Bodetabek

Terkait OTT di Pemkab Bogor, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Published

on

Bogor, HarianSentana.com – Polres Bogor di bawah pimpinan AKBP Roland Ronaldy yang merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ini melakukan gebrakan besar di wilayah hukum Polres Bogor.

Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat eselon III di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, selasa (3/3/20) sore pukul 16.30 WIB.

Dalam konferensi pers nya, Kamis (05/03/20) Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial FA dan IR. “Kedua tersangka kita kenakan Undang-undang tindak Pindak Korupsi,” ungkap mantan Kapolres Cirebon ini.

Lanjut Roland menjelaskan OTT ini terkait untuk memperlancar ijin. “OTT ini untuk memperlancar ijin salah satu rumah sakit yang berada di Kecamatan Cibinong dan perijinan villa di kawasan Cisarua Puncak. Kita masih melakukan proses penyelidikan dan pengembangan terkait kasus OTT ini,” paparnya

Seperti diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat eselon III di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, selasa sore pukul 16.30 WIB (03/03/20)

OTT itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Benny Cahyadi dalam Operasi Tangkap Tangan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Sekdis PKPP) Kabupaten Bogor

Uang senilai Rp120 juta diamankan Satreskrim Polres Bogor saat melakukan OTT di Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor berlokasi di Jalan Raya Pemda Tegar Beriman.(sl)
Penulis: Dedy Firdaus/Roni

Click to comment

Trending

Exit mobile version