Ekonomi
Puskepi: Komponen Harga Avtur RI Beda dengan Singapura
Jakarta, HarianSentana.com – Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria mengungkapkan, komponen pada harga avtur di Indonesia sangat berbeda dengan Singapura, karena adanya pembebanan PPN 10 persen, PPh dan Iuran BPH Migas.
“Yang seperti ini tidak terdapat di Singapura. Hal inilah yang membuat harga BBM apapun jadi lebih mahal. Hanya saja dari Posting Price harga avtur misalnya pada bulan September 2019 terbukti harga avtur Pertamina tidaklah mahal sebagaimana dikeluhkan,” kata Sofyano di Jakarta, Rabu (27/11).
Lebih jauh ia mengungkaokan, untuk Posting Price pada transaksi yang terjadi masih bisa ada diskon dan ini bisa tergantung hasil nego, volume, dan cara pembayaran. “Jadi harga transaksi bisa lebih rendah dari harga posting tersebut. Namun untuk di Indonesia masih ditambah PPn, PPh dan iuran BPH Migas, sementara di luar negeri tidak ada lagi biaya-biaya tersebut. Jadi pajak dan pungutan yang bikin harga jadi mahal justru timbul akibat kebijakan pemerintah, bukan semata disebabkan oleh pebisnis avtur itu sendiri. Ini harus dipahami,” paparnya.
Sebagai contoh, kata dia, di Singapore penjualan avtur sehari mencapai 14.500 kiloliter dengan lokasi kilang berjarak 10 km yang disalurkan lewat pipa. Sementara di Indonesia, sehari penjualan 15.000 KL dengan jumlah penyebaran 68 titik penjualan/DPPU yang tersebar di berbagai daerah.
“Harus diingat juga bahwa penyaluran avtur di daerah daerah remote dengan volume kecil ini juga membuat biaya penyaluran menjadi mahal, dan ini tak terjadi di luar negeri apalagi seperti di Singapura. Jadi menurut saya wajar saja jika harga untuk itu agak sedikit mahal dari Singapore,” tandasnya.
Untuk itu ia mengaku miris dengan adanya suara-suara sumbang terkait harga avtur yang diterapkan Pertamina yang disebut terlalu mahal. “Saya menduga, bisnis avtur tanah air untuk kepentingan tansportasi udara yang selama ini dilayani oleh PT Pertamina (Persero) saat ini tengah diincar pihak tertentu,” tukasnya.
Menurut dia, adanya suara-suara yang mempermasalahkan soal harga avtur Pertamina yang selama ini sudah mengikuti Keputusan Menteri ESDM Nomor 17K Tahun 2019 menjadi salah satu indikasinya. “Pertamina kan tidak mungkin menjual avtur dengan harga yang bertentangan dengan Kepmen ESDM tersebut. Artinya harga jual avtur Pertamina sudah sesuai dan memenuhi ketentuan pemerintah,” kata Sofyano.
Dengan demikian, kata dia, jika ada oknum-oknum yang bersuara mempermasalahkan soal harga jual avtur Pertamina bisa dipahami publik bahwa yang bersangkutan tidak paham soal aturan main terkait harga avtur. “Atau bisa saja mereka itu orang-orang yang punya kepentingan lain yakni bertujuan memasukan pebisnis avtur lain. Artinya Pertamina yang selama ini sudah berbuat banyak bagi kepentingan transportasi udara negeri ini sedang diincar bisnisnya,” tukasnya.(sl)
Penulis: Syarief Lussy