Ekonomi
Optimalkan Kinerja, PUSKEPI Imbau BPH Migas Manfaatkan Iptek
Jakarta, HarianSentana.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) harus mengoptimalkan kinerja dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) untuk melakukan pengawasan BBM subsisi terutama Solar yang cukup rawan penyelewengan. Selain itu, BPH Migas juga perlu meningkatkan pengawasan dan turun ke lapangan untuk mengamankan BBM subsidi di masyarakat.
Menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, hal ini penting agar aparat semakin banyak menemukan masalah serta dugaan pelanggaran sekaligus mengamankan proses distribusi BBM subsidi di Tanah Air.
“Selisih harga Solar subsidi dan nonsubsidi cukup besar, sehinnga mengakibatkan banyak oknum pemburu rente yang mencoba mencari celah untuk menyelewengkan BBM subsidi ke pihak lain yang tak berhak. Tentunya juga untuk menangguk untung sebesar-besarnya,” kata Sofyano dalam webinar bertajuk “Menelisik Bisnis BBM Solar di Indonesia” yang digelar Energy Watch bekerja sama dengan Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI), Ruangenergi.com dan Situsenergi.com, Kamis (08/4/2021).
Seperti diketahui, kuota BBM Solar tahun 2021 sebesar 15 juta kilo liter (KL). Tahun 2020 sebesa 35 juta KL dan tahun 2019 sebesar 38 juta KL. “Distribusi BBM subsidi itu harus diawasi dan diamankan, terutama oleh BPH Migas bersama aparat penegak hukum yang ada,” kata Sofyani lagi.
“Dengan optimalisasi iptek dan jaringan serta sinergi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan lainnya, kita optimis, pengamanaan BBM subsidi termasuk solar bisa dioptimalkan lagi,” kata Sofyano.
“Selanjutnya digitalisasi dalam distribusi BBM termasuk Solar harus dioptimlakan. Dengan begitu, seluruh BBM yang dikeluarkan atau dikonsumsi oleh masyarakat atau badan usaha akan tercatat dengan akurat. Ini tantangan bagi kita semua terutama BPH Migas,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean. Menurut dia, BPH Migas memang harus mengoptimalkan memanfaatkan iptek untuk ikut mengontrol dan mengawasi distribusi BBM subsidi ini. “Dengan fasilitas IT yang bagus, kita yakin pengawasan akan lebih tepat dan akurat,” kata dia.
Ferdinand juga mengingatkan, khususnya BPH Migas dan aparat keamanan perlu terus berinovasi dan meningkatkan terobosan baru untuk mengawasi dan mengontrol distirbusi BBM subsidi ini. “Subsidi BBM yang dibayar rakyat melalui APBN harus diamankan dan dipastikan sampai ke tujuan atau yang berhak,” tukasnya.
Oleh karena itu, ia meminta aparat BPH Migas dan juga TNI/Polri untuk tetap turun langsung ke lapangan, agar bisa mengenali masalah yang ada di lapangan, sekaligus menjalin komunikasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan di lapangan.
“Seringkali, masalah besar justru ditemukan dalam sidak tapi tentunya dengan cara-cara tertutup dan tidak norak. Dan perlu dicatat, akal bulus si pencuri BBM selalu lebih cepat dari aparat yang mengawasinya,” tutup Ferdinand.
Pada kesempatan yang sama, Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak mengungkapkan, bahwa bisnis ilegal dalam kegiatan bisnis hilir minyak dan gas (Migas) banyak terjadi di perairan NKRI maupun di darat, dengan beragam modus yang dilakukan seperti membeli minyak kencingan dari Izin Niaga Umum (INU) atau agen.
“Mereka biasanya mencampur dengan jenis bahan bakar lain hasil olah masyarakat seperti minyak zonk yang banyak terjadi di daerah Sumatera atau hasil olahan minyak bekas oli. Serta membeli dari masyarakat tanpa dokumen,” kata Alfon.
Menurut dia, bisnis migas tanpa izin (ilegal) ini sangat merugikan negara. Di dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, Pasal 32, jelas diatur bahwa yang boleh memegang INU adalah Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum (BUPIUNU) yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
“Dan ada kewajiban yang harus dijalani seperti membayar pajak, bea masuk dan pungutan lain atas impor, bea cukai, pajak daerah, retribusi daerah, dan iuran badan usaha yang selama ini dilaksanakan oleh BPH Migas,” pungkasnya.(s)