Polhukam

Pemahaman UU ITE, 115 Calon Dandim Terima Pembekalan Medsos

Published

on

Cimahi, Hariansentana.com – Guna memberikan pemahàman yang komprehensif terhadap Medsos dan UU ITE, Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad) mendapat penugasan dari Pusterad membekali 115 calon Komandan Kodim (Dandim) tentang ketentuan penggunaan media sosial (Medsos) di lingkungan TNI AD.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Penerangan Angkatan Darat (Sesdispenad), Kolonel Caj Drs. Agung Zamani, M.Sc., saat memberikan pembekalan di Pusat Pendidikan Teritorial (Pusdikter) Pusat Teritorial Angkatan Darat (Pusterad), Cimahi, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (2/11/2019).

Diungkapkan Sesdispenad, kehadirannya di Pusdikter mewakili Kadispenad untuk memberikan pembekalan tentang Medsos dan Penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Peran TNI AD dalam menghadapi perang informasi.

“Materi ini sangat penting dan harus diketahui oleh para peserta. Tidak hanya sebagai modal wawasan seputar etika bermedsos, serta memahami peraturan-peraturan pemerintah di bidang tersebut namun juga guna mencegah terjadinya pelanggaran di satuan TNI AD,” jelasnya.

Selain untuk mawas diri saat memimpin Kodim nantinya, lanjut Agung Zamani. Para peserta juga diharapkan dapat mengarahkan anggotanya untuk lebih bijak dalam bermedsos serta memahami arahan komando atas. Termasuk konsekuensi yang harus ditanggung jika melanggar,” tegasnya di hadapan Komandan Pusat Pendidikan Teritorial (Danpusdikter) Kolonel Inf. Toto Nurwanto, S.I.P., M.Si.

Agung Zamani juga menjelaskan bahwa di era digitalisasi seperti saat ini, tidak hanya terjadi perubahan perilaku atau gaya hidup, namun dampak dari globalisasi melalui teknologi digital telah menggeser paradigma ancaman.

“Pergeseran paradigma ancaman tentunya berimplikasi kepada tranformasi peperangan, yaitu hard power menjadi smart power dengan menggunakan teknologi informasi, siber dan media. Oleh karena itu, untuk memperkuat ketahanan nasional maka kita juga tidak boleh menafikan informasi,” tandasnya.

Ditambahkan lagi menurutnya, selain melakukan penguatan opini publik, Dispenad sebagai satuan penerangan juga mensosialisasikan tentang berbagai aturan penggunaan Medsos bagi prajurit dan keluarganya, termasuk kepada para calon Dandim.

Dampak fenomena Medsos dan cara menyikapinya juga perlu diketahui, agar ke depan tidak ada prajurit TNI AD yang terjerat, hanya karena lalai atau akibat ketidaktahuannya,” pungkasnya.

Pembekalan calon Dandim Tahun 2019 yang diselenggarakan selama seminggu ini mulai dilaksanakan dari tanggal 28 Oktober sampai dengan 3 November 2019. Selain dari Dispenad, para calon Dandim ini juga menerima pembekalan dari pejabat teras TNI AD, Kepala Badan Pelaksana Pusat (Kabalakpus), pejabat Pemda, BNPB, BNPT, serta studi kasus peristiwa di Wamena.

Click to comment

Trending

Exit mobile version