Ekonomi

Tetapkan Pertamina Sebagai Agregator BBM, Revisi Perpres 191/2014

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com
Pemberian kewenangan kepada Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas untuk bisa mengeluarkan evaluasi atau “rekomendasi” persetujuan buat Impor Solar sebagaimana yang diatur dalam Perpres No.191/2014 ditengarai menjadi pintu masuk bagi perusahaan-perusahaan swasta seperti AKR dan lain lain untuk bisa impor Solar.

Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria saat dihubungi HarianSentana.com di Jakarta, Senin (09/12).

Apalagi, kata dia, Pertamina sendiri saat ini memang belum sanggup memproduksi sepenuhnya Solar di dalam negeri. “Harus diakui bahwa kewenangan yang diberikan kepada BPH Migas dan Kementrian ESDM dalam mengeluarkan “rekomendasi” dan persetujuan untuk impor Solar sebagaimana yang ada dalam Perpres 191/2014 adalah peluang bagi perusahaan-perusahaan swasta untuk melakukan impor,” papar Sofyano.

Menurut dia, hal ini sangat tidak sejalan dengan program Presiden Joko Widoodo untuk menekan defisit migas dan kontrol impor. Untuk itu, Perpres 191/2014 harus segera direvisi dan menetapkan BUMN Pertamina sebagai agregator Solar dan Avtur.

“Untuk kepentingan mendukung program Presiden menekan defisit migas dan kontrol import harusnya tersebut direvisi dan Pertamina ditetapkan sebagai agregator Solar yang merupakan BBM umum dan Avtur sebagai BBM tertentu,” tegasnya.

Lebih jauh ia mengatakan, Pertamina adalah badan usaha milik negara yang paling memenuhi persyaratan menurut UUD 1945, termasuk badan usaha yang terbukti paling mampu menjadi badan usaha penyangga ketersediaan dan ketahanan energi nasional.

“Pertamina memiliki sarana dan fasilitas terlengkap di negeri ini jadi sudah pantas ditetapkan sebagai penyangga utama ketahanan energi nasional,” tukas Sofyano.

Sofyano juga berharap pada revisi perpres 191 tahun 2014 distribusi Solar bersubsidi dilakukan secara tertutup karena ini sudah diamanahkan presiden lewat perpres tersebut.

“Sistim distribusi Solar subsidi saat ini bikin jebol kuota dan ini merugikan negara. jika ini tidak bisa terwujud berarti kinerja para pembantu presiden lah yang tak mampu mewujudkan itu,” tutup Sofyano.(sl)

Click to comment

Trending

Exit mobile version