Polhukam

Ketua LSM PRB Sayangkan Somasi Maryono ke Raja Manail Purba, Sebut Tak Relevan dan Abaikan Putusan PN Cibinong.

Published

on

Bogor, Hariansentana.com –Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) menyayangkan sikap Maryono yang melayangkan somasi kepada Raja Manail Purba terkait tanah yang diklaim miliknya di kawasan Dua Raja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Ketika di hubungi tlp seleluler nya Kamis 22 ,10 ,2026 Ketua LSM Peduli Rakyak Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan mengatakan , menurut Johan somasi tersebut sudah tidak relevan karena sudah ada putusan perdata yang berkekuatan hukum.

“Ini sudah tidak relevan karena sudah ada putusan perdata Nomor 13/Pdt.G/2021 di Pengadilan Negeri Cibinong. Di dalam putusannya sudah jelas, akhirnya Maryono, Angkat Simbolon, dan Arifin Sianipar sama-sama tidak berhak menjual, mengadakan, dan menyewakan kepada pihak manapun,” ujar Ketua LSM PRB, M. Johan Pakpahan.

Ia menegaskan, seharusnya Maryono menghormati dan menghargai putusan pengadilan tersebut, bukan malah mencoba melakukan pembangkangan dengan mengusir pedagang dan menagih uang sewa melalui orang lain,”terang nya.

“Padahal dasar hukum kepemilikan lahan di persidangan terdahulu tidak dapat dibuktikan alas hak kepemilikan tanahnya. Baik dia (Raja) termasuk ketiga orang yang digugat perdata oleh Maryono, semua sama-sama dinyatakan tidak berhak,” tegasnya.

Ketua LSM PRB meminta Maryono untuk menghormati putusan PN Cibinong.

“Indonesia adalah negara hukum, hukum itu harus dipatuhi dan dijalankan. Jangan merasa semua hukum bisa diatur,” katanya.

Pihaknya juga menyatakan siap mendampingi para pedagang di kawasan Dua Raja yang merasa dimintai uang sewa dan bahkan diusir, padahal status lahan tersebut adalah status quo berdasarkan putusan pengadilan.

“Siapa yang mendampingi pedagang? Kami LSM PRB. Pedagang di Dua Raja merasa diminta uang dan tidak jelas status kepemilikan lahan yang meminta sewa, bahkan mengusir pedagang padahal lahan status quo,” ungkap Johan.

Untuk itu, dalam waktu dekat LSM PRB akan melaporkan dugaan pengambilan uang sewa di Dua Raja dan dugaan perusakan bangunan ke Mabes Polri.

“Ini agar jadi pelajaran dan tidak terjadi lagi. Karena Indonesia negara hukum, harus tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Terakhir, Ketua LSM PRB meminta kepada masyarakat Kabupaten Bogor yang berdagang di wilayah Dua Raja, Kecamatan Sukaraja, untuk tidak resah.

“Kepada masyarakat yang berdagang di Dua Raja, tidak usah resah dalam mencari nafkah. Jangan mau jadi budak pihak yang ingin mengklaim tanah status quo,” pungkasnya…….Ron

Click to comment

Trending

Exit mobile version