Connect with us

Nasional

Marsdya TNI Kusworo Resmi Jabat Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas)

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com   – Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Ir. Budi Karya Sumadi melantik Marsdya TNI Kusworo sebagai Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas), Rabu (04/10/2023).

Upacara pelantikan berlangsung di Ruang Mataram Gedung Kementerian Perhubungan. Marsdya TNI Kusworo menggantikan Marsdya TNI Henri Alfiandi yang purna tugas.

Dalam sambutannya, Menhub berharap Kabasarnas yang baru dapat melaksanakan tugas yang diamanahkan dengan baik.
“Operasi SAR membutuhkan penanganan yang cepat. Reputasi kinerja Basarnas selama ini sudah diakui, baik di dalam maupun di luar negeri. Saya percaya, Marsdya TNI Kusworo mampu melaksanakan amanah tersebut sekaligus menjawab tantangan Basarnas ke depan yang semakin kompleks,” ungkapnya.

Marsdya TNI Kusworo yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Sesko TNI menyatakan siap melaksanakan tugas yang diamanahkan.
“Sebagai prajurit, saya siap melaksanakan tugas sebagai Kabasarnas,” tegasnya.

Setelah pelantikan, jenderal bintang tiga lulusan Akademi Angkatan Udara tahun 1988 tersebut menuju Kantor Pusat Basarnas, Jl. Angkasa Blok B15 Kav. 2-3, Kemayoran, Jakarta Pusat. Bersama sang istri, Ika Handriani Kusworo, pria asal Kebumen Jawa Tengah tersebut mengikuti seremoni passing in, sebuah tradisi penyambutan pimpinan baru di lingkungan Basarnas.

Setelah mendapatkan penghormatan dari personel Basarnas Special Group (BSG), Kabasarnas dan istri disambut Sekretaris Utama (Sestama) Abdul Haris Achadi bersama istri. Saat itulah, Sestama menyerahkan bendera pataka Basarnas. Selanjutnya, Sestama mengalungkan untaian bunga kepada Kabasarnas dan istri Sestama menyerahkan buket kepada istri Kabasarnas yang juga akan menduduki jabatan baru sebagai Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Basarnas.

Kabasarnas memasuki gedung Basarnas dan mendapat ucapan selamat dari para Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang hadir beserta istri.

Passing in selesai, Kabasarnas selanjutnya melaksanakan entry briefing secara offline di Ruang Serba Guna Dono Indarto Gedung Basarnas bersama seluruh jajaran pegawai di Kantor Pusat Basarnas dan melalui online kepada para pegawai UPT di seluruh Indonesia.
“Ada beberapa point penting yang saya sampaikan pada pengarahan perdana saya kepada seluruh jajaran di lingkungan Basarnas terkait dengan tugas dan fungsi Basarnas dalam penyelenggaraan operasi SAR. Yang pasti, saya bersyukur, mengucapkan terimakasih, sekaligus meminta doa serta dukungan dari semua pihak untuk memimpin Basarnas ke depan agar lebih baik dan lebih baik lagi,” tegasnya.

Kabasarnas menjelaskan, visinya adalah mewujudkan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan yang handal dan efektif dalam rangka menuju Indonesia maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan semangat gotong royong. Sedangkan misinya, yang pertama menyelenggarakan operasi pencarian dan pertolongan yang efektif, terintegrasi, dan berstandar internasional. Dan yang kedua, menguatkan sistem penyelenggaraan pencarian dan pertolongan melalui pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia, sarana prasarana dan system komunikasi, pengitegrasian pencarian dan pertolongan, serta penguatan kelembagaan. (*)

Nasional

BPMP Kementan Kerja Sama PT Jadisa Manajemen Gelar Pelatihan Komunikasi Publik dan Bahasa Inggris ASN

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BPMP) Kementerian Pertanian RI bekerja sama dengan PT Jadisa Manajemen Indonesia (Jadisa Management) menyelenggarakan Pelatihan Komunikasi Publik bagi 100 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementan.

Hal ini dilakukan guna mengoptimalkan diseminasi teknologi pertanian serta memperlancar kerja sama internasional.

Kegiatan pelatihan yang berlangsung selama tiga hari pada 22–24 September 2026 di Aula Sadikin Sumintawikarta, Bogor, Jawa Barat, tersebut tidak hanya memberikan pelatihan komunikasi publik, juga pelatihan bahasa Inggris untuk meningkatkan Publik Speaking.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BPMP) Kementrian Pertanian, Bekti Subagja menjelaskan bahwa peningkatan kemampuan komunikasi bagi ASN sangat penting karena tugas utama lembaga adalah menyampaikan hasil perakitan dan modernisasi teknologi pertanian kepada masyarakat,” jelasnya kepada awak media disela-sela acara Sabtu (24/9/2026).

