Ekonomi
Prof Yusril: Langkah Pertamina Terkait IPO Subholding Konstitusional
Jakarta, HarianSentana.com – Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan, semua langkah yang telah dilakukan Pertamina terkait initial public offering (IPO) Sub-Holding PT Pertamins sejauh ini konstitusional, tidak melanggar hukum dan masih dalam track yang seharusnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada pihak-pihak yang ingin melakukan uji materi terhadap UU BUMN agar tidak mempersoalkannya lagi. Apalagi, pembentukan holding tersebut sudah sejalan dengan UU dan peraturan yang berlaku mulai dari UUD 1945 hingga UU sektoral dan BUMN. “Sejauh ini semua langkah yang telah dilakukan Pertamina terkait IPO Sub-Holding adalah konstitusional, tidak melanggar hukum dan masih dalam track yang seharusnya,” kata Prof Yusril di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Ia mengatakan, IPO tidak melanggar UUD 1945 terutama pasal 33, karena tujuan masuk ke bursa saham adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Apa yang sudah dijalankan Pertamina sebagai bagian transformasi tak ada yang inskonstitusional, semuanya benar,” ujar Prof. Yusril.
“Transformasi melalui apapun termasuk misalnya lewat IPO sekalipun itu bukanlah tujuan, tapi alat untuk membuat tujuan tercapai yakni membuat Pertamina semakin kuat dan besar menjadi 100 Milyard USD Company dalam waktu 4 tahun ke depan,” tambahnya.
Menurut Yusril, kata “menguasai” dalam pasal 33 ayat 2 itu bukanlah tujuan, namun alat untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Bahwa pengertian dikuasai itu sudah lebih dikuatkan dalam putusan MK No. 002/PUU/2003,” ucapnya.
Terkait Pasal 77 UU BUMN, yang dimaksud larangan privatisasi persero tertentu itu adalah yang secara tegas dilarang dalam per-UU-an, dalam hal ini UU Migas maupun ketentuan pelaksanaannya tidak mengatur larangan semacam itu. “Apalagi kalau yang dilakukan sekarang adalah restrukturisasi, belum privatisasi, dan kalaupun privatisasi nantinya juga bukan Pertaminanya, tapi anak perusahaan Pertamina,” tuturnya.
Tidak hanya Prof Yusril, IPO Sub-holding Pertamina juga mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPR diantaranya Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar Ridwan Hisjam, hingga anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid.
Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno, IPO adalah sebuah keniscayaan, yakni sesuatu yang mau atau tidak pasti akan terjadi. sebab kalau Pertamina ingin menjadi world class players, itu tidak akan mungkin dengan dana sendiri. “Apalagi dengan kebutuhannya yang begitu besar, seperti yang disampaikan dalam paparan Dirut Pertamina Nicke Widyawati yakni sebesar 1,33 miliar dollar AS,” katanya.
Anggota Komisi VII DPR Ridwan Hisjam mengungkapkan, bahwa pembentukan holding atau Sub-Holding di tubuh Pertamina sudah cukup bagus. “Apalagi orang-orang yang ditunjuk dalam mengemban tugas baru tersebut memppunyai pengalaman yang mumpuni,” ucapnya.
Sementara anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid juga meminta teman-temannya di Komisi VI untuk tidak membangun opini sesat terkait IPO. “Jangan membangun opini sesat bahwa IPO itu sama dengan jual asset Negara. Ini metode nyari duit. Cuma dalam IPO nanti diprioritaskan adalah investor lolal, pembeli lolal, investor publik lokal dan sebagainya,” papar Nusron.
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, bahwa pasar modal menjadi salah satu strategi Pertamina untuk mendapatkan pendanaan. Nicke menyebutkan, Pertamina memerlukan 28 persen pendanaan dari eksternal dan project financing atau sekitar US$ 49 miliar hingga 2026.
Adapun, opsi IPO dengan pertimbangan akses jumlah pendanaan yang luas, tidak dibatasi oleh tenor, dan pengembalian atau dividen yang fleksibel. “IPO merupakan salah satu bentuk metode pendanaan yang lazim dilakukan oleh perusahaan multinasional,” katanya.(sl)