Ekonomi
SP PLN: Kembalikan BUMN ke Bisnis Intinya
Jakarta, HarianSentana.com – Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PT PLN M.Abrar Ali minta, Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN agar hendaknya mengembalikan BUMN ke bisnis intinya, tidak membuat kebijakan yang justru membuat tata kelola bisnis BUMN makin tidak jelas.
Hal ini disampaikan Abrar dalam jumpa pers virtual yang digelar Serikat Pekerja PLN Grup, Selasa (27/u/2021). “Apa bisnis intinya PLN, Pertamina, PT BA dan lainnya. Pemerintah tak perlu menambahkan masalah yang sudah ada di BUMN selama ini,” katanya.
Menurut dia, selama ini PLN dan anak usahanya sudah bekerja maksimal menyediakan dan mendistribusikan energi di dalam negeri. Mulai pembangkitan, jaringan distribusi sampai ke konsumen dilakukan PLN dengan baik. “Semua dijalankan sesuai amanat konstitusi dan kepentingan rakyat negara diatas segalanya,” tukasnya.
Dikataan, kalau rencana holdingisari PLTP dan PLTU kemudian PLN harus menyerahkan asetnya ke holding yang nantinya PLN harus memberi listrik ke holding ini tidak benar. Langkah itu justru akan memperpanjang mata rantai distribusi listrik di Tanah Air.
“Dan penyerahan aset PLN Group ke holding akan membuat aset perusahaan makin kecil dan kinerja keuangan perusahaan akan terganggu karenanya,” kilah Abrar.
Sementara, disisi lain, pemerintah berkewajiban untuk menjalankan Paris Agreement, untuk mereduksi email Gas Rumah Kaca (GRK).
“Maka itu, pemerintah menugaskan kepada PLN untuk mengembangkan pembangkit-pembangkit EBT,” katanya.
Selanjutnya, ia mengatakan PLN saat ini memiliki aset sebanyak Rp 1.600 Triliun, bisa dikatakan ini merupakan BUMN paling besar yang memiliki aset sebanyak ini. Tentunya hal ini merupakan modal besar pemerintah untuk melaksanakan fungsi ketenagalistrikan kepada PLN.
Kendati demikian, pihaknya mendukung Program Transformasi Organisasi Kementerian BUMN khususnya untuk mempercepat terbentuknya holdingisasi ketenagalistrikan dengan menggabungkan seluruh aset-aset ketenagalistrikan yang ada di BUMN-BUMN lain menjadi Holding Company di bawah PT PLN (Persero).
“Pemerintah berkeinginan untuk menjalankan Paris Agreement tentang bagaimana mereduksi gas buang. Untuk itu Pemerintah menugaskan kepada PLN untuk mengembangkan pembangkit-pembangkit EBT,” ujarnya.
“Nah PLTP-PLTP yang ada itu menjadi modal dasar bagi PLN untuk mengembangkan EBT yang lain. Kalau ini diserahkan pada BUMN yang lain pengelolaannya, ini kan sudah tumpang tindih,” pungkas Abrar Ali.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) Andy Wijaya mengatakan, serikat pekerja di PLN Group menegaskan bahwa bisnis ketenagalistrikan harus dikelola sesuai konstitusi.
Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 001-021-022/PPU-U/2003, Permohonan Judisial Review (JR) UU Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketenagalistrikan dan Putusan MK nomor 111/PUU-XIII/2015, Permohonan JR UU nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Menurut dia, dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 Ayat (2) tenaga listrik termasuk kedalam cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena itu harus dikuasi negara.
“Rencana holdingnisasi PLTP yang terdiri dari PT PGE, PLTP Ulubelu 1 dan 2, unit PLTP Lahendong unit 1-4), dan PT Indonesia Power (PT IP) unit PLTP Kamojang unit 1-3, PLTp Gunung Salak unit 1-3, dan PLTP Darajat, dan PT GEO Dipa Energi (Geo Dipa), dan yang akan menjadi holding company adalah PT PGE rencana establish pada Agustus 2021,” paparnya.
Pertanyaan yang muncul, kata dia, kenapa holdingnisasi PLTP dipimpin oleh PGE, padahal PT PLN khususnya untuk EBT saat ini telah terbukti menyediakan listrik yang afordable, handal, dan hijau bagi masyarakat.
“Dan juga PT PLN dan perusahaan terbukti mengoperasikan dan mengelola PLTP selama 39 tahun ini karena dibuktikan kinerja yang handal. Sehingga menjadi pertanyaan kita semua kenapa holding nya malah diserahkan kepada pihak yang minim pengalaman dalam hal pengelolaan PLTP?,” tukasnya.
Dalam slide ketentuan penugasan Negara di Ketenagalistrikan, Andy mengungkapkan perkataan “dikuasai oleh negara” bukan hanya sebatas kewenangan pengaturan oleh negara atau kepemilikan dalam konsepsi perdata.
“Kalau kita melihat tafsir MK terkait dengan penguasaan negara, maka negara bukan hanya kepemilikan secara perdata tapi juga pengurusan, pengelolaan, pengawasan, dan juga pengurusan izin, terutama dalam pengelolaan itu diwajibkan adalah BUMN dalam hal ini PT PLN,” pungkasnya.(s)