Menurutnya rekan-rekan unit kerja dan unit pelaksana teknis (UPT) seluruh Indonesia berkecimpung langsung dengan teknis organisasi pertanian dan diseminasi. Mereka bersentuhan langsung dengan petani, pemangku kepentingan, penyuluh, hingga pemerintah daerah. Oleh karena itu, hasil perakitan dan penelitisasi pertanian harus disampaikan dengan penyampaian yang baik,” tambah Bekti.

Ia menjelaskan bahwa peserta pelatihan disaring dari ASN yang mayoritas memiliki latar belakang pendidikan formal S1, S2, hingga S3. Meski memiliki kompetensi akademis yang memadai, tidak semua pegawai memiliki kemampuan komunikasi publik dan pembicaraan di depan umum (public speaking) yang cukup, sehingga pelatihan ini digulirkan berdasarkan usulan dari unit-unit kerja.

Selain komunikasi publik, pelatihan juga mencakup materi berbahasa Inggris untuk mendukung interaksi ASN dengan mitra luar negeri. BPMP Kementan saat ini memiliki berbagai program kerja sama internasional, antara lain dengan lembaga asal Asia, Australia, Jepang, serta kantor Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang berkantor di lingkungan Kementan.

“Melalui peningkatan kemampuan ini, teman-teman diharapkan bisa berkomunikasi lebih baik dengan mereka. Kami juga menerapkan tes awal (pre-test) dan tes akhir (post-test) sebagai evaluasi, serta mendorong konsep duplikasi agar peserta membagikan ilmu yang didapat kepada rekan-rekan di kantornya,” kata Bekti.

Sementara itu, Sekretaris BPMP Kementan, Handi Arief, saat membuka acara menegaskan bahwa penguasaan komunikasi publik merupakan hal esensial dalam mendukung transparansi serta pelayanan institusi. ASN dituntut tidak hanya mahir pada tugas teknis, tetapi juga harus mampu menyampaikan informasi kepada publik secara jelas dan terstruktur.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT Jasida Manajemen Indonesia, Fajrina Sholihati, menyatakan keterlibatannya bukan sekadar mengeksekusi acara, melainkan menjadi mitra pengembang sumber daya manusia yang memahami tujuan akhir institusi pemerintah.

“Kami memposisikan diri sebagai mitra acara dan pelatihan (event and training partner). Kami memastikan pelatihan ini memberikan nilai tambah serta pengalaman belajar yang interaktif dan relevan agar dampaknya dapat diterapkan langsung oleh para peserta dalam pekerjaan sehari-hari,” tutur Fajrina.

Pelatihan dikemas menggunakan pendekatan pembelajaran menyenangkan dan berbasis pengalaman (fun and experiential learning) dengan melibatkan fasilitator tersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Materi yang diberikan meliputi teknik vokal, bahasa tubuh, penyusunan narasi (storytelling), hingga simulasi penanganan pertanyaan kritis menggunakan metode poin, alasan, contoh, poin (PREP). Rangkaian kegiatan ditutup secara resmi pada Kamis dengan penyerahan sertifikat dan laporan evaluasi pelatihan.

Continue Reading

Polhukam

Bantahan Berkekuatan Hukum Terkait Sengketa Gereja di Taman Grisenda Jakut

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – SEBELUMNYA diberitakan di beberapa media, Pdt. Dr, Wignyo selaku Gembala Sidang Gereja Bethel Tabernakel Gereja Mula-Mula (GMM) melalui kuasa hukumnya menggugat Perdata ahli waris, Felly Heryadi juga sebagai Pengampu dari saudara kandungnya Fenny Heryadi dan Herry Heryadi. ketiganya anak dari Pdt, Freddy Heryadi.

Selain gugatan Perdata, pihak Pdt, Wignyo juga melaporkan tindak Pidana ke Polres Jakut.Dikutip dari website suara.com. Rabu 17 Juni 2026, Kuasa hukum Pdt. Wignyo, Jansius Syah Putra Sinaga, SH, menjelaskan bahwa sengketa tersebut melibatkan pihak jemaat Gereja Bethel Tabernakel Gereja Mula-Mula (GMM) dengan FH selaku ahli waris almarhum Pdt. Freddy Heryadi beserta suaminya, JWF.

Menurut Jansius, jemaat telah menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat ibadah sejak 2010. Ia juga menyampaikan bahwa jemaat meyakini tanah dan bangunan tersebut telah dibeli pada tahun yang sama dengan nilai transaksi sebesar Rp3,5 miliar, di mana sebagian besar pembayaran disebut telah diselesaikan.Pihak kuasa hukum menyatakan masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp120 juta yang, menurut mereka, tidak dilunasi atas permintaan almarhum Pdt. Freddy Heryadi untuk digunakan bagi kebutuhan pelayanan gereja. Namun, pihak ahli waris disebut tetap berpendapat bahwa tanah dan bangunan tersebut masih merupakan bagian dari aset warisan.

