Hiburan
Saipul Jamil Kantongi Surat Resmi KPI, Raja Simanjuntak: Tidak Pernah Ada Boikot terhadap Klien Kami
JAKARTA, JMPnews – Pedangdut sekaligus presenter Saipul Jamil menegaskan bahwa dirinya tidak pernah masuk dalam daftar boikot Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Penegasan itu disampaikan setelah ia bersama tim kuasa hukumnya menerima surat resmi KPI yang diterbitkan usai proses mediasi di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kuasa hukum Saipul Jamil, Raja Simanjuntak, mengatakan surat tersebut menjadi dasar yang memperjelas bahwa KPI tidak memiliki kewenangan untuk melarang atau memboikot seseorang tampil di lembaga penyiaran.
“Surat resmi ini menjadi penegasan bahwa KPI tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun regulasi yang melarang atau memboikot Saipul Jamil. Wewenang KPI adalah mengawasi isi siaran, bukan menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh tampil di televisi,” ujar Raja Simanjuntak.
Menurut Raja, polemik yang berkembang selama ini muncul akibat kesalahpahaman di tengah masyarakat. Karena itu, ia berharap seluruh pihak, khususnya manajemen televisi dan radio, tidak lagi memiliki keraguan untuk bekerja sama dengan kliennya.
“Kami berharap tidak ada lagi anggapan bahwa klien kami diboikot KPI. Keputusan menghadirkan seorang artis memang sepenuhnya menjadi hak masing-masing stasiun televisi, tetapi jangan sampai didasarkan pada informasi yang keliru,” katanya.
Sementara itu, Saipul Jamil mengaku lega setelah memperoleh kepastian secara tertulis mengenai posisinya. Ia mengaku isu boikot yang beredar selama ini berdampak besar terhadap kesempatan dirinya untuk bekerja.
“Alhamdulillah, akhirnya semuanya menjadi jelas. Saya hanya ingin bekerja dan mencari nafkah seperti warga negara lainnya. Selama ini isu boikot itu sangat merugikan saya karena membuat banyak pihak ragu untuk mengundang saya,” ujar Saipul Jamil.
Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada Komnas HAM yang telah memfasilitasi proses mediasi hingga menghasilkan klarifikasi resmi dari KPI.
“Saya berterima kasih kepada Komnas HAM yang telah membantu memfasilitasi persoalan ini. Dengan adanya surat resmi ini, saya berharap tidak ada lagi kesalahpahaman dan saya bisa kembali berkarya secara profesional,” tutur Saipul.
Melalui surat tersebut, KPI juga menegaskan bahwa tugas dan kewenangannya hanya sebatas melakukan pengawasan terhadap isi siaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan memberikan larangan kepada individu tertentu untuk tampil di media penyiaran. Dengan demikian, keputusan untuk menghadirkan seorang artis tetap menjadi kewenangan dan kebijakan masing-masing lembaga penyiaran.