Polhukam
Korupsi Mesin Jahit Jaktim Dibongkar, 3 Orang Jadi Tersangka
Jakarta, Hariansentana.com.– Kejaksaan Negeri Jakarta Timur resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2022 hingga 2024. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 4 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan Kejari Jakarta Timur melalui press release resmi tertanggal 18 Mei 2026. Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022-2024, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, serta DER selaku PPK tahun 2023 dan 2024.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan fasilitas sarana produksi untuk program penumbuhan wirausaha industri baru berupa pengadaan mesin jahit Singer tipe M1155 dan M1255.
Dalam penyelidikan, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi, meminta keterangan ahli, hingga melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti lainnya.
“Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Timur telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status tiga orang saksi menjadi tersangka,” demikian isi keterangan resmi Kejari Jakarta Timur
Berdasarkan kronologi perkara, Sudin PPKUKM Jakarta Timur diketahui mengalokasikan anggaran pengadaan mesin jahit selama tiga tahun berturut-turut.
Pada tahun 2022 dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1155 dengan nilai total Rp2,72 miliar. Kemudian tahun 2023 kembali dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 senilai Rp3,28 miliar. Sementara pada tahun 2024 diadakan lagi 800 unit mesin jahit tipe serupa dengan nilai mencapai Rp3,05 miliar.
Seluruh proses pengadaan dilakukan melalui sistem E-Purchasing Katalog Elektronik atau E-Katalog.
Namun, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta Kerangka Acuan Kerja (KAK). Data yang digunakan diduga berasal dari pihak penyedia, yakni PT SCS, dan bukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tak hanya itu, ditemukan pula perubahan spesifikasi teknis yang tidak dilengkapi justifikasi teknis sehingga menyebabkan dugaan mark up atau kemahalan harga dalam pengadaan mesin jahit tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp4.078.551.737 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai pemeriksaan, tersangka PAR ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, sedangkan IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 18 Mei hingga 6 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan. Sementara tersangka DER tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit
Press release tersebut ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, SH., MH.(Sutarno)