Jansius juga menyampaikan bahwa pada 3 Agustus 2025 terjadi peristiwa yang menurut pihaknya menyebabkan jemaat tidak lagi dapat menggunakan gedung gereja untuk beribadah. Ia mengklaim terdapat tindakan penguasaan terhadap bangunan gereja yang mengakibatkan akses jemaat ke lokasi menjadi terbatas serta aktivitas ibadah harus dipindahkan ke lokasi lain.

Atas peristiwa tersebut, pihak Pdt. Wignyo melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Metro Jakarta Utara pada 11 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/1499/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Jansius mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan dan dugaan perintangan pelaksanaan ibadaPdt. Dr. Ir. WIGNYO TANTO, Μ.Μ., M.Th Gereja Beth-El Tabernakel Gereja Mula-Mula, yang beralamat di Taman Grisenda Blok E-2 No. 23 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara,

Bantahan Berkekuatan Hukum

Terhadap pernyataan kuasa hukum Pdt, Wignyo, bantahan datang dari kuasa hukum Tergugat ; Ulung Purnama, S.H, M.H, Awan Puryadi, S.H, Libet Astoyo, S.H,M.H. Dalam keterangan Persnya di bilangan Kelapa Gading, Jakut, mengatakan, bahwa Pdt, Wignyo baru bertugas sebagai Gembala Sidang di bangunan gereja itu Tahun 2020, sedangkan sejumlah uang yang diklaim sebagai cicilan pembayaran jual-beli tanah dan bangunan gereja dari rentang waktu Tahun 2010 – 2013.

Pada Tahun 2014. gereja itu berganti nama atau sinode jadi Rehobot /GSKI. hingga Tahun 2020. Sejak Juli 2014 hingga Tahun 2020 tidak ada pembayaran apapun. Pdt, Wignyo sendiri baru masuk, menjadi Gembala Sidang di gereja itu Tahun 2020 dan mengubah nama gereja menjadi Gereja Bethel Tabernakel Gereja Mula-Mula (GMM).

“Sehingga tidak dapat diklaim sebagai pembayaran, atau uang Pdt, Wignyo. Tanah dan bangunan gereja itu SHM dan PBB masih atas nama Pdt. Freddy Heryadi yang meninggal dunia pada Tahun 2020. Tidak ada bukti akta jual-beli. akta Notaris dan kwitansi pembayaran Pdt, Wignyo,” terang kuasa hukum ahli waris, anak-anak Pdt, Freddy Heryadi. Kamis (24/09/2025).

Itu sebabnya, lanjut kuasa hukum ahli waris, Pengadilan Negeri (PN.) Jakarta Utara (Jakut) dalam putusannya Nomor: 791/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr, Kamis. 10 September 2026, MENOLAK gugatan Pdt, Wignyo.“Putusan PN.Jakut berkekuatan hukum tetap, otomatis membantah semua tuduhan Pdt, Wignyo terhadap ibu Felly Heryadi (ahli waris), dan mengugurkan semua laporan,” tegas kuasa hukum Felly.

Diungkapkan kuasa hukum ahli waris, laporan pidana Pdt, Wignyo di Polres Jakut stagnan (tidak jalan /diproses). mungkin karena itu, seperti dilansir dari suara.com, kuasa hukum Pdt, Wignyo membuat laporan ke Propam Polda, bahkan ke Komisi III DPR RI.

“Memang tidak ada bukti tindakan pidana seperti yang dituduhkan. Pun di bangunan gereja itu hingga saat ini ada ibadah, seperti yang diwasiatkan Alm. Pdt, Freddy. bahwa bangunan itu peruntukannya untuk ibadah, atau gereja dan klien kami tidak ada niat mengubah fungsi bangunan itu jadi tempat tinggal,” terang kuasa hukum ahli waris.

Putusan PN Jakut Tolak Gugatan Pdt. Wignyo

Awal Mula Timbul Sengketa

Menurut kuasa hukum ahli waris. persoalan atau sengketa yang bermuara adanya saling gugat-menggugat ahli waris dengan Pdt, Wignyo bermula dari permintaan ibu Fally, selaku pengurus dan ahli waris, kepada Pdt. Wignyo terkait laporan keuangan gereja namun tidak pernah diberikan dengan berbagai alasan hingga terjadi pemecatan terhadap Felly selaku pengurus gereja oleh Pdt. Wignyo.

Hal serupa juga dialami Pdt. Jan Wisnu Frodiyanto selaku Wakil Gembala Sidang yang juga suami Felly. tidak boleh mengetahui laporan keuangan dan dipecat oleh Pdt. Wignyo.

