Nasional
LSM PRB M Johan Pakpahan S.H Tolak Wacana Denda KTP Hilang, Dinilai Bebani Rakyat
Bogor, Hariansentana.com – Wacana pemerintah mengenakan denda bagi warga yang kehilangan KTP mendapat penolakan dari Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, S.H. Saat di hubungi tlp seluler nya Kamis 23 / april 2026 mengatakan ,Ia meminta pemerintah tidak melanjutkan aturan tersebut karena berpotensi menimbulkan masalah baru di masyarakat.
Menurut M Johan, denda KTP hilang justru bisa memicu maraknya pencurian identitas. “Kalau KTP hilang kena denda, orang yang menemukan bisa minta tebusan. Daripada bayar denda dan urus birokrasi cetak ulang yang lama, pemilik KTP pasti pilih nego dengan penemunya,” ujarnya.
Ia menilai aturan ini bertentangan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Di tengah kesulitan ekonomi, denda kehilangan KTP dianggap menambah beban dan melanggar hak dasar warga atas identitas.
M Johan juga menyoroti pelayanan pembuatan KTP yang masih lambat dan budaya “ucapan terima kasih” yang belum hilang di birokrasi. “Pelayanan saja sudah lambat, ini malah ditambah denda. Khawatirnya denda ini justru jadi ladang baru bagi oknum. Urusan KTP hilang bisa sengaja dipersulit karena ada potensi pemasukan dari denda,” tegasnya.
Sebagai solusi, ia mengusulkan agar denda tidak diterapkan saat pembuatan KTP hilang. Denda sebaiknya hanya berlaku saat transaksi yang butuh identitas, misalnya jual beli barang bernilai tinggi tapi tidak bisa menunjukkan KTP asli dan hanya pakai fotokopi.
“Kehilangan KTP itu bukan disengaja, tapi karena faktor tertentu. Rakyat pasti menjaga KTP-nya masing-masing. Jangan sampai program yang tidak populer ini dipaksakan,” tambahnya.
Karena itu, M Johan Pakpahan mendesak Menteri Dalam Negeri untuk mengkaji ulang wacana tersebut. Menurutnya, aturan ini menyangkut hampir 200 juta pemilik KTP di Indonesia. Jika dipaksakan, dikhawatirkan melanggar hak dasar warga dan membuat rakyat semakin sulit mengurus identitas.”Papar nya…….Ron