Ekonomi

YLKI: Dugaan Kartel-Oligopoli Bisnis Minyak Goreng Harus Diselidiki KPPU

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki dugaan kartel dan oligopoli dalam bisnis minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan ketersediaan stok beberapa hari lalu.

“YLKI terus mendesak KPPU untuk mengulik adanya dugaan kartel dan oligopoli dalam bisnis minyak goreng, CPO, dan sawit,” kata Tulus dalam keterangannya yang diterima HarianSentana.com di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Menurut Tulus, kebijakan pemerintah sebelumnya yang menerapkan HET minyak goreng tidak efektif dan malah menyebabkan kelangkaan, dikarenakan kebijakannya melawan pasar di mana mengharuskan harga maksimal Rp 14 ribu rupiah padahal harga keekonomian sesuai mekanisme pasar di atas itu.

“Selama ini intervensi pemerintah pada pasar minyak goreng dengan cara melawan pasar. Dan terbukti gagal total. Malah menimbulkan chaos di tengah masyarakat,” katanya.

Tulus menilai kebijakan terbaru yang ditetapkan pemerintah terhadap minyak goreng di atas kertas atau secara umum lebih market friendly, dan diharapkan bisa menjadi upaya untuk memperbaiki distribusi dan pasokan minyak goreng pada masyarakat dengan harga terjangkau.

YLKI mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terkait HET minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter agar tepat sasaran.

“Jangan sampai kelompok konsumen minyak goreng premium mengambil hak konsumen menengah bawah dengan membeli, apalagi memborong minyak goreng nonpremium yang harganya jauh lebih murah,” kata Tulus.

Subsidi Tertutup
Pihaknya juga menyarankan agar subsidi minyak goreng curah Rp14 ribu per liter dilakukan bersifat tertutup dengan diberikan kepada orang per orang agar lebih tepat sasaran.

“Idealnya subsidi minyak goreng sebaiknya bersifat tertutup saja. ‘By name by address’, sehingga subsidinya tepat sasaran. Sedangkan subsidi terbuka seperti sekarang berpotensi salah sasaran,” kata Tulus.

Menurut dia, subsidi minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter berpotensi salah sasaran karena minyak murah gampang diborong oleh kelompok masyarakat mampu.

“Dan masyarakat menengah bawah akibatnya kesulitan mendapatkan minyak goreng murah. Pemerintah seharusnya belajar dari subsidi pada gas melon,” ujarnya.

Sebelumnya minyak goreng khususnya minyak goreng kemasan mulai dari yang sederhana hingga kemasan premium langka di pasaran baik di pasar modern, ritel modern, ritel tradisional, hingga pasar tradisional.

Kelangkaan stok itu sendiri terjadi ketika pemerintah menerapkan kebijakan harga eceran tertinggi sebesar Rp 14 ribu per liter untuk kemasan premium, Rp 13.500 per liter untuk kemasan sederhana, dan Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah.

Ironisnya ketika pemerintah mencabut kebijakan HET dan mengembalikan harga minyak goreng kemasan premium dan sederhana kepada mekanisme pasar, stok minyak goreng justru secara tiba-tiba banjir di pasaran dengan harga di kisaran Rp 23 ribu hingga Rp 25 ribu per liter.(s)

Click to comment

Trending

Exit mobile version