diterbitkan. Bahkan, di luar kewenangannya juga merekomendasikan pencabutan SERKOM-SPJP dan STR Prof. Dasaad sebagai dokter spesialis jantung dan pembuluh darah di Indonesia. Sedangkan KKJPD tidak berwenang menolak penerbitan SERKOM-KT dengan alasan ”pelanggaran etik berat” yang ditetapkan Dewan Etik PERKI, apalagi mencabut STR seorang dokter spesialis jantung dan pembuluh darah.

Berdasarkan Pasal 272 Undang-Undang Kesehatan jo PP No. 28 Tahun 2024 jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 111/PUU-XXII/2024, tanggal 30 Januari 2026 kewenangan untuk menerbitkan sertifikasi tambahan dan/atau mencabut sertifikat kompetensi dokter spesialis, termasuk dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, berada pada Kolegium Kesehatan Indonesia (KKI), yang dibentuk pemerintah dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Menurut pendapat A/Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., ahli pidana yang juga menjabat penasihat Kapolri dan Lektor di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Surat Keputusan Dewan Etik PERKI Nomor 002/SK/DE PERKI/I/2026, tanggal 21 Januari 2026 mengandung substansi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.

”SK Dewan Etik PERKI tersebut dikualifisir sebagai ’surat palsu’ dalam tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu ’surat yang dibuat secara tidak benar’,” ujarnya.

Selanjutnya, SK Dewan Etik PERKI yang tergolong surat palsu tersebut, dipergunakan sebagai alat bukti surat oleh dr. Renan Sukmawan dan dr. Muhammad Munawar selaku tergugat dalam persidangan perkara Nomor: 32/G/TF/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 19 Mei 2026.

Terkait itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, S.H., M.H. mendorong penyidik Bareskrim Polri untuk segera meningkatkan status pemeriksaan ke tahap penyidikan. Selain telah terkonfirmasi terang benderang terdapat peristiwa pidana, penyidikan sekaligus untuk mencegah agar kasus yang sama tidak terulang kembali menimpa dokter-dokter lulusan luar negeri.

”IPW akan mengawal ketat proses penyidikan dugaan pidana SK Dewan Etik PERKI yang dikualifisir sebagai surat palsu ini hingga ke pengadilan,” tukas Sugeng saat ditanya wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Mens Rea untuk Menghabisi Karier Prof. Dasaad Sudah Dimulai Sejak 2016

Dugaan rekayasa pengaduan enam orang pasien yang dijadikan dasar dikeluarkannya Surat Keputusan Dewan Etik PERKI Nomor 002/SK/DE PERKI/I/2026, tanggal 21 Januari 2026, itu diduga dilandasi niat jahat (mens rea) untuk ”menghabisi” karier Prof. Dasaad Mulijono, yang telah dimulai sejak 2016. Hal itu dilatarbelakangi oleh adanya persaingan dan kecemburuan di kalangan kolega dalam organisasi profesi.

Prof. Dasaad diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dengan nilai ujian masuk tertinggi se-Indonesia. Lulus dengan predikat summa cum laude. Ia kemudian meraih spesialisasi penyakit dalam, spesialisasi jantung, dan subspesialisasi kardiologi intervensi. Prof. Dasaad juga menempuh fellowship selama 18 bulan di Melbourne mulai tahun 2000. Ia merupakan lulusan Indonesia pertama yang meraih gelar Fellow of the Royal Australasian College of Physicians (FRACP), yang memungkinkannya berpraktik pula di Singapura dan negara-negara Persemakmuran lainnya.

Ia juga menyelesaikan pendidikan doktoral di University of New England, Armidale, dan melanjutkan penelitian pascadoktoral di bidang biologi molekuler vaskular, khususnya pencegahan restenosis pascaintervensi. Sekembalinya ke Indonesia, kariernya melesat. Ia berpraktik di Tangerang, Banten, dan telah menjalani praktik kardiologi intervensi selama lebih dari 25 tahun.

Ironisnya, Prof. Dasaad Mulijono justru menghadapi hambatan ketika mengajukan permohonan SERKOM-KT pada 2016, 2021, dan 2025. Permohonan tahun 2016 dan 2021 dibiarkan tanpa pernah diputus. Tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sementara itu, pemohon lain dengan masa fellowship lebih singkat bisa dengan mudah memperoleh SERKOM-KT Intervensi dalam hitungan minggu, tanpa pernah dimintakan clearance etik dari Dewan Etik PERKI.

Permohonan ketiga Prof. Dasaad yang diajukan pada Oktober 2025 justru sengaja diteruskan kepada Dewan Etik PERKI. Hal ini diduga merupakan siasat dan modus agar terdapat alasan untuk menolaknya. Dari sini lahirlah apa yang disebut sebagai pengaduan enam pasien yang diduga fiktif yang berujung pidana itu. Padahal, Ketua Dewan Etik PERKI sendiri sudah mengakui dalam persidangan PTUN bahwa syarat ”kebersihan etik” tidak tercantum dalam aturan mana pun.