“Pdt, Wignyo beralasan bahwa laporan keuangan tidak perlu ada dan menjadi tanggungjawab dan kuasa Gembala Sidang (Pdt, Wignyo). Diduga pemecatan mereka juga bertujuan untuk melepas tanah dan bangunan,” beber Ulung Purnama, kuasa hukum Felly dan keluarga.

Lanjut Ulung, dugaan itu diperkuat dengan adanya perkataan Pdt, Wignyo kepada Felly untuk mengibahkan tanah dan bangunan seperti wasiat Pdt, Freddy yang peruntukannya hanya boleh untuk tempat ibadah atau gereja.

“Justeru ada kekhawatiran ibu Felly bahwa bangunan warisan orangtuanya itu tidak lagi difungsikan sebagai tempat ibadah. Pasalnya. bu Felky mendengar pembicaraan di rapat pengurus gereja ada rencana pindah tempat ibadah dengan menjual tanah dan bangunan gereja, uangnya dipakai untuk membeli tanah bamgunan di tempat lain,” terang Ulung.

Menurut Ulung. pihaknya juga telah melakukan gugatan dan laporan kepada Pdt. Wignyo. “Artinya, Pdt. Wignyo duluan yang melakukan gugatan dan laporan, baru bu Felly,” tandasnya.

Continue Reading

Peristiwa

Warga Sacna Nusantara Tolak Izin PBG di RTH RW 17 Kelurahan Sunter Agung

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.— Sejumlah warga Perumahan Sacna Nusantara, RW 17, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, melakukan audiensi dengan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara.

Audiensi tersebut membahas penolakan warga terhadap izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan fasilitas olahraga yang dilengkapi atap auning di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) RW 17.

Audiensi dihadiri Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara Rena Kamelia, Kasatpel Pertamanan Kecamatan Tanjung Priok Aditya, serta perwakilan warga yang terdampak langsung oleh pembangunan fasilitas olahraga tersebut.

Perwakilan warga, YN, menyampaikan apresiasi atas respons Sudin Pertamanan dan Hutan Kota yang telah menerima aspirasi warga.

“Terima kasih kepada Ibu Kasudin Pertamanan dan jajaran yang telah menerima kami untuk menyampaikan aspirasi. Intinya kami menolak pembangunan fasilitas olahraga dengan menutup atap di lapangan RTH RW 17 Kelurahan Sunter Agung,” ujar YN.

Sementara itu, Acin mengatakan kedatangan warga bertujuan meminta Sudin Pertamanan dan Hutan Kota selaku pengelola aset untuk mengambil tindakan terhadap pembangunan tersebut.

“Kami meminta kepada Ibu Kasudin selaku pengelola aset agar menghentikan dan membongkar pembangunan fasilitas olahraga, khususnya penutupan atap auning yang menggunakan kerangka besi,” kata Acin.

Menurut Acin dan YN, apabila tidak ada tindakan lebih lanjut terhadap persoalan tersebut, warga akan menyampaikan aspirasi kepada Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.

“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada Gubernur DKI Jakarta dan DPRD karena kami melihat ada keganjilan terkait terbitnya PBG untuk pembangunan tersebut,” terang Acin dan YN.

Menanggapi aspirasi warga, Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara Rena Kamelia mengatakan pihaknya akan menyampaikan hasil audiensi tersebut kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

“Kami akan melaporkan hasil pertemuan ini kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Kami juga akan mendorong Sudin Citata untuk melakukan tindak lanjut terhadap aspirasi warga yang menolak pembangunan fasilitas olahraga dengan penutupan atap auning tersebut,” ujar Rena.

Rena menegaskan, meskipun aset berada dalam kewenangan Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan kewenangan instansi yang membidangi urusan cipta karya, tata ruang dan pertanahan.

“Walaupun aset tersebut kewenangannya ada di kami, terkait PBG merupakan produk Sudin Cipta karya tata ruang dan pertanahan. Kami akan mendorong agar RTH tetap sesuai dengan tupoksinya, yaitu sebagai taman dan ruang terbuka hijau,” tegas Rena.

Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan sejumlah poin yang menjadi harapan mereka, yakni:
Area RTH tidak digunakan untuk pembangunan atap auning.

Fungsi RTH dikembalikan sebagaimana peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau dan bagian dari ruang terbuka kota.
Pembangunan fasilitas olahraga dengan penutupan atap auning dihentikan dan, apabila dinyatakan tidak sesuai ketentuan, dilakukan pembongkaran sehingga area tetap terbuka.

Acin dan YN menyampaikan terima kasih kepada Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara yang telah menerima dan menjembatani aspirasi warga kepada instansi terkait.

“Kami berterima kasih kepada Ibu Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara yang sudah mau mendengar dan menjembatani aspirasi kami kepada Sudin terkait. Harapan kami, RTH tetap dipertahankan sesuai fungsinya sebagai ruang terbuka hijau,” pungkasnya.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending