Polhukam

Kuasa Hukum Mantan Menpora Protes Atas Pembatasan Hak Kepada KPK

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com -Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, menyayangkan pembatasan atas hak kliennya Imam selaku tahanan. Wa Ode protes ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran
KPK tidak mengizinkan anggota keluarga besar Imam datang menjenguk Imam.

Wa Ode mengatakan, ada hak dari pada klien kami Bapak Imam Nahrawi yang menurut kami dihalang-halangi oleh penyidik KPK, yaitu hak untuk dikunjungi kerabat atau keluarga,” kata Wa Ode saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/11/2019).

“Sampai saat ini hanya anak dan istri Imam yang diperbolehkan menemui Imam. Padahal, banyak kerabat dan saudara Imam di luar keluarga inti yang ingin bertemu untuk memberikan dukungan,” tambah Wa Ode

Wa Ode mengungkapkan bahwa saudara-saudara beliau ingin tahu bagaimana kondisi beliau di dalam (tahanan) saat ini. Beliau juga kan namanya jadi tahanan banyak hal yang dirasakan, jadi keluarga butuh berikan support kepada beliau,” ungkap Wa Ode.

Wa Ode mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan surat permohonan kepada KPK namun belum mendapat respon positif. Wa Ode menyebut, KPK tidak mengeluarkan izin karena saat itu Imam masih menjalani proses praperadilan.

“Dari alasan itu kami menyimpulkan bahwa semacam ada dendam kesumat juga ya dari KPK kepada klien kami, karena kemarin mengajukan praperadilan. Itu adalah hak juga daripada tersangka,” kata Wa Ode.

Selain itu, Wa Ode juga mempersoalkan KPK yang belum merespons surat permintaan dari Imam untuk menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto terkait penyakit tulang yang dialami Imam.

Perlu diketahui saat ini Imam ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur sejak Jumat (27/9/2019)lalu. Imam dinyatakan bersalah atas kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Click to comment

Trending

Exit mobile version