Uncategorized
Setahun Menghilang, Pelaku Pembunuhan Akhirnya Tertangkap Tim Polsek Makasar
Jakarta, SENTANA – Polsek Makasar, Jakarta Timur akhirnya berhasil menangkap pelaku kasus pembunuhan yang selama setahun terakhir menjadi misteri. Dimana tahun lalu polisi menemukan jenazah Hilda Hidayah (22), seorang ibu hamil yang terkubur separuh badan di Taman Kota KM 00 Tol Jagorawi, Makasar, Jakarta Timur tepatnya pada Minggu (07/04/2019) pukul 07.00 Wib.
“Motif pembunuhan berhasil kita ungkap setelah dua tersangka M Khairul Fauzi alias Unyil dan Hendra Supriyatna alias Indra berhasil kita tangkap,” kata Kapolsek Makasar, Kompol Saiful Anwar, pada Rabu (16/12/2020).
Pengungkapan perkara pembunuhan itu berawal saat polisi menerima laporan dari salah satu warga yang melihat keberadaan tersangka Unyil di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Senin (14/12/2020). “Saat itu juga Tim Rajawali Polrestro Jaktim bersama Unit Reskrim Polsek Makasar menangkap tersangka Unyil,” sambung Saiful.
Unyil yang sehari – hari berprofesi sebagai kondektur Bus Mayasari Bakti berperan mengubur jasad korban. Saat diinterogasi, ia pun membuka identitas tersangka pembunuh Hilda, yakni Indra yang merupakan selingkuhan korban.
“Mereka berhubungan setahun lebih. Tersangka yang sudah berumah tangga sering menginap di kontrakan korban hingga yang bersangkutan hamil sekitar lima hingga enam bulan,” kata Saiful.
Berangkat dari keterangan Unyil, polisi mendeteksi keberadaan Indra di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kita datangi kontrakannya, tapi ternyata hanya ada istri tersangka. Informasi yang kami peroleh, Indra bekerja di salah satu perusahaan ekspedisi di Cibitung,” katanya.
“Rupanya Indra sedang bekerja mengantar barang menuju Kebawen, Jawa Timur. “Saat itu juga kami mengarah ke sana dan berhasil menangkap tersangka,” kata Saiful.
Terungkap pula motif pembunuhan yakni kekesalan atas sikap korban yang meminta pertanggungjawaban terhadap tersangka karena hamil. “Dia marah-marah terus karena hamil,” kata Indra dalam gelar perkara di Mapolsek Makasar.
Indra yang saat itu berprofesi sebagai sopir selama enam tahun di PO Bus Mayasari, menghabisi nyawa korban di dalam bus lalu meminta bantuan tersangka Unyil untuk mengubur korban di Taman Kota KM 00 Tol Jagorawi.
Saat ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup.
Atas keberhasilan pengungkapan kasus yang sudah berlarut ini, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Imron Ermawan SIK mengapresiasi hasil kinerja tim Polsek Makasar yang dipimpin Iptu M Zein SH.
Penulis : Tubagus Agus Salim
Editor : Mikhael Sinaga