Ekonomi
Tim Hukum Pasangan HATI: Bawaslu Harus Proses Temuan yang Sudah Dilaporkan Sampai Persidangan
Jakarta, Hariansentana.com – Tim Hukum pasangan HATI dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), M. Hatta Hehanussa, SE dan Stanley Salenussa, M.Si menilai cara kerja Bawaslu setempat melenceng dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) – nya.
“Setelah menyampaikan laporan, kami dari tim hukum pasangan HATI melihat ada hal-hal yang kurang elok di mata kami yang dilakukan pihak Bawaslu dan Gakumdu,” kata Tim Hukum Paslon HATI, Hendri S. Lusikooy, SH., MH, dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Senin (16/12).
Sebagaimana jumpa pers yang digelar di Piru, Senin pagi, Hendri menegaskan, bahwa sesuai aturan yang berlaku, setelah menerima laporan maka pihak Bawaslu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya harus meneliti laporan tersebut. Dan jika telah memenuhi syarat formil dan materil, maka laporan harus langsung ditindaklanjuti oleh Gakumdu.
“Namun kami melihat ada hal-hal yang sudah tidak sesuai lagi dari cara kerja Gakumdu. Kalau kita mengikuti peraturan Bawaslu terkait struktur Gakumdu maka di Gakumdu Kabupaten SBB ini ada yang sengaja intervensi. Karena jika bicara tentang struktur Gakumdu maka dari unsur Kejaksaan itu seharusnya Kasi Pidum yang terlibat, bukan yang lain. Tetapi dalam kaitan ini, kami melihat dan mendengar informasi bahwa yang lebih berperan dalam menilai laporan adalah Kasi Pidsus. Ini jelas intervensi dan sudah bertentangan dengan aturan,” paparnya.
Tidak hanya itu, kata Hendri, dalam meneliti laporan yang disampaikan pihaknya, Gakumdu juga dinilai bertindak seakan-akan mereka adalah pengadilan. Mereka telah melakukan tindakan seperti hakim yang bertugas di pengadilan. Sehingga yang dilakukan itu sudah tidak sesuai dengan tupoksinya lagi.
“Seharusnya setelah laporan kami masukan langsung dilakukan klarifikasi dan mengambil kesimpulan. Jika apa yang kami lakukan ini terbukti, maka mereka harus lakukan penyidikan,” tukasnya.
Menurut Hendri, nanti setelah penyidikan selesai dilakukan baru disampaikan kepada penuntut umum untuk dilimpahkan ke pengadilan agar bisa dibuktikan bersalah atau tidaknya laporan tersebut.
“Tapi kami melihat bahwa Gakumdu telah melakukan tindakan-tindakan untuk membuktikan benar tidaknya terjadi sebagaimana kami laporkan. Kami sangat berharap Bawaslu yang di dalamnya terdapat Gakumdu untuk melakukan tupoksinya sesuai aturan yang berlaku,” cetusnya.
Ia juga berharap, pihak Bawaslu dengan Gakumdu-nya tidak bertindak seakan-akan sebagai Pengadilan atau Hakim yang dapat menghakimi dan mengadili laporan pihak bersangketa.
“Jangan bertindak seakan-akan mereka adalah bagian dari pengadilan yang bisa memutuskan atau menghakimi dan mengadili laporan kami, karena tupoksi mereka bukan untuk itu,” tegasnya.
Bawaslu dan Gakumdu, lanjut Hendri, harus bekerja profesional, karena jika laporan pihaknya tidak ditindaklanjuti dengan baik maka ke depan masyarakat yang ada di SBB jangan pernah berharap setiap pelaksanaan Pemilu akan berjalan dengan jujur dan adil.
“Jangan pernah berharap di setiap Pemilu akan tidak ada lagi yang namanya money politik. Karena jika laporan kami ini tidak ditindaklanjuti sampai dengan persidangan maka ke depan, pada Pemilu-Pemilu mendatang money politik akan tetap ada bahkan mungkin bisa dianggap legalk,” tukasnya.
Oleh karena itu pihaknya sangat berharap Bawaslu yang di dalamnya ada Gakumdu dapat memproses laporan tersebut dengan baik sampai ke persidangan supaya bisa membuktikan secara hukum ada tidaknya money politik dalam Pilkada SBB di tahun 2024 ini.
“Kami memasukkan laporan ini karena memiliki bukti yang sangat valid dan tidak terbantahkan. Jadi kami sangat berharap dalam melakukan penyelidikannya terhadap laporan kami, Bawaslu melakukannya dengan sebaik mungkin, jangan sampai kemasukan angin. Proses dengan baik sesuai dengan tupoksi yang ada,” tutup Hendri.
Konferensi pers ini menjadi sorotan publik di Kabupaten SBB, mengingat pentingnya penanganan pelanggaran Pilkada untuk memastikan integritas Pemilu berjalan sesuai dengan asas jujur dan adil. Hingga berita ini diturunkan, Bawaslu Kabupaten SBB belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dari tim hukum pasangan HATI.(s)