Ibukota
Razia Polda Metro Jaya Bukan Mencari SIM dan STNK Mati
Jakarta, Hariansentana.com – Operasi Patuh Jaya 2020 yang digelar Ditlantas Polda Metro jaya bukan untuk memeriksa kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK. Melainkan, razia besar-besaran ini ditujukan untuk mencari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan.
“Untuk penindakan SIM mati atau tak punya itu enggak termasuk, untuk saat ini kami hanya fokus pada pelanggaran – pelanggaran di masa PSBB seperti rambu-rambu, stop line, marka jalan, bahu jalan, berkendara di jalur busway dan diatas trotoar,” ujar Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto, SH yang didampingi Akp Lasman Sitohang SH Kanit Lantas Jatinegara Satwil Jaktim (29/7/20).
Selain itu, tambahnya, Ditlantas akan menindak pengemudi yang melanggar aturan perintah yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas ( APILlL) seperti memakai Helm yang tidak berstandar SNI, “sehingga sekarang kita menggunakan sistem hunting.”
Informasi yang kami peroleh, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hal ini diungkapkan Iptu Didik SP SH Panit Lantas Jatinegara Satwil Jaktim yang turut mendampingi saat operasi tersebut digelar.
Operasi ini juga bermaksud meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya virus Corona (Covid-19) pada masa pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) transisi menuju kenormalan baru, yang telah diperpanjang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga 13 Agustus 2020.
Tak hanya itu, operasi ini turut digelar untuk memantau arus mudik dan arus balik pada Hari Raya Idul Adha 2020, baik di jalan tol dan jalur arteri maupun jalan protokol.
Operasi Patuh Jaya 2020 sendiri ini tidak menggunakan sistem razia di tempat. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan demi mencegah penyebaran virus Corona (Covid 19).
Penulis : Tubagus Agus Salim