Connect with us

Ibukota

Kantor WaliKota Administrasi Jakarta Utara Sudah di Pasang Water Mist

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Alat penyemprot Water mist sudah dipasang di Kantor WaliKota administrasi Jakarta Utara sebagai upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan si sela sela acara uji emisi kerja sama dengan pihak swasta di halaman parkir pemasangan water mist kini telah rampung dan mulai dioperasikan.

“Kami sudah pasang, di tempat parkir kendaraan dahulu bertahap.” kata Ali saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (1/9/2023).

Water mist ini dipasang di gedung parkir Kantor Wali Kota Jakarta Utara

“Akan kami semprot pada saat kendaraan pegawai datang, jam-jam 7 pagi sampai jam 8, itu kami semprot, karena kan datang, dan jam pulang. Siang kami semprot lagi,” ujar Ali. Selain pemasangan water mist, Pemerintah Kota administrasi Jakarta Utara menindak lanjuti arahan PJ. Gubernur DKI jakarta Heru budi Hartono,kami melarang kendaraan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak lolos uji emisi.

Ali menuturkan, larangan ini mulai berlaku pada pekan depan, yakni Senin (4/9/2023). “Saya minta sama teman-teman yang punya kendaraan, khusus di Kantor Wali Kota, yang tidak lulus uji emisi, itu tidak boleh parkir atau masuk halaman kantor kami,” tegas Ali. Pemkot telah menyiapkan aplikasi untuk memasukkan nomor kendaraan ASN.

Dari data tersebut, akan diketahui apakah kendaraan tersebut lulus uji emisi atau tidak. “Enggak (akan) bisa masuk. Karena kan ada aplikasinya, itu tinggal masukin nomor kendaraan saja,” tutur Ali.

“Nanti, masing-masing petugas Pamdal kami di depan,untuk mendata dengan masukin nomor kendaraan, hitungan detik akan ketahuan apakah lolos uji emisi atau tidak. Jadi, langsung disuruh balik kanan,” tutupnya. (Sutarno)

Ibukota

DKI Jakarta Kembali Sabet Gelar Pemerintahan Terbaik Tahun 2025

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Pemprov DKI Jakarta kembali menyabet gelar Pemerintahan Terbaik tahun 2025 di ajang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dalam peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026 yang digelar Di Plaza Kementerian Dalam Negeri, Senin (27/04/2026).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno usai menerima penghargaan mengatakan, prestasi tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

“Ini hasil kerja bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI Jakarta sehingga kami dapat mempertahankan prestasi ini. Mudah-mudahan bisa terus dijaga pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri atas penghargaan dan pembinaan yang terus diberikan kepada pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan. Ia berharap capaian ini mendorong Pemprov DKI meningkatkan kualitas tata kelola, pelayanan publik, serta efektivitas program pembangunan.

“Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan terus menjaga kinerja pemerintahan yang akuntabel, responsif, dan berdampak langsung bagi warga, sejalan dengan semangat otonomi daerah dan arah pembangunan nasional,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengapresiasi 29 kepala daerah yang hadir. Mereka dinilai mampu mengubah tantangan menjadi peluang melalui inovasi dan kinerja yang terukur.

“Para kepala daerah hari ini menunjukkan bahwa di balik retorika ada angka-angka yang bermakna, mulai dari kinerja pemerintahan, pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, hingga pengangguran terbuka, yang dirasakan langsung oleh warga,” ucapnya.

Menurut Wamendagri Bima, esensi otonomi daerah bukan sekadar pembagian kewenangan, melainkan tanggung jawab menghadirkan pelayanan publik yang nyata.

“Otonomi daerah harus diiringi ikhtiar berkelanjutan untuk memperkuat kelembagaan dan sumber daya manusia. Bukan hanya kepala daerah yang andal, tetapi juga jajaran OPD hingga tingkat kecamatan dan desa,” urainya.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Satpol PP DKI Jakarta Tegas,Tutup Kelab Malam di PIK Jakut Terkait Kasus Narkoba, Izin Usaha Dicabut

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup tempat usaha kelab malam White Rabbit PIK di kawasan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Penutupan dilakukan setelah izin usaha tempat hiburan tersebut dicabut.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan penindakan berupa penutupan dan penghentian kegiatan usaha dilakukan terhadap White Rabbit PIK. Lokasi usaha berada di kawasan PIK, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan Perkada terhadap tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku,” kata Satriadi dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran Narkoba yang dilakukan Bareskrim mabes Polri pada Maret 2026. Polisi turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi usaha White Rabbit, termasuk di PIK, Jakarta Utara. Pelaku dan sejumlah barang bukti juga telah diamankan.

Atas hal itu, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melakukan pengawasan dan pemantauan secara menyeluruh. Dari hasil tersebut, White Rabbit PIK dinyatakan melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Atas pelanggaran itu, Disparekraf DKI kemudian mengusulkan pencabutan izin usaha. Usulan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dengan menerbitkan surat pencabutan perizinan berusaha pada 10 April 2026.

Izin usaha yang dicabut mencakup sejumlah kegiatan, mulai dari bar, restoran, rumah minum atau kafe, hingga karaoke yang berada dalam satu lokasi usaha tersebut.

Disparekraf DKI kemudian mengirimkan rekomendasi penutupan tempat usaha kepada Satpol PP pada 20 April 2026. Satpol PP kemudian melaksanakan penindakan berdasarkan surat tugas yang diterbitkan pada 21 April 2026.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.

“Pemprov DKI mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan dan regulasi yang ada agar tercipta iklim usaha yang tertib dan berkeadilan,” ujar Satriadi.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Capai 8.000 Ton per Hari, Penanganan Sampah dilakukan Secara Bertahap dan Terencana.

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Pemerintah menargetkan pada Agustus 2026 pengiriman sampah organik ke TPST Bantar Gebang mulai berkurang, dan pada akhir Desember 2026 dihentikan sepenuhnya.

Selanjutnya pada tahun 2027, hanya sampah residu yang akan dikirim ke TPST Bantar Gebang, sementara sampah lainnya diharapkan sudah dapat ditangani langsung dari sumbernya melalui sistem yang lebih terintegrasi.

Pentingnya transformasi dalam pengelolaan sampah, baik dari sisi teknologi maupun manajerial, agar penanganan dapat berjalan efektif dan terukur. Selain itu, kawasan seperti hotel, restoran, industri, dan pasar didorong untuk mengelola sampahnya secara mandiri melalui pemilahan sejak awal.

Program pilah sampah ini juga menjadi langkah awal menuju penerapan sistem pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy), yang membutuhkan kualitas sampah terpilah dengan baik dari masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menyatakan dukungannya terhadap program tersebut dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memilah sampah.

Melalui deklarasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendukung terciptanya sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Jakarta Utara.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending