Opini
Transformasi Pengelolaan DAS
Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan suatu wilayah ekosistem terpadu yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air hujan yang dimulai dari wilayah tangkapan air di hulu sampai dengan wilayah laut yang masih terpengaruh aktivitas daratan di bagian hilir. DAS sebagai suatu ekosistem, memerlukan penanganan holistik integratif mulai dari hulu sampai ke hilir sesuai daya dukungnya.
Dalam konteks tersebut maka babak baru keberhasilan pengelolaan DAS tidak akan terlepas dari berbagai inisiasi inovatif yang harus dikembangkan secara terus-menerus dari sisi teknis, manajemen, sosial, ekonomi, budaya, hukum, administrasi bahkan politik.
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan (Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012). Tujuan utama pengelolaan DAS adalah tercapainya suatu keadaan dalam DAS yang memungkinkan terlaksananya keadaan tata air yang optimal dipandang dari aspek kuantitas, kualitas dan regimen (timing).
DAS merupakan fungsi gabungan yang dilakukan oleh seluruh faktor yang ada pada DAS yaitu vegetasi, bentuk wilayah (topografi), tanah, air dan permukiman. Apabila salah satu dari faktor-faktor tersebut mengalami perubahan, maka akan mempengaruhi seluruh ekosistem DAS.
Perubahan ekosistem akan menyebabkan gangguan terhadap fungsi DAS. Apabila fungsi DAS terganggu, maka sistem penangkapan curah hujan akan menjadi tidak sempurna atau sistem penyaluran airnya menjadi sangat longgar. Kejadian tersebut akan menyebabkan melimpahnya air pada musim hujan dan sebaliknya kekurangan air pada musim kemarau. Kejadian ini membuat fluktuasi debit sungai antara musim hujan dan musim kemarau berbeda sangat tajam.
Salah satu penciri kualitas air yang tidak tercatat langsung oleh alat pencatat fluktuasi debit sungai adalah kandungan lumpur yang terbawa oleh aliran sungai. Sedimen tersebut berasal dari daerah aliran sungai yang mengalami proses erosi. Proses tersebut dimulai dengan pemecahan agregat partikel-parteikel tanah pada lapisan atas oleh daya pukulan curah hujan, kemudian tersangkut oleh aliran permukaan menuju sungai-sungai dan seterusnya dibawa hanyut oleh aliran air tersebut yang kemudian berakhir di laut.
Proses pengendapan (sedimentasi) dapat menyebabkan terjadinya pendangkalan badan sungai, laut atau pantai sehingga lama kelamaan daratan seolah-olah bertambah lebar. Akibat pendangkalan sungai oleh endapan sedimen menyebabkan daya dukung sungai terhadap luapan air menjadi menurun karena luas penampang sungai menyempit.
Kondisi seperti ini mengakibatkan daya surut banjir menjadi sangat lamban. Banjir juga akan lebih sulit dikendalikan jika kondisi tanah yang ada di sekitar wilayah DAS telah mengalami perubahan fisik yaitu terjadinya penutupan dan penyempitan pori-pori tanah sehingga kemampuan infiltrasi air menjadi kecil.
Banjir yang terjadi di Jakarta pada awal Januari dan pertengahan Februari 2020 merupakan potret nyata akibat kerusakan ekosistem DAS. Banjir kiriman maupun banjir setempat mestinya dapat dikelola dengan dampak kerusakan minimal jika penataan ekosistem DAS dilakukan dengan baik dan terukur. Normalisasi dan naturalisasi mestinya berjalan beriringan dan bahkan saling melengkapi.
Daerah hulu DAS harus dioptimalkan fungsi resapan airnya, sementara wilayah tengah dan hilir DAS dioptimalkan fungsi resapan dan daya tampungnya. Sementara itu program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim juga amat sangat dibutuhkan dalam pengelolaan DAS pada era perubahan iklim seperti sekarang ini.
Pengelolaan Konvensional
Pengelolaan DAS yang dilakukan secara konvensional seperti saat ini pada kenyataannya masih menyisakan berbagai permasalahan yang belum menemukan penyelesaian. Salah satu persoalan dan tantangannya adalah bahwa di dalam wilayah DAS terdapat wilayah-wilayah otonom yang antara satu dengan yang lainnya masih belum saling bersinerji, bahkan terkadang terjadi irisan. Wilayah otonom tersebut adalah: wilayah ekologi, wilayah ekonomi, wilayah institusional dan wilayah administratif.
Pengelolaan secara konvensional juga belum mengedepankan penanganan menyeluruh berbagai isu yang terkait dengan pengelolaan DAS yang merupakan aktivitas lintas sektor, lintas wilayah administrasi dan lintas disiplin ilmu. Satu-satunya wadah koordinasi pengelolaan DAS yang ada saat ini adalah Forum DAS di tingkat nasional dan juga tersebar sampai di tingkat daerah. Namun wadah ini hanya bersifat koordinatif.
Sementara itu masalah-masalah mendesak terkait pengelolaan DAS meliputi penyimpangan tata ruang, kerusakan sumberdaya tanah, kerusakan sumberdaya vegetasi, kerusakan sumberdaya air, pemberdayaan masyarakat, erosi dan sedimentasi serta pencemaran air dan badan sungai masih terus mengemuka.
Transformasi Pengelolaan DAS
Penanganan berbagai isu, permasalahan dan tantangan dalam pengelolaan DAS telah lama dilakukan, namun belum menampakkan hasil seperti yang diharapkan. Kompleksitas permasalahan DAS dan penanganannya yang masih bersifat sporadis disebabkan karena belum ada satupun institusi yang memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan DAS mulai dari hulu sampai hilir.
Adalah suatu keniscayaan untuk melakukan transformasi pengelolaan DAS menuju optimalisasi pengelolaannya.
Sebagai suatu ekosistem terpadu, pengelolaan DAS seyogianya terus mendapatkan sokongan inovatif. Salah satu bentuk sokongan tersebut adalah inovasi dalam bentuk Pengelolaan Inklusif Satu Pintu.
Transformasi pengelolaan DAS dari bentuk pengelolaan konvensional menuju pengelolaan berbasis lembaga mandiri dengan otonomi khusus merupakan terobosan dalam upaya meningkatkan kinerja pengelolaan DAS. Pembentukan Badan Otorita DAS merupakan langkah strategis sebagai wadah perencana sekaligus pengelola DAS yang memiliki posisi tawar, fleksibilitas dan ruang gerak serta dinamika yang tinggi. Transformasi mendesak dapat diprioritaskan dalam pengelolaan DAS yang memberikan kontribusi strategis dan vital untuk ketahanan nasional.
Keluaran yang diharapkan dari transformasi pengelolaan DAS berbasis Badan Otorita Khusus adalah rekomendasi-rekomendasi inovatif dalam bentuk model, simulasi, skenario dan tindakan sebagai prakarsa dan terobosan yang dapat memberikan dampak pada terjadinya peningkatan kinerja pengelolaan DAS dari hulu sampai ke hilir. Prakarsa dan terobosan yang telah dikonsolidasikan kemudian dituangkan dalam bentuk Program Kerja, meliputi: Rencana Induk 25 Tahun, Rencana Kerja Jangka Menengah Lima Tahunan dan Program Kerja Setiap Tahun.
Peningkatan kinerja yang terjadi diharapkan berdampak pada transformasi dalam bentuk transformasi waktu, transformasi manfaat dan transformasi penanganan DAS.
Langkah transformasi pengelolaan DAS merupakan cara terbaik untuk percepatan pemulihan ekosistem dan lingkungan DAS sehingga kehadiran anugerah Tuhan ini mampu memberikan berkah dan manfaat, bukan sebaliknya.
Oleh: Dr.Ir.Ishak Tan, M.Si
Dosen Pengelolaan DAS Fakultas Kehutanan Universitas Winaya Mukti