Ekonomi

Banyak Pasal Multitafsir, Permen 13/2018 Perlu Direvisi

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara mengusulkan agar Permen No.13/2018 segera direvisi karena dinilai memiliki banyak pasal yang multitafsir dan cenderung merugikan pelaku usaha migas Nasional.
Menurut Marwan, revisi tersebut perlu dilakukan agar bisnis dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) khususnya ke daerah terpencil juga tetap aman dan lancar.
“BBM sudah menjadi bahan kebutuhan pokok di masyarakat selain sembako. Untuk itu agen/penyalur BBM harus dilindungi, karena faktanya mereka sudah berjasa dan memang dibutuhkan masyarakat di daerah,” kata Marwan dalam Indoensia Energy Talk yang digelar Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI) di Jakarta, Senin (16/12).
Lebih jauh ia mengatakan, Pemerintah khususnya Kementerian ESDM dan aparat terkait bisa menjadi pembina dan regulator yang jelas dan adil bagi semua termasuk pelaku ushaha BBM di daerah. “Pemerntah harus adil dan berpihak kepada kepentingan umum, yaitu distrisbusi BBM ke daerah agar baik dan lancar,” tukas Marwan.
Bukan hanya itu, lanjut dia, DPR khususnya Komisi VII bisa menjadi kepanjangan tangan rakyat sekaligus bisa mengontrol dan mengawasi jalannya Pemerintah sekarang. “Sesuai UU, seluruh hajat hidup orang banyak termasuk BBM dikuasai negara. Dan selanjutnya menjamin distribusi komoditi tersebut bisa sampai ke rakyat secara merata,” pungkas Marwan.
Sementara anggota Assosiasi Penyalur BBM Indonesia (APBBMI) Freddy Sendjojo meminta Pemerintah bersikap tegas dan memberikan kepastian hukum khususnya kepada agen dan disiribusi BBM di Indonesia. “Kami juga menilai bahwa keberadaan Permen tersebut merugikan pelaku usaha migas nasional karena memiliki banyak pasal multitafsir. Padahal yang dibutuhkan pelaku usaha khususnya anggota APBBMI adalah kepastian hukum dalam berusaha,” tukas Freddy.
Ironisnya, kata dia, dalam Permen 13/2018 ditetapkan bahwa yang berhak menjual BBM adalah Badan Usaha Niaga Umum, dan Badan Niaga Khusus, sedangkan agen/penyalur tidak boleh melakukan hal itu.
“Jika aturan diberlakukan ketat, maka agen/penyalur BBM bisa ditangkap dan dipidana karena melanggar UU. Dan ini jelas mengancam usaha kami. Tapi jika dilarang maka implikasinya, kami tak akan menyalurkan BBM ke pulau-pulau terpencil itu,” papar Freddy.
Padahal fakta di lapangan, kata dia, justru Badan Usaha seperti Pertamina atau AKR dan lainnya hanya mempunyai/menjangkau sampai Kab/Kota. “Sementara, di Indonesia ada 17.0000 pulau lebih dan itu lebih banyak dilayani agen/penyalur BBM,” ucapnya.
Menurut dia, selama ini yang melayani atau menjual BBM ke daerah terpencil, terluar dan terbelakang (3T) NKRI adalah mayoritas agen/penyalur BBM. “Masyarakat di daerah juga banyak tergantung kepada anggota kami,” ujar Freddy.
“Oleh karena itu, kami butuh payung hukum dan kepastian usaha. Jika tetap seperti sekarang (tetap meyalurkan BBM ke daerah 3T), maka kami butuh payung hukum agar tidak bisa ditangkap atau diganggu pihak lain,” pungkasnya.(sl)

Click to comment

Trending

Exit mobile version