Permohonan Prof. Dasaad tersebut akhirnya kembali ditolak melalui surat Ketua Kolegium JPD Nomor 589/KolegiumJPD/JawabanDM/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Penolakan tersebut tidak didasarkan pada penilaian kompetensi keilmuan, melainkan pada keputusan Dewan Etik PERKI.

Tidak ada satu pun undang-undang atau peraturan pemerintah yang menjadi dasar penolakan SERKOM-KT dengan alasan pelanggaran etik. Peristiwa semacam ini tidak pernah terjadi sebelumnya dalam dunia kedokteran di Indonesia.

Kalau seorang dokter dinyatakan tidak memenuhi kompetensi, harus ada dasar penilaian yang jelas, terukur, dan dapat diuji. Jangan sampai sertifikat kompetensi ditolak hanya karena adanya perselisihan dalam organisasi profesi. Hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Rekam Jejak Prof. Dasaad Menangani Pasien COVID-19

Prof. Dr. dr. Dasaad Mulijono, Sp.JP (K) dikenal sebagai dokter spesialis jantung yang mengembangkan pendekatan kardiologi intervensi, yang berorientasi pada pencegahan serangan jantung dan kematian mendadak. Ia memiliki latar belakang keilmuan penyakit dalam, biologi vaskular, kardiologi intervensi dan kedokteran gaya hidup (lifestyle medicine) – perpaduan keahlian yang jarang dimiliki oleh ahli jantung di dunia.

Dalam penanganan penyakit jantung, ia menekankan pentingnya pengendalian peradangan, stabilisasi plak rentan (vulnerable plaque), serta perubahan gaya hidup, termasuk pola makan berbasis pangan nabati utuh (Whole-Food Plant-Based Diet). Pendekatan tersebut juga diterapkannya dalam menangani pasien selama pandemi COVID-19. Berdasarkan rekam jejak klinisnya yang telah dipublikasikan, tidak ada pasien COVID-19 yang ditanganinya yang meninggal dunia.

Ketika pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada 2020, hampir seluruh sistem pelayanan kesehatan terguncang. Rumah sakit penuh, layanan ambulans terganggu, dan banyak tenaga medis yang gugur. Tidak sedikit dokter jantung senior yang menjalani isolasi mandiri atau mengambil cuti. Ketidakpastian ilmiah menyelimuti hampir seluruh disiplin ilmu kedokteran.

Dalam situasi itulah Prof. Dasaad mengambil pilihan yang kemudian mengubah jalan hidupnya. Ia tetap melakukan tindakan intervensi jantung terhadap pasien-pasien yang berdasarkan penilaian klinisnya membutuhkan pertolongan.

Selama periode pandemi, Prof. Dasaad menangani kurang lebih 3.000 pasien. Tidak satu pun meninggal akibat keterlambatan tindakan. Pencapaian ini telah melambungkan namanya, sehingga jumlah pasiennya melonjak. Banyak pasien yang merasa tidak perlu lagi berobat ke luar negeri. Padahal, hampir dua juta warga negara Indonesia saban tahun yang berobat ke luar negeri. Presiden Joko Widodo pada 2023 menyebut devisa yang hilang mencapai Rp165 triliun hingga Rp170 triliun. Penyakit jantung selalu berada dalam urutan teratas.

Bagi para pasien dan keluarganya, angka itu bukan statistik, melainkan kesempatan kedua bagi ribuan nyawa untuk bertahan hidup. Namun beberapa tahun kemudian, keberhasilan tindakan medis yang dilakukan pada masa pandemi itulah yang diduga menjadi pemicu kecemburuan di kalangan kolega dalam organisasi profesi. Dengan diduga memakai ”jubah etik” dirancang upaya pembunuhan karier Prof. Dasaad, melalui surat keputusan yang seolah-olah Sang Pahlawan 3.000 pasien pada masa pandemi COVID-19 itu bersalah melakukan pelanggaran etik/disiplin berat. Ironisnya, justru dokter yang memilih ”do nothing differently” yang kini tampil sebagai pahlawan.

Terlapor dr. Muhammad Munawar dan dr. Renan Sukmawan belum memberikan tanggapan terhadap perkembangan terbaru perkara ini. Sementara itu, Prof. Dasaad Mulijono sendiri enggan memberikan keterangan kepada awak media mengenai perkembangan kasus yang dilaporkannya. ”Kita ikuti saja prosedur hukum yang berlaku,” tukasnya singkat. Siapa yang menabur angin akan menuai badai! (*)

Continue Reading
Advertisement

Trending