Ekonomi

Keputusan Pelindo 2 Pecat Karyawan yang Terlibat Pungli Diapresiasi

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Langkah manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II memecat operator crane yang terbukti menerima suap atau tip dari para sopir truk trailer angkutan barang di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara membuktikan bahwa pihak Pelindo bersikap tegas dan tidak mentolerir adanya suap di wilayah kerja mereka.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

“Ini perlu didukung dan diapresiasi. Apalagi bongkar muat barang dan juga kontainer di wilayah pelabuhan atau di depo-depo di luar pelabuhan bukan hanya dikelola oleh pihak Pelindo dan JICT saja. Yang menjadi pertanyaan apakah pihak Perusahaan Bongkar Muat (PBM) juga telah melakukan tindakan yang sama?” Kata Sofyano.

Seperti diketahui, setidaknya sekitar 60 persen kegiatan bongkar muat di wilayah pelabuhan Priok dikelola pihak swasta.
Karenanya sikap PBM swasta untuk memberantas suap , perlu dipertanyakan pula.

“Dari sisi lain, suap yang terjadi diyakini tidak hanya di wilayah Priok saja. Bongkar muat barang juga ada di depo-depo luar pelabuhan dan di pelabuhan-pelabuhan lain selain Pelindo II. Hanya kebetulan Priok jadi sorotan secara nasional karena kebetulan Presiden berkunjung ke Tanjung Priok,” paparnya.

Menurut dia, karena suap tergolong tindakan yang melanggar hukum, maka sudah saatnya dikampanyekan dan diambil tindakan tegas kepada pemberi dan penerima suap diancam hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini untuk mencegah agar suap tidak menjadi hal yang dianggap biasa saja oleh pelaku yakni pemberi dan penerima suap,’ pungkasnya.

Sebelumnya, PT Pelindo II atau Indonesia Port Corporation (IPC) mengumumkan telah menindak sejumlah pelaku pungli yang memungut sejumlah dana di luar pungutan resmi jasa di pelabuhan.

Direktur Utama Pelindo II Arif Suhartono mengatakqn, tindakan bersih-bersih pungli ini terus dilakukan secara rutin karena memang menjadi bagian dari komitmen perusahaan memperkuat layanan jasa pelabuhan.

“Pungli yang dimaksud di dalam wilayah pelabuhan adalah pemberian atau penerimaan uang di luar pungutan resmi jasa kepelabuhanan di dalam wilayah pelabuhan,” katanya kepada media, Jumat (18)6/2021).

Arif mengatakan, sejauh ini Pelindo II telah menindak tegas 12 orang yang terlibat pungli di kawasan pelabuhan. Tindakan tegas itu dilakukan dalam bentuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dia merincikan, bahwa dari 12 orang yang ditindak tersebut terdiri dari satu operator yang merupakan pekerja alih daya di PT PBM Olah Jasa Andal. Dia terlibat kasus video viral pungli pada 2017.

Tiga pekerja lainnya yang juga mendapat tindakan terdiri dari satu operator alih daya, satu supervisor alih daya dan satu sekuriti di Terminal Operasi 3 Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka terlibat pungli pada 2017-2018.

Selanjutnya, delapan orang lainnya yang ditindak ialah pekerja alih daya di JICT yang merupakan supervisor dan operator RTGC. Kedelapan orang tersebut merupakan pekerja PT Multitally Indonesia.

Arief menegaskan PT Pelindo II sangat mendukung pemberantasan pungli dengan cara bersinergi dengan berbagai pihak regulator di lingkungan wilayah pelabuhan.

“IPC mewujudkan pelabuhan bersih dengan melakukan patroli gabungan dengan kepolisian, IPC juga mengoptimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi,” tutup Arief.(s)

Click to comment

Trending

Exit mobile version