Ekonomi
Pengamat: Stimulus Listrik Beri Keuntungan untuk Masyarakat dan UKM
Jakarta, HarianSentana.com – Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021.
Menurut Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, stimulus ini memberikan sejumlah keuntungan. Seperti mengurangi beban masyarakat dan UMKM, yang terdampak ekonominya, imbas dari adanya Pandemi Covid-19.
“Pemberian stimulus ini juga menjadi penggerak perekonomian. Menjaga daya beli masyarakat. Keuangan PLN juga tidak terdampak,” kata Mamit saat diskusi media Perpanjangan Stimulus Listrik dari Pemerintah pada masa PPKM, yang disiarkan melalui platform aplikasi Zoom dan Channel YouTube Ruang Energi, Kamis (22/7/2021).
Mamit mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memperpanjang stimulus listrik hingga Desember 2021, karena menilai penyaluran dana subsidi itu lebih tepat sasaran
“Kebijakan ini sangat tepat sekali ditengah Pandemi saat ini. Program tersebut bentuk kehadiran dan perhatian negara terhadap masyarakat,” ujarnya
Hanya saja menurut dia, pemberian stimulus ini akan menambah beban keuangan negara. “Tapi sebenarnya ini bukan kerugian. Ini membuktikan negara hadir di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Mamit menambahkan, pemberian perpanjangan stimulus listrik bagi masyarakat dalam masa PPKM Darurat suatu langkah yang tepat. “Saya melihat listrik ini sudah menjadi satu kebutuhan primer untuk masyarakat yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Mamit.
Adanya stimulus listrik ini lanjut Mamit akan turut membantu perekonomian, terutama untuk masyakarat kecil dan UMKM. “UMKM dan industri kecil saat ini adalah salah satu yang sangat terpukul dengan adanya pandemi karena secara otomotis bisnis mereka terganggu, sehingga memerlukan support Pemerintah supaya tetap bisa bertahan,” tukas Mamit.
Lebih jauh ia mengatakan, pemerintah juga sudah menyiapkan subsidi energi tahun 2021 berdasarkan pagu APBN 2021 sebesar Rp 110.5 Triliun yakni untuk subsidi listrik sebesar Rp 53.6 Triliun dan subsidi BBM/LPG sebesar Rp 56.9 Triliun.
“Di tengah kondisi Pandemi yang belum berakhir sebenarnya pemerintah hanya memberikan stimulus listrik untuk triwulan I dan II. Akan tetapi, melihat kondisi yang tidak memungkinkan, pemerintah kembali memberikan stimulus listrik lanjutan di triwulan III dan IV tahun 2021 sebesar Rp 4.97 Triliun,” paparnya.
“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak dari Pandemi Covid-19 ini. Saya kira kehadiran pemerintah dan juga PLN dalam memberikan stimulus langkah yang patut kita berikan apresiasi,” sambung Mamit.
Ia, menjelaskan, realisasi subsidi dari tahun 2015 hingga 2020 untuk sektor energi sudah mulai tepat sasaran. Jika dilihat tren dari 2011 hingga 2014 jumlah subsidi yang diberikan oleh negara sangat besar sekali jumlahnya, apalagi untuk BBM. Bahkan di 2014 subsidi BBM/LPG mencapai Rp 240 Triliun, sementara subsidi listrik hanya sebesar Rp 101.8 triliun.
“Dari situ pemerintah sudah mulai memahami bahwa pemberian subsidi ini harus tepat sasaran, pastinya subsidi ini membebani anggaran Negara,” ujarnya.(s)